PTPN XIII Jalin MoU Bersama Kejaksaan Negeri Sanggau
Sanggau, Kalbar - Terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Sanggau menjalin kerjasama dengan PT. Perkebunan Nusantara XIII, Selasa (21/3/2023).
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H. dan dihadiri Group Manager PTPN XIII (Persero) Kalimantan Barat Sutrisno serta dihadiri para Pegawai Kejaksaan Negeri Sanggau.
Perjanjian Kerjasama antara PT Perkebunan Nusantara XIII dengan Kejaksaan Negeri Sanggau dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan saja di pengadilan, namun Jaksa juga mempunyai kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dengan adanya kewenangan tersebut diharapkan Kejaksaan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara, Pemerintah, BUMN/D khususnya PT Perkebunan Nusantara XIII, serta kepada masyarakat pada umumnya dengan melakukan tindakan/kegiatan berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum.
Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, Pendapat Hukum (Legal Opini/LO), Pendampingan Hukum (Legas Asisten/LA), Audit Hukum (legal Audit), Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya secara optimal kepada PT Perkebunan Nusantara XIII guna terwujudnya pemulihan / penyelamatan hak/aset milik PT Perkebunan Nusantara XIII.
(Doc/Liber/R. Hermanto)