Berita Borneotribun.com: Tunjangan Hari Raya Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Hari Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Hari Raya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Maret 2025

THR atau Tunjangan Hari Raya: Rezeki Nomplok yang Selalu Dinanti Menjelang Hari Raya Besar!

THR atau Tunjangan Hari Raya Rezeki Nomplok yang Selalu Dinanti Menjelang Hari Raya Besar!
THR atau Tunjangan Hari Raya Rezeki Nomplok yang Selalu Dinanti Menjelang Hari Raya Besar. (GAMBAR ILUSTRASI)

JAKARTA - Menjelang hari raya, satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak orang, khususnya pekerja, adalah THR alias Tunjangan Hari Raya. 

Gimana nggak? THR ini ibarat rezeki nomplok yang datang pas banget buat nambah uang jajan lebaran! Tapi, apa sih sebenarnya THR itu? Yuk, kita kupas tuntas!

Apa Itu THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah bonus tahunan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya menjelang hari raya keagamaan. 

Di Indonesia, THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, di mana semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR.

Biasanya, THR ini diberikan sebelum Lebaran (Idul Fitri), tapi bagi yang merayakan agama lain, THR bisa diberikan menjelang hari raya keagamaannya masing-masing, seperti Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Berapa Besar THR yang Diterima?

THR nggak dikasih asal-asalan, lho! Ada aturannya:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak mendapatkan THR satu kali gaji penuh.
  • Pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan: Dapat THR secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja.

Misalnya, kalau gaji kamu Rp5 juta dan kamu baru kerja 6 bulan, berarti THR kamu dihitung (6/12) x Rp5 juta = Rp2,5 juta. Lumayan kan buat nambah-nambah belanja lebaran?

Kapan THR Harus Dibayar?

Menurut aturan, THR wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya. Jadi, kalau tahun ini Lebaran jatuh pada 30 atau 30 Maret 2025, maka THR harus sudah cair paling lambat 23 Maret

Kalau ada perusahaan yang telat atau bahkan nggak bayar THR, bisa kena sanksi loh! 

Karyawan juga bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Tips Bijak Menggunakan THR

Dapat THR memang menyenangkan, tapi jangan langsung kalap ya! Berikut beberapa tips biar THR kamu nggak langsung ludes:

  1. Bayar Kewajiban Dulu – Kalau punya utang atau cicilan, lebih baik disisihkan dulu biar nggak numpuk.
  2. Sisihkan Buat Tabungan – Minimal 20% dari THR disimpan buat kebutuhan mendadak atau investasi.
  3. Jangan Lupa Zakat & Sedekah – Biar makin berkah, sisihkan sebagian buat berbagi dengan yang membutuhkan.
  4. Belanja Secukupnya – Jangan tergoda diskon berlebihan! Prioritaskan kebutuhan daripada keinginan.
  5. Jaga Cashflow – Ingat, setelah lebaran masih ada kehidupan. Jangan sampai THR habis, terus bulan depan malah bokek!

THR Buat Freelancer dan Pekerja Kontrak?

Buat kamu yang freelancer atau pekerja kontrak, mungkin nggak otomatis dapat THR dari perusahaan. Tapi tenang! Kamu bisa:

  • Negosiasi dari awal saat tanda tangan kontrak kerja.
  • Menyisihkan penghasilan setiap bulan sebagai "THR mandiri" supaya tetap bisa merasakan vibes lebaran.

THR di Tahun 2025: Ada Kenaikan?

Kabarnya, pemerintah terus mendorong perusahaan agar tidak telat membayar THR dan memastikan semua pekerja mendapat haknya. 

Beberapa perusahaan bahkan dikabarkan mulai memberikan bonus tambahan selain THR sebagai apresiasi kinerja karyawan. Kabar baik nih buat para pekerja!

Jadi, gimana? Udah siap menyambut THR tahun ini? Semoga THR kamu bisa bermanfaat dan bikin lebaran makin meriah ya! Jangan lupa, pakai THR dengan bijak biar nggak boncos setelah hari raya.