Berita Borneotribun.com: RAPBD Sekadau 2024 Hari ini
Tampilkan postingan dengan label RAPBD Sekadau 2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAPBD Sekadau 2024. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 November 2023

Subandrio Sampaikan Nota Pengantar RAPBD

Foto : Wakil Bupati Sekadau, Subandrio Sampaikan Nota Pengantar RAPBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024.
SEKADAU - DPRD Kabupaten Sekadau baru-baru ini menggelar Paripurna Ke-24 dalam masa sidang Ke-1 dengan fokus utama pada penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau pada Kamis (9/11/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Handi. Selain itu, 16 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, para Kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya turut hadir dalam Paripurna tersebut.

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah daerah yang dibahas bersama dan disetujui oleh Pemerintah daerah dan DPRD. Rancangan ini kemudian ditetapkan melalui peraturan daerah.

"Dalam Raperda APBD tersebut, terdapat berbagai kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dijabarkan secara terperinci atas program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap SKPD. Semua ini mengacu pada rencana kerja Pemerintah daerah, kebijakan umum anggaran, dan prioritas plafon anggaran tahun 2024," ungkap Subandrio.

Subandrio menambahkan bahwa penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah juga memperhatikan pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Subandrio juga membahas perubahan serta pelaksanaan berbagai pedoman dan petunjuk teknis, termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, peraturan menteri dalam negeri, surat direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan, serta petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus dan hasil perkebunan sawit untuk tahun anggaran 2024.

"Demikian secara garis besar nota pengantar rancangan APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024. Selanjutnya, penjelasan terperinci termuat dalam lampiran rancangan APBD tahun anggaran 2024, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," tutupnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dari Wakil Bupati Sekadau kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno