Berita Borneotribun.com: Penipuan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 September 2024

Polres Melawi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Nanga Pinoh

Polres Melawi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Nanga Pinoh
Foto diduga pelaku penipuan dan penggelapan. Polres Melawi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Nanga Pinoh.
MELAWI - Polres Melawi, Kalimantan Barat, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan pada Sabtu (14/9) malam. 

Pelaku yang berinisial AS alias AL ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di area parkiran belakang Aming Coffee Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi Polda Kalbar, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Nanga Pinoh, Ipda Darmawan Susilo, S.E., mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial AS alias AL yang diduga sebagai pelaku. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Nanga Pinoh untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” ujar Ipda Darmawan.

Menurut keterangan polisi, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Prawindo, Desa Pall. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KB  JC yang diduga digunakan sebagai alat bantu kejahatan juga telah diamankan di Polsek Nanga Pinoh.

“Penyidik saat ini sedang mengembangkan penyelidikan, karena sudah ada lebih dari tujuh laporan pengaduan yang melibatkan pelaku. Kami terus memastikan keterlibatan AS alias AL dalam kasus-kasus lainnya,” tambah Kapolsek.

Minggu, 21 Juli 2024

Modus Penipuan Melalui WhatsApp Terus Berkembang: Hati-Hati dengan Pesan Tak Dikenal

Modus Penipuan Melalui WhatsApp Terus Berkembang: Hati-Hati dengan Pesan Tak Dikenal. (Gambar ilustrasi)
Modus Penipuan Melalui WhatsApp Terus Berkembang: Hati-Hati dengan Pesan Tak Dikenal. (Gambar ilustrasi)
JAKARTA – Modus penipuan melalui aplikasi WhatsApp terus berkembang dan semakin canggih. Pengguna perlu berhati-hati terhadap pesan singkat dari nomor tak dikenal yang berisi file mencurigakan. 

Banyak di antaranya bisa menipu pengguna untuk mengunduh dan menginstal aplikasi berbahaya yang dapat mencuri data tanpa disadari.

Sebagian besar penipuan di WhatsApp memanfaatkan file APK yang dikirim secara acak ke nomor ponsel.

Tujuan utama penipu adalah agar penerima pesan mengklik dan mendownload file tersebut, lalu tanpa sadar menginstal aplikasi jahat di ponselnya. 

Penipuan ini sering disebut dengan istilah phishing, mirip dengan kejahatan mengirim link penipuan melalui email. 

Penipu berharap penerima memberikan akses tanpa sadar ke ponselnya sehingga data atau akun finansial bisa dibajak.

Beberapa Modus Penipuan di WhatsApp yang Perlu Diwaspadai:

1. Undangan VCS

Penipu mengirim undangan video call sex (VCS) dari nomor tidak dikenal dan kemudian memeras korbannya. 

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyebut modus ini memanfaatkan ketidaktahuan korban tentang teknologi. 

Dia menyarankan untuk berkonsultasi dengan teman yang mengerti teknologi jika menghadapi ancaman semacam ini.

2. Catut MyTelkomsel

Penipuan lain melibatkan penggunaan nama MyTelkomsel, aplikasi milik operator Telkomsel. 

Korban diminta mengklik file APK yang dikirim, kemudian memberikan izin akses ke sejumlah aplikasi, termasuk foto, video, SMS, dan akun layanan perbankan digital atau fintech.

3. Surat Tilang Palsu

Banyak warganet menerima surat tilang palsu melalui WhatsApp. Pesan ini berisi file APK berjudul 'Surat Tilang-1.0.apk'. 

Jangan pernah mengklik atau mendownload file berformat .apk dari orang tak dikenal.

4. File Undangan Nikah

Penipuan ini mengirimkan file undangan pernikahan berformat APK. Korban diminta membuka file tersebut untuk memeriksa isinya, yang ternyata adalah aplikasi berbahaya.

5. Pengumuman dari Bank

Penipuan yang berpura-pura sebagai pengumuman dari bank, menginformasikan perubahan tarif transaksi yang tidak masuk akal. 

Korban diminta mengisi formulir melalui link yang diberikan, yang kemudian mencuri data mereka.

6. Modus Kurir

Penipuan ini melibatkan chat dari seseorang yang mengaku sebagai kurir jasa pengiriman. Penipu mengirim file APK dengan nama 'LIHAT Foto Paket'. Mereka yang mengunduh file ini akan kehilangan data keuangan mereka.

7. Kuras Rekening Pakai Kode QR (Quishing)

Penipuan dengan menggunakan kode QR (quishing) juga semakin marak. Korban dipancing untuk memindai QR Code yang membawa mereka ke situs tertentu.

 Situs ini bisa melacak data pribadi korban atau mengarahkan mereka ke web palsu yang meminta kredensial login.

Cara Menghindari Penipuan di WhatsApp

Untuk menghindari penipuan ini, pengguna disarankan untuk tidak mempercayai file atau link yang dikirim dari sumber yang tidak dikenal. 

Jangan pernah mengklik atau mendownload file berformat APK dari orang tak dikenal. Selain itu, waspadai pesan yang mengandung rasa urgensi atau ancaman.

Mengaktifkan autentikasi dua faktor pada setiap akun juga sangat dianjurkan untuk menambah lapisan keamanan. 

Jangan lupa untuk keluar dari perangkat yang tidak digunakan dan selalu berkonsultasi dengan ahli atau teman yang mengerti teknologi jika menghadapi ancaman atau pesan mencurigakan. 

Tetap waspada dan berhati-hati adalah kunci untuk melindungi diri dari penipuan yang terus berkembang di aplikasi WhatsApp. (yk)

Sabtu, 03 Februari 2024

[Prebunking] Waspada Penipuan Belanja Online!!! Kapolres Sekadau Imbau Masyarakat Hati-hati

[Prebunking] Waspada Penipuan Belanja Online!!! Kapolres Sekadau Imbau Masyarakat Hati-hati
Gambar ilustrasi. [Prebunking] Waspada Penipuan Belanja Online!!! Kapolres Sekadau Imbau Masyarakat Hati-hati.
SEKADAU - Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan jual beli secara online.

"Kepada masyarakat kalau bertransaksi (belanja online) agar berhati-hati, kita harus cek dan klarifikasi kembali akunnya apakah resmi, terdaftar atau akun palsu," imbau Nyoman Sudama, Rabu, 31 Januari 2024. 

Ia menjelaskan, saat ini masyarakat memang mendapat kemudahan dengan hadirnya media online sebagai sarana untuk berusaha, termasuk berjualan, memasang iklan, hingga berbelanja. Namun, masyarakat perlu berhati-hati. 

"Ini sangat penting kita mengecek terlebih dahulu. Cek, ricek, kemudian cross check sebelum memutuskan untuk bertransaksi. Karena itu perlu verifikasi, klarifikasi, siapa yang menjual, di mana (tempat menjual)," jelasnya.

Nyoman Sudama mengatakan, masyarakat bisa memilih opsi berbelanja online dengan metode Cash on Delivery (COD). Ini terbilang lebih aman, pembayaran dilakukan setelah barang ada (datang). 

"Nanti barangnya juga bisa dicek, apakah sesuai dengan yang ditampilkan atau tidak. Kalau kita sudah membayar duluan, barang bisa saja tidak dikirim atau dia (penjual) sudah mengganti identitas dan seterusnya," ucapnya.

Untuk itu masyarakat harus lebih berhati-hati dan waspada, seperti membandingkan harga barang yang akan dibeli. "Jadi cek antara harga online dengan offline. Kemudian kita bisa bertanya ke teman-teman yang sudah berpengalaman berbelanja online," tuturnya.

"Berbelanja atau bertransaksi di situs-situs resmi itu lebih terjamin daripada situs-situs baru yang belum pasti, karena kalau kita mau klaim (di situs tidak resmi) repot ndak tahu mau klaimnya ke mana. Kalau situs resmi ada kontaknya, ada alamat lengkapnya dan jelas," pungkasnya.

Minggu, 24 September 2023

Kejaksaan Singkawang Memusnahkan Barang Bukti dalam Pidana Umum

Kejaksaan Singkawang Memusnahkan Barang Bukti dalam Pidana Umum.
SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, telah melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari potensi masalah yang mungkin timbul terkait penyimpanan barang bukti yang telah mendapatkan status hukum yang final.

Abdul Farid, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Singkawang, menjelaskan pentingnya tindakan pemusnahan barang bukti, terutama dalam perkara narkotika, sebagai upaya untuk menghindari akumulasi barang bukti yang telah memiliki status hukum yang mengikat di Kejaksaan Negeri Singkawang. Dia menekankan bahwa ketika suatu perkara telah mencapai status kekuatan hukum tetap, maka tindakan pemusnahan perlu dilakukan untuk mencegah potensi masalah di masa depan.

Dalam pemusnahan ini, berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum dihancurkan. Ini termasuk 24 perkara narkotika, 3 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, 1 perkara penipuan, dan 2 perkara kasus KDRT. Selain itu, terdapat juga perkara pengeroyokan, kepemilikan senjata api, dan kasus ITE, masing-masing satu perkara.

Salah satu aspek yang paling mencolok dalam pemusnahan ini adalah pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 161,26 gram. Namun, sekitar 36,49 gram dari jumlah tersebut akan disimpan untuk keperluan persidangan.

Adapun senjata api yang merupakan barang bukti juga dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa senjata api tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk tujuan yang mungkin berbahaya.

Sementara itu, barang bukti dari perkara KDRT ternyata berupa sebatang kayu dengan panjang sekitar 50 cm, yang kemudian dimusnahkan oleh pihak kejaksaan.

Abdul Farid menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana umum, bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum.

Kejaksaan Negeri Singkawang berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan upaya mereka dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (Tim)

Senin, 21 Agustus 2023

Tips Mencegah Jadi Korban Penipuan Social Engineering ala bank bjb

Tips Mencegah Jadi Korban Penipuan Social Engineering ala bank bjb
Foto ilustrasi: pexel
BANDUNG - bank bjb terus melakukan edukasi dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya nasabah bank bjb agar berhati-hati dan waspada terhadap penipuan social engineering (soceng) yang mengatasnamakan bank bjb. 

Modus penipuan soceng belakangan kembali marak dan tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban.

Pelaku penipuan soceng biasanya berusaha memperdaya dengan berbagai cara mengirim pesan melalui SMS ataupun lewat aplikasi pengolah pesan seperti WhatsApp dan menelepon dengan mengatasnamakan sebagai call center bank bjb.

"Masyarakat harus berhati-hati lagi terhadap penipuan social engineering. Jika mendapatkan chat atau telepon dari pihak yang mengatasnamakan bank bjb, apapun isinya jangan langsung percaya. Lakukan kroscek dan melaporkannya ke call center resmi bank bjb di nomor 14049," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto.

Modus penipuan social engineering yang belakangan marak terjadi, kata Widi, antara lain:

1. Informasi perubahan tarif transfer bank

Pelaku penipuan berpura-pura dengan mengaku sebagai pegawai bank dan menyampaikan informasi perubahan tarif transfer bank kepada korban. Pelaku penipuan biasanya akan meminta korban mengisi tautan atau link formulir yang mengarahkan korban mengisi data pribadi, seperti PIN, Password, OTP, dan terkait data pribadi lainnya.

2. Akun layanan nasabah bank bjb palsu

Penipu juga biasanya akan menjerat korban dengan membuat akun media sosial palsu yang mengatasnamakan bank bjb dengan menyasar nasabah yang sedang memiliki keluhan terkait layanan perbankan.
Penipu kemudian akan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan keluhannya dengan mengarahkan ke website palsu. Kemudian akan meminta nasabah memberikan data pribadinya.

3. Tawaran Menjadi Agen bjb BiSA Laku Pandai

Penipu penawaran jasa menjadi agen laku pandai bank bjb tanpa persyaratan rumit. Sekadar diketahui untuk menjadi Agen BiSA Laku Pandai, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk perorangan maupun badan usaha.

Penipu akan meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan mesin EDC. OJK menekankan, petugas bank tidak akan meminta atau menanyakan password, PIN, MPIN, OTP atau data pribadi.

4. Undangan Pernikahan Palsu

Modus penipuan social engineering lainnya yang sedang marak dan tidak terkait langsung dengan layanan bank bjb adalah undangan pernikahan palsu. Meski tidak terkait langsung, tetapi yang menjadi sasaran utama penipu adalah rekening nasabah seperti akun internet banking dan ATM.

Pelaku penipuan dengan modus undangan pernikahan palsu biasanya mengirim apk dengan nama 'Surat Undangan Pernikahan Digital', kemudian meminta korban membukanya untuk memeriksa isi file tersebut.

5. Modus sebagai Kurir Paket

Pelaku akan mengirimkan file yang sepintas nampak bukan file .apk, tetapi itu adalah file .apk seperti dengan nama file 'LIHAT Foto Paket' dan berpura-pura sebagai kurir. Jika file ini diunduh, saldo mobile banking bisa tiba-tiba habis.

6. Modus Surat Tilang Elektronik

Penipu mengaku sebagai kepolisian, mengirimkan apk 'Surat Tilang-1.0.apk' dan mengeklaim bahwa penerima pesan melanggar aturan lalu lintas. Penipu biasanya akan mengarahkan korban untuk membayar denda tilang ke nomor rekening bank yang sebenarnya merupakan rekening pribadinya.
Widi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu teliti dan jangan lengah jika mendapatkan link atau lembar formulir yang meminta data pribadi seperti nomor kartu, OTP dan PIN. "Jangan mengisi form yang meminta data pribadi," tegas Widi.

Nasabah bank bjb juga diimbau untuk menyimpan kontak sarana komunikasi bank bjb yang resmi. "Jika ada permasalahan transaksi, jangan ragu untuk menghubungi bjb call center di 14049," jelas Widi.

Widi juga mengingatkan masyarakat untuk waspada pada akun-akun media sosial bank bjb palsu. "Akun media sosial bank bjb yang asli sudah berlogo terverifikasi centang biru," kata Widi.

Widi kemudian menyampaikan beberapa tindakan yang bisa dilakukan nasabah bank bjb sebagai pencegahan agar terhindar dari kejahatan modus social engineering.

1. Memiliki email berbeda untuk setiap kebutuhan, seperti email khusus untuk belanja online, email khusus untuk akun sosial media, email khusus untuk urusan pekerjaan, kebutuhan pribadi seperti melamar kerja atau subscribe layanan tertentu dan transaksi perbankan.

2. Tidak pernah melakukan update data pribadi di ruang publik baik sosial media, blog atau secara offline (memberi tahu orang banyak).

3. Tidak memberitahu siapapun password dari setiap akun online yang dimiliki terutama email, mobile banking dan internet banking.

4. Tidak memberikan PIN kartu kredit, debit, internet banking dan mobile banking kepada siapapun.
5. Tidak memberikan kode OTP kepada siapapun
6. Cek aplikasi fintech (P2P dan Paylater) apakah terdaftar di OJK atau tidak, jika tidak jangan berikan data pribadi apapun dan segera laporkan aplikasi.

7. Tidak menyimpan informasi kartu kredit dan debit di situs-situs e-commerce yang sering digunakan sebagai metode pembayaran demi menghindari kebocoran data.

8. Tidak menggunakan wifi publik ketika membuka internet banking atau mobile banking. Mengurangi menggunakan wifi publik yang aksesnya kurang aman dan bebas.

9. Menghapus email yang mengatasnamakan bank, kartu kredit, fintech atau provider telepon selular dengan domain mencurigakan (@blogspot / @wordpress.com) karena email sebuah perusahaan yang sah dan resmi tidak memakai domain atau subdomain seperti itu.(*)

Rabu, 08 Maret 2023

Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta

Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta
Foto pelaku. Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta.

PONTIANAK, KALBAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar telah berhasil menangkap pelaku penipuan tiket konser Sheila On 7 yang telah merugikan ribuan korban. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, dan dihadiri oleh Kombes Pol R Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar, serta AKBP Yasir Ahmadi, Plh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar, pada Selasa (7/3).

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap tiga pelaku yaitu MR (24), RES (23), dan HP (21). 

Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku MR dan HP berperan sebagai operator yang mempromosikan tiket, sedangkan pelaku RES berperan sebagai koordinator," jelasnya.

Dalam kasus penipuan ini, pelaku berhasil menjual tiket palsu dengan total kerugian sebesar Rp 480 juta dan merugikan sebanyak 1.415 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuat akun palsu di Instagram yang terhubung dengan Google Form. 

Kemudian pelaku menawarkan tiket konser palsu dengan harga yang lebih murah," tambah Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Selain itu, pihak berwajib berhasil menyita 7 unit handphone yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya. 

Pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pelaku juga menjual tiket palsu untuk konser lainnya yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, seperti konser JKT 48 di Samarinda, konser Rizky Febian dan Hivi di Medan, serta konser Raisa di Manado dengan harga yang cukup mahal.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tiket konser dan memeriksa kembali keaslian tiket yang akan dibeli dengan menghubungi promotor acara atau pihak yang berwenang. 

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan bekerja sama dengan Polda lain yang terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.

Editor: Yakop

Jumat, 22 April 2022

Adik Indra Kenz Ditahan karena Sembunyikan Aset Kripto

Adik Indra Kenz Ditahan karena Sembunyikan Aset Kripto
Ilustrasi. Adik Indra Kenz Ditahan karena Sembunyikan Aset Kripto.


BorneoTribun Jakarta -- Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo resmi ditahan.


Kakak beradik ini diketahui menyimpan aset kripto. Angkanya cukup fantastis, senilai Rp35 miliar.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada para wartawan, Kamis (21/4/2022), mengungkapkan peran adik Indra Kenz dalam perkara Binomo yang menyeret dirinya ikut ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.


Menurutnya, tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma.


Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.


Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma.


Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 


"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.


(YK/HRM)

Kamis, 21 April 2022

Polri Limpahkan Berkas Perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary DS ke Kejaksaan Agung

Polri Limpahkan Berkas Perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary DS ke Kejaksaan Agung
Polri Limpahkan Berkas Perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary DS ke Kejaksaan Agung.


BorneoTribun Jakarta - Divisi Humas Polri menjelaskan terkini perihal kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Pada hari Senin (18/4/2022) kemarin, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.


Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K..


"Berkas perkara atas nama tersangka DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap pertama pada hari ini, Senin (18/4/2022)," jelas Kabag Penum.


Kombes. Pol. Gatot melanjutkan bahwa sebanyak 64 orang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan melalui Quotex yang dilakukan oleh suami Dinan Fajrina tersebut.


"Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli sebanyak 10 orang," tutur Gatot.


Diperkirakan, jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan.


(YK/HRM)

VK dan RP Resmi Ditahan Polri Terkait Kasus Binomo

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.


Borneo Tribun, Jakarta -- Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menahan Vk dan ayahnya RP, sebagai tersangka TPPU terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option. Pacar dari tersangka IK ini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.


"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Jakarta, Selasa (19/4) kemarin.


Sebelum ditahan, VK dan RP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.


(YK/ER)

10 Jam Tangan Mewah Seharga 8 Miliar Rupiah dari Calon Mertua IK Disita Polisi

10 Jam Tangan Mewah Rp 8 Miliar dari Calon Mertua IK Disita Polisi
Ilustrasi. 10 Jam Tangan Mewah Rp 8 Miliar dari Calon Mertua IK Disita Polisi.


Borneo Tribun, Jakarta -- Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita 10 jam tangan mewah dari calon mertua tersangka IK yaitu RP. RP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.


"Ya sudah, yang hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP 10 jam tangan mewah," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Selasa (19/4/2022).


Di tempat terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa 10 jam tangan itu bernilai Rp 8 miliar. Pembelian tersebut merupakan bentuk menyamarkan hasil kejahatan IK.


"Menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash," ujarnya.


Selain itu, RP menerima aliran dana Rp 1,583 miliar dari IK. Untuk diketahui, Rp dan Vk, telah diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022). Saat diperiksa, RP dicecar 57 pertanyaan. Sedangkan, VK dicecar 37 pertanyaan.


Polisi mengungkapkan, Vk menerima uang Rp 5 miliar serta barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta. Selain, itu IK juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vk.


"Senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vk," jelas Jenderal Bintang Satu itu.


Dalam kasus Binomo ini, polisi sudah menahan 6 tersangka dari total 7 tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri.


(YK/HRM)

Selasa, 19 April 2022

Viral! Postingan Beredar Uang Palsu Rp100rb di Grup Belitang Update, Polisi: Kalau Benar Kami Tindak

Viral! Postingan Beredar Uang Palsu Rp100rb di Grup Belitang Update, Polisi: Kalau Benar Kami Tindak
Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifuddin, SH. MH. 


BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Viral posting di media sosial Facebook, beredarnya uang palsu bergambar sukarno di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Selasa (19/4). 


Menanggapi informasi tersebut, Polres Sekadau akan melakukan penyelidikan perihal peredaran uang palsu lembaran 100rb yang viral di media sosial. Namun hingga kini belum ada warga yang melaporkan ke Polisi.


Hal tersebut dikatakan Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifuddin, SH. MH kepada Wartawan, Selasa (19/4). 


“Perihal informasi beredarnya uang palsu di media sosial yang saya lihat, untuk laporannya belum ada yang masuk ke Polres Sekadau, ” kata Kasat.


AKP Anuar Syarifuddin mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan penyelidikan terkait kabar beredar nya uang palsu di kecamatan Belitang khususnya Sekadau.


Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan proses penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut.


"Kalau memang ada uang palsu yang beredar, tentunya kami akan lakukan penindakan,” terang Kasat.


Ia meminta, bagi masyarakat yang mengetahui maupun menjadi korban dugaan peredaran uang palsu secepatnya untuk melaporkan kepada Polisi.


“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban uang palsu, silahkan melaporkan ke Polres Sekadau atau ke Polsek setempat. Tentunya akan segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya.


Sementara dari jejak digital berhasil dihimpun, beredarnya uang palsu tersebut muncul dari postingan akun Facebook bernama Uun Maryenii di media sosial.


Akun itu memposting informasi peredaran uang palsu di grup Facebook Belitang Update pada senin 18 April 2022. Dalam statusnya, akun tersebut menulis pesan imbauan disertai gambar uang pecahan senilai Rp100Ribu yang diduga palsu.


”Tolong bantu share untuk semuanya, daerah Belitang dan sekitarnya sudah beredar uang palsu 100 ribu dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mohon di bantu jika ada yang mencurigakan ,karena sudah banyak toko-toko kecil dan besar yang tertipu salah satunya warung orang tua saya yg berada di simpang Sp 4 Setuntung, ini adalah buktinya,tolang partisipasinya sama2 kita menghentikan penyebaran uang palsu ini, agar tidak bertambah lagi korban seperti orang tua saya, ” tulis akun Uun Maryanii dalam grup Facebook tersebut.


Rentetan komentar netizen didalam unggahan tersebut sontak menjadi perhatian dan dipenuhi oleh puluhan komentar. Salah satunya akun bernama Rudy Mandar, ia berkomentar segera laporkan ke polisi disertai barang bukti. Sehingga kepolisian segera mengambil tindakan, agar tidak ada korban berikut nya.


Hingga Selasa (19/4/2022) sekira pukul 14.16 WIB, unggahan informasi dugaan beredarnya uang palsu tersebut telah disukai sebanyak 166 like. Selain itu terdapat pula 42 komentar dengan 33 kali dibagikan oleh akun netizen.(*)

Rabu, 30 Maret 2022

Polisi Beberkan Modus Penipuan Indra Kenz Via Binomo

Polisi Beberkan Modus Penipuan Indra Kenz Via Binomo
Polisi Beberkan Modus Penipuan Indra Kenz Via Binomo.


BorneoTribun Jakarta -- Crazy rich asal Medan, Indra Kenz, menjadi tersangka dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus Binomo. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan kronologi tindak pidana yang dilakukan Indra Kenz.


Dirtipideksus Bareskrim Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui keterangannya, mengungkapkan Indra Kenz sudah aktif menjadi afiliator Binomo sejak 2019. Selain itu, Indra Kenz menjabat sebagai direktur di PT. Kursus Trading Indonesia.


Indra Kenz sejak 2029 sudah aktif mengenalkan menawarkan, dan mengajarkan trading Binomo melalui medsos channel YouTube miliknya. Selain itu, selaku Direktur PT. Kursus Trading Indonesia yang bergerak dalam bidang edukasi, salah satunya mengajarkan trading Binomo.


Pengenalan Binomo oleh Indra Kenz membuat banyak orang tertarik mendaftar. Dia membuat konten mengenai Binomo melalui medsosnya. Berikut langkah-langkah yang Indra Kenz lakukan, yang disebut polisi melawan hukum:


1. Membuat dan menyebarkan konten video Binomo melalui channel YouTube dengan nama channel YouTube Indra Kesuma, dengan video berisikan:


- Mengajarkan cara mendaftar dan trading Binomo


- Mengajak para trader yang sudah memiliki akun Binomo atau baru akan mendaftar Binomo untuk mendaftar melalui akun link referral tersangka dengan link https://binomorupiah.com/id


- Menyampaikan bahwa Binomo memang sudah tepercaya dan sudah legal di Indonesia, jadi seolah-olah sudah paling aman dan terjamin


- Bahwa dalam setiap konten video Binomo yang dibuat dan di-upload di channel YouTube-nya, tersangka menuliskan dalam deskripsi video tersebut link referral http://binomorupiah.com/id, https://kursustrading.com, dan grup Telegram https://t.me/kursustradingidn.


2. Bahwa setiap member atau trader yang mendaftar melalui link referral http://binomorupiah.com/id selanjutnya dapat bergabung di grup Telegram dengan nama grup Telegram 'Channel Trading Indra Kesuma Official'.


3. Tersangka juga membuka kelas atau kursus trading Binomo melalui PT. Kursus Trading Indonesia dengan cara mendaftar https://kursustrading.com; dengan biayanya dari Rp 1.000.000 sampai Rp 4.000.000, di mana setelah mendaftar kursus para member akan mendapatkan video cara trading Binomo dan trading bareng (trabar).


4. Tersangka mendapatkan bagi hasil sebagai afiliator atau affiliate Binomo dari setiap member yang bergabung melalui link referral milik tersangka http://binomorupiah.com/id dan setiap member yang melakukan deposit.


Dirtipideksus Bareskrim mengatakan Binomo aplikasi ilegal di Indonesia. Aplikasi itu sudah berkali-kali diblokir. Dikatakan dia, Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kemenkominfo yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dan Bappebti melarang kegiatan binary option yang digunakan oleh Binomo.


(YK/RT)

Senin, 12 Juli 2021

Pengusaha Counter HP Merasa Di Tipu IRT Asal Ampenan

Pengusaha Counter HP Merasa Di Tipu IRT Asal Ampenan
Pengusaha Counter HP Merasa Di Tipu IRT Asal Ampenan.

BorneoTribun Mataram, NTB - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) PL, 25 tahun bertindak sebagai broker jual beli handphone (HP). Namun, dalam menjalankan usahanya itu, Ibu Rumah Tangga broker  asal Ampenan itu dijadikan kesempatan untuk menipu korbannya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK mengatakan, PL dipercaya seorang pengusaha conter handphone untuk membelikan handphone merek Iphone 12 Pro Max. PL yang memiliki jaringan pembelian Iphone di Solo, Jawa Tengah (Jateng) bersedia menyediakan handphone. 

”Korban pun mentransferkan uang Rp 185 juta ke PL bulan Juni lalu,” kata Heri, kemarin (9/7).

Setelah menerima uang, PL pergi ke Solo. Bertemu dengan  seseorang yang juga menjadi penyalur Iphone bernama Deni.  ”Dari pertemuan itu, pelaku ini memesan sembilan HP Iphone,” jelasnya.

Disepakati harga per Iphone Rp 18 juta. PL mentransfer uang ke Deni. ”Dijanjikan barang akan dikirim lima hari setelah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Tetapi, sampai saat ini, fisik Iphone yang dipesan korban dari PL tidak kunjung datang. Sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi.  

Dari hasil penyelidikan, PL ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram. Sebelumnya, korban  pernah dimediasi. ”PL diminta mengembalikan uang korban. Tetapi, tidak ada iktikad baik,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Mencari Deni ke Solo untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer PL atau tidak. 

”Itu masih pengakuan dari pelaku saja. Semua masih didalami,” kata Kadek Adi.

Jika memang PL telah mentranferkan uang ke Deni. Harus memiliki bukti kuat. Jika tidak PL bakal mendekam di dalam jeruji besi. ”Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang, dan tiap kali di hubungi Handphone-nya mati,” jelasnya.      

Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati. Dia juga dalam posisi tertipu. ”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” kata PL.

Dia sudah tiga kali memesan Iphone dari Deni. Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar. ”Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,"tutupnya.

Berita ini telah ditayangkan BorneoTribun NTB dengan Judul "Pengusaha Counter HP Merasa Di Tipu IRT Asal Ampenan".

(Adbravo)

Kamis, 08 Juli 2021

Kasus Penipuan Yang Berkedok Beasiswa Bidikmisi Saat ini Dalam Proses Penyelidikan Polres Bengkayang

Kasus Penipuan Yang Berkedok Beasiswa Bidikmisi Saat ini Dalam Proses Penyelidikan Polres Bengkayang
Kasatreskrim AKP Antonius Trias Kuncorojati, SH.
BORNEOTRIBUN BENGKAYANG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang kali ini sedang menangani kasus penipuan yang berkedok beasiswa Bidikmisi, kejadian itu diketahui dilakukan oleh oknum berinisial Z yang  merupakan warga di wilayah kabupaten Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP. NB Darma, SIK, MH, melalui Kasatreskrim AKP Antonius Trias Kuncorojati, SH, dalam keterangannya mengakui masih mempelajari dan mendalami kasus yang sedang bergulir ini. Ia menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan terkait penipuan ini pada bulan Maret yang lalu.  

"Sudah ada korban yang melaporkan kejadian tersebut. sekarang kami masih mendalami kasusnya ini seperti apa,”  terang Kasat Reskrim kepada awak media ini, Rabu (7/7/2021).

ia menjelaskan, modus penipuan berkedok beasiswa Bidikmisi ini sudah berjalan selama kurang lebih 3 Tahun, yaitu pada tahun 2018-2020. Pelaku saat menjalankan aksinya kepada korban dengan memberikan iming-iming tertentu. Setelah korbannya percaya dan mengikuti kemauan pelaku, pelaku lantas meminta sejumlah uang yang bervariasi mulai dari 2,7 juta dan seterusnya untuk pengurusan beasiswa perguruan tinggi tersebut.

"Oknum ini meminta uang untuk biaya pendaftaran, jasa almamater dan lainya, padahal kalau namanya beasiswa tidak di mintai duit. Dan lebih parahnya korban sudah menyetor uang tetapi malah masuk kuliah anaknya tidak dapat beasiswa yang di janjikan," kata kasat   


Penipuan yang dilakukan oleh Z ini juga mengatasnamakan bahwa program tersebut adalah program partai, dan salah satunya perguruan ditunjukan di STIE Budi Utomo Pontianak, padahal kalau beasiswa adanya dari pemerintah dan perusahaan saja," jelasnya.

Antonius Trias Kuncorojati juga mengatakan, bahwa kemungkinan kasus ini bersindikat yang bukan hanya di lakukan oleh oknum terlapor di Bengkayang saja, melainkan melebar di beberapa daerah di Kalbar.

" Pelaku ini dia memperkerjakan oknum-oknum yang lain, nanti ada yang bertugas merekrut korban di daerah lain selain di Bengkayang," ungkap Kasat

Selama sudah 3 Tahun berprofesi sebagai spesialis tipu Beasiswa Bidikmisi. Diperkirakan  pelaku sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah kepada korbannya, karena diketahui dengan nilai pendaftaran jutaan rupiah dan korban yang lebih dari satu.

"Kerugian di taksirkan ratusan juta, karena banyak orang dan bukan hanya di lakukan di Tahun 2020 saja, untuk saat ini kita akan lakukan pengecekan di STIE Budi Utomo  Pontianak," ucapnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang kerap terjadi dengan mengatasnamakan partai dan instansi lainnya.

"Alangkah lebih baiknya dicek terlebih dahulu apakah benar jalur tersebut dan kalau bisa ditanya disekolah atau perguruan tingginya biar tidak terjadi penipuan seperti ini," imbuh Kasat reskrim.

(Rinto Andreas/Tino)

Sabtu, 19 Juni 2021

Ancam Sebar Video Panas, Seorang Wanita Jadi Korban Pemerasan di Medsos

Gambar Ilustrasi.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Seorang pelaku tak dikenal mengancam akan menyebar video tak senonoh milik Wanita berusia 38 tahun berinisial AU ke media sosial (Medsos).

Wanita yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga itu menjadi korban pemerasan oleh pelaku melalui media sosial facebook.

Foto Bukti transfer uang yang dikirimkan korban kepada pelaku (ist).

Pelaku bahkan membuat tiga akun facebook palsu atas nama korban. 

Pada akhirnya, pelaku benar-benar memposting video dewasa milik korban karena korban tak mau lagi memenuhi permintaan pelaku mengirimkan sejumlah uang 

Gambar Ilustrasi.

Peristiwa ini bermula saat ibu empat anak ini berkenalan dengan pelaku di facebook. Pelaku mengaku bekerja sebagai anggota kepolisian.

"Sejak tahun 2018 dia selalu meneror dan meminta sejumlah uang kepada saya dan mengancam akan posting di medsos jika saya tidak mengirimkan uang. Waktu itu sayang masih di Sibu," ujar korban kepada wartawan.

Awalnya, pelaku minta uang sejumlah RM 200 dari korban. Korban pun menuruti. Bahkan, korban mengaku sudah 20 kali mengirimkan kepada pelaku dengan total mencapai RM 11.500 atau sekitar 40 juta rupiah.

Pihak keluarga korban sempat menggagalkan niat korban untuk mengirimkan uang kepada pelaku dan meminta pendampingan dari tim TINDAK Indonesia.

"Kamu pikirkan baik-baik. Kamu ingin berdamai dengan saya atau kamu ingin malu seumur hidup. Vidio kamu akan beredar di tiga akun FB kamu itu. Di media cetak koran harian sibu, di sekolah tempat anak- anak kamu sekolah. Kamu lihat aja besok," begitu bunyi penggalan percakapan pelaku dengan korban melalui whatsapp.

Korban sendiri mengaku berasal dari Kabupaten Sekadau. Ia sudah memiliki suami. Namun sang suami bekerja di luar pulau dan jarang pulang. Suaminya rutin mengirimi uang untuk kebutuhan keluarga.

Lembaga TINDAK Indonesia yang dimintai mendampingi korban akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

"Supaya diusut dan pelaku cepat ditangkap," ujar Yohanes Amlan, koordinator  TINDAK Indonesia (14/6).

Editor: Yakop

Sabtu, 22 Mei 2021

Dua Wartawan Sekadau Nyaris Jadi Korban Penipuan


Kontak pelaku penipuan

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Catut nama Kasat Reskrim Polres Melawi, Iptu Muhammad Ginting, Penipu dari Nomor 0858 3750 0616  menawarkan sejumlah kendaraan roda dua dan empat hasil pelelangan, Sabtu (22/5/21) melalui Akun WhatsApp.

Penipu tersebut menyasar dua Wartawan asal kabupaten Sekadau, yakni Antonius Sutarjo wartawan Radar Kalbar.com dan Robiantinus Hermanto Wartawan BorneoTribun.com.

Saat dikonfirmasi, Iptu Muhammad Ginting melalui Telepon Selularnya, mengatakan hal itu tidak benar dan murni penipu.

"Tidak benar itu, sejak kapan saya bisnis motor begitu," Pungkasnya kepada redaksi media ini.

Modusnya, Pelaku menawarkan sejumlah kendaraan roda dua dan empat
dari Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang direktorat jenderal kekayaan negara dengan price list roda dua tahun 2020 dan harga yang variatif.

Modus Pelaku


"Awalnya saya percaya, lebih jauh saya merasa curiga dengan adanya bahasa mendesak untuk segera mentransfer sejumlah uang sebagai registrasi tanda jadi peserta lelang," Ucap Hermanto.

Hal senada juga diungkapkan Sutarjo yang mengatakan penipu tersebut mendesak untuk segera mentransfer uang dengan dalih pelelangan sudah dimulai sejak kemarin.

"Ya jelas saya curiga dong, karena saya kenal dekat dengan pemilik photo profil yang digunakan penipu itu,"Tandasnya. (Red)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno