|
Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun) |
SAMBAS - Sebuah kasus tindak pidana yang menggemparkan terjadi di Dusun Dungun Angus, Rt.010 Rw.001 Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Kejadian ini berlangsung pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 17.20 WIB, di mana tersangka ST diduga terlibat dalam pembunuhan korban RR (Alm) akibat tekanan dari tagihan pinjaman koperasi.
Latar Belakang Kejadian
Menurut laporan polisi, peristiwa tragis ini berawal dari tekanan finansial yang dialami oleh tersangka ST.
Ia merasa terdesak dan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada beberapa koperasi harian tempat ia meminjam dana, termasuk kepada korban.
Kondisi ini menyebabkan stres yang memuncak, hingga akhirnya berujung pada tindakan yang tak diinginkan.
Rekonstruksi Kejadian oleh Polres Sambas
|
Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun) |
Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas pada pukul 09.00 WIB.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Berdasarkan tahapan rekonstruksi, tersangka ST diduga telah merencanakan untuk menghadapi pengurus koperasi dengan membawa pisau sebagai alat untuk menggertak terkait legalitas koperasi yang dianggapnya memberatkan.
Rangkaian Peristiwa Sebelum Pembunuhan
|
Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun) |
Sebelum peristiwa dengan korban RR (Alm), tersangka telah mengalami situasi serupa dengan pengurus koperasi lainnya.
Pada hari Minggu, 16 Juni 2024, ia bertemu dengan Sdr. T untuk membicarakan cicilan harian yang belum bisa dipenuhinya.
Berkat kesabaran Sdr. T, tersangka tidak melanjutkan niatnya untuk mengancam dengan pisau.
Namun, pada hari Selasa, 18 Juni 2024, tersangka dihubungi oleh koperasi korban, Sdr. RR (Alm), terkait cicilan yang harus dibayar. Tersangka berjanji untuk membayar secara tunai keesokan harinya.
Pada tanggal 19 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka memperoleh pinjaman dari temannya untuk menutup sebagian tagihan ke koperasi lain.
Setelah mengatur pembayaran, tersangka merasa bahwa sisa uang tidak cukup untuk membayar cicilan kepada korban.
Akhirnya, ia menghubungi korban dan menyepakati pertemuan di depan pekong sebelum toko.
Di sanalah tindakan tragis tersebut terjadi, yang mengakibatkan korban RR (Alm) meninggal dunia.
|
Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun) |
Akibat perbuatannya, tersangka ST kini ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak berwajib.
Proses penyidikan dan pengadilan akan terus berjalan untuk mencari keadilan bagi keluarga korban dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.