Berita Borneotribun.com: Sabu-sabu Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Sabu-sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu-sabu. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 Agustus 2023

Pengungkapan Kasus Narkoba Berat hampir 20 Kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Polres Sanggau

Barang Bukti Pengungkapan Kasus Narkoba Berat hampir 20 Kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Polres Sanggau.
SANGGAU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat bersama Polres Sanggau telah mengadakan Konferensi Pers untuk mengungkapkan kasus narkoba seberat 19,945,12 kilogram melibatkan 3 tersangka berinisial JS (28), SI (28), dan PS (23) di Polsek Sekayam, Polres Sanggau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K, menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba seberat 19,945,12 kilogram ini pertama kali terdeteksi pada tanggal 6 Agustus 2023, berkat laporan dari masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu dari luar wilayah.

Polsek Sekayam melaporkan informasi ini kepada Kapolres Sanggau, yang kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar.

Tim yang dipimpin oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, melakukan pengintaian terhadap tersangka selama 3 hari.

Pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2023, tim tersebut melakukan pengintaian, dan pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, mobil pickup yang dicurigai ditemukan di sebuah kafe di Dusun Sungai Daun Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam operasi tersebut, tim Polsek Sekayam, Sat Resnarkoba Polres Sanggau, dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua orang tersangka, JS dan SI, yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan pada mobil pickup yang dikendarai mereka dan menemukan dua tas ransel berwarna hitam yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat sekitar 20 kilogram.

Kombes Pol Thelly melanjutkan bahwa tim berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap satu orang tersangka lagi, PS, di Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sanggau untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat (2).

Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, Kepala BNNP Kalbar, mengapresiasi pengungkapan penyelundupan hampir 20 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia.

Ia juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah dapat membentuk relawan penggiat anti narkotika hingga tingkat desa di wilayah perbatasan untuk mengumpulkan informasi terkait narkoba.

Pengungkapan kasus narkotika ini disampaikan dalam acara Konferensi Pers yang dilangsungkan di Mapolsek Sekayam, dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K, didampingi oleh Kepala BNNP Polda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, S.I.K, Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.A.P, serta Kepala Bea Cukai Entikong, Novian Dermawan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar, Kombes Pol Zahrul Bawadi, SH, MM, Kasubdit II Dit Narkoba Polda Kalbar, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K, M.A.P, Kepala BNNK Kabupaten Sanggau, Rudolf Manimbun, Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, SH, Kapolsek Sekayam AKP M.R. Pardosi, SH, serta berbagai pejabat dan awak media lainnya.

(Rilis/Libertus)

Senin, 07 Agustus 2023

Miliki 20,59 Gram Sabu, Empat Wanita Tertangkap Di Hotel Gemilang

Penyerahan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ke Satres Narkoba Sanggau.
SANGGAU - Pasi Intel Dim 1204 / Sanggau Bersama Unit Intel Dim 1204 / Sanggau menyerahkan pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang tertangkap memiliki sabu-sabu ke Kepolisian Resor Sanggau, Minggu (6/8/2023) dini hari.

"Ya, Sat Res Narkoba Polres sanggau telah menerima penyerahan 4 orang pelaku atas nama Kristina Vera umur 24 tahun, Juliar Diani 23 Tahun, Jupitra Liana umur 20 Tahun dan Arni Gus Mawarni umur 26 Tahun yang diserahkan oleh Pasi Intel Dim 1204 /Sanggau Kapten Czi Sapto Wiyono di dampingi Plh. Unit Inteldim 1204/Sgu Serma Petrus bersama anggota Ba Unit Inteldim Sertu Waluyo Serta Pa Jaga Kodim 1204 /Sanggau Serka Fritotus Sholikin," Ungkap Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Sembiring.

Pasi Intel 1204/Sgu Kapten Czi Sapto Wiyono dalam kesempatan tersebut mengatakan, Pelaku tertangkap di Hotel Gemilang Jln. Jendral Ahmad Yani No 31 Kelurahan Ilir kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti 20,59 gram Narkotika jenis Sabu.

"Pelaku tertangkap di kamar nomor 27 Hotel Gemilang," Beber Kasat Narkoba.

Penangkapan dipimpin oleh Sertu Waluyo bersama unit Intel Dim Kodim 1204/Sanggau.

"Keempat tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Sanggau untuk ditindaklanjuti,” Pungkas Pasi Intel 1204/Sgu Kapten Czi Sapto Wiyono.

(Libertus)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno