Selasa, 06 Agustus 2024
Jumat, 02 Februari 2024
Cek Fakta: Sri Mulyani Telah Mundur dari Kabinet Indonesia Maju
screenshot video. (Foto: Cekfakta.com) |
Kamis, 01 Februari 2024
Sri Mulyani: Stabilitas Keuangan Indonesia Tetap Terjaga di Tengah Tantangan Global
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Komite Stabilitas Sistem Keuagan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/01/2024). (Foto: Humas Kemenkeu) |
Minggu, 28 Mei 2023
Pemprov Kalbar Sabet 2 Penghargaan Dalam Ajang Anugerah Adinata Syariah 2023
Senin, 27 Februari 2023
Dikecam Luas Publik, Sri Mulyani Minta Klub Motor Besar Ditjen Pajak Dibubarkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: dok). |
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta klub BlastingRijder (klub motor besar) Direktorat Jenderal Pajak dibubarkan sebagai buntut pertanyaan publik atas asal usul harta pegawai pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan jumlah harta kekayaan dan sumbernya seperti yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pernyataan Sri Mulyani disampaikan untuk menanggapi beredarnya foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mengenderai moge (motor besar atau mewah) bersama klub "BlastingRijder".
Selain itu, Sri Mulyani juga meminta agar klub motor besar Dirjen Pajak tersebut untuk dibubarkan. Ia beralasan hobi dan gaya hidup mengenderai motor besar menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan pegawai Dirjen Pajak.
"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram hari Minggu (26/2).
Sri Mulyani menambahkan sikap memamerkan dan mengendarai motor besar yang dilakukan pegawai Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan telah melanggar azaz kepatutan dan kepantasan publik. Meskipun, kata dia, motor besar tersebut dibeli dengan pendapatan resmi pegawai pajak.
"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," tambahnya.
Polemik sumber kekayaan pegawai pajak ini merupakan kelanjutan peristiwa kekerasan yang dilakukan anak pegawai pajak yakni Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap Cristalino David Ozora alias David, Senin lalu (20/2), hingga koma. Kebiasaan Mario memamerkan kekayaan orang tuanya, termasuk mobil mewah, sebelum peristiwa penganiayaan ini mendorong publik untuk mendesak Kementerian Keuangan memeriksa harta kekayaan orang tua Mario yang bekerja di Ditjen Pajak yakni RAT.
Sri Mulyani telah meminta Inspektorat Jenderal untuk memeriksa RAT dan mencopotnya dari tugas dan jabatannya di Dirjen Pajak. Belakangan RAT kemudian menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan dan status PNS di Dirjen Pajak.
MAKI: Menkeu Harus Tolak Pengunduran Diri RAT
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk menghindari proses di KPK yang sedang menelusuri asal usul kekayaannya.
Merujuk pada pembatalan pengumuman putusan KPK setelah eks Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri, maka Kementerian Keuangan sedianya menolak pengunduran diri RAT. Dalam kasus Lili, persetujuan presiden atas permohonan pengunduran dirinya membuat Dewan Pengawas KPK kehilangan obyek pemeriksaan.
"Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK dalam rangka penulusuran asal usul kekayaannya. Saat ini KPK sedang menelurusi dan melakukan pengumpulan keterangan atas sumber kekayaan Rafael," jelas Boyamin kepada VOA, Minggu (26/2/2023).
ICW Kritisi Sistem Pelaporan LHKPN
Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai terdapat kekurangan dari sistem pelaporan LHKPN sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta pejabat negara. Ia beralasan pengisian LHKPN dilakukan secara mandiri oleh pejabat. Dengan demikian, laporan tersebut belum tentu menggambarkan harta milik pejabat.
Selain itu, kata dia, sanksi yang diberikan bagi pejabat yang tidak melapor pada umumnya bersifat administratif sehingga tidak membuat takut pejabat. Di sisi lain, pejabat-pejabat yang mendapat sanksi tidak diumumkan ke publik. Akibatnya publik tidak mengetahui pejabat yang curang dan pengawasannya menjadi lemah.
"Repotnya lagi, Kemenkeu bilang sudah ada ratusan yang terkena sanksi tapi setahu saya tidak pernah dipublikasi. Sanksinya apa dan siapa yang terkena sanksi tidak pernah ada," ujar Agus kepada VOA, Jumat (24/2).
Agus mengusulkan kementerian untuk mengumumkan pegawai yang mendapatkan sanksi kepada publik untuk meningkatkan pengawasan. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pemeriksaan acak terhadap aparatur pajak terutama yang berpotensi melakukan pelanggaran. Contoh aparatur yang berhubungan dengan korporasi. [sm/em]
Oleh: VOA Indonesia/Editor: Yakop
Minggu, 04 September 2022
Harga BBM Disesuaikan, Sri Mulyani: Anggaran Subsidi Energi Tetap Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (BorneoTribun/ Ho-BPMI Setpres/Lukas) |
Senin, 18 April 2022
Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Humas/Rahmat) |
Borneo Tribun, Jakarta -- Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).
Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.
Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Menkeu.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi COVID-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian COVID-19,” ujar Tjahjo.
Menteri PANRB pun menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.
“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19,” tandas Tjahjo.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta kepada para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Suhajar.
(HUMAS KEMENKEU/HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)
Rabu, 05 Januari 2022
Lampaui Target, Realisasi Pendapatan Negara 2021 Capai Rp2.003,1 Triliun
Lampaui Target, Realisasi Pendapatan Negara 2021 Capai Rp2.003,1 Triliun. |
Sabtu, 24 Juli 2021
324 Pemda Serap Anggaran Bantuan di Bawah 15 Persen
324 Pemda Serap Anggaran Bantuan di Bawah 15 Persen. |
Mengapa Penyerapan Anggaran di Daerah Rendah?
Rabu, 23 Juni 2021
Pemerintah Prioritaskan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Pada APBN 2021
Tumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok di tengah pandemi COVID-19 di Jakarta, 3 Agustus 2020. (Foto: Reuters). |
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, saat memberikan keterangan pers terkait APBN 2021 (Foto: VOA). |
Seorang perempuan mengenakan masker untuk mencegah penularan COVID-19 sedang berbelanja di sebuah pasar tradisional di Jakarta, 1 Maret 2021. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters). |
Pelaksanaan rapid tes di salah satu pasar di Surabaya (Foto: Humas Pemkot Surabaya). |
Selasa, 22 Juni 2021
Menkeu Dorong Percepatan Penggunaan TKDD
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dokumentasi Humas Setkab) |
Rabu, 26 Mei 2021
Menkeu Prediksi Ekonomi Kuartal II Tumbuh 7,1 - 8,3 Persen
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 22 Januari 2021. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana) |
Sabtu, 22 Mei 2021
Inilah 5 Prioritas Utama Kebijakan Fiskal Tahun 2022
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI Penyampaian Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2022, Kamis (20/05/2021) (Foto: Humas Kemenkeu/Bayu) |
Sabtu, 01 Mei 2021
THR ASN Jadi Polemik, Wakil Ketua DPD RI Bela Sri Mulyani
THR ASN Jadi Polemik, Wakil Ketua DPD RI Bela Sri Mulyani. |
Rabu, 07 April 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani Terbitkan Aturan untuk Jamin Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Menteri Keuangan Sri Mulyani Terbitkan Aturan untuk Jamin Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. |
Selasa, 23 Maret 2021
Pendapatan Negara Tumbuh Positif 0,7 Persen pada Februari 2021
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto: Dokumentasi Humas Setkab) |