Senjata Penembakan WNA Turki Diduga Milik Pelaku Meksiko
BALI - Aparat Kepolisian Resor Badung, Bali, tengah mendalami kasus penembakan terhadap warga negara asing (WNA) Turki yang bernama Turan Mehmet (30) yang dilakukan oleh empat orang warga negara asing asal Meksiko.
Kepala Kepolisian Resor Badung, Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Priyo Wasono, mengungkapkan bahwa sejak penangkapan keempat pelaku pada Sabtu, 27 Januari 2024, mereka belum memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik terkait kepemilikan dan asal-usul senjata api yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Teguh menyebutkan, "Pengakuan senjata dari mana, sampai saat ini para terduga pelaku tidak jujur dan masih tertutup."
Keempat WNA Meksiko yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36), sementara satu pelaku lainnya, Sicairos Valdes Roberto (27), masih dalam pencarian.
Meskipun hingga saat ini senjata api yang digunakan belum diketahui keberadaannya, namun berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan peluru yang ditemukan, para pelaku diduga kuat memiliki dan menggunakan senjata api.
Polisi menemukan empat butir peluru aktif, empat selongsong peluru, dan empat proyektil peluru di TKP, serta sebuah kaos milik korban yang mengandung bercak darah dan lubang bekas peluru.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa peluru kaliber 7,65x17 milimeter tersebut buatan PT Pindad.
Selain itu, penyidik juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dan Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku, serta dua helm dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku.
Kepolisian masih mendalami dugaan adanya persaingan antara geng atau mafia yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa korban mengalami dua luka tembak yang cukup serius, namun saat ini kondisinya sudah stabil setelah menjalani operasi pengangkatan proyektil.
Sumber: Antara/Rolandus Nampu
Editor: Yakop