Berita Borneotribun.com: Racun Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Racun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Racun. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Oktober 2021

Prustasi Gara-gara Ini, Seorang Warga Sanggau Minum Racun

Prustasi Gara-gara Ini, Seorang Warga Sanggau Minum Racun
Prustasi Gara-gara Ini, Seorang Warga Sanggau Minum Racun. (Korban) 

BorneoTribun Sanggau, Kalbar --  As (38) seorang pria paruh baya, warga Dusun Tanjung Maya, Desa Tanap, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar mengakhiri hidupnya dengan dugaan meminum racun rumput PARATOP. As diduga prustasi dengan penyakit batu empedu yang dideritanya sejak lama. 

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan  melalui Iptu Sukiswandi selaku Kapolsek Kapuas saat di konfirmasi pada Rabu kemarin (13/10/2021), mebenarkan kejadian tersebut.

Menurut Sukiswandi Korban Asmirat ditemukan tewas di semak-semak, tidak  jauh dari kediaman keluarganya, sekitar 30 meter dari rumah di Jalan flamboyan, Kelurahan Sei Sengkuang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Selasa Malam (12/10/2021) pukul 23:00 WIB.

"Kita Polsek Kapuas sudah menurunkan Tim inafis dari Polres Sanggau, dan sudah melakukan olah TKP. Di tempat kejadian Tim menemukan mayat korban dengan kondisi terlentang keatas, di kepala terdapat bekas cairan racun rumput Paratop dan dilengan sebelah kiri terdapat bekas tumpahan racun dan juga di paha sebelah kanan terdapat bekas tumpahan racun rumput, Pelastik bewarna hitam,  sepasang sendal merek yomeida dan botol pelastik racun rumput merek Paratop diduga barang tersebut milik korban," ungkap Sukiswandi. 

Menurut Sukiswandi ditempat kejadian tidak ditemui bekas perkelahian, atau tanda-tanda bekas kekerasan orang lain, dan diduga keras As tewas karna bunuh diri, karna depresi dengan penyakit yang sekian lama dia derita tidak juga kunjung sembuh, menurut kesaksian keluarga korban, As sudah lama mengidap penyakit batu empedu yang tak kunjung sembuh. Dugaan kuat sementara Asmirat tewas karna depresi dan melakukan bunuh diri.

Sukiswandi menuturkan kronologis sebelum kejadian Asmirat bunuh diri. Pada tanggal 07 Oktober 2021 Asmirat dari Kecamatan Kembayan datang ke rumah abang kandungnya Ardius yang beralamat di Jalan Flamboyan Kelurahan Sei Sengkuang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Tujuanya untuk cek up dan berobat ke RS umum yang ada di Sanggau.

Kemudian pada tanggal 12 Okt 2021 korban meminta tolong kepada keponakanya untuk mebelikan racun rumput Paratop di toko, alasan racun itu digunakan untuk membersihkan rumput yang ada di sekeliling rumah.

lanjut Sukiswandi lagi, sekitar pukul 16:30 WIB saat keponakan korban sedang mandi Asmirat pergih dari rumah melalui jendela kamar.  Setelah mengetahui As tidak ada dirumah, keluarga korban sontak mencari dan bertanya pada tetangga sekitar rumahnya. Setelah dilakukan pencarian, sekitar Pukul 23:00 Wib As ditemukan sudah tidak bernyawa sekitar 30 meter di semak-semak tidak jauh dari rumah keluarganya, ungkap Sukiswandi.

Reporter: Liber

Kamis, 06 Mei 2021

Sate Sianida dan Malapetaka Pernikahan Siri

Sate Sianida dan Malapetaka Pernikahan Siri
NA, tersangka yang diancam dengan pasal pembunuhan berencana. (Foto: Courtesy/Humas Polres Bantul)

BorneoTribun Jakarta -- NA, perempuan yang tinggal di Yogyakarta ditangkap polisi karena mengirimkan sate beracun sianida ke rumah laki-laki berinisial T. Setelah diperiksa, NA mengaku sakit hati karena setelah keduanya menikah siri, T justru menikah secara resmi dengan perempuan lain.

Di balik semua cerita beraroma asmara layaknya sinetron Indonesia, kisah NA dan T ini menjadi bukti bahwa pernikahan siri memiliki risiko besar bagi perempuan. Perempuan berusia 25 tahun itu tersisihkan oleh perempuan lain yang dinikahi secara resmi oleh T.

Karena itulah, praktik pernikahan di bawah tangan ini ditentang oleh organisasi keagamaan Muhammadiyah dan Aisyiah.

Sekretaris PP Aisyiah, Dr. Tri Hastuti Nur Rochimah kepada VOA mengatakan, lembaga itu berpegang pada Putusan Tarjih PP Muhammadiyah pada Munas Tarjih 2010. Di dalamnya dinyatakan bahwa perkawinan di dalam Islam harus dicatatkan.

“Kenapa? Karena kita hidup di negara Indonesia. Yang oleh karena itu, harus menaati aturan yang ada di Indonesia. Karena itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan, perkawinan di dalam Islam harus dicatatkan di negara. Alasannya, untuk melindungi perempuan,” kata Tri Hastuti.

Aturan hukum yang disebut Tri Hastuti, adalah UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain mengakui pernikahan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, UU ini juga mewajibkan pernikahan untuk dicatatkan oleh negara.

Dengan mencatatkan secara resmi, perempuan memiliki dokumen yang menyatakan dirinya sebagai istri sah. Dokumen itu dapat digunakan jika terjadi kasus yang tidak diharapkan kemudian, misalnya kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, surat nikah juga digunakan untuk mengurus dokumen anak, misalnya akta kelahiran hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Semua dokumen resmi ini penting untuk menjamin hak-hak anak, misalnya hak waris, dari orang tuanya.

Tri Hastuti mengingatkan, di masa lalu ada kasus seorang mantan menteri era Orde Baru yang istri siri dan anaknya disia-siakan karena status pernikahan itu.

“Itulah mengapa, Muhammadiyah dan Aisyiah sangat tidak menganjurkan, bahkan melarang nikah siri. Karena ini tidak melindungi perempuan. Kalau terjadi kekerasan dalam rumah tangga, laki-laki tinggal pergi saja,” tambah Tri Hastuti.

Apa yang terjadi di masa lalu, harus dipahami secara kontekstual. Di jaman ketika nikah siri masih diperbolehkan dalam Islam, keberadaan negara tidak seperti saat ini. Namun, pesan-pesan Nabi Muhammad terkait pernikahan, kata Tri Hastuti, memberi pemahaman bahwa peristiwa itu tidak boleh disembunyikan atau dibawah tangan.

“Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana, itu sebenarnya pesan yang menunjukkan, bahwa pernikahan itu harus disampaikan ke mana-mana,” tambah Tri Hastuti.

Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam kasus yang menghebohkan Yogyakarta ini, NA telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana. Motifnya sakit hati, karena target ini menikah dengan orang lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021.

Kasus ini bermula pada Minggu, 25 April 2021, ketika NA meminta seorang kurir online, untuk mengirimkan paket secara luring atau pemesanan tanpa melalui aplikasi. Bandiman yang menjadi kurir, kemudian mengirim paket itu ke alamat tujuan. Namun, paket sate itu ditolak pemilik rumah yang merupakan target peracunan, karena merasa tidak mengenal pengirim.

Bandiman dipersilakan membawa pulang sate, yang kemudian dimakan oleh istrinya dan NFP, anaknya yang baru berumur 10 tahun ketika berbuka puasa. NFP meninggal hanya beberapa saat kemudian sedangkan istri Bandiman dapat diselamatkan.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya (kiri) di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021. (Foto: Courtesy/Humas Polres Bantul)

Polisi dapat melacak NA sebagai pengiris sate sianida, setelah menyisir lokasi pertemuannya dengan Bandiman, meneliti bungkus sate dan keterangan sejumlah pihak. Lebih jauh terkuak fakta, bahwa NA membeli racun itu secara daring sekitar 3 bulan sebelumnya.

Konsekuensi Nikah Siri

Advokat yang juga aktivis perempuan, Sukiratnasari mengakui, praktik nikah siri memang tidak dilarang dalam sistem hukum Indonesia. Sistem hukum masih mengakui adanya hukum adat dan hukum agama, dan karena itulah pernikahan dengan cara agama atau adat bisa dilangsungkan. Namun, perempuan harus sadar bahwa jika mereka menggunakan dua dasar hukum itu, ada konsekuensinya.

“Apakah kemudian dia mau menanggung atau enggak, dengan pilihan bahwa kalau dia tidak sah secara negara, akan ada konsekuensi hak-haknya tidak terpenuhi secara hukum. Hanya terikat secara moral saja dengan suaminya,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Kiki ini.

Kepada VOA, Kiki menguraikan praktik nikah siri masih banyak terjadi bahkan di kalangan figur publik. Dari sisi aturan, ada sedikit perubahan menyangkut hak anak dari pernikahan siri, karena kasus mantan menteri era Orde Baru yang juga disebut Tri Hastuti di atas.

Namun di sisi lain, situasinya tidak berubah. Jika terjadi kekerasan oleh suami siri, UU Pengapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak dapat dijadikan acuan. Dalam soal nafkah, istri siri juga sangat tergantung pada kebaikan hati suaminya. Jika terjadi perceraian, hak keperdataan istri siri seperti uang masa iddah, nafkah mut’ah dan lainnya tidak dapat dituntut.

“Ini prinsip banget ya, kalau pada perempuan akan terasa banget bagaimana bedanya, hak sebagai istri siri dan istri sah menurut negara,” tambah Kiki yang mendirikan kantor advokat SCW and Partners.

Praktik nikah siri juga tidak dilarang secara tegas, karena Indonesia masih mengakui hukum agama dan hukum adat. Namun, Kiki menambahkan, dalam kompilasi hukum Islam diatur bahwa istri siri dapat mengajukan itsbat nikah. Ini adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Karena tidak dilarang oleh negara itulah, pekerjaan rumah yang tersisa, kata Kiki, adalah edukasi. Perempuan harus disadarkan, bahwa pilihan untuk melakukan nikah siri memiliki konsekuensinya. Selain itu, kampanye pernikahan dini yang menyarankan remaja menikah siri dahulu jika belum menginjak usia yang memenuhi syarat UU, perlu diwajibkan menerangkan konsekuensi-konsekuensi itu.

“Sebetulnya pernikahan siri itu sah secara agama, gitu ya. Tetapi kemudian itu dipakai covering untuk pilihan-pilihan yang sebenarnya membelakangi hukum. Yang kemudian harus kita edukasi adalah perempuan-perempuan ini. Oke, memang bisa sah secara agama, tidak melakukan zina. Tapi hak-haknya tidak terjamin,” tambah Kiki.

Kasus NA dan T ini, menjadi semakin kompleks, karena polisi menerangkan bahwa T adalah pegawai negeri. Kiki melihat, institusi di mana T bekerja harus memberikan sanksi, karena dalam pasal 4 PP 45 tahun 1990, ada larangan bagi anggota TNI/Polri dan ASN untuk beristri lebih dari satu. [ns/ab]

Oleh: VOA

Senin, 08 Maret 2021

Sungguh Tega, Mertua Tewas Akibat Racun dari Menantunya

Sungguh Tega, Mertua Tewas Akibat Racun dari Menantunya
Foto: Humas Polsek Tulung Selapan.

BorneoTribun Sumsel - Sungguh tega, mertua tewas akibat makan sayur pindang ikan terisi racun yang dilakukan tidak lain menantunya sendiri Dewi Asmara (45).

Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan berhasil meringkus seorang perempuan tersangka pelaku tindak pidana pembunuhan berencana di Desa Lebung Hitam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ahad (7/3) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka yakni Dewi Asmara (45) yang telah tega menghabisi nyawa korban Noni (61) yang tidak lain adalah mertuanya sendiri.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK M.Si melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Suseno membenarkan telah mengamankan Dewi Asmara tersangka pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. 

Menurutnya, tersangka diamankan atas dasar laporan masyarakat bahwa ada salah satu warga yang meninggal dunia karena diracun, yang dilakukan oleh tersangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Komering di bawah komando langsung Kapolsek Tulung Selapan, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Saat tiba di TKP, petugas mendapati korban tergeletak dengan kondisi mulut mengeluarkan busa. Selain korban, petugas juga menemukan beberapa ekor kucing dalam kondisi tidak bernyawa. 

Sementara itu saat petugas melakukan pemeriksaan, didapati tersangka bersama suaminya sedang berada di dalam rumah.

“Tersangka dan suaminya ini memang tinggal serumah dengan korban. Setelah kita tanya, tersangka mengakui bahwa dialah yang telah membunuh mertuanya itu, dengan alasan sering cekcok,” ungkap Kapolsek.

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mencampurkan racun biawak merk Fradan milik suaminya sebanyak satu sendok makan ke dalam panci yang berisi sayur pindang ikan salai yang dimasak korban.

Setelah dimasukkan kedalam panci, korban pun menyantap pindang tersebut dan sesaat kemudian korban langsung meregang nyawa. “Korban meninggal dunia di TKP tanpa sempat diberikan pertolongan,” terangnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tulung Selapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni panci berisi pindang ikan salai, piring dan sendok bekas makan serta poto 3 (tiga) ekor kucing mati.

“Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan dari amukan massa. Dan untuk tersangka sendiri akan kita kenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, atau pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Editor: Yakop
Oleh: Beritakajang/ron

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno