Berita Borneotribun.com: THR Hari ini
Tampilkan postingan dengan label THR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label THR. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Maret 2025

Kapan THR 2025 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Swasta, dan ASN

Kapan THR 2025 Cair Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Swasta, dan ASN
Kapan THR 2025 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Swasta, dan ASN.

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja di Indonesia, baik itu PNS, pegawai swasta, maupun ASN. 

Setiap tahun, pencairan THR mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan perusahaan masing-masing. 

Nah, bagi kamu yang bertanya-tanya "THR PNS 2025 kapan cair?", "THR Swasta 2025 kapan cair?", atau "THR ASN 2025", simak informasi lengkapnya di bawah ini!

THR PNS 2025 Kapan Cair?

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Jika mengikuti pola ini, maka pencairan THR PNS 2025 diperkirakan akan dilakukan pada akhir Maret atau awal April 2025, tergantung pada tanggal Lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah biasanya mengatur pencairan THR PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan setiap tahun. 

Oleh karena itu, pastikan selalu mengikuti perkembangan berita resmi dari Kementerian Keuangan atau instansi terkait untuk mengetahui jadwal pastinya.

THR Swasta 2025 Kapan Cair?

Bagi karyawan swasta, pencairan THR juga diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, beberapa perusahaan dapat memberikan THR lebih awal tergantung pada kebijakan masing-masing. 

Jika kamu bekerja di sektor swasta, sebaiknya tanyakan langsung kepada HRD atau pihak manajemen mengenai jadwal pencairan THR di perusahaanmu.

THR ASN 2025: Jadwal dan Ketentuan

Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga berhak mendapatkan THR. 

Umumnya, jadwal pencairan THR ASN 2025 akan sama dengan PNS, yakni sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri.

Selain itu, besarannya juga mengikuti aturan yang ditetapkan dalam APBN 2025, dengan komponen yang biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (jika ada). 

Pemerintah juga bisa memberikan tambahan kebijakan terkait besaran THR bagi ASN.

Jadi, buat kamu yang menunggu-nunggu pencairan THR 2025, berikut perkiraan jadwalnya:

  • THR PNS 2025: Sekitar akhir Maret atau awal April 2025

  • THR Swasta 2025: Paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri

  • THR ASN 2025: Diperkirakan sama dengan jadwal THR PNS

Agar tidak ketinggalan informasi terbaru, selalu pantau pengumuman resmi dari pemerintah atau instansi tempat kamu bekerja. 

Semoga THR yang kamu terima nanti bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan Lebaran dan keperluan lainnya!

Selasa, 18 Maret 2025

THR atau Tunjangan Hari Raya: Rezeki Nomplok yang Selalu Dinanti Menjelang Hari Raya Besar!

THR atau Tunjangan Hari Raya Rezeki Nomplok yang Selalu Dinanti Menjelang Hari Raya Besar!
THR atau Tunjangan Hari Raya Rezeki Nomplok yang Selalu Dinanti Menjelang Hari Raya Besar. (GAMBAR ILUSTRASI)

JAKARTA - Menjelang hari raya, satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak orang, khususnya pekerja, adalah THR alias Tunjangan Hari Raya. 

Gimana nggak? THR ini ibarat rezeki nomplok yang datang pas banget buat nambah uang jajan lebaran! Tapi, apa sih sebenarnya THR itu? Yuk, kita kupas tuntas!

Apa Itu THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah bonus tahunan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya menjelang hari raya keagamaan. 

Di Indonesia, THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, di mana semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR.

Biasanya, THR ini diberikan sebelum Lebaran (Idul Fitri), tapi bagi yang merayakan agama lain, THR bisa diberikan menjelang hari raya keagamaannya masing-masing, seperti Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Berapa Besar THR yang Diterima?

THR nggak dikasih asal-asalan, lho! Ada aturannya:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak mendapatkan THR satu kali gaji penuh.
  • Pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan: Dapat THR secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja.

Misalnya, kalau gaji kamu Rp5 juta dan kamu baru kerja 6 bulan, berarti THR kamu dihitung (6/12) x Rp5 juta = Rp2,5 juta. Lumayan kan buat nambah-nambah belanja lebaran?

Kapan THR Harus Dibayar?

Menurut aturan, THR wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya. Jadi, kalau tahun ini Lebaran jatuh pada 30 atau 30 Maret 2025, maka THR harus sudah cair paling lambat 23 Maret

Kalau ada perusahaan yang telat atau bahkan nggak bayar THR, bisa kena sanksi loh! 

Karyawan juga bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Tips Bijak Menggunakan THR

Dapat THR memang menyenangkan, tapi jangan langsung kalap ya! Berikut beberapa tips biar THR kamu nggak langsung ludes:

  1. Bayar Kewajiban Dulu – Kalau punya utang atau cicilan, lebih baik disisihkan dulu biar nggak numpuk.
  2. Sisihkan Buat Tabungan – Minimal 20% dari THR disimpan buat kebutuhan mendadak atau investasi.
  3. Jangan Lupa Zakat & Sedekah – Biar makin berkah, sisihkan sebagian buat berbagi dengan yang membutuhkan.
  4. Belanja Secukupnya – Jangan tergoda diskon berlebihan! Prioritaskan kebutuhan daripada keinginan.
  5. Jaga Cashflow – Ingat, setelah lebaran masih ada kehidupan. Jangan sampai THR habis, terus bulan depan malah bokek!

THR Buat Freelancer dan Pekerja Kontrak?

Buat kamu yang freelancer atau pekerja kontrak, mungkin nggak otomatis dapat THR dari perusahaan. Tapi tenang! Kamu bisa:

  • Negosiasi dari awal saat tanda tangan kontrak kerja.
  • Menyisihkan penghasilan setiap bulan sebagai "THR mandiri" supaya tetap bisa merasakan vibes lebaran.

THR di Tahun 2025: Ada Kenaikan?

Kabarnya, pemerintah terus mendorong perusahaan agar tidak telat membayar THR dan memastikan semua pekerja mendapat haknya. 

Beberapa perusahaan bahkan dikabarkan mulai memberikan bonus tambahan selain THR sebagai apresiasi kinerja karyawan. Kabar baik nih buat para pekerja!

Jadi, gimana? Udah siap menyambut THR tahun ini? Semoga THR kamu bisa bermanfaat dan bikin lebaran makin meriah ya! Jangan lupa, pakai THR dengan bijak biar nggak boncos setelah hari raya.

Senin, 18 April 2022

Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional

Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Humas/Rahmat)


Borneo Tribun, Jakarta -- Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.


Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.


“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).


Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.


THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.


Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.


“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Menkeu.


Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.


“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi COVID-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian COVID-19,” ujar Tjahjo.


Menteri PANRB pun menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.


“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19,” tandas Tjahjo.


Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta kepada para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.


Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.


“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Suhajar.


(HUMAS KEMENKEU/HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)

Sabtu, 01 Mei 2021

THR ASN Jadi Polemik, Wakil Ketua DPD RI Bela Sri Mulyani

THR ASN Jadi Polemik, Wakil Ketua DPD RI Bela Sri Mulyani
THR ASN Jadi Polemik, Wakil Ketua DPD RI Bela Sri Mulyani.

Borneotribun Jakarta - Gelombang protes dilayangkan terkait dengan kebijakan Kementerian Keuangan yang hanya mencairkan tunjangan hari raya (THR) PNS tahun ini hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Gelombang protes tersebut ramai di situs petisi daring, change.org. Salah satu petisi yang ramai direspons yakni berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019". Petisi yang belum genap 24 jam dibuat ini sudah ditandatangani lebih dari 4.470 orang. Atas hal tersebut menimbulkan reaksi dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Melalui keterangan resminya Sabtu (01/05/2021) ia meminta seluruh pihak, khususnya ASN dapat berbesar hati menerima Tunjangan Hari Raya tersebut 

"Saya yakin kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terhadap besaran THR tersebut tidak dapat memuaskan kita semua. Tapi saya harap kita bisa mengerti kondisi keuangan negara dalam situasi tertekan oleh Pandemi Covid-19 saat ini. Saat ini pemerintah sedang membutuhkan dukungan kita semua. Menerima dengan lapang terhadap tunjangan yang diberikan oleh pemerintah merupakan salah satu cara kita ambil bagian dalam melawan virus Corona" ujarnya.

Adapun Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan bahwa THR 2021 untuk PNS tidak diberikan secara penuh seperti pada tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi. Ia beralasan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena alasan pandemi Covid-19, di mana penanganan corona membutuhkan banyak anggaran dari APBN (29/04).

Sultan yang merupakan senator muda asal Bengkulu tersebut membela Menkeu Sri Mulyani, menurutnya kebijakan ini diambil dalam posisi sulit, di saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat dibutuhkan untuk menangani pandemi covid-19.

"Saya coba memahami situasi kebatinan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan ini. Bagaimanapun yang patut kita syukuri adalah pemerintah selalu memberikan wujud empati dan solidaritas kepada ASN. Ini adalah komitmen moral yang luar biasa dari pemerintah kepada rakyatnya", tambah Sultan.

Pemerintah memastikan THR bagi PNS dan anggota TNI/Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 lebaran secara bertahap dengan total dana yang dialokasikan untuk THR PNS dan anggota TNI/Polri tahun 2021 adalah Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah. Pemberian THR PNS dan anggota TNI/Polri 2021 ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk belanja, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian.

Sultan yang juga Mantan wakil Gubernur Bengkulu tersebut menyampaikan harapannya terhadap stimulus bantuan THR ini dapat mendongkrak kinerja ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Kita sepakat sektor ekonomi Indonesia akan membaik jika ditopang oleh daya beli masyarakat, lanjutnya. Jadi jangan melihat masalah THR ini secara parsial. Kita bisa lihat bagaimana pemerintah saat ini sangat concern pula terhadap skema stimulus dalam misi penyelamatan ekonomi kepada pengusaha korporasi, sektor mikro UMKM, dan meningkatkan daya beli masyarakat. Jadi semua yang dibangun dalam kebijakan saat ini adalah dalam kepentingan menjaga keseimbangan neraca keuangan.

"Maka saya menghimbau kepada seluruh anak bangsa untuk dapat bergandeng tangan bersama pemerintah dalam melawan Covid-19. Dan ini bisa dimulai pada diri kita dengan menanamkan sikap positif terhadap kebijakan yang dihasilkan (masalah THR). Dan saya yakin negara saat ini sangat membutuhkan dukungan semua pihak. Maka sudah waktunya kita mengambil peran masing-masing", tutupnya.(Adbravo)

Jumat, 30 April 2021

Presiden Jokowi Tanda Tangani PP tentang THR

Presiden Jokowi Tanda Tangani PP tentang THR
Presiden Jokowi saat meninjau terdampak gempa di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. (Foto: Humas Setkab/Oji)

BorneoTribun Jakarta -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021) kemarin. Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi, Kamis (29/4/2021) siang, di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” jelasnya.

Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

“Dan, bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” sambung Presiden.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.

“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.

Saat menyampaikan keterangan pers, Presiden didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. 

(FID/AIT/TAR)