Tim Puma Polresta Mataram Hadiahi Residivis Dengan Timah Panas
BorneoTribun Mataram, NTB Tim Puma Polresta Mataram Berhasil melumpuhkan salah satu dari dua tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku utama atas kasus pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang terjadi Jum'at (9/7/2021) di wilayah Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Penjelasan ini diutarakan oleh Polresta Mataram, melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK, saat Press Release pengungkapan Kasus Curas di Mapolresta Mataram, Rabu (4/8/2021) di dampingi kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erni Anggraeni SH.
Kadek menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku yaitu S, laki 40 tahun, dan M, laki 52 tahun, yang sama-sama berasal dari wilayah Lombok Barat di lakukan beberapa hari lalu.
"Pelaku yang dua-duanya mempunyai catatan buruk ini karena beberapa waktu sebelumnya telah melakukan kasus pencurian sebanyak 2X untuk pelaku S dan 5X untuk pelaku M ( keduanya mantan Residivis),"tutur Kasat.
Untuk proses penangkapan dari kedua pelaku setelah sebelumnya polresta menerima laporan masyarakat (korban), yang saat itu terjadi pencurian pada malam hari sekitar pukul 03:00 wita di rumahnya. Adapun barang-barang yang diambil oleh pencuri tersebut adalah 4 buah Hp dan satu buah TV LED mer Samsung, sehingga korban mengalami kerugian sekitar 8 juta rupiah.
"Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan keterangan dari para saksi, tim langsung mendapatkan kejelasan tentang ciri-ciri pelaku. Selanjutnya tim puma melakukan perburuan dimana keberadaan dari keduanya. Dan pada saat melakukan penangkapan salah satu pelaku (M) berusaha melakukan perlawanan dan hendak kabur, sehingga tim kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kebagian kaki pelaku, dan ahirnya pelaku dapat diamankan,"Ungkap Kasat.
"Pelaku S mengajak sdr M untuk melakukan pencurian, saat itu keduanya lagi mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Tuak. Bertujuan agar besok bisa minum Tuak lagi, S mengajak M melakukan rencana nya. Dengan berbekal Linggis untuk membongkar gerbang rumah korban ahirnya keduanya sepakat untuk menjalankan aksinya. Saat sudah berada didalam halaman rumah korban kedua melihat sepeda yang parkir di teras, namun niatnya di urungkan karena sepeda tersebut jelek. Dengan demikian kedua pelaku berjalan kearah jendela dan berusaha membuka karena terlihat jendela tersebut tidak tertutup rapat. Saat telah berada di dalam rumah korban, kedua pelaku melihat beberapa HP dan TV LED merk Samsung, tak banyak berpikir keduanya langsung membawa barang tersebut," tutur Kasat menjelaskan.
Adapun barang yang diamankan Tim Puma adalah, senter warna putih, satu buah linggis untuk merusak pintu gerbang, 1 buah TV LED merk Samsung, serta satu buah HP dan kotak Hp ber merk VIVO 11 pro. Dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan, maka kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Reporter : Adbravo