Kerja Diatas 7 Tahun, Hanya Diberi Bantuan Tali Asih
Bahrun Dari Lembaga Triparti KKU. (Foto: BT/JH) |
SIMPANG HILIR | BORNEOTRIBUN - Lembaga Tripartit kabupaten Kayong Utara yang mendampingi Buruh Harian Lepas (BHL) PT. Jalin Vaneo (JV) anak usaha PT. Pasifik Agro Sentosa (PAS) protes atas bantuan dana tali asih yang diserahkan ke 10 orang yang dipecat sepihak perusahaan.
Sikap protes mereka atas dasar keterangan dari BHL yang merasa duit tali asih yang diberikan perusahaan tak sesuai dengan masa kerja dan tidak mengacu pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dan Permenakertrans nomor 100 tahun 2004.
Selain itu, tuntutan BHL berupa surat keterangan berhenti tak kunjung diberikan perusahaan, padahal surat itu sangat diperlukannya BHL untuk mengclaim hak mereka di BPJS ketenagakerjaan.
"Tak pantas dilakukan itu. Masa kerja udah diatas 7 tahun hanya diberi sebulan gaji" kata Bahrun penggurus lembaga Tripartit Kayong Utara, Minggu (13/9/2020) pagi.
Bahrun menegaskan, perusahaan tidak mengacu pada dua aturan itu. Sehingga pihaknya berencana akan mempermasalahkan tindakan tersebut ke peradilan hubungan industrial.
"Dalam aturan jelas, apabila karyawan kerja rata-rata diatas 21 hari dan tiga bulan berturut-turut, maka status mereka bukan lagi BHL tapi sudah menjadi karyawan tetap" jelas Bahrun.
Dari data yang didapat, PT. JV hanya memberikan total Rp. 29.445.500 untuk 10 orang KHL. Atau rata-rata, tiap orang KHL mendapatkan Rp. 2.500.000 per orang.
Sebelumnya, PT. JV memecat sedikitnya 10 orang BHL secara sepihak tanpa surat keterangan dan tidak memberikan hak KHL seperti pesangon sesuai aturan.
Akibat itu, mereka (BHL) mengadu ke dinas tenaga kerja setempat untuk dicarikan solusi. Namun, perusahaan hanya mampu memberikan tali asih sebesar satu bulan gaji BHL.
PT. Jalin Vaneo merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah kabupaten Kayong Utara, anak usaha dari PT. Pasifik Agro Sentosa (PAS).
Dari beberapa informasi yang dihimpun, perusahaan ini mempekerjakan warga KKU tanpa perikatan kerja yang jelas. Diduga, ini adalah modus perusahaan agar memudahkan ketika melakukan PHK dengan tidak perlu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan.
Perbuatan ini konon kerap terjadi dan sering dilakukan perusahaan. Ada yang terungkap dan tidak sedikit pula akibat ketidaktahuan karyawan hanya diam dan pasrah. Bahkan sempat berulangkali karyawan melakukan unjuk rasa.(Jah)