Berita Borneotribun.com: Penyekapan Pekerja Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Penyekapan Pekerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penyekapan Pekerja. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 November 2023

Rakor Permasalahan Pekerja PT BSL, Manajemen Bersedia Penuhi Hak Pekerja

Foto : Rakor Permasalahan Pekerja PT BSL di Mapolres Sekadau.
SEKADAU - Polres Sekadau menggelar Rapat Koordinasi terkait permasalahan pekerja PT. Bintang Sawit Lestari. Rapat berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, pada Rabu, (22/11/2023).

Rapat ini dihadiri Kapolres Sekadau AKBP Suyono, Wakapolres Kompol Hoerrudin, Kabid Naker DPMPTSP Sekadau Basuki Rahmat, PJU Polres Sekadau, Kapolsek Sekadau Hulu, Camat Sekadau Hulu, Pj. Kades Tapang Perodah, Kadus TP. Perodah, General Manager Agrina Plantition Region Sanggau Perusahaan PT. BSL, HRD GA Region Sanggau Perusahaan PT. BSL, Tumenggung Adat Sub Suku Dayak Kerabat Penyapat Pengagang, serta perwakilan pekerja dari NTT, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono mengatakan, rapat yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk mencari solusi terkait permasalahan PT. BSL dengan para pekerja. Mengingat saat ini memasuki tahun politik, Kapolres meminta semua pihak agar permasalahan segera diselesaikan karena dikhawatirkan akan ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kami pihak kepolisian merupakan aparat negara yang bertugas memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, oleh karena itu disini kita bersama - sama mencari solusi pemecahan masalah," kata Kapolres membuka rapat. 

Dalam rapat ini, masing-masing pihak menyampaikan permasalahan dan tuntutan sekaligus dilakukan mediasi sehingga mendapatkan hasil yang disepakati bersama. 

Adapun hasil kesepakatan tersebut antara lain, pihak Perusahaan PT. BSL bersedia memfasilitasi proses pemulangan pekerja yang mau pulang ke daerah asal berupa tiket pemulangan dan biaya akomodasi dalam perjalanan dan pemenuhan terhadap hak-hak seluruh karyawan.

Dinas DPMPTSP Kabupaten Sekadau membantu proses pembuatan administrasi penyelesaian pemutusan perjanjian kontrak kerja antara karyawan dan Perusahaan PT. BSL dan memfasilitasi untuk bekerja pada perusahaan lain.

Terkait permasalahan adat agar dikoordinasikan dengan pemerintah Desa dan pemangku Temenggung adat daerah setempat sehingga dapat meredam permasalahan yang timbul di masyarakat.

Sementara itu, terkait adanya kasus dugaan tindak pidana baik perorangan ataupun kelompok yang dilakukan oleh oknum perusahaan PT. BSL terhadap karyawan, Kapolres Sekadau AKBP Suyono mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan. 

"Terkait dugaan adanya tindak pidana penganiyaan, penyekapan dan TPPO kami selesaikan secara profesional sesuai prosedur hukum, dan sudah dilakukan penahanan terhadap oknum - oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolres.

"Kiranya permasalahan ini dapat menjadi evaluasi bagi perusahaan agar kedepannya tidak terjadi hal serupa," tandasnya.

Pasca Evakuasi di PT. BSL, Polres Sekadau Tampung 32 Pekerja Di Aula Polres

Foto : 32 Pekerja PT BSL menjalani pemeriksaan kesehatan usai di evakuasi dari penyekapan.
SEKADAU - Setelah mengungkap kasus penyekapan karyawan yang terjadi di PT. Bintang Sawit Lestari (BSL), petugas gabungan Polres Sekadau bersama Satpol PP Kabupaten Sekadau pada Senin (21/11) melakukan evakuasi terhadap para pekerja dari camp PT. BSL, di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasi Humas IPTU Agus Junaidi. IPTU Agus membeberkan, karyawan yang diselamatkan tersebut rata-rata berasal dari NTT dan bekerja sebagai pemanen sawit di lahan milik PT. Bintang Sawit Lestari.

"Ketika petugas tiba di camp PT. BSL, disana sekitar 32 orang karyawan meminta perlindungan dari polisi, kepada polisi, mereka mengaku tidak mendapatkan gaji dan fasilitas yang tidak sesuai, bahkan mendapat perlakukan yang kurang mengenakkan," terang IPTU Agus.

Kemudian Polisi bersama Satpol PP melakukan evakuasi dan dibawa menuju Sekadau. Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 32 orang karyawan tersebut masih ditampung sementara di Polres Sekadau dalam kondisi baik. 

"Terkait hal ini Polres Sekadau masih berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau, untuk sementara karyawan kami tampung disini dengan aman, mereka menempati Aula Polres Sekadau dan mendapatkan fasilitas yang layak, seperti air bersih dan makanan," sambung IPTU Agus. 

Kemudian pada hari ini, Rabu (22/11/2023), para karyawan tersebut diberikan layanan pemeriksaan kesehatan dari Sie Dokkes Polres Sekadau. Seperti cek tensi darah, pemberian vitamin, serta pemeriksaan kesehatan dan pemberian obat bagi mereka yang mengeluhkan sakit. 

"Hal ini merupakan bentuk kepedulian Polres Sekadau, untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat selama tinggal disini maupun nanti ketika pulang ke NTT, namun untuk hal ini masih didiskusikan dengan Dinas terkait dan dengan karyawan itu sendiri apakah mereka mau pulang ke kampung halaman atau masih ingin bekerja di Sekadau," jelas IPTU Agus.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno