Berita Borneotribun.com: Polres Ketapang Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Polres Ketapang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Ketapang. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Agustus 2024

Pria Tikam Istri, Penumpang dan Supir Travel Gegara Cemburu Dengar Percakapan

Pria Tikam Istri, Penumpang dan Supir Travel Gegara Cemburu Dengar Percakapan
Pria Tikam Istri, Penumpang dan Supir Travel Gegara Cemburu Dengar Percakapan.
KETAPANG - Seorang pria berinisial AL ditangkap polisi seusai menikam istri, penumpang dan supir travel saat mobil sedang berjalan. Diduga motifnya karena cemburu mendengar percakapan antara supir travel dengan seorang penumpang membahas dugaan perselingkuhan istri pelaku.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas IPTU Drajat Pamungkas dalam keteranganya, menjelaskan, kejadian ini terjadi pada hari Minggu (18/08/24) sekitar pukul 08.20 WIBA di desa Pangkalan Suka kecamatan Nanga Tayap. Saat kejadian, mobil travel berpenumpang 8 orang sedang berjalan dari arah Kalsel menuju Pontianak. 

"Sopir travel yaitu sdr RO sempat berbincang bersama seorang penumpang sdr HAS, dimana percakapan ini didengar oleh pelaku dimana pelaku menganggap bahwa percakapan tersebut membahas tentang istri pelaku yang berselingkuh," kata AKBP Tommy, Senin (19/08/24).

Dari keterangan saksi-saksi, AKBP Tommy bilang kalau pelaku terlihat sangat emosi mendengar percakapan kedua orang itu.

Lalu, secara spontan, pelaku mengambil sebuah pisau dapur yang terdapat didalam tas yang biasa digunakan oleh para penumpang untuk menyiapkan perbekalan. 

"Pelaku langsung melakukan penikaman terhadap istri sendiri yakni FI, selanjutnya melakukan penikaman ke penumpang lainnya termasuk kepada sopir. Pelaku yang sudah kalap akhirnya melarikan diri menuju kedalam hutan yang barada di tepi jalan raya," jelas Tommy. 

Selang beberapa jam pelaku kabur, polisi dari Polsek Nanga Tayap berhasil menangkapnya ketika sembunyi dalam hutan. Selanjutnya pelaku akan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas Kapolres. 

Penulis: Muzahidin

Minggu, 04 Agustus 2024

Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram

Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram.
KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pelaku narkoba dengan barang bukti sabu seberat 48,21 gram. 

Penangkapan ini dilakukan setelah penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis pagi (01/08/2024).

Penggerebekan yang dilakukan pada pukul 06.30 WIB ini membuahkan hasil berupa sebuah paket plastik bening berisi sabu siap edar. 

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramudji, mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

“Seorang pelaku berinisial TZ (29), warga Pontianak Timur, dan dua orang saksi berhasil diamankan saat pelaku mengendarai sebuah mobil minibus di Jalan Gajah Mada,” jelas Aris, Jumat siang (02/08/2024).
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram.

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti

Saat penggeledahan, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti di mobil pelaku. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, TZ mengakui telah mengantar sabu ke sebuah rumah di Jalan Gajah Mada. 

Tim kemudian segera menuju lokasi yang dimaksud, dan di hadapan perangkat RT setempat, pelaku menunjukkan tempat penyimpanan sabu tersebut.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebungkus plastik bening berisi serbuk kristal sabu seberat 48,21 gram bruto yang disembunyikan di dalam ember bekas cat. 

“Pelaku TZ mengakui bahwa paket sabu tersebut akan diantarkan ke seseorang di Ketapang,” tambah Aris.
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram.

Penyelidikan Lanjutan

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. 

“Kami berharap dapat segera menemukan asal usul barang haram ini dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Aris.

Ajakan untuk Masyarakat

AKP Aris Pramudji mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. 

“Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat berguna bagi kami. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar wilayah kita terbebas dari narkoba,” tutupnya.

Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Satresnarkoba Polres Ketapang untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba. 

Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang, sehingga keamanan dan ketertiban di lingkungan dapat terjaga dengan baik. 

Dengan terus bersinergi antara aparat dan masyarakat, kita dapat membangun Ketapang yang bebas dari ancaman narkoba. 

Selasa, 16 Juli 2024

Polsek Sandai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Narkoba

Polsek Sandai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Narkoba
Polsek Sandai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Narkoba.
KETAPANG – Polsek Sandai Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil meringkus seorang terduga pelaku narkoba pada hari Minggu (14/07/2024) pukul 13.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sandai untuk menekan peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Kapolsek Sandai, IPDA Dewa Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya melalui pesan singkat, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.


"Sekira pada hari Minggu siang pukul 13.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan di sebuah rumah toko (ruko) di Desa Istana Kecamatan Sandai, di mana ruko tersebut diduga sering dijadikan tempat penggunaan dan transaksi narkoba," ungkap IPDA Dewa Jaya.

Dalam penangkapan tersebut, yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat, Polsek Sandai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perempuan berinisial MI (39), warga Kecamatan Sandai. 

Selain MI, di dalam ruko tersebut juga diamankan empat orang yang saat ini masih berstatus saksi serta menyita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi atau inex sebanyak 23 butir dan lima buah handphone.

"Terduga Pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar, dan paling banyak 10 miliar," tambah IPDA Dewa Jaya.

Polsek Sandai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Narkoba
Foto barang bukti.
Penangkapan terduga pelaku MI ini bukanlah yang pertama kalinya bagi Polsek Sandai dalam beberapa bulan terakhir. 

Sebelumnya, sejumlah pelaku peredaran narkoba juga telah berhasil ditangkap.

"Kami akan terus melakukan operasi dan patroli untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sandai. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku narkoba," tegas IPDA Dewa Jaya.

Kasus ini sedang dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. 

"Kami tidak hanya fokus pada pelaku yang ditangkap, tetapi juga berusaha mengungkap jaringan dan bandar besar di balik peredaran narkoba ini. Kami berharap dapat membersihkan wilayah Sandai dari narkoba secara menyeluruh," ujarnya.

Dalam operasi penangkapan, Polsek Sandai juga melibatkan masyarakat setempat yang memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Kami mengapresiasi kerjasama dan kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan narkoba," tutur IPDA Dewa Jaya.

Selain melakukan penangkapan, Polsek Sandai juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. 

Melalui program-program penyuluhan di sekolah-sekolah, kampung-kampung, dan tempat-tempat umum, Polsek Sandai berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif narkoba.

"Pencegahan adalah kunci utama dalam memberantas narkoba. Kami akan terus mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," jelas IPDA Dewa Jaya.

Polsek Sandai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Narkoba
Foto barang bukti.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Polsek Sandai berharap dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari kita jaga Sandai dari bahaya narkoba demi masa depan yang lebih baik," tutup IPDA Dewa Jaya.

Jumat, 12 Juli 2024

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai.
KETAPANG – Polsek Sandai kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Randau, Kecamatan Sandai. Penangkapan ini terjadi pada hari Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Sandai, IPDA Dewa Jaya Ferogusta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Rumah tersebut terletak di Desa Randau dan juga digunakan sebagai tempat bermain bilyard.

"Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial MJ dan H alias Jbr. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa enam kantong klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu buah kotak kecil, enam potongan pipet, dan satu bungkus pipet," ujar IPDA Dewa Jaya.

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Randau Kecamatan Sandai.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng), melalui IPDA Dewa Jaya, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Sandai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami akan terus berupaya memberantas narkotika dan mencari pengedar lainnya. Polsek Sandai berkomitmen untuk memerangi segala bentuk tindak kejahatan narkoba," tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polsek Sandai dan Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. 

Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika.

Rabu, 12 Juni 2024

Tuntaskan Beberapa Perkara Terkait Anak Bawah Umur, Polres Ketapang Terima Penghargaan dari KPPAD Kalbar

Tuntaskan Beberapa Perkara Terkait Anak Bawah Umur, Polres Ketapang Terima Penghargaan dari KPPAD Kalbar
Tuntaskan Beberapa Perkara Terkait Anak Bawah Umur, Polres Ketapang Terima Penghargaan dari KPPAD Kalbar.
KETAPANG – Polda Kalbar, Polres Ketapang Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak anak-anak dengan menuntaskan beberapa perkara terkait anak di bawah umur yang menjadi korban. Atas prestasi dan dedikasinya tersebut, Polres Ketapang menerima penghargaan dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Rabu (12/06/2024) Pagi.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua KPPAD Kalbar, Ibu Eka Nurhayati, S.H., M.H., dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolres Ketapang. Dalam sambutannya, Ibu Eka Nurhayati, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Polres Ketapang yang telah berhasil menyelesaikan berbagai kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban dengan pendekatan yang humanis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tuntaskan Beberapa Perkara Terkait Anak Bawah Umur, Polres Ketapang Terima Penghargaan dari KPPAD Kalbar
Tuntaskan Beberapa Perkara Terkait Anak Bawah Umur, Polres Ketapang Terima Penghargaan dari KPPAD Kalbar.
" Polres Ketapang telah menunjukkan kepedulian yang luar biasa terhadap perlindungan anak. Penyelesaian kasus-kasus ini dengan cepat dan tepat menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menegakkan hak-hak anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada mereka," ujar Ibu Eka Nurhayati, S.H., M.H.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (ENG)., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan, S.I.K., menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan untuk Polres Ketapang. Dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kinerja dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak. " Kami sampaikan terima kasih atas penghargaan dimana Polres Ketapang akan terus berkomitmen untuk bekerja dengan profesionalisme dedikasi dan integritas tinggi dalam penanganan perkara yang melibatkan anak anak " Ujar AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (ENG), Rabu (12/06/2024) Pukul 10.00 Wib.

Tuntaskan Beberapa Perkara Terkait Anak Bawah Umur, Polres Ketapang Terima Penghargaan dari KPPAD Kalbar
Tuntaskan Beberapa Perkara Terkait Anak Bawah Umur, Polres Ketapang Terima Penghargaan dari KPPAD Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (ENG)., juga mengungkapkan bahwa Polres Ketapang telah membentuk unit khusus yang menangani kasus-kasus anak dan perempuan. Unit ini dilengkapi dengan personel yang terlatih dan fasilitas yang memadai untuk memberikan penanganan dan pendampingan yang optimal terhadap korban. Selain itu Pihaknya juga menjalin kerja sama baik dengan KPPAD Provinsi maupun di Kabupaten dalam memberikan pendampingan kepada korban anak bawah umur.

Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan oleh Polres Ketapang adalah kasus asusila terhadap beberapa anak di salah satu panti asuhan di Kecamatan Delta Pawan pada tahun 2023 lalu dimana dalam kasus ini melibatkan pelaku yang merupakan pengasuh panti asuhan yang notabene adalah orang terdekat dengan korban. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk KPPAD Kalbar, kasus ini dapat diselesaikan dengan memberikan keadilan kepada korban.

Tuntaskan Beberapa Perkara Terkait Anak Bawah Umur, Polres Ketapang Terima Penghargaan dari KPPAD Kalbar
Tuntaskan Beberapa Perkara Terkait Anak Bawah Umur, Polres Ketapang Terima Penghargaan dari KPPAD Kalbar.
Selain itu, Polres Ketapang juga aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak. Melalui berbagai program, seperti penyuluhan di sekolah-sekolah dan komunitas, Polres Ketapang berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan bagaimana mencegah kekerasan terhadap anak.

Penghargaan dari KPPAD Kalbar ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Polres Ketapang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum, khususnya dalam melindungi hak-hak anak. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi anak-anak dapat terwujud.

Acara penyerahan penghargaan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara Kapolres Ketapang, dan pihak KPPAD Kalbar. Semua pihak sepakat untuk terus bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak di Kabupaten Ketapang.

(Polda Kalbar)

Rabu, 03 April 2024

Kapolres Ketapang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2024

Kapolres Ketapang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2024
Kapolres Ketapang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2024.
KETAPANG – Polres Ketapang Polda Kalbar melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2024.
Apel yang digelar di halaman Mapolres Ketapang Jalan Brigjend Katamso Ketapang ini turut dihadiri Dandim1203 Ketapang Letkol Czi Agus Ikwanto S.E.,M.HAN, Danlanal Ketapang Letkol Laut (P) Ivan Halim, Kejari Ketapang Ibu RA Dhini Ardhany, S.H., M.H. - Pj Kasat Pol PP Bapak Amirullah dan jajaran Forkopimda lainya serta diikuti personil gabungan Kodim, Polres, Lanal Ketapang, Brimob, POM TNI Sat Pol PP, serta dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang.

Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2024 ini dipimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP Tommy ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng).

Apel gelar dimulai dengan kegiatan pengecekan pasukan dan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan personel yang dilanjutkan dengan pembacaan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Kapolres Ketapang.

Dalam amanat Kapolri yang dibacakannya, Kapolres menyebutkan bahwa Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2024 diselenggarakan secara serentak di seluruh jajaran Polri ".


“ Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi Ketupat 2024 dimana operasi akan diselenggarakan selama 13 hari sejak tanggal 4  - 16 april 2024 ” Ujar Kapolres

Lebih jauh disampaikan dalam amanatnya bahwa dalam operasi Ketupat tahun 2024 ini tidak kurang sebanyak 155.165 personil gabungan dilibatkan, yang terdiri dari TNI-POLRI serta Kementrian terkait. Para personil tersebut akan di tempatkan di 5.784 pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu di seluruh indonesia.



Selain itu, sebelum pelaksanaan operasi, Polri juga telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu dari tanggal 21 Maret sampai dengan 03 April 2024, KRYD dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi jelang operasi ketupat dengan sasaran distribusi sembako, penyakit masyarakat, miras, judi, prostitusi, narkoba, dan petasan.

“ Operasi Ketupat Kapuas 2024 ini tentunya harus dilaksanakan secara optimal, melalui pelaksanaan tugas secara sungguh sungguh, perkuat sinergitas dan soliditas antar petugas pengamanan maupun stakeholder terkait, serta terapkan SOP dan lakukan tugas secara humanis, semoga dengan pelaksanaan operasi ini, pelaksanaan arus mudik, perayaan lebaran dan sampai nantinya arus balik berjalan dengan aman, tertib, lancar dan menjadi kegembiraan bagi kita semua ” tandas Kapolres

Pelaksanaan apel gelar pasukan diakhiri dengan photo bersama forkopimda dan dilanjutkan dengan pelaksanaan pengecekan Pos Pam Pengamanan dan Pos Pelayanan di titik-titik yang sudah di tentukan.

Kamis, 08 Februari 2024

Insiden Tembakan di Perkebunan Sawit, Polisi Ketapang Terluka

Pelaku Pencurian Sawit Menembak Anggota Polisi di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pelaku Pencurian Sawit Menembak Anggota Polisi di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
KETAPANG - Anggota Ditsamapta Polda Kalimantan Barat berusia 23 tahun dengan inisial RD mengalami luka tembak di sekitar pelipis mata kanannya saat sedang melaksanakan tugas pengamanan di PT Cargill di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Peristiwa penembakan ini terjadi ketika RD bersama dengan asisten kebun dan satpam PT Cargill sedang berusaha mengamankan terduga pelaku pencurian buah sawit di area perkebunan perusahaan tersebut pada hari Selasa (06/02/2024).

Kronologi kejadian tersebut dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Sumiadinata, melalui siaran persnya, "Bripda RD bersama asisten kebun dan satpam pun langsung mengecek di lokasi yang dimaksud dan menemukan 3 orang terduga pelaku sedang memuat buah sawit kedalam sebuah mobil Avanza berwarna putih."

Setelah terpergok oleh RD, ketiga pelaku mencoba melarikan diri. RD berusaha mengejar terduga pelaku berinisial JE yang berusaha kabur ke dalam area kebun. 

Saat melakukan pengejaran, RD ditembak oleh pelaku JE menggunakan senjata rakitan, namun beruntung tembakan tersebut tidak mengenai sasaran. 

Namun, pelaku JE yang sempat terjatuh kembali menembak RD, kali ini mengenai pelipis mata sebelah kanan.

Sumiadinata menambahkan, "Setelah terkena tembakan, Bripda RD masih sempat mengamankan pelaku JE dan membawa pelaku ke kantor kebun PT Cargill. 

Saat ini, Bripda RD sedang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Imanudin Pangkalan Bun. 

Pelaku JE dan beberapa barang bukti telah diamankan di Polsek Manis Mata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."

Rabu, 07 Februari 2024

Kawanan Maling TBS di Ketapang Tembak Polisi Saat Ketahuan Hendak Curi

Kawanan Maling TBS di Ketapang Tembak Polisi Saat Ketahuan Hendak Curi
Kawanan Maling TBS di Ketapang Tembak Polisi Saat Ketahuan Hendak Curi.
KETAPANG - Kejadian tak terduga dialami polisi bernama Bripda Ragha (RD) yang terkena tembakan senpi (Senjata Api) rakitan milik kawanan pencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit di kawasan PT MAI Cargil grup di keramatan Manis Mata Ketapang. Bripda Ragha alami luka di pelipis mata kanan.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas Polres Ketapang AKP Sumiadinata mengatakan, peristiwa  itu terjadi pada Selasa (06/02/24).

Ceritanya, saat Bripda Ragha melaksanakan patroli rutin pemantauan area kebun sawit bersama asisten kebun dan satpam mendapat info ada aksi upaya pencurian TBS di area kebun blok L50,.

"Bripda RD bersama asisten kebun dan satpam pun langsung mengecek di lokasi yang di maksud dan menemukan 3 orang terduga pelaku sedang memuat buah sawit kedalam sebuah mobil Avanza bewarna putih" kata Sumiadinata, Rabu (07/02/2024). 

Seterusnya, begitu mengethaui aksi pencurian tersebut terpergok, ketiga maling itu pun berusaha kabur. Bripda RD sendiri mencoba mengejar terduga pelaku berinisial JE yang berusaha lari kedalam area kebun. 

Saat melakukan pengejaran itulah Bripda RD sempat ditembak oleh pelaku JE menggunakan senjata rakitan namun tidak kena. 

Tak sampai disitu, pelaku JE yang sempat terjatuh kembali menembak Bripda RD dan mengenai pelipis mata sebelah kanan. 

Tak patah semangat, kejar-kejaran antara pun terjadi hingga akhirnya JE berhasil ditangkap dan diamankan sementara di kantor perusahaan. 

Sementara itu, kondisi Bripda Regha saat ini sudah dapat perawatan medis di RS Imanuddin kota Pangkalan Bun Kalteng.

"Beberapa barang bukti sudah diamanakan di Polsek Manis Mata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sumiadinata.

Penulis: Muzahidin

Sabtu, 27 Januari 2024

Polres Ketapang Ungkap Penyalahgunaan Penjualan Gas LPG 3 Kg oleh Pemilik Pangkalan AS

Polres Ketapang Ungkap Penyalahgunaan Penjualan Gas LPG 3 Kg oleh Pemilik Pangkalan AS
Polres Ketapang Ungkap Penyalahgunaan Penjualan Gas LPG 3 Kg oleh Pemilik Pangkalan AS.
KETAPANG – Polres Ketapang mengungkap dugaan penyalahgunaan penjualan gas LPG ukuran 3 Kg oleh pemilik pangkalan AS.

AS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah masyarakat melaporkan harga gas yang dijual di luar ketentuan.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar, menyatakan bahwa penjualan gas LPG 3 Kg oleh AS melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Gudang pangkalan AS di Sukaharja menjual gas LPG 3 Kg kepada warung di sekitar Payak Kumang dengan harga Rp 25-28 ribu per tabung, sementara HET yang ditetapkan adalah Rp 18.500.

Hasil penyelidikan juga menemukan 250 tabung isi dan 250 kosong. AS, sub agen di Kecamatan Marau bekerja sama dengan agen PT Citra Pesona, seharusnya menyalurkan tabung gas ke Marau dengan harga Rp 26.500, namun disalahgunakan oleh AS dengan penjualan di atas HET dan tidak tepat sasaran.

Polres Ketapang telah mengamankan barang bukti berupa 250 tabung isi gas LPG 3 Kg dan 250 tabung gas kosong. 

AS dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi. 

Pemeriksaan oleh ahli dirjen migas dan pemberkasan perkara akan dilakukan.

Jumat, 26 Januari 2024

Kronologi Kematian Pemuda di Ketapang Yang Dianggap Tak Wajar, Polda Kalbar Bentuk Timsus

Foto: Jenazah almarhum Restu saat dimandikan untuk dimakamkan pada Kamis (25/01/24).
Foto: Jenazah almarhum Restu saat dimandikan untuk dimakamkan pada Kamis (25/01/24).
KETAPANG – Diberitakan sebelumnya kasus kematian Restu Pahreza (RP) ditulis sebelumnya Restu Fahreza (RF) seorang pemuda berusia 23 tahun asal kelurahan Banjar kecamatan Benua Kayong Ketapang dianggap tak wajar oleh keluarga.

Kapolres Ketapang AKBP Tomy Ferdian menjelaskan kronologinya dalam siaran pers pada Jumat (26/01/24).

Menurut polisi, RP meninggal di rumah sakit Agoessdjam Ketapang karena sakit sesak napas saat proses pemeriksaan RP sebagai terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Selang beberapa jam setelah dilakukan pemeriksaan atau tepatnya pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira Pukul 03.00 Wib sdr RP mengalami sesak napas dan segera dibawa ke ruang IGD RSUD Agoesdjam Ketapang. RP dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga," terang Tomy Ferdian, Jumat (26/01/24).

Tommy menambahkan, persoalan ini sempat beredar di masyarakat dengan menampilkan foto-foto almarhum RP yang memperlihatkan jenazah almarhum terdapat lebam dan luka lecet sehingga dengan kondisi tersebut, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto langsung membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Inspektorat pengawasan daerah bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum, Pengamanan Internal Bid Propam serta dari Bidang Kehumasan Polda Kalbar untuk turun langsung ke Ketapang.

"Tim Khusus yang diperintahkan oleh Kapolda Kalbar sudah mulai bekerja dari kemaren sore hingga sekarang, beliau juga sudah memerintahkan untuk transparan dan akan menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan perkara ini dan akan memberikan tindakan tegas apabila terbukti adanya  pelanggaran kode etik maupun pidana", beber Tommy.

Dengan kejadian ini, Tomy menambahkan bahwa atas perintah Kapolda Kalbar, agar segera menonaktifkan anggota yang terlibat masalah ini guna kepentingan pemeriksaan supaya berjalan dengan lancar dan tuntas demi kepastian hukum di masyarakat.

"Kami berharap dengan kejadian ini pihak keluarga dan masyarakat dapat mempercayakan dan menyerahkan penanganan peristiwa ini kepada Kepolisian khususnya tim yang dibentuk langsung oleh Kapolda Kalbar sampai tuntas," katanya. 

"Kami dari Kepolisian Resor Ketapang mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga almarhum dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas musibah ini" ucap Kapolres Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

Rabu, 03 Januari 2024

Mobil Minibus Terlibat Kecelakaan Tunggal di Jalan Trans Kalimantan

Mobil Minibus Terlibat Kecelakaan Tunggal di Jalan Trans Kalimantan
Mobil Minibus Terlibat Kecelakaan Tunggal di Jalan Trans Kalimantan. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
KETAPANG – Sebuah kejadian kecelakaan tunggal menimpa sebuah mobil minibus pada hari Senin, 01 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Engkadin, Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Mobil yang mengangkut 7 penumpang tersebut diduga mengalami kehilangan kendali dan akhirnya keluar dari jalur, menabrak sebuah pohon di tepi jalan.

Keterangan dari Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, melalui Kasat Lantas AKP Angga Pribadi menyebutkan bahwa kecelakaan ini bermula ketika mobil minibus Toyota Hilux tersebut sedang dalam perjalanan dari Kecamatan Sandai menuju Kecamatan Nanga Tayap. 

Mobil Minibus Terlibat Kecelakaan Tunggal di Jalan Trans Kalimantan
Mobil Minibus Terlibat Kecelakaan Tunggal di Jalan Trans Kalimantan.
"Saat tiba di lokasi kejadian, mobil tiba-tiba kehilangan kendali dan keluar dari jalur," terangnya. 

AKP Angga Pribadi menjelaskan, "Diperkirakan sopir mobil kehilangan kendali, sehingga mobil keluar dari jalur dan menabrak pohon di tepi jalan trans tersebut."

Ketujuh penumpang mobil mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Nanga Tayap untuk mendapatkan perawatan medis. 

Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa mobil yang terlibat dalam kecelakaan telah dievakuasi dengan bantuan dari warga sekitar.

Mobil Minibus Terlibat Kecelakaan Tunggal di Jalan Trans Kalimantan
Mobil Minibus Terlibat Kecelakaan Tunggal di Jalan Trans Kalimantan.
Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, saling menghargai sesama pengguna jalan, memastikan kondisi kendaraan sebelum perjalanan, serta memperhatikan kesehatan dan kebugaran pribadi saat mengemudi. 

Hal ini dilakukan menyusul musim hujan di sebagian besar wilayah Kabupaten Ketapang pada awal tahun 2024 yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Jumat, 22 Desember 2023

Cooling System Jelang Pemilu 2024, Wakapolres Ketapang Silaturahmi Bersama Pemuka Agama

Cooling System Jelang Pemilu 2024, Wakapolres Ketapang Silaturahmi Bersama Pemuka Agama
Foto: Wakapolres Ketapang Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K melakukan kunjungan silaturahmi ke Keuskupan Ketapang. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
KETAPANG – Wakapolres Ketapang Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K melakukan kunjungan silaturahmi ke Keuskupan Ketapang di Komplek Keuskupan Gereja Santa Gema Galgani di Jalan Ahmad Yani Ketapang pada Jumat (22/12/2023) pagi. Kunjungan ini merupakan kunjungan perdana Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K yang baru beberapa waktu menjabat sebagai Wakapolres Ketapang.

Dalam kesempatan ini Wakapolres Ketapang memohon doa dan dukungan bagi Polri khususnya bagi Polres Ketapang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ketapang. Dirinya menyampaikan bahwa mohon untuk diberikan masukan dan kritik agar tugas Polri kedepan dapat berjalan dengan baik.

“Terima kasih atas sambutan hangat dari Bapak Uskup Ketapang serta pengurus Keuskupan Ketapang. Kiranya saya sebagai pejabat Wakapolres yang baru dan segenap personil Polres Ketapang dapat diberikan masukan saran dan kritik yang membangun terkait kinerja Polres Ketapang sehingga kedepan agenda kegiatan nasional seperti Pemilu 2024 dapat berjalan dengan kondusif serta pelaksanaan tugas rutin dapat berjalan baik dan sesuai harapan masyarakat ” Ucap Kompol Frits

Uskup Ketapang Mgr Pius Riana Prapdi, dalam kesempatannya menyatakan siap untuk mendukung tugas dan fungsi Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan. Dirinya juga mendoakan Kapolres Ketapang, Wakapolres serta seluruh jajaran Polres Ketapang agar selalu sehat dan dapat menjalankan tugas dengan baik. 

“Kami ucapkan selamat datang kepada Bapak Wakapolres Ketapang di Komplek Keuskupan Ketapang. Terkait dengan kondisi kamtibmas di Kabupaten Ketapang, Kami mengapresiasi terhadap kinerja Polres Ketapang dan jajaran yang selama ini sudah sangat baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ketapang. Tentunya kami mendoakan bapak Kapolres Ketapang, Bapak Wakapolres serta jajaran Polres Ketapang selalu dalam suasana bahagia serta diberkati tuhan,” tutup Mgr Pius Riana Prapdi.

Selasa, 19 Desember 2023

Penemuan Mayat Pria di Perkebunan Sawit Menciptakan Ketegangan di Kecamatan Manis Mata Ketapang

Penemuan Mayat Pria di Perkebunan Sawit Menciptakan Ketegangan di Kecamatan Manis Mata Ketapang
Penemuan Mayat Pria di Perkebunan Sawit Menciptakan Ketegangan di Kecamatan Manis Mata Ketapang.
KETAPANG – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, saat seorang warga menemukan mayat seorang pria tanpa identitas di area perkebunan kelapa sawit.

Mayat tersebut ditemukan dalam posisi terlentang di sekitar Perkebunan Sawit Blok O35, Dusun Keladi, Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 14.40 WIB.

Menurut keterangan dari Kapolsek Manis Mata IPTU Adi Sudirman, mayat pertama kali ditemukan oleh Jamaludin (42), seorang karyawan perkebunan yang sedang berjaga di lokasi tersebut.

Jamaludin melaporkan penemuan ini kepada Polsek Manis Mata setelah melihat sosok terbaring di dekat sebuah sepeda motor Kawasaki KLX.

Pihak kepolisian segera mendatangi lokasi bersama tenaga medis dari Puskesmas Manis Mata untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan evakuasi mayat. "Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," terangnya.

Hasil visum luar yang dilakukan menunjukkan tanda-tanda kekerasan, seperti bekas jeratan di sekitar leher, luka di bagian belakang kepala yang diduga akibat pukulan benda tumpul, dan luka bekas gigitan di tangan kiri korban.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, korban diidentifikasi sebagai Manto, seorang karyawan swasta berusia 45 tahun yang beralamat di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata.

Kapolsek Manis Mata juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kematian korban.

"Jenazah korban telah dievakuasi ke Puskesmas Manis Mata. Kami masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian dan saat ini kami menduga adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini. Kami akan melanjutkan penyelidikan terhadap kemungkinan pelaku serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini," pungkasnya. (Muz)

Senin, 04 Desember 2023

Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Tewasnya Bocah Bernama Yesa di Sandai, Pelaku Utamanya Diduga Ibu Angkat Korban

Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Tewasnya Bocah Bernama Yesa di Sandai, Pelaku Utamanya Diduga Ibu Angkat Korban
Konferensi pers pengungkapan pelaku tewasnya bocah berusia 7 tahun bernama Yesa di kecamatan Sandai pada Kamis 23 November lalu. (Borneotribun/Muz)
KETAPANG - Setelah melakukan penyelidikan atas kematian seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun di kecamatan Sandai bernama Yesa pada Kamis (23/11/23) lalu, akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah sepasang suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai pedagang berinisial SST dan YLT. Pelaku SST diduga sebagai orang pertama yang menyebabkan kematian Yesa. 

Sedangkan lima orang lagi bernama MLS, DS, AMP, DS dan AA diduga terlibat menganiaya ataupun membiarkan penganiayaan terjadi. Kelimanya adalah karyawan di rumah pasangan suami istri terduga pelaku utama tersebut. 

"Ketujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing," kata Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, Senin (04/12/23) saat gelar konpers di Mapolres. 

Sejak Yesa dijadikan anak angkat pada tahun 2021 oleh pasutri itu, menurut polisi bocah tersebut sudah sering mendapatkan perlakuan kasar dan sikap melecehkan seperti contohnya pelarangan minum menggunakan gelas yang sering dipakai para pelaku. 

"Karena menurut mereka, bocah ini mengidap penyakit TBC, sehingga mereka melarang almarhum misalnya menggunakan gelas minum yang sering dipakai keluarga untuk dipakai almarhum," katanya. 

Tommy menguraikan, ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini mulai dari melakukan kekerasan fisik secara langsung, membantu melakukan kekerasan fisik dan ada juga yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan. 

"Yang paling dominan melakukan kekerasan ibu angkat korban, kekerasan tidak hanya sekali tapi sejak korban bergabung dengan keluarga tersangka pada tahun 2021 lalu," tutur Kapolres. 

Sebelumnya, ketujuh tersangka ini tidak mengakui perbuatanya, namun dari pemeriksaan intensif dan rekaman CCTV di rumah pelaku diketahui cara awal korban tewas  

Pada hari kejadian korban diajak belajar berenang oleh ibu angkatnya, saat itulah korban kemudian dicelup-celupkan ke dalam air dan diduga akibat itu terjadi pendarahan dan korban yang sempat di bawah ke puskesmas akhirnya meninggal dunia.

"Motifnya karena untuk menghukum korban, karena keseringan dicubit akhirnya menggunakan tang, bahkan bekas luka korban dibaluri cabe dan disikat menggunakan sikat badan," kata dia. 

Kepada para pelaku, polisi sudah mengenakan pasal Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP.

Penulis: Muzahidin

Senin, 27 November 2023

Mahasiswa Peserta Kongres HMI Apresiasi Pengamanan Jalur Jalan Yang Dilakukan Polres Ketapang

Foto : Mahasiswa Peserta Kongres HMI Apresiasi Pengamanan Jalur Jalan Yang Dilakukan Polres Ketapang.
KETAPANG – Ribuan Mahasiswa yang tergabung di dalam Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) dan Korp HMI Wati ( Kohati ) dari berbagai daerah melaksanakan Kongres HMI dan Munas Kohati di Kota Pontianak yang terjadwal dari tanggal 24 sampai 29 November 2023. Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga ratusan mahasiswa asal Provinsi Sulawasi Selatan dan Sulawesi barat yang memilih jalur laut dari Kepulauan Sulawesi menuju ke Kalimantan.

Dalam perjalanan rombongan mahasiswa peserta kongres HMI tersebut, melewati berbagai Kabupaten di Pulau Kalimantan termasuk Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. 

Dilaluinya wilayah Kabupaten Ketapang oleh rombongan mahasiswa peserta kongres HMI di Pontianak tak pelak menjadi obyek pengamanan oleh jajaran Polres Ketapang. Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian beserta jajaran personil Polres Ketapang melaksanakan Operasi Aman Cendikia Kapuas 2023 sebagai kesiapan dalam pelaksanaan pengamanan kegiatan kongres HMI dan Munas Kohati. 

Dalam keterangan resminya, Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa dalam perjalanan rombongan mahasiswa peserta Kongres HMI dan Munas Kohati untuk menuju ke Kota Pontianak Kalimnatan Barat, rombongan melalui wilayah Kabupaten Ketapang. Dimulai dari wilayah perbatasan Provinsi Kalteng dan Kalbar di Kecamatan Tumbang Titi, wilayah Kecamatan Tayap, Sandai hingga Kecamatan Simpang Hulu dimana setiap wilayah Kecamatan yang dilalui oleh rombongan mahasiswa sudah digelar Posko Pengamanan dan di siagakan sejumlah personil Polres Ketapang.

“Dimulai dari kedatangan rekan rekan adik mahasiswa pada hari rabu 22 november kemarin, kita sudah menggelar kesiapan pengamanan melalui pelaksanaan Operasi Aman Cendikia Kapuas 2023 di sepanjang wilayah Jalur Jalan Trans Kalimantan di Kabupaten Ketapang. Dalam Operasi Aman Cendikia Kapuas 2023, Polres Ketapang melaksanakan tugas pengamanan melalui pembangunan Posko Pengamanan di setiap titik Point di kecamatan kecamatan yang dilalui rombongan mahasiswa. Selain Posko Pengamanan, kita juga menyiapkan perbekalan logistik makanan serta rest area yang dapat digunakan rombongan mahasiswa untuk istirahat, kita juga menyiagakan personil pengamanan dan tenaga kesehatan bersama dinas kesehatan Kabupaten Ketapang untuk merawat apabila ada adik adik mahasiswa yang mengalami kelelahan dalam perjalanan,” Terang Tommy, Pada Senin pagi (27/11/2023).

Ditambahkan Kapolres, sebanyak 150 personil Polres Ketapang disiagakan di beberapa Pos Pengamanan Operasi Aman Cendikia Kapuas 2023 untuk memastikan kegiatan perjalanan rombongan mahasiswa berlangsung aman kondusif. Personil yang melaksanakan pengamanan di Pos Pengamanan Ops Aman Cendikia melaksanakan tugas dengan memastikan keamanan mahasiswa selama melakukan perjalanan melintasi wilayan Kabupaten Ketapang serta membantu kelancaran arus lalau lintas rombongan. 

“Kita pastikan arus kedatangan adik adik mahasiswa dan kepulangan mereka melalui wilayah Kabupaten Ketapang berlangsung aman, tertib dan kondusif," tandas Tommy.

Dilain pihak, salah satu peserta rombongan mahasiswa kongres HMI yaitu sdr Andi Khairul Azmi menyampiakan apresiasi kepada Polda Kalbar dan jajaran atas pelaksanaan pengamanan yang telah dilaksanakan oleh Pihak Polda Kalbar dan jajaran selama pelaksanaan kegiatan kongres.

“Kami mengapresiasi kepada Bapak Kapolda Kalbar dan jajaran atas pelaksanaan pengamanan selama berlangsungnya kegiatan kongres di Pontianak, termasuk kepada Kapolres Ketapang yang telah memberikan pengamanan di jalur jalan yang kami lewati. Secara umum kami merasakan kesigapan dari Polres Ketapang yang memberikan pengamanan sehingga perjalanan kami selama melewati daerah Kabupaten Ketapang terasa aman dan lancar," ujar mahasiswa dari Makassar ini.

Sabtu, 25 November 2023

Kapolres Ketapang Hadiri Pembukaan Pentas Seni Budaya Dayak Kabupaten Ketapang

Foto : Kapolres Ketapang Hadiri Pembukaan Pentas Seni Budaya Dayak Kabupaten Ketapang.
KETAPANG – Kepala Kepolisian Resor Ketapang AKBP Tommy Ferdian menghadiri acara Pembukaan Pentas Seni Budaya Dayak & Pameran Dewan Adat Dayak Kabupaten Ketapang Tahun 2023. Kegiatan bertempat Pentas Seni Budaya Dayak tersebut digelar di Komplek Balai Sungai Kedang Pendopo Bupati Ketapang di Jalan Agus Salim Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Pada Sabtu (25/11/2023).

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Bupati Ketapang Martin Rantan, Sekda Ketapang Alexander Wilyo, Dandim 1203 Ketapang Letkol Agus Ikhwanto, Kajari Ketapang Ibu Dhini, serta jajaran tokoh masyarakat, tokoh agama serta para camat jajaran se Kabupaten Ketapang.

Kegiatan diawali dengan acara tepung tawar dan pemotongan pelepah kelapa oleh Bupati Ketapang yang dilanjutkan dengan pembacaan doa. Pembukaan pentas seni budaya pun di tandai dengan ucapan selamat oleh Bupati Ketapang. Kegiatan pembukaan pun dilanjutkan dengan laporan panitia pelaksana selanjutnya arahan dan Bimbingan Dari Bapak Bupati Ketapang yang terakhir Pemukulan gong tanda dibukanya kegiatan pentas seni budaya.

Dalam kesempatannya didepan forkopimda dan para tamu undangan, Kapolres Ketapang menyampaikan ucapan selamat atas pembukaan Pentas Seni Budaya Dayak & Pameran Dewan Adat Dayak Kabupaten Ketapang Tahun 2023.

Dirinya menyampaikan bahwa melalui pagelaran pentas seni budaya ini, nilai nilai kekayaan budaya selalu terpelihara dan berkesinambungan.

Selain itu dirinya juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini dapat memupuk rasa persatuan bangsa dikarenakan tak hanya seni budaya Dayak saja yang ditampilkan melainkan adanya pagelaran seni budaya melayu, china madura dan lainnya dan hal ini sebagai indikasi kuatnya persatuan dan kesatuan antar suku bangsa di Kabupaten Ketapang.

“Saya sampaikan ucapan selamat dan sukses atas pembukaan serta penyelenggaraan pentas seni budaya Dayak tingkat Kabupaten Ketapang Tahun 2023 ini. Digelarnya kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemeliharaan nilai nilai budaya yang harus berkesinambungan sehingga generasi selanjutnya juga terus mengenal dan melanjutkan pemeliharaan nilai nilai budaya ini,”Tandas Kapolres.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno