Berita Borneotribun.com: Polres Mempawah Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Polres Mempawah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Mempawah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Juni 2021

DG Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Mempawah

DG Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Mempawah
ILUSTRASI. (Foto: iStock)

BorneoTribun Pontianak - Pelaku berinisial DG berhasil diamankan pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Mempawah.

DG adalah pelaku pengedar barang haram narkotika golongan satu jenis sabu.

Satres Narkoba Polres Mempawah meringkus DG di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir. Sabtu (12/6/2021), sekira pukul 23.00 WIB.

"Benar adanya penangkapan pada sabtu malam, seorang pelaku pengedar narkoba yang berinisial DG  berusia 21 tahun, warga Jalan Parit Serikat, Desa Malikian," ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo kepada awak media.

Kasatres Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo mengatakan bahwa penangkapan terhadap DG berawal dari laporan masyarakat bahwa dia sering terlibat dalam transaksi jual beli dan kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu.

Dari hasil laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkotika, maka Tim Satres Narkoba Polres Mempawah pun melakukan penyelidikan.

"Akhirnya, pada Sabtu (12/6) sore, kami mendapat informasi yang bersangkutan akan kembali bertransaksi sabu. Karena itu, kami melakukan pengintaian dan pengendapan untuk menangkapnya," ungkap Eldyg Hernowo, Minggu (13/6/2021).

Satres Narkoba Polres Mempawah sudah mencium gerak gerik pelaku, cuma hal ini harus bersabar untuk mengawasi san bisa meringkus tersangka DG.

Apes bagi pelaku, saat malam kejadian itu, Satres Narkoba Polres Mempawah melakukan perburuan langsung menuju TKP, agar tersangka tak lolos dari terget operasional.

Sekira pukul 23.00 WIB, tersangka DG, lengah dan lalai akan dirinya telah jadi target pengintaian pada malam tersebut, dengan menggunakan sepmot Vario KB 6068 BJ, melintas dengan kencang di Jalan Raya Malikian.

Seketika itu, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan blokade jalan dengan cara melintangkan sepeda motor di jalan. Begitu hendak melarikan diri, DG langsung dibekuk di tengah jalan.

Saat disergap, pelaku sempat berdalih dengan mengeluarkan tantangan kepada petugas. Dikatakan pelaku dirinya bersih dan tak berbuat kejahatan apapun.

Tapi, Satres Narkoba tetap membekuk pelaku hingga menunggu Ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan.

“Kami cukup kesulitan untuk mencari barang bukti meski disaksikan Ketua RT. Rupanya, tersangka DG alias AY menggunakan modus baru untuk menyembunyikan sabu, yakni dikemas atau dibungkus dalam permen,” katanya.

Dalam kemasan permen itu sempat dilewatkan anggota polisi, karena mengira benar-benar berisi permen. Tapi begitu dilakukan pemeriksaan kembali dengan bungkusan permen itu dibuka petugas.

Rupanya, bungkus permen berisi kertas tisu yang dikemas khusus untuk menyembunyikan narkotika golongan satu jenis sabu. 

Tak ayal, DG alias AY yang yang sempat menantang polisi, tak berkutik lagi.

"Di hadapan Ketua RT, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Ia langsung kita giring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Eldyg Hernowo.

Tim Satres Narkoba Polres Mempawah dengan menyita barang haram Narkotika jenis Sabu, selain itu juga mengamankan satu unit sepeda motor dan HP android dari milik tersangka, dan sekarang sudah diamankan ke Polres Mempawah untuk di periksa lebih lanjut untuk pengembangan.(*)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno