Berita Borneotribun.com: STDB Hari ini
Tampilkan postingan dengan label STDB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label STDB. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Agustus 2023

Pemerintah Kubu Raya Segera Luncurkan STDB untuk Petani Swadaya

Pemerintah Kubu Raya Segera Luncurkan STDB untuk Petani Swadaya.
KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Mengeluarkan Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) untuk Lebih dari 500 Petani Swadaya. Pada tanggal 17 Agustus, dalam rangka peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) bagi lebih dari 500 petani swadaya.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten dalam pemberdayaan petani swadaya dan memberikan kepastian hukum terkait status lahan pertanian kelapa sawit mereka di wilayah Kubu Raya.

Acara penting ini dihadiri oleh Bupati Muda Mahendrawan yang secara simbolis menyerahkan STDB kepada perwakilan petani swadaya dari empat desa di Kubu Raya, yakni Teluk Bayur, Sungai Asam, Pasak Piang, dan Mega Timur. Proses penyerahan ini berlangsung di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya pada Kamis, 17 Agustus.

Muda Mahendrawan mengungkapkan, "Sebagai wujud syukur dan terima kasih, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada momen peringatan HUT ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia ini memberikan hadiah khusus kepada petani sawit swadaya berupa penyerahan STDB yang secara simbolis diwakilkan kepada 12 wakil petani sawit."

Dalam konteks ini, Bupati Mahendrawan menyoroti peran penting petani swadaya dalam rantai pasok kelapa sawit. Dia menekankan bahwa petani swadaya memiliki posisi strategis dalam menjaga kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. Namun, masih ada tantangan yang perlu diatasi untuk memaksimalkan peran mereka, terutama terkait diterapkannya standar keberlanjutan. Salah satu hambatan yang dihadapi petani swadaya adalah masalah legalitas lahan, yang merupakan persyaratan kunci untuk sertifikasi keberlanjutan.

Muda Mahendrawan menjelaskan, "Urusan legalitas ini menjadi perhatian pemerintah sehingga ada upaya pendataan dan pemetaan kepemilikan kebun sawit rakyat swadaya melalui instrumen STDB. Lewat STDB, pemerintah daerah bisa memiliki basis data yang lebih baik sebagai dasar pembuatan kebijakan dan program pendampingan perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan."

Dalam konteks tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menjalin kerja sama dengan USAID SEGAR (Sustainable Environmental Governance Across Regions) yang merupakan lembaga pembangunan internasional dari Amerika Serikat. Melalui kerja sama ini, petani swadaya dari empat desa di Kubu Raya telah mendapatkan pendampingan. Mereka dibantu dalam memenuhi persyaratan registrasi STDB dan juga mendapatkan pelatihan terkait praktik perkebunan yang baik serta sertifikasi berkelanjutan.

Elfizar Edrus, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kubu Raya, menyatakan komitmen pihaknya untuk menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, khususnya di sektor perkebunan. Dia menekankan, "Kami membuka diri untuk bekerja sama dengan mitra pembangunan. Pada tahun 2023 ini, Kubu Raya menargetkan seribu petani swadaya melakukan registrasi STDB. Kami berterima kasih kepada USAID SEGAR dan Gerakan Masyarakat Sipil JARI Indonesia Borneo Barat karena telah menyumbang lebih dari 50 persen pencapaian STDB ini."

Salah satu petani swadaya, Suwarno, dari Desa Teluk Bayur, berbagi pengalaman positifnya. Dia menceritakan bagaimana bantuan dari tim JARI dan proyek USAID SEGAR membantu dia dalam melakukan pemetaan lahan untuk membuktikan kepemilikan lahan tempat ia menanam kelapa sawit. Suwarno menjelaskan, "Proses mendaftarkan lahan sawit kita melalui sistem STDB ini ternyata mudah. Kita cukup menyiapkan KTP, menunjukkan surat tanah kita."

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menunjukkan keseriusannya dalam memberdayakan petani swadaya dan menghadirkan kepastian hukum serta standar keberlanjutan yang diperlukan untuk industri perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di wilayah mereka.

(Tim Red)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno