Berita Borneotribun.com: WALHI Kalbar Hari ini
Tampilkan postingan dengan label WALHI Kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WALHI Kalbar. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Februari 2024

Politisi di Pontianak Diduga Langgar Aturan Pemasangan APK

Politisi di Pontianak Diduga Langgar Aturan Pemasangan APK
Salah satu baliho Caleg di daerah Siantan Hilir Kota Pontianak menyalahi aturan pemasangan APK dengan memaku baliho tersebut di pohon. ANTARA/Rendra Oxtora.
PONTIANAK - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa sebanyak 104 peserta Pemilu 2024 telah melanggar ketentuan pemasangan atribut kampanye (APK) dengan memaku baliho di sejumlah pohon di Kota Pontianak.

Menurut Direktur Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, "Hingga Sabtu (10/2) kemarin, APK pemilu masih terpajang di sejumlah pohon di area Kota Pontianak. 

Sejumlah foto yang menampilkan para calon anggota legislatif, termasuk calon legislatif (Caleg) Kota Pontianak, Caleg Kalimantan Barat, Caleg DPR RI, dan bahkan APK calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, merusak pemandangan sekitar pepohonan di Kota Pontianak."

Dari data yang didapatkan, sebanyak 50 caleg DPRD Kota Pontianak, 25 Caleg DPRD Provinsi Kalbar, 25 Caleg DPR RI, dan 4 Caleg DPD terlibat dalam pelanggaran ini. 

Bahkan, beberapa Caleg DPR RI petahana seperti Daniel Johan, Maman Abdurahman, dan Boyman Harun turut memaku pohon dalam memasang peraga kampanyenya.

Adam menyatakan, "Dari data tersebut maka jelaslah bahwa sebagian besar partai melalui politisinya yang mencalonkan diri sebagai legislatif melanggar aturan pemasangan peraga kampanye yang nihil tindakan hukum tegas maupun penertiban selama ini namun tetap enjoy saja."

Walhi Kalimantan Barat telah mengumpulkan foto-foto politisi yang memaku pohon tersebut dan merilisnya. 

Mereka menegaskan bahwa pemasangan APK pemilu sembarangan merusak keindahan dan mengganggu kenyamanan, serta melanggar regulasi yang ada.

Adam menambahkan bahwa aturan pemasangan APK sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, namun masih banyak peserta pemilu yang melanggarnya. 

Situasi ini mencerminkan kurangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap lingkungan serta ekosistem pepohonan.

"Dari 104 peserta pemilu yang terdata, mayoritas dari mereka melanggar aturan pemasangan APK. Pihak panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) dan pemerintah daerah harus menegakkan aturan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu," tegas Adam.

Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan politik yang baik dari partai politik kepada warga, karena pemasangan APK oleh peserta pemilu pada pohon-pohon menunjukkan bahwa hal ini telah terabaikan. 

"Jika partai politik tidak dapat memberikan pendidikan politik yang baik kepada warga, maka siapa lagi yang diharapkan memberikan edukasi yang benar tentang demokrasi?," katanya.

Oleh: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Senin, 31 Mei 2021

Walhi Kalbar Temukan 12 Konsesi Pada 8 HKG di Ketapang Tidak Melakukan Pemulihan Kerusakan Gambut

Walhi Kalbar Temukan 12 Konsesi Pada 8 HKG di Ketapang Tidak Melakukan Pemulihan Kerusakan Gambut
Walhi Kalbar Temukan 12 Konsesi Pada 8 HKG di Ketapang Tidak Melakukan Pemulihan Kerusakan Gambut.

BORNEOTRIBUN KETAPANG -- Kabupaten Ketapang sendiri memiliki luas wilayah 31.588 KM2 dengan lahan gambut seluas 637.305 hektar. Sekitar 68,74 persen dari luasan lahan gambut itu mengalami kerusakan. Dari angka luas fungsi ekosistem gambut di Ketapang,  sebesar 147. 225 hektar dengan fungsi lindung dan 282.418 hektar budidaya. 

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) setidaknya menemukan ada 12 Konsesi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHH-HA) serta izin usaha perkebunan pada 8 Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) prioritas di Ketapang yang tidak melakukan pemulihan areal gambut bekas terbakar.
 
Luas angka kerusakan sebagaimana SK Dirjen PPKL nomor 40 tahun 2018 terebut dimandat kan untuk dipulihkan. Selain pemerintah, koorporasi juga memiliki kewajiban melakukan pemulihan kerusakan gambut itu.

"Pada areal konsensi bekas terbakar tidak terlihat upaya penanaman kembali. Meski dibeberapa areal berkonsesi sekat kanal ditemukan namun secara aturan hukum tidak tepat," kata Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam saat mengelar Media Briefing di Ketapang, Minggu (30/5/2021). 

Temuan Walhi Kalbar tersebut berdasarkan hasil pemantauan terhadap tingkat kepatuhan penulihan ekosistem gambut dengan mendatangi 511 titik. 

"Di delapan KHG prioritas di Ketapang dengan memantau areal bekas terbakar. Kemudian tutupan hutan dan infrastruktur pembahasan menemukan bahwa upaya pemulihan gambut masih rendah atau tidak maksimal dilakukan," lanjut nya. 

Ia menyebutkan kalau mengacu pada Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.16 tahun 2017 tentang pedoman teknis pemulihan gambut. Penanggungjawab usaha atau kegiatan wajib melakukan pemulihan fungsi gambut. 

"Peraturan Pemerintah 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. Pada pasal 30 juga menegaskan hal serupa bahwa penanggungjawab usaha atau kegiatan harus melakukan pemulihan ekosistem gambut di tempatnya,"

Reporter: Jok
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno