Berita Borneotribun.com: Tata Distribusi TBS Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Tata Distribusi TBS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Distribusi TBS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Maret 2023

Tutup Loading Ramp: Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Surati Dinas Kabupaten

Tutup Loading Ramp: Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Surati Dinas Kabupaten
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero.

PONTIANAK, KALBAR - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero memastikan, dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp.

Yang ada, hanya pola kemitraan, dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit atau PKS. 

Menurut Hero, tata niaga itu tak lain guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula.

Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan TBS. 

"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya mereka (red, perusahaan) jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO, dan ekspor terganggu," kata Hero. 

Surati Dinas Perkebunan di Daerah untuk menutup kegiatan Loading Ramp

Untuk itulah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp, yang kini terus tumbuh. 

Sebab, penindakan penutupan itu ranahnya pemerintah kabupaten. Termasuk loading ramp yang mengklaim sudah mengantongi izin juga mesti ditutup.

"Menutup aktivitas loading ramp itu ranahnya kabupaten. Kalau mereka dapat izin usaha perdagangan, maka penertibannya di mereka," ucap Hero.

Kegiatan loading ramp dianggap ilegal

Loading ramp sendiri menjadi istilah tempat penampungan buah sawit sementara, sebelum masuk ke pabrik pengolahan CPO. 

Kegiatan loading ramp dianggap ilegal. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar.

Di Permentan itu jelas disebutkan, petani sawit hanya boleh menjual hasil kebun sawitnya melalui lembaga pekebun, baik itu dalam bentuk koperasi, BUMDes maupun kelompok tani. Sementara istilah loading ramp tak dikenal.***

Kamis, 02 Maret 2023

Loading Ramp Harus Ditutup : Lewat KUD, Pernigaan Sawit Dapat Terukur

Loading Ramp Harus Ditutup : Lewat KUD, Pernigaan Sawit Dapat Terukur
Pengamat kebijakan Publik Fisip Untan, Dr Erdi Abdin.
PONTIANAK, KALBAR - Loading ramp Harus ditutup, Supaya petani tidak liar dalam menjual TBS-nya. Dinas Koperasi harus berperan aktif, sehingga tata niaga sawit bisa kembali baik. 

Hal tersebut dikatakan Pengamat kebijakan Publik Fisip Untan, Dr Erdi Abdin kepada awak media di pontianak. 

Keberadan aktivitas Loading Ramp saat ini dianggap merusarak tatanan perniagaan sawit di Kalbar. Persoalan ini harus segera diselesaikan. Loading ramp harus ditutup.

Dr Erdi Abdin menyebut, harus ada regulasi yang jelas dan tegas dari pemerintah daerah untuk menutup kegiatan liar loading ramp.

"Pemerintah harus bikin aturan yang tegas. Kalau itu dilakukan, masalah ini insyaAllah selesai," kata Erdi, Senin kemarin (27/2/2023).

Loading Ramp Memberikan Untung Tinggi

Menurutnya, investasi loading ramp tidak terlalu besar. Namun memberikan keuntungan yang tinggi. Sehingga inilah yang membuat usaha liar loading ramp semakin tumbuh dan menjamur di daerah. 

"Kalau pemerintah tegas, masalah ini terselaikan. Kalau Pemkab tidak bisa mengatasi, baru menggandeng Pemprov," sambung Erdi.

Sebagai solusi untuk menutup kegiatan loading ramp yang kerap membeli tandan buah segar atau TBS petani secara liar, Erdi mendorong Dinas Koperasi mengaktifkan kembali koperasi unit desa atau KUD. 

Wadah KUD Juga Menjadi Solusi Bagi Petani

KUD ini nantinya didorong menjadi mitra perkebunan sawit. Wadah KUD juga menjadi solusi bagi petani mandiri yang belum bermitra dengan perusahaan supaya mereka bisa dengan mudah menjual TBS-nya.

Dengan cara itu, Erdi memastikan ke depan persoalan pembelian sawit secara liar di loading ramp ini tidak muncul dan berkembang.

"Loading ramp, jangan dibiarkan. Harus ditutup. Supaya petani tidak liar dalam menjual TBS-nya. Dinas Koperasi harus berperan aktif, sehingga tata niaga sawit bisa kembali baik," tutur Erdi.

Dengan adanya KUD, dan aturan yang tegas dari pemerintah sereta adanya pembinanaan terhadap petani sawit, Erdi yakin tidak akan ada lagi praktik jual beli sawit ilegal. 

Konsep Good Agricultural Practices

Lewat cara ini, konsep good agricultural practices atau sistem sertifikasi dalam praktik budidaya tanaman yang baik sesuai dengan standart yang ditentukan bisa terwujud.

"Cukup buat aturan, buah hanya diterima dari KUD. Cukup itu saja, PKS inti juga turut  berperan memberangus loading ramp. Penerimaan buah harus dengan surat jalan, kalau tidak jangan diterima," tagas Erdi.

Diharapkan Sebelum 2024, Sutarmidji bisa Tutup Loading Ramp

Di sisi lain, lewat KUD, pernigaan sawit dapat terukur. KUD yang semala ini banyak tak berfungsi juga dapat berkembang dan hidup kembali. Namun, semua itu dapat dilakukan apabila regulasi ada dan pemerintah tegas.

"Saya berharap, sebelum 2024, Sutarmidji harus bisa menyelesaikan permasalahan ini. Hidupkan kembali KUD, supaya bisa menutup kegiatan loading ramp," kata Erdi.***

Rabu, 01 Maret 2023

Keberadaan Loading Ramp Menyebabkan Tata Niaga Sawit Berantakan

Keberadaan Loading Ramp Menyebabkan Tata Niaga Sawit Berantakan
Keberadaan Loading Ramp Menyebabkan Tata Niaga Sawit Berantakan. 

PONTIANAK, KALBAR - Herman Hofi Munawar, seorang pengamat hukum, mendorong kepolisian dan pemerintah daerah untuk menutup loading ramp di Kalbar yang menyebabkan tata niaga sawit berantakan. 

Apakah Loading Ramp berpotensi Menimbulkan Pencurian TBS? 

“Benar,” kata Herman Hofi Munawar, dikatakanya juga dengan kebaradaan loading ramp bisa berpotensi menimbulkan risiko tindakan kriminal, seperti pencurian TBS.

Keberadaan Loading Ramp Menyebabkan Tata Niaga Sawit Berantakan. 

"Pemerintah daerah mestinya menutup loading ramp, karena tidak ada dalam regulasi dan berpotensi menyebabkan pencurian TBS," kata Herman Hofi Munawar.

Dosen dari Universitas Panca Bhakti Pontianak menyebut bahwa dalam regulasi yang ada sudah mengatur tata niaga kelapa sawit, termasuk pengaturan harga dan kualitas buah yang ditetapkan oleh pemerintah. Petani sawit diharapkan untuk menjual hasil panennya kepada koperasi atau PKS mitra plasma.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 63 Tahun 2018,turunan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tetang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.

Regulasi tersebut kata Herman juga mengatur tidak boleh mendirikan pabrik kelapa sawit tanpa kebun.

"Kalau dia tidak ada kebun, tentu menjadi pertanyaan dari mana dia dapat TBS, tentu ini berpotensi dari hasil pencurian," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero memastikan, dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp.

Yang ada, hanya pola kemitraan, dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit atau PKS.

Menurut Hero, tata niaga itu tak lain guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula.

Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan TBS.

"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya mereka (red, perusahaan) jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO, dan ekspor terganggu," kata Hero.

Untuk itulah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp, yang kini terus tumbuh. Sebab, penertiban itu ranahnya pemerintah kabupaten.

Polda Kalbar Siap Menutup Loading Ramp Ilegal

Sementara itu, Polda Kalbar, memastikan siap mem-backup, Dinas Perkebunan Kabupaten dan Kota untuk menutup loading ramp ilegal, yang dianggap merusak tata niaga sawit.

"Untuk aktifitas loading ramp, silakan koordinasi ke Pemda Kabupaten. Untuk pelaksanaanya, polri akan membantu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro kepada Wartawan, Senin kemarin (27/2/2023).

Aman menyebut, laporan kasus pencurian buah sawit memang marak. Laporan kasus pencurian ini masuk ke Polres dan Polda Kalbar.

"Sudah banyak juga yang kita tangkap," katanya.

Namun Aman tak merinci, apakah kasus pencurian sawit itu juga ada kaitannya dengan maraknya kegiatan loading ramp buah sawit atau tidak. Sebab, beberapa kasus pencurian sawit masih dalam penyelidikan.

DPRD Kalbar Dukung Penutupan Loading Ramp, Harap Pemerintah Berani

Hendri Makaluasc, Anggota Komisi II, DPRD Kalbar juga mendukung penutupan loading ramp. Karena itu, Ia berharap pemerintah punya komitmen dan keberanian.

"Kalau tak sesuai tata niaga sawit, kita harap loading ramp ditutup," kata Hendri Makaluasc kepada Wartawan, Senin kemarin (27/2/2023).

Hendri adalah anggota DPRD Kalbar yang membidangi pertanian dan perkebunan. Ia pun menyebut, bisnis loading ramp di daerah memang semakin menjamur. Salah satunya di dapilnya Sanggau-Sekadau.

Loading ramp ini kerap membeli tandan buah segar atau TBS petani mandiri, di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Namun di sisi lain masyarakat terpaksa menjual karena kebutuhan terdesak.

Untuk itulah, dia berharap dengan ditutupnya loading ramp, tata niaga sawit dapat benar-benar di benahi. 

Utamanya menyiapkan tempat petani sawit menjual TBS dan petani sawit pun mendapatkan harga yang standar. Apalagi, harga pupuk yang melonjak naik, maka soal harga TBS mesti disesuaikan.

"Dengan harga yang tak sesuai standar petani sawit sangat dirugikan dengan keberadaan loading ramp. Tapi kembali lagi komitmen pemerintah," pungkasnya. (tim)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno