Berita Borneotribun.com: Sertifikat Tanah Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Sertifikat Tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikat Tanah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Januari 2024

Penyerahan 2.000 Sertifikat Tanah oleh Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menyerahkan 2.000 sertifikat tanah untuk rakyat, Selasa (02/01/2024), di Gedung Tenis Indoor Premium Pertamina, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: BPMI Setpres/Kris)
Presiden Jokowi menyerahkan 2.000 sertifikat tanah untuk rakyat, Selasa (02/01/2024), di Gedung Tenis Indoor Premium Pertamina, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: BPMI Setpres/Kris)

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melaksanakan penyerahan sebanyak 2.000 sertifikat tanah kepada masyarakat pada hari Selasa (02/01/2024). 

Acara berlangsung di Gedung Tenis Indoor Premium Pertamina yang terletak di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemberian sertifikat tersebut memiliki makna sebagai bukti hukum atas kepemilikan tanah.

"Dalam sertifikat ini, terdapat informasi lengkap mengenai pemegang hak tanah, baik nama ibu atau bapaknya, besaran luas tanah, dan segala informasi penting lainnya. Dengan memiliki sertifikat, tidak ada lagi ruang untuk sengketa karena telah memiliki bukti hukum berupa sertifikat," ungkapnya.

Presiden juga memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Namun, ia mengingatkan agar sertifikat tersebut digunakan dengan bijak.

"Saya memberikan izin kepada seluruh masyarakat jika ingin menggunakan sertifikat ini sebagai agunan atau jaminan ke bank, namun saya ingatkan untuk melakukan perhitungan dengan matang. Harap diperhatikan apakah mampu untuk melakukan pembayaran bulanan atau angsuran," tambahnya.

Selain itu, Presiden mendorong agar jika sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan di bank, dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut dapat diinvestasikan sebagai modal usaha atau modal kerja. 

Beliau juga menyarankan agar masyarakat menghindari penggunaan pinjaman untuk pembelian barang mewah.

"Uang dari bank sebaiknya digunakan sebagai modal usaha atau modal kerja. Hindari penggunaannya untuk membeli barang mewah. Setelah lunas, silakan digunakan untuk keperluan yang diinginkan," saran Presiden.

Acara tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, dan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri.

Sabtu, 08 Juli 2023

Wabup Sekadau dan Kepala BPN Sekadau Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Desa Peniti

Wabup Sekadau dan Kepala BPN Sekadau Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Desa Peniti.
Sekadau, Kalbar - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, bersama Kepala BPN Kabupaten Sekadau, Kainda, melaksanakan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, mengucapkan selamat kepada masyarakat Desa Peniti yang baru saja menerima sertifikat tanah. Sertifikat tersebut akan memberikan kepastian hukum dan mencegah timbulnya sengketa di masa depan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan sertifikat dengan baik sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

"Kepemilikan tanah yang sah sangat penting bagi kita semua. Dengan adanya sertifikat ini, nilai ekonomi tanah akan meningkat, dan hal ini dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Subandrio, Kamis kemarin (06/7/2023).

Subandrio juga menekankan pentingnya penggunaan sertifikat dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan kesejahteraan. Dengan memiliki sertifikat, tanah yang sebelumnya tidak memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan secara lebih produktif.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala BPN Kabupaten Sekadau, Kainda, yang menyampaikan informasi terkait kuota sertifikat tanah. Kainda mengungkapkan bahwa kuota sertifikat pada tahun ini mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pada tahun 2021, BPN Kabupaten Sekadau mendapat kuota 10 ribu sertifikat, namun pada tahun 2022 turun menjadi 4 ribu, dan tahun ini hanya 1,8 ribu sertifikat yang tersedia," ujar Kainda.

Kainda juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa data pada sertifikat yang diterima dan menjaga sertifikat tersebut agar tidak rusak atau hilang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Peniti, Petrus Manus, menyampaikan bahwa acara penyerahan sertifikat seharusnya dilaksanakan di aula kantor desa, tetapi karena sebagian besar penerima sertifikat berasal dari dusun merah air, acara tersebut dilaksanakan di rumah adat dusun tersebut.

"Desa Peniti menerima 331 sertifikat pada tahap ini, yang tersebar di dua dusun, yaitu dusun Merah Air dan dusun Tanjak Dait," ungkap Manus.

Selain penyerahan sertifikat secara simbolis, kegiatan tersebut juga mencakup penyerahan sertifikat secara door to door kepada masyarakat oleh Wakil Bupati Sekadau, yang didampingi oleh Kepala BPN Kabupaten Sekadau dan Kepala Desa Peniti. Dengan demikian, proses penyerahan sertifikat dapat dilakukan dengan lebih efektif dan memastikan bahwa setiap warga menerima sertifikat tanah mereka.

Acara ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah yang sah.

(Tim/Hermanto)

Wabup Sekadau dan Kepala BPN Sekadau Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Desa Peniti

Wabup Sekadau dan Kepala BPN Sekadau Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Desa Peniti.
Sekadau, Kalbar - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, bersama Kepala BPN Kabupaten Sekadau, Kainda, melaksanakan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, mengucapkan selamat kepada masyarakat Desa Peniti yang baru saja menerima sertifikat tanah. Sertifikat tersebut akan memberikan kepastian hukum dan mencegah timbulnya sengketa di masa depan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan sertifikat dengan baik sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

"Kepemilikan tanah yang sah sangat penting bagi kita semua. Dengan adanya sertifikat ini, nilai ekonomi tanah akan meningkat, dan hal ini dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Subandrio, Kamis kemarin (06/7/2023).

Subandrio juga menekankan pentingnya penggunaan sertifikat dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan kesejahteraan. Dengan memiliki sertifikat, tanah yang sebelumnya tidak memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan secara lebih produktif.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala BPN Kabupaten Sekadau, Kainda, yang menyampaikan informasi terkait kuota sertifikat tanah. Kainda mengungkapkan bahwa kuota sertifikat pada tahun ini mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pada tahun 2021, BPN Kabupaten Sekadau mendapat kuota 10 ribu sertifikat, namun pada tahun 2022 turun menjadi 4 ribu, dan tahun ini hanya 1,8 ribu sertifikat yang tersedia," ujar Kainda.

Kainda juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa data pada sertifikat yang diterima dan menjaga sertifikat tersebut agar tidak rusak atau hilang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Peniti, Petrus Manus, menyampaikan bahwa acara penyerahan sertifikat seharusnya dilaksanakan di aula kantor desa, tetapi karena sebagian besar penerima sertifikat berasal dari dusun merah air, acara tersebut dilaksanakan di rumah adat dusun tersebut.

"Desa Peniti menerima 331 sertifikat pada tahap ini, yang tersebar di dua dusun, yaitu dusun Merah Air dan dusun Tanjak Dait," ungkap Manus.

Selain penyerahan sertifikat secara simbolis, kegiatan tersebut juga mencakup penyerahan sertifikat secara door to door kepada masyarakat oleh Wakil Bupati Sekadau, yang didampingi oleh Kepala BPN Kabupaten Sekadau dan Kepala Desa Peniti. Dengan demikian, proses penyerahan sertifikat dapat dilakukan dengan lebih efektif dan memastikan bahwa setiap warga menerima sertifikat tanah mereka.

Acara ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah yang sah.

(Tim/Hermanto)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno