Berita Borneotribun.com: Polres Kubu Raya Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Polres Kubu Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Kubu Raya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Agustus 2024

Polres Kubu Raya Pastikan Keamanan Pilkada 2024, Cek Sarana dan Prasarana

Polres Kubu Raya Pastikan Keamanan Pilkada 2024, Cek Sarana dan Prasarana
Polres Kubu Raya Pastikan Keamanan Pilkada 2024, Cek Sarana dan Prasarana.
KUBU RAYA – Dalam rangka mempersiapkan keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Kubu Raya menggelar Apel Pengecekan Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada Jumat (23/8) pagi. 

Apel yang diadakan di halaman Mapolres Kubu Raya ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H.

Kegiatan apel ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh personel dan sarana prasarana dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul selama proses Pilkada 2024 di Kabupaten Kubu Raya.

Dalam amanatnya, Kapolres menekankan pentingnya kesiapsiagaan maksimal dari setiap personel, mengingat Kabupaten Kubu Raya memiliki wilayah yang cukup luas dan termasuk daerah perairan yang berpotensi rawan.

“Penting bagi kita untuk mendeteksi secara dini potensi gangguan yang mungkin muncul serta memperkuat sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Apel ini juga difokuskan pada pengecekan kesiapan sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam pengamanan Pilkada. 

Kapolres Kubu Raya menegaskan bahwa semua peralatan harus berada dalam kondisi siap pakai dan mampu diandalkan dalam berbagai situasi yang mungkin terjadi.

Tidak hanya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), apel kesiapan ini juga menyoroti pentingnya kesiapan menghadapi bencana alam. 

Mengingat Kabupaten Kubu Raya merupakan daerah rawan bencana, seperti banjir dan angin puting beliung, Kapolres mengingatkan pentingnya melibatkan instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Brimob, dan Ditsamapta dalam setiap upaya mitigasi bencana.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan komitmen untuk menekan angka kriminalitas selama Pilkada 2024. 

Hal ini dilakukan guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif sebelum, selama, dan setelah proses pemilu. 

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk melakukan pemeliharaan sarana prasarana secara berkala.

“Apel pengecekan ini mengingatkan kita akan pentingnya merawat sarana dan prasarana yang ada. Semua personel diharapkan bisa mengintrospeksi diri, apakah mereka sudah menjaga inventaris dengan baik atau hanya menggunakannya sampai rusak,” kata Kapolres.

Kapolres juga menginstruksikan kepada para pejabat utama Polres Kubu Raya dan para Kapolsek di jajaran untuk bertanggung jawab atas pengawasan dan penggunaan sarana prasarana dinas dengan bijak.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua peralatan digunakan sesuai tujuan dan menghindari penyalahgunaannya untuk kepentingan pribadi.

Dengan apel kesiapan ini, Polres Kubu Raya berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga selama Pilkada 2024, melalui persiapan yang matang dan koordinasi yang kuat antara semua pihak terkait.

Jumat, 09 Agustus 2024

Penangkapan Pengedar Narkoba di Kubu Raya: 48 Paket Sabu Disita

Penangkapan Pengedar Narkoba di Kubu Raya: 48 Paket Sabu Disita
Penangkapan Pengedar Narkoba di Kubu Raya: 48 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA - Tim Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat, baru-baru ini mengungkap kasus besar narkoba yang melibatkan seorang pengedar berinisial AM Alias Gondrong (35). Pria ini ditangkap oleh petugas di kediamannya di Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya, saat sedang mengemas 48 paket narkoba jenis sabu siap edar.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan AM merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya. Penyelidikan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat sekitar.

"AM ditangkap saat sedang mengemas 48 paket sabu siap edar. Penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras tim penyelidik kami," ujar Wahyu Jati Wibowo saat konferensi pers di Sungai Ambawang, Kamis.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 48 paket sabu dengan berat bruto 15,12 gram. 

Barang bukti tersebut ditemukan di dompet dan saku celana pelaku. 

Dalam pemeriksaan, AM mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

AM mengungkapkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria tak dikenal di daerah Beting, Kecamatan Pontianak Timur. 

AM membeli sabu tersebut seberat empat jie dengan harga Rp2.000.000. 

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 48 paket kecil yang dikemas dengan plastik klip kecil dan dibalut dengan isolasi kertas.

AKP Sagi menjelaskan, berat tiap paket sabu bervariasi antara 0,4 gram hingga 0,9 gram. 

Harga jual per paket pun berbeda-beda, mulai dari Rp40.000 hingga Rp100.000. 

Dari penjualan tersebut, AM memperoleh keuntungan sekitar Rp1.500.000.

Namun, AM belum sempat menjual seluruh paket sabu tersebut sebelum ditangkap. 

Kini, AM diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Rabu, 07 Agustus 2024

Kasus Perusakan Makam Tionghoa di Kubu Raya: Polisi Lakukan Pengembangan

Kasus Perusakan Makam Tionghoa di Kubu Raya: Polisi Lakukan Pengembangan
Kasus Perusakan Makam Tionghoa di Kubu Raya: Polisi Lakukan Pengembangan. (Gambar Ilustrasi)
KUBU RAYA - Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali diguncang oleh kabar perusakan ratusan makam Tionghoa di wilayahnya. Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

"Banyak sekali makam yang dirusak, lebih dari 100 makam, namun berdasarkan pengakuan tersangka hanya dua yang mereka rusak," ujar IPDA Elyas di Sungai Ambawang pada Rabu.

Pengembangan Kasus Perusakan Makam

Meskipun para tersangka mengaku hanya merusak dua makam, Elyas menegaskan bahwa hal ini tidak mengurangi atau menghapuskan sifat kriminal dari perbuatan yang telah mereka lakukan. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini dan berupaya mengidentifikasi tersangka lain yang mungkin terlibat.

"Dari kedua orang pelaku ini, satu di antaranya adalah residivis perkara pencurian," ungkap Elyas. 

Penjualan Besi Curian

Dalam kasus ini, pelaku yang diketahui berinisial HF (40) dan IR (21) telah menjual besi curian dari makam dengan harga Rp5.000 per kilogram. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa besi seberat 8 kilogram dari penadah. Total hasil penjualan barang curian ini mencapai Rp40.000.

Status Pembeli Besi Curian

Elyas menjelaskan bahwa orang yang membeli besi curian ini bukanlah penampung barang curian dan baru satu kali melakukan pembelian. Oleh karena itu, saat ini pembeli tersebut masih ditetapkan sebagai saksi.

"Untuk pembeli, masih kami tetapkan sebagai saksi sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU)," jelas Elyas.

Polres Kubu Raya Selidiki Kasus Meninggalnya Pasangan Suami Istri di Kecamatan Sungai Kakap

Polres Kubu Raya Selidiki Kasus Meninggalnya Pasangan Suami Istri di Kecamatan Sungai Kakap. (Polda Kalbar/Borneotribun)
Polres Kubu Raya Selidiki Kasus Meninggalnya Pasangan Suami Istri di Kecamatan Sungai Kakap.
KUBU RAYA - Warga Jalan Karya Komplek Karya Indah 3, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, digemparkan oleh peristiwa tragis yang menimpa sepasang suami istri, Selasa (6/8/2023). 

Tim Inafis Polres Kubu Raya bersama Tim Forensik Biddokkes Polda Kalbar tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap fakta di balik kejadian ini.

Polres Kubu Raya Selidiki Kasus Meninggalnya Pasangan Suami Istri di Kecamatan Sungai Kakap. (Polda Kalbar/Borneotribun)
Pagi itu, sekitar pukul 05.30 WIB, seorang pria ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri, sementara istrinya ditemukan mengalami luka bakar serius. 

Kedua korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak untuk penanganan lebih lanjut. 

Pria tersebut berinisial SO (45), sedangkan istrinya berinisial WA (42), yang saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kasus ini dikonfirmasi oleh AIPTU Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, yang menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam. 

"Kami dari Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam, apakah suami membakar istrinya atau tidak. Yang pasti, WA, korban yang mengalami luka bakar, sudah kami evakuasi dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar Pontianak," jelas Ade saat dikonfirmasi.

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh warga kepada Polsek Sungai Kakap. IPDA Freddy SP, S.H., M.H., Kapolsek Sungai Kakap, bersama personelnya segera melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran laporan tersebut. 

Polres Kubu Raya Selidiki Kasus Meninggalnya Pasangan Suami Istri di Kecamatan Sungai Kakap. (Polda Kalbar/Borneotribun)
Setelah itu, Kapolsek Sungai Kakap melaporkan kejadian ini ke Kapolres Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut. 

"Peristiwa ini pertama kali dilaporkan warga ke Polsek Sungai Kakap, kemudian Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Freddy SP., bersama personilnya langsung melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan bahwa laporan tersebut benar adanya," tambah Ade.

Ade juga menegaskan bahwa jenazah SO telah disemayamkan di rumah duka. 

"Dalam kasus ini, Bapak Kapolres Kubu Raya telah membentuk tim untuk melakukan investigasi dan penyelidikan mendalam guna menemukan motif di balik tindakan bunuh diri SO dan penyebab luka bakar yang dialami WA," tegas Ade.

Minggu, 21 Juli 2024

Dua Pria Dibekuk Polisi Karena Tergiur Suara Burung Kacer

Dua Pria Dibekuk Polisi Karena Tergiur Suara Burung Kacer. (Gambar ilustrasi)
Dua Pria Dibekuk Polisi Karena Tergiur Suara Burung Kacer. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA – Dua pria berinisial LY (24) dan AE ditangkap polisi setelah mencuri burung Kacer milik TI (32), warga Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang. 

Suara merdu burung Kacer tersebut ternyata tidak hanya mencuri perhatian banyak orang, tetapi juga menggoda kedua pelaku hingga mereka nekat melakukan pencurian.

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat (5/07/2024) pukul 08.45 WIB di Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalbar. 

Kasus ini terungkap setelah LY, yang merupakan residivis, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di sebuah warung kopi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara, pada Sabtu (13/7) pukul 20.10 WIB.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa LY baru saja keluar dari Lapas Mempawah pada tahun 2023 lalu dan merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi. LY mengakui bahwa, benar ia bersama AE yang mencuri burung Kacer milik korban," ujar Ade, Sabtu kemarin (20/7/2024).

Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Hingga saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE.

Ade juga mengungkapkan bahwa burung Kacer tersebut sempat dijual oleh LY dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). 

Atas kesadaran hukum, pembeli telah mengembalikan burung tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Saat ini LY mendekam di balik jeruji besi Polres Kubu Raya dan akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tambah Ade.

Jumat, 12 Juli 2024

Pria di Sungai Raya Kehilangan Motor, Pengakuan Pelaku: Untuk Beli Sabu dan Berfoya-foya

Pria di Sungai Raya Kehilangan Motor, Pengakuan Pelaku: Untuk Beli Sabu dan Berfoya-foya
Pria di Sungai Raya Kehilangan Motor, Pengakuan Pelaku: Untuk Beli Sabu dan Berfoya-foya.
KUBU RAYA – Nasib apes menimpa pria berinisial AR, warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya. Pria 27 tahun ini harus merelakan kehilangan motornya saat terparkir di teras rumahnya. AR baru mengetahui Honda Vario warna hitam miliknya hilang saat hendak pergi ke pasar.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (7/7) pukul 11.45 WIB. AR langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Raya untuk segera ditindaklanjuti. 

Mendapatkan aduan tersebut, Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan berbekal keterangan dari korban (AR).

Akibat tindak pidana pencurian motor Honda Vario warna hitam tahun 2023 di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Karya I Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, AR mengalami kerugian mencapai Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto H, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan, setelah menerima aduan dari korban, Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut.

"Berbekal informasi yang diberikan oleh korban dan masyarakat, pengejaran petugas membuahkan hasil. AH (29), pemuda asal Desa Kuala Dua ini, ditangkap petugas di wilayah Pontianak Timur pada Selasa (9/7) malam setelah dua hari pencarian," ungkap Ade, Jumat (12/7) siang.

"Motor tersebut sempat ditawarkan kepada warga di Pontianak Timur dengan harga Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), namun karena motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyurat, tidak ada warga yang mau untuk membeli kendaraan tersebut," terangnya.

Ade mengatakan, saat AH ditangkap, petugas berhasil mengamankan motor Vario warna hitam tahun 2023 milik AR. 

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

AH, yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali melakukan aksinya tersebut. 

Mirisnya, saat diinterogasi petugas, AH mengaku kembali ke dunia kelam itu karena ingin membeli sabu dan berfoya-foya.

"Saat diinterogasi oleh petugas, AH mengakui perbuatannya. Pencurian itu terjadi saat pelaku melewati rumah korban."

"Saat itu langsung muncul niat pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban sebagai modal memenuhi hasrat sabunya dan untuk berfoya-foya," pungkas Ade.

Ade menjelaskan, saat pelaku mencuri motor korban, stang motor dalam keadaan tidak terkunci. 

Pelaku kemudian mendorong motor tersebut menuju Jalan KH. Abdurrahman Wahid. Di tengah jalan, pelaku menemukan kunci motor di kantong legshield (kocek motor Vario). 

Setelah menemukan kunci, pelaku langsung menghidupkan motor dan bergegas membawanya ke wilayah Pontianak Timur.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," terangnya.

Jumat, 28 Juni 2024

Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik

Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik
Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik.
KUBU RAYA – Sebuah tragedi terjadi di Desa Lintang Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (27/6/2024). 

Seorang pekerja bangunan, Matsuki (61), warga Kecamatan Sungai Raya, meninggal dunia akibat tersengat listrik saat memperbaiki atap gudang sawmil mini di salah satu toko bangunan.

Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik
Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik.
Peristiwa naas ini bermula ketika Matsuki sedang melakukan pengukuran jarak kayu untuk memasang atap sawmil mini. 

Meteran (alat ukur) yang digunakannya bersentuhan dengan kabel listrik beraliran tinggi. Meskipun segera dilarikan ke Puskesmas Lingga, nyawa Matsuki tidak dapat diselamatkan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengonfirmasi kejadian tersebut. 

Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik
Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik.
"Korban tersengat aliran listrik saat meteran berbahan seng yang digunakannya menyentuh kabel listrik tegangan tinggi milik PLN," jelas Ade, Jumat (28/6).

"Setelah tersengat listrik, korban terkapar di atas atap bangunan gudang yang tingginya sekitar 4 meter."

"Beberapa saksi kemudian naik untuk mengevakuasi korban dan segera membawanya ke Puskesmas Lingga untuk mendapatkan pertolongan medis," tambahnya. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, Matsuki dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga korban menolak dilakukan otopsi karena telah merelakan dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.

Saat ini, Matsuki telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.

Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik
Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik.
Ade mengimbau kepada seluruh warga, terutama para pekerja bangunan, untuk selalu memastikan keamanan diri saat bekerja.

"Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada seluruh warga, khususnya para pekerja bangunan, untuk selalu memastikan keamanan diri saat bekerja, sehingga peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ungkapnya.

Senin, 03 Juni 2024

Bagi Mafia Pekerja Migran, Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda 15 Milyar

Bagi Mafia Pekerja Migran, Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda 15 Milyar
Bagi Mafia Pekerja Migran, Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda 15 Milyar.
KUB RAYA - Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.H, berkomitmen akan memberantas mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Komitmen kuat tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Polres Kubu Raya yang dihadiri oleh Kepala BP3MI Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol. Wawan Tri Kartika, S.I.K., M.H, pada Jumat (31/5/2024).

Pada kesempatan tersebut, AKBP Wahyu Jati Wibowo mengungkap, kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kubu Raya pada Selasa (7/5), berhasil menyelamatkan delapan warga asal Sampang, Jawa Timur, yang diduga akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.

" Penanganan awal kasus pekerja migran ilegal ini, kami langsung melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Kalimantan Barat. Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (40) asal Sampang Jawa Timur, serta delapan orang korban TPPO, terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut." ujarnya.

KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Parlindungan Pasaribu, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. 

" Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada Selasa (7/5) pukul 19.30 WIB, kami berhasil mengamankan sebuah mobil di Jalan Mayor Alianyang yang mengangkut delapan orang dari Bandara Supadio. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa kedelapan orang ini akan dipekerjakan oleh SI ke Malaysia tanpa dokumen yang sah." jelasnya.

Kepala BP3MI Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol. Wawan Tri Kartika, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Polres Kubu Raya dalam pemberantasan mafia pekerja migran ilegal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

" Kami sangat terbantu oleh dukungan Polri dalam menangani kasus TPPO. Koordinasi yang baik dengan Polres Kubu Raya sangat membantu penegakan hukum terhadap mafia-mafia migran Indonesia," ungkapnya.

Menurut data BP3MI, pada tahun 2023, lebih dari empat ribu pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia karena berbagai masalah. Setengahnya berasal dari Kalimantan Barat, dan sisanya dari luar Kalimantan Barat. Dari kasus-kasus tersebut, 27 di antaranya berhasil diungkap dan telah mendapat putusan pengadilan.

" Pada tahun 2024, kasus pekerja migran Indonesia ilegal meningkat. Sudah ada empat kasus baru yang sedang ditindaklanjuti, baik oleh Polres Kubu Raya, Polres Sanggau, dan Polres Kapuas Hulu. Kami menyadari pengungkapan TPPO tidak mudah, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dari semua pihak, terutama kepolisian." tambah Wawan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengharapkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang bisa berujung pada korban TPPO. 

"Kami berharap dengan kerja sama yang baik, kami bersama Polri dapat menindak para mafia perdagangan orang, baik di Kalimantan Barat maupun di luar, sehingga jumlah warga Indonesia yang menjadi korban dapat menurun," pungkasnya.

Peristiwa ini telah menjadi perhatian serius bagi Kapolres Kubu Raya, yang terus menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasa 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda 15 Milyar.

Kamis, 30 Mei 2024

Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita

Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus dua orang pemilik sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu. Kedua pelaku yang diamankan polisi adalah AR (28) dan SN (36), warga Kabupaten Kubu Raya. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,93 gram yang sudah dikemas menjadi 12 paket hemat.

Penangkapan AR dan SN dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Syarif Harka, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu, 18 Mei 2024. AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan sabu di wilayah tersebut.

Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
"Penyelidikan dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya membuahkan hasil. Pada Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 14.30 WIB, petugas berhasil meringkus pemilik narkoba beserta pengedar sekaligus pemilik tempat. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip sebanyak 12 paket hemat," terang Ade pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ade juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut milik AR yang dibelinya dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. AR mengakui bahwa ia membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga per jie-nya Rp. 500.000,-.

"AR mengakui bahwa 12 paket hemat sabu tersebut adalah miliknya. Ia pun mengakui barang tersebut dibelinya dari pria asal Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, berinisial AT sebanyak lima gram dengan harga per jie-nya Rp. 500.000,-," jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa untuk mendapatkan keuntungan, AR memecah sabu tersebut menjadi 60 paket hemat yang dikemas dalam kantong klip warna putih. Satu paket hemat tersebut kemudian dijual AR melalui SN seharga Rp. 300.000,-. 

"Dari lima gram sabu tersebut, AR memecahnya hingga menjadi 60 paket hemat. Kemudian, melalui SN, per paket hemat tersebut dijual seharga Rp. 300.000,- untuk mendapatkan keuntungan berlipat. Jika seluruh paket tersebut terjual dan pembayaran lancar dari pengguna barang haram tersebut, AR akan mendapat keuntungan mencapai Rp. 15.500.000,-," tambah Ade.

Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita.
Penjual Sabu di Kubu Raya Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu Disita.
Ade juga menjelaskan bahwa AR terpaksa melakukan pekerjaan haram tersebut untuk biaya persalinan istrinya, sementara SN mau menjadi pengedar sabu milik AR untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menggunakan sabu secara gratis.

"Keuntungan dari penjualan sabu tersebut nantinya akan digunakan AR untuk biaya persalinan istrinya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian, SN yang membantu mengedarkan atau menjual sabu milik AR ini mendapatkan keuntungan setengahnya serta keuntungan memakai sabu secara gratis," jelas Ade.

Sementara itu, Kepala Desa Kampung Baru, Kasran, sangat mengapresiasi Polres Kubu Raya melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kubu.

"Selaku Kades Kampung Baru, saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Kami mendukung slogan Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, yang mengatakan tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya," ujar Kasran.

Dengan penangkapan ini, Polres Kubu Raya berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Selasa, 28 Mei 2024

Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya

Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya
Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya.
KUBU RAYA -  Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria penjual narkoba berinisial JS (56) warga Kabupaten Kubu Raya. JS ditangkap petugas di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang dikemas dalam kertas timah rokok.

Saat penangkapan pada Rabu (08/5) Pukul 21.00 Wib, JS tak dapat berkutik, ia pun pasrah setelah barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam kocek celana sebelah kirinya. Saat diinterogasi JS mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya
Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, bahwa adanya seorang pria paruh baya menjual sabu di daerah Padang Tikar dan Batu Ampar, diketahui JS ini ternyata residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa pengawasan.

" Pelaku ini baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa percobaan, pelaku ini diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba di kediamannya atas dasar informasi warga dan penyelidikan mendalam, narkoba itu di ketemukan di kocek sebelah kiri celana pelaku, dan sabu itu dikemas di dalam kertas timah rokok,"kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (27/5).

Pelaku mengakui, bahwa ia membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AK di Kabupaten Kubu Raya sebanyak satu gram, seharga Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), kemudian sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat tersebut JS jual seharga Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah). 

" Pengakuan JS yang saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka Pengedar Narkoba ini, ia membeli barang haram itu dari pria berinisial AK sebanyak satu gram seharga Rp.800.00, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, ia memecah sabu tersebut menjadi 10 paket hemat yang dikemas didalam plastik klip transparan warna putih dan JS menjual satu paket seharga Rp.200.000,- dan dari penjual tersebut JS akan menerima keuntungan sebesar Rp.1.200.000,-(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),"terang Ade.

" Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pemilik sabu tersebut, dan dalam hal ini kami mohon doa dan dukungan masyarakat,"pungkasnya.

Ade menegaskan, JS sudah menjual delapan paket tersebut di Kecamatan Batu Ampar dan Padang tikar, namun barang tersebut belum dibayar, petugas pada saat penangkapan berhasil mengamankan barang bukti du paket hemat sabu beserta satu handphone.

" Kedelapan paket hemat sabu tersebut sudah dijual JS di daerah Kecamatan Batu Ampar dan wilayah padang tikar, namun sabu tersebut belum dibayar,"ujarnya.

Ade menambahkan, JS mau kembali kedalam lebah hitam dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah, dengan pikiran yang singkat JS kembali menjual barang haram tersebut guna mendapatkan uang secara singkat.

" JS berdalih, ia kembali menjual sabu dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah beberapa bulan yang lalu, kemudian JS nekat untuk kembali ke pekerjaan lamanya untuk mendapatkan sejumlah uang untuk kebutuhannya sehari-hari. Akibat dari perbuatannya JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegas Ade.

Minggu, 19 Mei 2024

Pelaku Peragakan 39 Adegan Pembunuhan Mantan Istrinya di Kubu Raya

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
KUBU RAYA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap mantan istrinya di Gang Limbung, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Rekonstruksi tersebut digelar pada Jumat, 17 Mei 2014, pukul 16.00 WIB di Kompleks Perumahan Polres Kubu Raya.

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial W memperagakan sebanyak 39 adegan yang menggambarkan aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap mantan istrinya, Fitri Amalia.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, serta pihak keluarga korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruslan Gani, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus yang sedang berjalan. 

"Rekonstruksi sebanyak 39 adegan ini dilakukan untuk memastikan kedetailan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh W terhadap mantan istrinya."

"Hal ini juga bertujuan untuk mencocokkan keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian, dalam hal ini tim pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Kubu Raya, dengan tindakan yang sebenarnya dilakukan," ujar Ruslan pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Menurut Ruslan, rekonstruksi ini penting untuk mengetahui secara pasti cara bertindak pelaku dalam melakukan pembunuhan.

Selain itu, proses ini juga menjadi sarana pembuktian bahwa keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian sesuai dengan tindakan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

"Proses rekonstruksi ini diadakan guna memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan yang diberikan oleh pelaku dengan tindakan yang dilakukan saat kejadian."

"Hal ini sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam proses penyelidikan dan penuntutan," tambah Ruslan.

Ruslan juga menekankan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya Satreskrim Polres Kubu Raya untuk memastikan setiap langkah dalam proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan teliti.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu kejadian yang terlewatkan dalam kasus ini."

"Setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka harus sesuai dengan kronologi yang telah disusun berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada," ujarnya.

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Pihak keluarga korban yang turut hadir dalam rekonstruksi berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Pihak keluarga korban juga mengapresiasi langkah Polres Kubu Raya dalam menggelar rekonstruksi yang transparan ini," kata Ruslan.

Ruslan mengharapkan agar hasil dari rekonstruksi ini bisa memberikan kejelasan lebih lanjut dan membantu proses peradilan berjalan dengan adil dan objektif.

"Kami berharap dengan rekonstruksi 39 adegan ini, proses peradilan bisa berjalan dengan lebih baik dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat," tegas Ruslan. 

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian, keadilan dapat ditegakkan demi memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.

Sabtu, 18 Mei 2024

Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu

Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu
Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA – Seorang remaja berinisial RM (22), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Raya yang berada di bawah Polres Kubu Raya.

RM diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kabel listrik di salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya.

Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Ironisnya, hasil pencurian tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Saat ini, RM telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pencurian kabel listrik ini dilakukan oleh tiga orang pelaku. 

Ketiganya ketahuan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang membawa hasil curian dan melarikan diri.

"Sat Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian kabel listrik milik salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya."

"RM ditangkap petugas saat berada di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," jelas Aiptu Ade pada Jumat (17/5/2024).

Aiptu Ade menambahkan bahwa RM ditangkap pada Rabu (15/5) pukul 00.30 WIB di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, ketika hendak menuju pasar Kuala Dua.

Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Saat penangkapan, RM sempat melawan karena berada di bawah pengaruh narkoba.

"Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas agar dapat melarikan diri, namun usahanya tidak berhasil dan petugas berhasil mengamankan RM."

"Saat dilakukan interogasi singkat, RM mengakui bahwa ia bersama dua rekannya adalah pelaku pencurian kabel listrik di salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 13.00 WIB," terang Aiptu Ade.

Menurut keterangan Ade, jika pencurian kabel listrik tersebut berhasil, hasil penjualannya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Hasil dari keterangan RM, ia melakukan pencurian kabel tersebut bersama rekannya yang berinisial Y dan S yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polsek Sungai Raya."

"Jika berhasil, kabel listrik itu akan dijual dan hasilnya akan digunakan membeli sabu," ungkapnya.

Ade juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksinya, ketiga pelaku telah mempersiapkan peralatan yang diperlukan, termasuk membawa tang kombi sebagai alat untuk memotong kabel listrik dan menggunakan sampan sebagai alat transportasi menuju gudang perusahaan tempat penyimpanan kabel listrik.

"Sesampainya di gudang, RM, Y, dan S masuk ke dalam gudang melalui celah ventilasi. Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku langsung memotong kabel-kabel listrik yang ada di dalam gudang tersebut," ujar Ade.

Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron.

"Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan atas kasus pencurian kabel listrik tersebut."

"Atas perbuatannya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Ade.

Kamis, 09 Mei 2024

Pasangan Curi demi Judi Online: Terjaring CCTV di Swalayan Kubu Raya

Pasangan Curi demi Judi Online: Terjaring CCTV di Swalayan Kubu Raya
Pasangan Curi demi Judi Online: Terjaring CCTV di Swalayan Kubu Raya. (Humas Polres Kubu Raya)
KUBU RAYA – Pasangan siri nekat mencuri untuk membiayai kecanduan judi online mereka. Kejadian ini terjadi di sebuah swalayan yang terletak di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. 

Setelah kejadian dilaporkan ke Polres Kubu Raya oleh pihak swalayan, rekaman CCTV mengungkap aksi keduanya. Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasangan tersebut di rumah mereka di Pontianak Timur pada Kamis (25/4/24) malam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial GSK (60) dan KI (43) yang beralamat di Pontianak Timur. Mereka nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk keperluan bermain judi online. Ade mengungkapkan bahwa aksi mereka terekam sebanyak 3 kali dalam CCTV swalayan tersebut, dengan total kerugian pemilik swalayan mencapai Rp. 3.972.000.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kopi, sampo, sabun, dan berbagai item lainnya yang akan dijual kembali untuk mendanai aktivitas judi online mereka. Ade menjelaskan bahwa pasangan tersebut telah mengakui perbuatannya setelah melihat rekaman CCTV dan tidak dapat mengelak.

Modus operandi pasangan ini adalah dengan berbelanja barang kecil, kemudian menyelipkan barang curian ke dalam pakaian mereka sebelum membayarnya di kasir, agar tidak menimbulkan kecurigaan pihak swalayan. Setelah mengumpulkan cukup barang, mereka menjualnya kembali di daerah Pontianak Timur.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan barang-barang curian yang disita akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Minggu, 07 April 2024

Peninjauan Kesiapsiagaan Pos Operasi Ketupat Kapuas 2024

Tinjau Kesiapsiagaan Pos Operasi Ketupat Kapuas 2024
Tinjau Kesiapsiagaan Pos Operasi Ketupat Kapuas 2024.
KUBU RAYA - Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo bersama Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman dan unsur Forkopimda meninjau langsung kesiapsiagaan petugas Pos Operasi Ketupat Kapuas 2024 untuk menyambut arus mudik serta arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Peninjauan kesiapsiagaan tersebut meliputi Pos Pelayanan yang berlokasi di Pelabuhan Rasau jaya dan simpang empat Desa Kapur, serta Pos Terpadu Bandara Internasional Supadio.

Pos pelayanan Pelabuhan Rasau Jaya menjadi awal kunjungan Kapolres bersama PJ Bupati Kubu Raya, dimana Pelabuhan Rasau Jaya merupakan gerbang pemudik lebaran idul fitri menuju 4 Kecamatan ( Batu Ampar, Teluk Pakedai, Terentang dan Kubu) perairan di Kabupaten Kubu Raya.

Inspeksi mendadak (Sidak) pun dilakukan dengan meninjau secara langsung kesiapan transportasi perairan dalam intensitas angkutan penumpang yang tidak melebihi kapasitas demi keselamatan penumpang sampai tujuan.

Saat peninjuanya ,PJ Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman bersama Kapolres Kubu Raya, ia meminta kepada nahkoda kapal untuk mengutamakan keselamatan penumpang dengan menyesuaikan kapasitas angkutan kapal transportasi dan tidak melakukan overload .

" Jangan sampai terjadinya overload untuk mendapatkan keuntungan lebih, kita ingin nahkoda kapal mengutamakan keselamatan penumpang dan barang menjadi prioritas utama sampai tujuan, dan wajib mengikuti aturan, kalau tidak akan saya cabut ijinnya,"kata Kamaruzaman setelah mengecek manifest penumpang di pelabuhan Rasau Jaya. Sabtu (6/4/24) Pukul 08.30 Wib.

Ditempat yang sama, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, setelah melakukan pemeriksaan penumpang di dalam kapal transportasi perairan sembari melakukan himbauan, mengatakan kepada penumpang yang hendak melakukan mudik, untuk mengutamakan keselamatan diri dan barang bawaannya, sehingga dapat merayakan lebaran idul fitri 1445 H bersama keluarga.

" Kami ingin masyarakat yang melakukan mudik dengan menggunakan transportasi air ini bisa berjalan lancar dan aman hingga tujuannya dan dapat berkumpul bersama keluarga untuk merayakan lebaran idul fitri, jangan sampai adanya ketidaksesuaian antara manifes dan volume penumpang di dalam pelayaran kapal transportasi, sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan pelayaran,"terangnya kepada awak media berasam PJ Bupati Kubu Raya yang didampingi Kadishub Kubu Raya, Drs. Odang Prasetyo, Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini dan Kapolsek Rasau Jaya Iptu Muhammad Saleh.

Kapolres Kubu Raya menekankan, agar setiap Nahkoda Kapal untuk mengikuti aturan, sesuai warning yang dikatakan PJ Bupati Kubu Raya, Sayri Kamaruzaman, agar kapasitas penumpang dan barang sesuai dengan manifest, sehingga tidak terjadinya penumpukan dan mengakibatkan overload yang dapat mengakibatkan kecelakaan pelayaran.

" Alhamdulillah, satu kapal KM Semangat Bahagia tujuan Batu Ampar yang kami nilai layak sudah berlayar, kami mendoakan semoga dalam pelayaranya selamat sampai tujuan dan berkumpul bersama keluarga di dalam kebahagiaan idul fitri 1445 Hijriah,"ujarnya.

Oleh: Humas Polres Kubu Raya
Editor: Yakop

Jumat, 01 Maret 2024

Wanita Cantik Meninggal dalam Kecelakaan Tragis di Kubu Raya

Wanita Cantik Meninggal dalam Kecelakaan Tragis di Kubu Raya
Wanita Cantik Meninggal dalam Kecelakaan Tragis di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Seorang wanita cantik, Indriani Alang (26), telah kehilangan nyawanya dalam sebuah kecelakaan tragis di Jalan Raya Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, tepatnya 500 meter dari gerbang Kecamatan Rasau Jaya pada Rabu (28/2/24) pukul 16.25 WIB. Kecelakaan tersebut menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Keterangan dari Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya, IPTU I Wayan Mahardika, menyebutkan bahwa Indriani Alang mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal di tempat kejadian. 

Upaya untuk membawa korban ke Rumah Sakit Rasau Jaya tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.

"Indriani Alang meninggal di tempat, namun untuk memastikannya petugas Satlantas Polres Kubu Raya yang dibantu warga setempat membawa korban ke Rumah Sakit Rasau Jaya dan hasil dari pemeriksaan dari Dokter korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala," jelas Ade, Kamis (29/2/24).

Peristiwa ini melibatkan dua kendaraan, yaitu sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi KB 4285 MZ yang dikendarai Suratno, dan sepeda motor Yamaha Matic Mio dengan nomor polisi KB 6245 MC yang dikendarai oleh Indriani Alang. 

Diduga, kecelakaan terjadi saat Indriani Alang hendak melakukan overtaking terhadap Suratno dari arah kiri, namun motornya kehilangan keseimbangan dan menabrak bagian belakang sebelah kiri motor yang dikendarai Suratno.

Suratno sendiri mengalami luka lecet dan telah mendapatkan perawatan medis di RS Rasau Jaya. Kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah diamankan oleh Sat Lantas Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Apa yang terjadi ini sangat menyedihkan. Kami dari Polres Kubu Raya turut berduka cita atas peristiwa ini, dan kami tidak henti-hentinya untuk menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk berhati-hati serta mematuhi aturan berlalu lintas agar kejadian serupa tidak terjadi kembali di masa depan," tandas Ade.

Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan perlunya kewaspadaan ekstra bagi semua pengguna jalan. Semoga tragedi ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati di jalan raya.

Rabu, 21 Februari 2024

Tersangka Ayah Tiri Ditangkap karena Diduga Melakukan Penganiayaan terhadap Anak Tiri

Tersangka Ayah Tiri Ditangkap karena Diduga Melakukan Penganiayaan terhadap Anak Tiri
Tersangka Ayah Tiri Ditangkap karena Diduga Melakukan Penganiayaan terhadap Anak Tiri.
KUBU RAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya telah menangkap seorang pria berinisial RH (30) yang dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur.

"Kami telah menangkap tersangka pada Selasa (12/2/24) pukul 13.30 WIB di rumahnya di Jalan Parit Banjar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy Michael Sihaloho, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.

Ade menegaskan, korban, yang berusia 7 tahun dan memiliki inisial SR, adalah anak tiri dari tersangka. Mereka tinggal di bawah atap yang sama. 

"Peristiwa kekerasan fisik terhadap SR terjadi karena tersangka merasa kesal saat korban tanpa sengaja membentur kepala adiknya," ujarnya pada Senin (19/2/24).

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa RH melakukan penganiayaan dengan cara mencubit kedua paha korban hingga meninggalkan bekas memar. 

"Kejadian ini terjadi setelah kepala SR dan adiknya terbentur tanpa sengaja. Namun, tindakan RH membuat ibu korban, yang juga istri tersangka, merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya pada Selasa (12/2/24) pagi," tambahnya.

Ade menegaskan bahwa RH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

"Saat ini, tersangka ditahan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno