Berita Borneotribun.com: Polda Kalteng Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Polda Kalteng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda Kalteng. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Agustus 2024

Komitmen Terhadap Pembangunan Daerah, IMM Kalteng Sinergi Bersama Polda Kalteng

DPD IMM Kalimantan Tengah gelar pertemuan bersama Polda Kalimantan Tengah.
DPD IMM Kalimantan Tengah gelar pertemuan bersama Polda Kalimantan Tengah.
PALANGKA RAYA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Tengah gelar pertemuan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah pada Senin (12/8/24).

Pertemuan tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi yang dibangun antara Mahasiswa dan Kepolisian dalam rangka membangun daerah yang lebih baik.

DPD IMM Kalimantan Tengah gelar pertemuan bersama Polda Kalimantan Tengah.
DPD IMM Kalimantan Tengah gelar pertemuan bersama Polda Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto menyampaikan harapan untuk mahasiswa dapat memberikan manfaat kepada masyarakat lebih luas.

"Kita sebagai manusia perlu memiliki akal dan budi yang seimbang, jangan sampai hanya memiliki akal namun lupa dengan dampak yang kita berikan kepada masyarakat," kata Kapolda.

Ia menambahkan mahasiswa dan pemuda perlu untuk melibatkan diri kepada masyarakat luas untuk menghadirkan kebermanfaatan.

"Kalian sebagai mahasiswa harus aktif dalam melibatkan diri kepada masyarakat," sambungnya.

Ketua Umum DPD IMM Kalteng Dagor Tri Setyo mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi atas komunikasi yang terbangun.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas waktu dan kesempatan yang diberikan," ucapnya.

DPD IMM Kalimantan Tengah gelar pertemuan bersama Polda Kalimantan Tengah.
DPD IMM Kalimantan Tengah gelar pertemuan bersama Polda Kalimantan Tengah.
Dagor mengkonfirmasi pihaknya siap menjalin mitra bersama pihak Polda Kalimantan Tengah untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah.

"Kedepan kami (IMM) siap untuk menjalin mitra dengan Polda, tentunya untuk keberlanjutan pembangunan daerah di kalteng," pungkasnya. (Ahaf)

Kamis, 01 Februari 2024

Polda Kalteng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM dan Elpiji di Katingan dan Palangka Raya

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (dua dari kiri) menjelaskan didampingi Wadir Krimsus AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan terkait penangkapan kedua penyalahgunaan angkutan BBM dan elpiji subsidi di Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (dua dari kiri) menjelaskan didampingi Wadir Krimsus AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan terkait penangkapan kedua penyalahgunaan angkutan BBM dan elpiji subsidi di Palangka Raya.
KALTENG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah telah mengungkap dua kasus tindak pidana terkait penyalahgunaan angkutan bahan bakar minyak (BBM) bio solar di Kabupaten Katingan dan gas elpiji bersubsidi di Kota Palangka Raya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, AKBP Bayu Wicaksono, menyampaikan bahwa pelaku dalam kasus penyalahgunaan angkutan BBM bio solar yang diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 30 simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, berinisial E. Bayu mengatakan, "Sedangkan untuk penyalahgunaan angkutan gas elpiji subsidi atau elpiji 3 kg yang ditangkap di Jalan Kenanga, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, berinisial A."

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa pelaku berinisial E melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM solar bersubsidi dari pemerintah. 

Barang bukti yang disita dari tangan E meliputi satu unit mobil merk Suzuki model pikap warna hitam dengan nomor polisi KH 8314 FQ, dokumen resmi kendaraan, dan 26 jerigen berisi BBM jenis bio solar.

E berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Januari 2024, tanpa perlawanan dari pihak yang bersangkutan. 

Pada hari yang sama, anggota Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah juga berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang terlibat dalam penyalahgunaan angkutan gas elpiji subsidi di Kota Palangka Raya. 

Dari tangan A, polisi menyita 100 tabung gas elpiji subsidi, satu unit mobil merk Daihatsu Gran Max model pick-up warna hitam dengan nomor polisi KH 8849 AS, dan dokumen kendaraan yang sesuai.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, khususnya pada paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral Pasal 40 yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Bayu menambahkan, "Kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah meresahkan masyarakat."

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno