Berita Borneotribun.com: Perkebunan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Perkebunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkebunan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Januari 2024

Pj Gubernur Kalbar Hadiri Workshop PSR, Perkebunan Sawit Rakyat Dibahas, Target PSR 16.000 Hektar di Kalbar

Workshop yang berkaitan dengan Optimalisasi Perkebunan Sawit Rakyat (PSR). Acara ini diselenggarakan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) dengan tema "PTPN Untuk Sawit Rakyat". (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Workshop yang berkaitan dengan Optimalisasi Perkebunan Sawit Rakyat (PSR). Acara ini diselenggarakan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) dengan tema "PTPN Untuk Sawit Rakyat". (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK - Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., telah menghadiri Workshop yang berkaitan dengan Optimalisasi Perkebunan Sawit Rakyat (PSR). Acara ini diselenggarakan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) dengan tema "PTPN Untuk Sawit Rakyat". Workshop ini berlangsung di Ballroom Hotel Aston Pontianak pada Kamis (25/1/2023).

PSR merupakan inisiatif untuk membantu petani kelapa sawit dalam memperbaharui kebun mereka dengan varietas kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal.

Workshop yang berkaitan dengan Optimalisasi Perkebunan Sawit Rakyat (PSR). Acara ini diselenggarakan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) dengan tema "PTPN Untuk Sawit Rakyat". (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Workshop yang berkaitan dengan Optimalisasi Perkebunan Sawit Rakyat (PSR). Acara ini diselenggarakan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) dengan tema "PTPN Untuk Sawit Rakyat". (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Dr. Harisson menyampaikan, "Melalui program PSR ini, diharapkan produktivitas lahan milik petani dapat ditingkatkan tanpa perlu membuka lahan baru."

Program PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur utama, yaitu Legal, Produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas.

Dalam konteks legalitas, petani yang berpartisipasi dalam program ini harus memastikan aspek legalitas tanahnya terpenuhi. 

Workshop yang berkaitan dengan Optimalisasi Perkebunan Sawit Rakyat (PSR). Acara ini diselenggarakan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) dengan tema "PTPN Untuk Sawit Rakyat". (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Workshop yang berkaitan dengan Optimalisasi Perkebunan Sawit Rakyat (PSR). Acara ini diselenggarakan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) dengan tema "PTPN Untuk Sawit Rakyat". (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Sementara itu, dalam upaya meningkatkan produktivitas, targetnya adalah meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar per hektar per tahun dengan kepadatan tanaman kurang dari 80 pohon per hektar.

Sertifikasi ISPO menjadi hal penting untuk menjamin keberlanjutan program ini. Peserta program diberi fasilitas untuk mendapatkan sertifikasi ISPO pada panen pertama. 

Adapun prinsip sustainabilitas mencakup berbagai aspek, seperti tanah, konservasi, lingkungan, dan kelembagaan.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memainkan peran penting dalam pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. 

BPDPKS bertugas mengelola dana pengembangan dan cadangan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Dalam kesempatan ini, dr. Harisson juga membahas tentang Dana Bagi Hasil (DBH) di Provinsi Kalimantan Barat. 

Ia mengungkapkan bahwa meskipun Pemerintah Pusat telah memberikan DBH sebesar 311 miliar rupiah untuk Kalimantan Barat, namun ia merasa masih kurang.

Direktur Utama PTPN III Holding Perkebunan, Muhammad Abdul Ghani, menargetkan areal seluas 16.000 hektare untuk program PSR di Kalimantan Barat. 

Ghani menyatakan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan dalam merealisasikan program ini.

Workshop yang berkaitan dengan Optimalisasi Perkebunan Sawit Rakyat (PSR). Acara ini diselenggarakan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) dengan tema "PTPN Untuk Sawit Rakyat". (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Workshop yang berkaitan dengan Optimalisasi Perkebunan Sawit Rakyat (PSR). Acara ini diselenggarakan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) dengan tema "PTPN Untuk Sawit Rakyat". (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa realisasi PSR hingga saat ini telah mencapai 300 ribu hektare di Indonesia. 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas petani kelapa sawit dan kesejahteraan mereka.

"Tantangan PSR saat ini bukanlah soal pendanaan, SDM, atau faktor lainnya, melainkan terkait dengan penataan dan regulasi. Hal ini sedang dalam proses penyelesaian," tambahnya.

Jumat, 26 Januari 2024

Upaya Membangun Keberlanjutan Industri Sawit di Indonesia

Upaya Membangun Keberlanjutan Industri Sawit di Indonesia
Dirjenbun Kementan saat menerima cendera mata dari Direktur Utama PTPN III Holding Perkebunan Muhammad Abdul Ghoni. ANTARA/Dedi
PONTIANAK - Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, memimpin ajakan untuk menjaga keberlanjutan industri sawit, menegaskan bahwa komoditas perkebunan menjadi kebanggaan Indonesia pada saat ini.

"Saat ini hampir sebagian besar perkebunan rakyat dari berbagai komoditas, seperti teh, karet, tebu, kelapa dalam, dan lainnya, mengalami penurunan. Komoditas-komoditas tersebut telah mengalami masa jayanya dan kini kurang produktif, tidak seperti sawit yang masih terus eksis dan membutuhkan perhatian khusus untuk menjaga kelangsungannya," ujar Andi Nur Alam Syah dalam sebuah workshop yang diadakan oleh PTPN untuk petani sawit rakyat, di Pontianak, Kalimantan Barat, pada hari Kamis.

Dirjen tersebut menjelaskan bahwa untuk memastikan keberlanjutan industri sawit, sangat penting untuk mengatur tata kelola dan regulasi yang tepat. Pihaknya saat ini berkomitmen untuk mengatur hal tersebut.

"Saar ini, kita memiliki lahan sawit yang luas, kebun sawit yang sudah ada, dan petani sawit yang sudah siap. Namun, perlu adanya penataan dan penyempurnaan regulasi yang lebih efisien dan mudah," tambahnya.

Menurut Andi, program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan industri sawit dan harus didukung oleh semua pihak. 

Dia mengatakan bahwa PSR dapat mendorong peningkatan produktivitas sawit yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat, dengan harapan produktivitasnya setara dengan sawit yang dikelola oleh perusahaan besar.

"Sawit memiliki peran yang sangat signifikan dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, PSR menjadi penting agar produksi dan produktivitas sawit dari masyarakat terus meningkat," ujarnya.

Namun, dia juga menyoroti perlunya penataan ulang terkait bantuan yang diberikan kepada penerima program PSR, serta perlunya penyempurnaan regulasi terkait hal tersebut. 

Untuk itu, dia menyebutkan bahwa peraturan pertanian dan peraturan presiden yang sedang disusun saat ini menjadi hal yang sangat penting.

"Pengaturan terkait penataan lahan, pengembangan SDM, penerapan ISPO, implementasi PSR, dan hal-hal lainnya harus diatur melalui regulasi yang lebih jelas dan mudah dipahami. Kami berharap bahwa hal ini dapat menjadi solusi sehingga pelaksanaan PSR di lapangan tidak lagi terbentur oleh peraturan yang rumit dan lambat. Kami juga mengharapkan bahwa dalam regulasi tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dapat memiliki peran yang lebih aktif terkait alokasi anggaran. Dana yang tersedia harus dimanfaatkan seefektif mungkin," tambahnya.

Sumber: Antara/Dedi
Editor: Yakop

Target Pengembangan Lahan PSR, PTPN III Bidik 16.000 Hektar di Kalimantan Barat

Kegiatan workshop PTPN untuk sawit rakyat di Pontianak, Kamis (25/1/2024) (ANTARA/Dedi)
Kegiatan workshop PTPN untuk sawit rakyat di Pontianak, Kamis (25/1/2024) (ANTARA/Dedi)
PONTIANAK - Direktur Utama PTPN III Holding Perkebunan, Muhammad Abdul Ghani, mengungkapkan bahwa perusahaan telah menetapkan target pengembangan lahan seluas 16.000 hektar untuk Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

"Dari sekarang hingga tahun 2026, kami memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan 60 ribu hektar PSR di Indonesia, dengan 16 ribu hektar di antaranya berlokasi di Kalimantan Barat," ungkapnya dalam pembukaan workshop PTPN untuk petani kelapa sawit di Pontianak, Kamis.

Abdul Ghani menjelaskan bahwa kehadiran program PSR di Kalbar, yang dilaksanakan oleh PTPN, adalah bagian dari amanah Program Strategis Nasional. Ini juga sejalan dengan peran PTPN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Peran PTPN tidak hanya sebatas mencari keuntungan semata, tetapi juga bertugas sebagai agen pembangunan. Oleh karena itu, kami menjalin kolaborasi dengan semua pihak untuk merealisasikan PSR," paparnya.

Workshop yang diadakan di Kalbar, dengan mengundang petani kelapa sawit, koperasi, dan pihak terkait, merupakan upaya pemberdayaan untuk mendukung PSR.

"Kolaborasi adalah kunci dalam merealisasikan PSR, dan itulah mengapa workshop ini sangat penting," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alam Syah, mengungkapkan bahwa sejak dimulainya PSR pada tahun 2017, telah terjadi peningkatan signifikan dengan total realisasi mencapai 300 ribu hektar.

"Realisasi PSR telah mencapai 300 ribu hektar di Indonesia, dengan 50 ribu hektar yang telah berusia tiga tahun," ungkapnya.

Menurutnya, PSR memiliki tujuan meningkatkan produktivitas petani, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan petani kelapa sawit di Indonesia.

"Tantangan utama dalam pelaksanaan PSR saat ini bukan hanya masalah dana, SDM, dan lainnya, tetapi juga penataan dan regulasi. Saat ini, kami tengah berupaya menyelesaikan hal tersebut," tambahnya.

Sumber: Antara/Dedi
Editor: Yakop

Kamis, 18 Agustus 2022

Pemkot Pontianak ubah lahan 2 ha menjadi Kebun Kopi Leberika di Desa Batu Layang

Pemkot Pontianak ubah lahan 2 ha menjadi Kebun Kopi Leberika di Desa Batu Layang
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memetik buah kopi liberika saat panen perdana di lahan Gang Flora Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara. (Foto BorneoTribun/HO-Jimi)
BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengubah lahan gambut seluas dua hektar di Gang Flora, Desa Batu Layang, menjadi perkebunan kopi Leberika.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis, mengatakan hari ini pihaknya akan memulai panen perdana kopi Liberika.

Berbekal keranjang anyaman yang diikatkan di pinggang, Edi memetik buah kopi merah dan memasukkannya ke dalam keranjang berukuran sedang.

“Kalau kita lihat hampir semua pohon ini berbunga dan berbuah, berarti tanah di sini cocok untuk kopi Liberica dan mungkin Robusta,” ujarnya saat panen kopi.

Selain ditanami kopi, kawasan gambut ini juga ditanami pohon peneduh, seperti petai, jengkol dan lain-lain. Oleh karena itu, tanaman atau pohon kopi harus dilindungi, agar biji kopi yang dihasilkan lebih berkualitas.

“Kita melihat betapa suburnya tanaman kopi di sini, kita harus memanfaatkan lahan kosong agar lebih produktif,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat bisa melakukan hal yang sama dengan memanfaatkan lahan kosong untuk menanam kopi atau jenis tanaman lainnya. Apalagi saat ini permintaan biji kopi cukup tinggi.

“Masyarakat bisa mencoba menanam kopi atau tanaman lain sesuai dengan kondisi tanahnya,” kata Edi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Pontianak, Bintoro, menambahkan, sebelum kopi ditanam, lahan gambut di lokasi itu masih semak belukar. Setelah ditanami kopi ternyata bisa tumbuh subur terutama kopi Liberica.

“Alhamdulillah beliau (Walikota) berinisiatif menanam kopi di lahan ini,” ujarnya.

Budidaya kopi di lahan terlantar ini sejalan dengan menjamurnya kedai kopi dan kafe di Kota Pontianak, sehingga kebutuhan akan biji kopi cukup tinggi. Selama ini, sebagian besar biji kopi dipasok dari luar kota Pontianak.

“Semoga dengan adanya perkebunan kopi ini dapat memotivasi masyarakat untuk membudidayakan kopi,” harap Bintoro.

Bibit kopi Liberika didatangkan dari Sumatera Utara. Menurutnya, sesuai pesan walikota agar tanaman kopi dikembangkan secara luas. “Kami juga akan mendatangkan bibit kopi untuk ditanam di lahan di Kota Pontianak,” ujarnya.

(yk/ad/semut)

Minggu, 14 Agustus 2022

Pemrov Kalbar susun rencana induk pengembangan kawasan perkebunan

Pemrov Kalbar susun rencana induk pengembangan kawasan perkebunan
Kegiatan FGD penyusunan masterplan pengembangan perkebunan di Kalbar.
BorneoTribun Pontianak, Kalbar - ​​​​​Pemerintah Provinsi Kalbar menyusun rencana induk atau masterplan pengembangan kawasan perkebunan dan kajian unit biaya pembangunan komoditas unggulan perkebunan agar berjalan secara utuh, terpadu dan berkelanjutan, serta fokus pada pencapaian sasaran yang ditetapkan.

"Penyusunan rencana induk pengembangan kawasan perkebunan sudah tahap diskusi terfokus yang melibatkan para pihak. Rencana induk ini penting agar pembangunan perkebunan berjalan secara utuh, terpadu dan berkelanjutan, serta fokus pada pencapaian sasaran yang ditetapkan," ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, M. Munsif di Pontianak, Sabtu.

Ia menambahkan rencana induk yang ada hadir juga agar subsektor perkebunan dapat berperan secara optimal dalam pembangunan nasional. Untuk itu diperlukan dokumen perencanaan tentang pengelolaan kawasan yang dirancang dalam bentuk rencana induk pengembangan kawasan berbasis komoditas perkebunan.

Pengembangan kawasan perkebunan untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI nomor : 472/Kpts/RC.040/6/2018 tentang lokasi pengembangan kawasan pertanian nasional. Saat ini sedang dalam proses revisi dan semua provinsi diminta untuk menyampaikan usulan dalam rangka penetapan kawasan nasional komoditas prioritas perkebunan," jelas dia

Menurutnya, sesuai Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 159 tahun 2021 bahwa rencana pengembangan komoditi perkebunan di Provinsi Kalbar ditetapkan untuk prioritas pengembangan komoditi unggulan perkebunan seluas 4.765.901 hektare. Komoditi tersebut berupa tanaman kelapa sawit, karet, kelapa, kakao, lada dan komoditi kopi serta komoditi yang termasuk dalam aneka tanaman seluas 53.757 hektare berupa tanaman cengkeh, kemiri, aren, pinang, tebu, sagu, kapuk dan pala.

"Rencana induk pengembangan kawasan perkebunan Provinsi Kalbar ini berisi skenario arah kebijakan dan tujuan program pengembangan kawasan perkebunan lintas sektoral bersifat strategis dengan cakupan wilayah berbasis administrasi kecamatan. Substansi rencana induk mencakup proses dan keluaran perencanaan pengembangan kawasan. Di dalam rencana induk akan mengakomodir inventarisasi potensi kawasan perkebunan di wilayah masing- masing," kata dia.

Rencana induk pengembangan kawasan perkebunan Provinsi Kalbar dan kajian unit biaya pembangunan komoditas unggulan perkebunan dilaksanakan berdasarkan kerjasama Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPKM) Universitas Tanjungpura Pontianak.

(DD/ANT)

Kamis, 27 Agustus 2020

Tutup Paksa PT. GKM, Berikut Pernyataan Sikap Tiga Koperasi Perkebunan


BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Tak sekedar gertakan, tiga Koperasi yaitu Koperasi Lanta Lomur, Tuah Buno, Bupulu Lomur, tergabung dalam forum komunikasi perkebunan di 4 Kecamatan yaitu kecamatan Noyan, Kecamatan Sekayam, Kecamatan Beduai dan Kecamatan Kembayan mendatangi PT. GKM ( Global Kalimantan Makmur ) yang sekarang PT. HPI yang bertempat di Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Rabu, 26/8/20 kemarin. 

Kedatangan Pengurus dan Angota Koprasi tersebut  yang di pimpin langsung korlap, Diky, S.Hut, Caca.S.Pd, dan Antonius Punden dari tiga Koperasi menyampaikan Orasinya di depan Kantor Pabrik PT.GKM dan melakukan pemagaran serta di lakukan degan ritual adat. 

Upaya penyampaian orasi hingga melakukan pemagaran tersebut berawal dari tidak pernah adanya titik temu antara Koperasi sebagai Mitra Perusahaan dan Perusahaan PT. GKM itu sendiri. 

Menurut Dicky, salah satu Selaku Koordinator orasi di lapangan bahwa orasi tersebut di lakukan karena selama ini setiap komunikasi dengan pihak perusahaan tidak pernah adanya penyelesaian dan mendapatkan jawaban.

"Jadi banyak hal selama ini yang telah kami komunikasikan tidak pernah mengalami titik temu. Terpaksa, pabrik ini kami tutup dengan tujuan biar perusahaan lebih serius menangani permasalahan ini". Kata Dicky.

Dicky menilai dengan tidak bisa di selesaikannya permasalahan tersebut akibat dari banyaknya kepentingan-kepentingan oknum tertentu, sedangkan dirinya berdiri hari ini bersama pengurus koperasi lainnya dalam rangka mewakili petani plasma. 

Proses penutupan Pabrik oleh 3 Koperasi tersebut dilakukan hingga adanya pembicaraan lebih lanjut dan duduk bersama dalam pembahasan hingga tuntutan-tuntutan 3 koprasi yang menjadi mitra PT.GKM.


Berikut pernyataan sikap Dari pengurus dan pengawas Koperasi Bopulu Lomor :

1. Kami tidak akan pernah mengakui dan menerima dana talangan yang sudah dikeluarkan oleh pihak managemen perususahaan PT. GKM dan PT. SML karena tidak pernah ada rincian tertulis secara detail penggunaan anggaran dana talangan tersebut mulai dari awal sampai sekarang yang jumlahnya fantastis mencapai angka Rp. 54.076.490.368,- yang mengakibatkan hutang piutang Kopbun Bupulu Lomour semakin membengkak ditambah dengan hutang dibank mandiri yang juga Awalnya diusulkan Rp. 39.000.000.000,- tetapi pengakuan perusahaan hanya 33.000.000.000 lebih yang juga kami hanya mendapat informasi dari bulan desember 2019 sampai dengan bulan mei 2020 yang tersisa 17.724.609.906,-.

2. Kami tetap akan mengakui hutang piutang kopbun Bupulu lomour di Bank Madiri dengan meminta kepada pihak managemen perusahaan untuk memberi rincian mulai dari awal pembayaran sampai dengan sekarang karena itu merupakan kesepakatan yang tertulis antara kopbun Bupulu Lomour dan Pihak PT. GKM dan PT. SML.

3. Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses akuasisi dari PT. GKM ke Providen Agro dan PT. Providen Agro kepada PT. HPI dengan harga yang fantastis juga yaitu PT. GKM dinilai sebesar Rp. 1.506.185.000.000,- dan PT. SML dinilai sebesar Rp. 595.995.000.000,- sehingga managemen yang baru sepertinya tidak pernah mau tahu mengenai perjanjian yang mengikat antara pihak kopbun Bupulu lomour dan PT. Semai Lestari sehingga diabaikan isi perjanjian dan kesepakatan
didalamnya padahal di tanda tangani bersama antara kedua belah pihak yang bermitra dan ditanda tangani juga oleh Bupati Ir. Haji Setiman Sudin bersama Kadis Hutbun Sumadi Haryoko, S.Sos, M.Si Kabupaten Sanggau.

 4. Kami ingin meminta kepada pihak perusahaan untuk duduk bersama dalam membicarakan hak dan kewajiban yang mengikat dan tertuang didalam surat perjanjian kerjasama kopbun Bupulu Lomour dengan PT. Semai Lestari dalam rangka pembangunan dan pengelolaan proyek perkebunan kelapa sawit dengan pola inti plasma nomor : 013/PKS/BL-GKM/V/2011 untuk direvisi atau dikaji ulang isi perjanjian sehingga tidak merugikan salah satu pihak saja tetapi saling menguntungkan dan bisa mensejahterakan petani plasma bukan malah merugikan dengan mengabaikan keberadaan koperasi perkebunan itu sendiri dalam rangka pengelolaan kebun plasma petani karena perusahaan ini sudah diakuisisi dari PT. GKM kepada PT. Providen Agro dan PT. Providen Agro kepada perusahaan PT. HPI yang sekarang menjalankan managemen perusahaan.

5. Pengelolaan kebun plasma yang tidak maksimal sehingga hasilnya juga tidak maksimal dari DPU yang dikirim kepada kopbun Bupulu Lomour terlihat dari luasan lahan yang tidak sebanding dengan hasil panen Tandan Buah Segar yang dikirim ke pabrik PKS padahal berdasarkan tahun tanam seharusnya tonase juga semakin tahun harusnya bertambah bukan sebaliknya, sehingga mengakibatkan muncul dana talangan yang menurut perusahaan harus dibayar karena tidak cukup untuk membayar pokok hutang dan bunganya dan ini yang menjadi permasalahannya.

6. Kami dari pihak kopbun Bupulu Lomour tidak pernah diberikan kesempatan untuk bekerja dan turut andil dalam kegiatan pembangunan kebun padahal lahan yang diserahkan adalah milik petani plasma yang hanya mendapat 20 % dari luasan yang diserahkan tetapi malah diberikan kepada oknum tertentu yang notabenenya adalah bagian dari pekerja diperusahaan itu sendiri sehingga koperasi hanya sebagai penonton saja yang seharusnya bisa berkembang lebih baik dan bisa mendapat pengahasilan untuk kemajuan koperasi petani itu sendiri dan bisa mandiri.

7. Seharusnya petani plasma yang menyerahkan lahan kepada pihak perusahaan untuk dikelola sesuai dengan kesepakatan untuk saling menguntungkan dan dapat mensejahterakan petani plasma bukan malah sebaliknya.

8. Ada banyak permasalahan yang harus dibicarakan dan diselesaikan bersama antara pihak managemen PT. GKM dan PT. SML dengan Koperasi Perkebunan sebagai mitra lansung sehingga terciptanya pengelolaan kebun yang maksimal dan selalu kondusif untuk kepentingan bersama yaitu saling menguntungkan dan dapat mensejahterakan para petani plasma yang sudah menyerahkan lahan serta memberikan kepercayaan kepada pihak perusahaan untuk mengelola
perkebunan kelapa sawit.

9. Kami kopbun Bupulu Lomour bersama Kopbun Tuah Bunok Dan Kopbun Lanta Lomour yang bermitra lansung dengan perusahaan bersepakat melaksanakan aksi damai berupa penutupan sementara aktifitas transportasi keluar masuknya tandan buah sawit segar dari area pabrik kelapa sawit PT. GKM di setogor sebelum ada kesepakatan yang mengikat dan saling menguntungkan untuk kedua belah pihak yang di fasilitasi oleh pemerintah daerah yaitu Bupati dan wakil Bupati bersama anggota DPRD kabupaten Sanggau karena selama ini dari beberapa kali pertemuan tidak pernah ada realisasinya dan aksen dari pihak managemen perusahaan untuk mengakomodir aspirasi dari anggota petani plasma lewat lembaga koperasi.

Pernyataan Sikap Koprasi Tuah Buno dan Koprasi Lanta Lomor :

A. Menolak kepemimpinan Sdr. Oscar Tamba di PT. GKM dengan alasan sebagai berikut :

1. Hasil kebun plasma selama kepemimpinan beliau tidak lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya terbukti dengan hasil plasma yang tidak ada peningkatan,

2. Infrastruktur jalan yang sudah disepakati untuk diperbaiki dengan menggunakan dana perusahaan yang ditandatangani Sdr. Rano Kartono sebesar Rp. 1.132.913.685,00 dengan panjang 9.57 Km sampai detik ini tidak ada perbaikan,

3. Dana talangan untuk pengelolaan kebun plasma semakin hari semakin meningkat namun kondisi plasma tidak lebih baik.  Terhitung per 31 Desember 2019 berjumlah Rp 82.421.249.079,00, 

4. Tidak pernah menyampaikan rincian anggaran plasma termasuk rincian penggunaan dana Talangan setiap bulan kepada Koperasi Perkebunan Tuah Buno selama tahun 2020,

5. Belum ada tindak lanjut pengelolaan kebun plasma yang tertinggal pada Afdeling PE seluas +156 Ha dan Afdeling PG seluas + 50 Ha,

6. Keliru dalam membuat kebijakan mengenai kuota angkutan TBS plasma pada koperasi selaku pemilik kebun Plasma, 

7. Kondisi sosial masyarakat kebun tidak kondusif, 

8. Tidak pernah melakukan koordinasi kemitraan dengan pihak Koperasi,

B. Menolak kepemimpinan Sdr. Jamaful di PKS Kepodang Mill dengan alasan sebagai berikut :

1. Tidak memberikan ruang kepada Koperasi untuk ikut terlibat dalam penanganan limbah. Terbukti dengan limbah Mico di beli oleh pihak ketiga tanpa melalui koordinasi dengan Koperasi selaku mitra utama PT. GKM, 

2. Menutup-nutupi informasi berkaitan dengan Buyer limbah Mico, 

3. Tidak mau bekerja sama dengan Koperasi Perkebunan selaku mitra utama PT. GKM, 

4. Tidak pernah melibatkan pihak Koperasi Perkebunan dalam menentukan harga TBS (Ketua Koperasi hanya tandatangan), 

5. Harga TBS terlalu jauh perbedaan dengan Perusahaan lain,

6. Belum pernah memberikan kontribusi untuk perkembangan dan kemajuan Koperasi Perkebunan Mitra PT. GKM.

C. Menolak kepemimpinan Sdr. Oscar Tamba di PT. GKM dengan alasan sebagai berikut :

1. Hasil kebun plasma selama kepemimpinan beliau tidak lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya terbukti dengan hasil plasma yang tidak ada peningkatan,

2. Infra Struktur jalan yang sudah disepakati untuk diperbaiki dengan menggunakan dana perusahaan yang ditandatangani Sdir. Rano Kartono sebesar Rp. 1.132.913.685,00 dengan panjang 9.57 Km sampai detik ini tidak ada perbaikan,

3. Dana talangan untuk pengelolaan kebun plasma semakin hari semakin meningkat namun kondisi plasma tidak lebih baik. (per 31 Desember 2019 berjumlah Rp 82.421.249.079,00).

4. Tidak pernah menyampaikan rincian anggaran plasma termasuk rincian penggunaan dana Talangan setiap bulan kepada Koperasi Perkebunan Tuah Buno selama tahun 2020,

5. Belum ada tindak lanjut pengelolaan kebun plasma yang tertinggal pada Afdeling PE seluas +156 ha dan Afdeling PG seluas + 50 ha

6. Keliru dalam membuat kebijakan mengenai kuota angkutan TBS plasma pada koperasi selaku pemilik kebun Plasma.

7. Kondisi sosial masyarakat kebun tidak kondusif.
8. Tidak pernah melakukan koordinasi kemitraan dengan pihak Koperasi.

B. Menolak kepemimpinan Sdr. Jamaful di PKS Kepodang Mill dengan alasan sebagai berikut :

1. Tidak memberikan ruang kepada Koperasi untuk ikut terlibat dalam penanganan limbah. Terbukti dengan limbah Mico di beli oleh pihak ketiga tanpa melalui koordinasi dengan Koperasi selaku mitra utama PT. GKM,

2. Menutup-nutupi informasi berkaitan dengan Buyer limbah Mico,

3. Tidak mau bekerja sama dengan Koperasi Perkebunan selaku mitra utama PT. GKM, 

4. Tidak pernah melibatkan pihak Koperasi Perkebunan dalam menentukan harga TBS (Ketua Koperasi hanya tandatangan), 

5. Harga TBS terlalu jauh perbedaan dengan Perusahaan lain,

6. Belum pernah memberikan kontribusi untuk perkembangan dan kemajuan Koperasi Perkebunan Mitra PT. GKM.

Hingga berita ini diturunkan, operasional PT. GKM dihentikan dan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan.


Penulis : Libertus
Editor    : Hermanto



Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno