Pelaku Pencurian Sepeda Motor RS Pontianak Mengaku Tertarik karena Kunci Kontak Masih Terpasang
PONTIANAK – Tindak pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Sultan Syarif Abdulrahman Alkadri, Kota Pontianak pada tanggal 8 Agustus 2023 yang lalu, yang sempat menjadi perbincangan viral di media sosial, telah berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat.
Keterangan dari Kapolsek Pontianak Barat, AKP Annuar Syarif, pada hari Sabtu (12/8), menyatakan bahwa pelaku pencurian tersebut, yang kemudian berhasil ditangkap, berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya yang terparkir di rumah sakit pada tanggal yang sama.
Tim penyidik Polsek Pontianak Barat melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berkat kerja keras ini, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.
Pelaku, yang bernama S (57 tahun), berhasil diamankan di wilayah Pontianak Timur pada dini hari Jumat (11/8).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
AKP Annuar Syarif menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku mengatakan bahwa saat itu dia tengah mengunjungi seorang rekannya yang dirawat di rumah sakit.
Saat akan pulang, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih terpasang. Dari situlah, pelaku tertarik untuk mencuri sepeda motor tersebut.
Pelaku mencoba mengelabui petugas parkir dengan menunjukkan tiket parkirnya, lalu berhasil membawa kabur sepeda motor curian tersebut.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku meninggalkan sepeda motor pribadinya di lokasi kejadian.
Pelaku membawa sepeda motor curian ke wilayah Sungai Ambawang. Namun, pelaku harus kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor pribadinya yang ia tinggalkan.
Sayangnya, karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir, pelaku mendapatkan denda dari petugas parkir.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Pontianak Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Dengan penangkapan pelaku ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat menjadi perhatian publik dan media sosial.
(Tim Liputan)