Menuju KLU Bebas Covid-19, Satgas Edukasi Penyakit Menular Melalui Operasi Yustisi
Borneotribun I Lombok Utara, NTB - Gelar Operasi Yustisi Penegakan Satuan Tugas percepatan penanganan Covid - 19 diwilayah kabupaten lombok utara, sehubungan dengan penertiban penggunaan masker, dalam rangka penegakan hukum Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perbup Lombok Utara nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid - 19, di simpang empat Pemenang KLU, Rabu 17/02/2021.
Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH menyampaikan petugas selalu sigap untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa denda administrasi dan sanksi sosial.
Sasaran utama operasi tersebut yakni tempat umum dan keramaian, pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid - 19.
"Ada tiga orang yang melanggar dengan rincian sanksi administrasi berupa denda Rp. 200.000 sebanyak dua orang dan satu orang di sanksi sosial,"Ujarnya.
Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan kepada masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid - 19 dan selalu mengedepankan "3M" supaya terlaksana dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid - 19 diwilayah kabupaten lombok utara sehingga KLU aman, damai dan betul-betul terbebas dari Covid-19 yang sampai saat ini masih mewabah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, 1 anggota TNI AD, 6 orang Polri, 16 Satpol PP, 4 orang anggota Dishub, 3 orang dari unsur BPBD, 3 orang dari unsur Bappeda dan 1 orang dari dinkes. ( Adbravo )
Editor : Hermanto