Berita Borneotribun.com: Penipuan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Maret 2025

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional
Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. 

Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Cina berhasil ditangkap.

Modus Kejahatan: Fake BTS dan SMS Phishing

Kasus ini terungkap setelah salah satu bank swasta menerima aduan dari 259 nasabah yang mendapatkan SMS mencurigakan. 

Dari jumlah tersebut, delapan orang yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian total hingga Rp289 juta. 

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, total kerugian akibat aksi ini telah mencapai Rp473 juta dengan 12 korban.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku. Mereka memanfaatkan perangkat fake BTS untuk memanipulasi jaringan seluler.

“Pelaku menggunakan fake BTS untuk menangkap sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Setelah itu, mereka mengirimkan SMS blast ke ponsel di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional
Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Online dengan Teknologi Fake BTS di SCBD Jakarta.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial XY dan YXC. Mereka ditangkap saat sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS. 

Peran mereka hanyalah sebagai operator lapangan yang berkeliling di area ramai untuk menyebarkan sinyal palsu ke lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja. Semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan, siapa pun bisa melakukannya karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” tambah Komjen Wahyu.

Diketahui, tersangka XY baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji sebesar Rp22,5 juta per bulan. 

Sementara itu, tersangka YXC sudah beberapa kali keluar masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis. 

Ia juga tergabung dalam grup Telegram bernama “Stasiun Pangkalan Indonesia”, yang digunakan untuk membahas operasional fake BTS.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, Polri mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • 2 unit mobil yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS
  • 7 unit handphone
  • 3 kartu SIM
  • 2 kartu ATM
  • Dokumen identitas milik tersangka YXC

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan.

Dengan pasal-pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri Terus Kembangkan Kasus

Polri masih terus menyelidiki jaringan kejahatan ini, termasuk mencari pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri. 

Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, hingga Interpol akan dilakukan guna menelusuri sindikat ini lebih dalam.

Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap SMS atau pesan WhatsApp yang mencurigakan, terutama yang berisi tautan tidak dikenal.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dapat SMS berisi informasi poin atau saldo dari Bank X, itu tidak masuk akal. Tapi karena ada iming-iming hadiah, banyak orang yang langsung percaya. Jadi, jangan sembarangan klik tautan yang mencurigakan,” tegasnya.

Tips Menghindari Penipuan Online

Agar tidak menjadi korban penipuan online seperti ini, masyarakat diimbau untuk: 

Tidak mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp. 

Selalu cek URL resmi sebelum memasukkan data pribadi. 

Aktifkan fitur keamanan tambahan pada akun bank, seperti verifikasi dua langkah. 

Laporkan SMS mencurigakan ke pihak berwenang atau bank terkait.

Dengan semakin canggihnya modus kejahatan siber, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk menghindari jebakan penipu online.

Kamis, 20 Maret 2025

Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar

Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar
Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Kasus penipuan trading kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan yang merugikan korban hingga Rp105 miliar. 

Dalam kasus ini, tiga tersangka telah diamankan, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Modus Penipuan Trading yang Digunakan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para pelaku menawarkan jasa trading ilegal dalam bentuk saham dan mata uang kripto. 

Mereka menarik korban dengan memasang iklan di Facebook, yang jika diklik, akan mengarahkan korban ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai "Prof AS".

Setelah itu, korban akan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang berisi akun-akun lain yang berperan sebagai mentor dan sekretaris bisnis investasi bodong ini. 

Mereka menawarkan keuntungan besar, mulai dari 30% hingga 200%, untuk menarik minat korban agar bergabung.

Para korban kemudian diarahkan untuk membuat akun di tiga platform trading ilegal, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. 

Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku memberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet bagi mereka yang berinvestasi dalam jumlah besar.

Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto.

Ciri-Ciri Trading Bodong yang Harus Diwaspadai

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

Berikut adalah beberapa ciri-ciri trading bodong yang perlu diwaspadai:

  1. Menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu cepat.
  2. Menggunakan iklan agresif di media sosial untuk menarik korban.
  3. Meminta transfer dana ke rekening pribadi atau perusahaan nomine.
  4. Menggunakan skema rekrutmen di mana investor lama diajak mencari anggota baru.
  5. Menunda pencairan dana dengan alasan biaya administrasi atau transfer fee.
  6. Tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Menghindari Penipuan Trading

Agar tidak menjadi korban modus penipuan trading, berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Cek legalitas platform trading melalui situs OJK atau Bappebti.
  • Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
  • Gunakan platform resmi dan terpercaya untuk berinvestasi.
  • Hindari investasi yang mengharuskan rekrutmen anggota baru.
  • Selalu lakukan riset dan cari informasi lebih lanjut sebelum berinvestasi.

Langkah Hukum yang Dilakukan

Polisi telah berhasil mengidentifikasi 67 rekening yang digunakan para pelaku untuk menampung dana hasil penipuan. 

Sejauh ini, jumlah korban yang melapor mencapai 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.

Penyidik telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp1,5 miliar dari rekening-rekening tersebut. 

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi bodong masih marak terjadi dan mengincar siapa saja yang lengah. 

Dengan mengenali ciri-ciri trading bodong dan memahami cara menghindari penipuan trading, kita bisa lebih waspada dan terhindar dari kerugian besar. 

Jangan mudah tergiur keuntungan besar tanpa analisis yang matang. Selalu pastikan bahwa platform investasi yang digunakan telah memiliki izin resmi dan kredibel.

Tetap waspada, dan selalu lakukan riset sebelum berinvestasi!

Jumat, 07 Maret 2025

525 WNI Terjebak Kasus Penipuan Online di Myanmar, Kemenlu Berupaya Pulangkan

525 WNI Terjebak Kasus Penipuan Online di Myanmar, Kemenlu Berupaya Pulangkan
525 WNI Terjebak Kasus Penipuan Online di Myanmar, Kemenlu Berupaya Pulangkan  .
Jakarta – Kementerian Luar Negeri Indonesia mengungkapkan bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring (online scam) di Myanmar meningkat signifikan. Berdasarkan data terbaru, ada 525 WNI yang menjadi korban, naik dari angka sebelumnya yang tercatat 366 orang.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa angka ini diperbarui setelah pihaknya mendapatkan konfirmasi dari otoritas Myanmar.

“Jadi ini angka yang sangat besar. Data yang kita terima berasal dari pengaduan langsung ke Kemenlu, perwakilan RI di luar negeri, maupun berbagai kanal pengaduan lainnya. Data ini kemudian kami koordinasikan dengan otoritas Myanmar dan pihak-pihak lain untuk membantu para WNI yang terjebak di Myawaddy agar bisa keluar. Angka terakhir yang kami terima mencapai 525,” ujar Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3).

Upaya Pemulangan WNI dari Myanmar

Saat ini, Kemenlu sedang melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk otoritas Thailand. Thailand menjadi negara transit bagi para WNI yang ingin meninggalkan Myanmar. Pemerintah Indonesia berupaya menyeberangkan mereka dari Myawaddy ke kota Mae Sot di Thailand sebelum akhirnya dipulangkan ke tanah air.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pemerintah Thailand untuk memastikan para WNI ini bisa menyeberang dengan aman. Selain itu, koordinasi dengan otoritas Myanmar juga terus dilakukan agar tidak ada WNI yang tertinggal di Myawaddy,” tambah Judha.

Beberapa dari mereka saat ini sudah berada di tempat penampungan sementara dan dalam proses untuk segera dipulangkan ke Indonesia. Kemenlu juga memastikan bahwa para korban mendapatkan bantuan dan perlindungan yang diperlukan selama proses evakuasi berlangsung.

Maraknya Kasus Perdagangan Manusia Berkedok Pekerjaan di Luar Negeri

Kasus WNI yang terjebak dalam skema penipuan online ini bukan kali pertama terjadi. Banyak korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, tetapi kemudian malah dipaksa bekerja dalam operasi penipuan daring. Praktik ini sering kali dikaitkan dengan jaringan perdagangan manusia yang beroperasi lintas negara.

Judha menegaskan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat Indonesia sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri. Ia mengimbau agar setiap WNI selalu memastikan keabsahan perusahaan dan pekerjaan yang ditawarkan.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas. Pastikan semuanya resmi dan legal, serta selalu berkomunikasi dengan perwakilan RI jika mengalami kendala,” pesannya.

Judha menjelaskan sepanjang tahun 2025, 130 WNI yang terkait online scam telah berhasil dipulangkan dari Myawaddy. “Terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama 46 pada tanggal 21 Februari yang lalu dan kemudian tanggal 28 Februari sejumlah 84 WNI,” ujarnya.

Yudha mengungkapkan, setibanya di Jakarta, melalui koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dengan kementerian/lembaga terkait, mereka ditempatkan sementara di Rumah perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk proses pendalaman, rehabilitasi dan reintegrasi ke daerah asal masing-masing.

Menurutnya, dari keterangan 130 WNI yang dipulangkan, diperoleh informasi bahwa beberapa di antaranya sudah pernah bekerja sebagai admin judi online. di Filipina Laos, dan Myanmar. “Jadi kami melihat bahwa judi online sebagai entry point untuk kasus yang lebih besar di online scam,” ujar Judha.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam mengevakuasi para WNI yang menjadi korban, seperti keterbatasan data dan rawannya area di mana para korban berada. Myawaddy, katanya, kini dikuasai oleh kelompok etnis bersenjata.

Yang juga membuatnya prihatin adalah sejumlah korban pernah mengalami kasus serupa. "Dari total sekitar 6.800 kasus yang ditangani sejak 2020, kami mencatat ada kasus berulang. Ada beberapa WNI yang kita tangani, dipulangkan, berangkat lagi bekerja di sektor itu," jelas Judha.

Lebih jauh Judha menjelaskan, online scam terkait erat dengan judi online. Jika online scam menurutnya semua negara pasti melarang, beda halnya dengan judi online yang di beberapa negara memang legal.

Terlepas dari adanya fakta bahwa tidak semua korban judi online dan online scam yang melibatkan WNI merupakan korban tindak pidana perdagangan orang TPPO, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, saat ini telah terjadi perluasan korban perdagangan orang.

“Kalau dulu, wajah korban perdagangan manusia biasanya adalah perempuan dari daerah miskin, yang ekonominya rendah. Sekarang meluas wajahnya, menjadi orang muda, bahkan sarjana lulusan perguruan tinggi,“ kata Wahyu.

Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan di mana kasus perdagangan orang tumbuh subur karena belum adanya platform bersama ASEAN untuk melindungi para pekerja migran, salah satu kelompok yang paling sering menjadi korban TPPO.

Menurut PBB, ratusan ribu orang telah diperdagangkan ke Myanmar, Kamboja dan Laos dari seluruh dunia. Banyak dari mereka tergiur dengan janji pekerjaan kantoran yang nyaman, namun setelah tiba malah ditahan di luar keinginan mereka dan dipaksa mendapatkan penghasilan dengan melakukan penipuan online, yang menargetkan korban secara global.

Penelitian yang dilakukan oleh US Institute of Peace memperkirakan penipuan ini menghasilkan pendapatan global sebesar $63,9 miliar per tahun, yang sebagian besar -- sekitar $39 miliar -- dihasilkan di Kamboja, Myanmar, dan Laos.

Menurut lembaga pemikir terkemuka di Amerika Serikat, Council on Foreign Relations, Beberapa kelompok kriminal terorganisasi, sebagian besar berasal dari China, mengoperasikan pusat-pusat penipuan dunia maya di seluruh Asia Tenggara, terutama di negara-negara miskin seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Penipuan yang mereka lakukan biasanya merupakan upaya untuk menipu korban yang tidak sadar di seluruh dunia agar mengeluarkan tabungan mereka. Banyak kelompok kejahatan terorganisasi datang ke negara-negara ini setelah Beijing memulai tindakan keras antikorupsi terhadap perjudian lintas batas ilegal dan pencucian uang di Makau, wilayah administratif khusus China yang terletak di pantai selatannya.

Pusat-pusat tersebut dikelola oleh ribuan orang, yang sebagian besar telah diperdagangkan secara ilegal oleh kelompok-kelompok kriminal dan dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi dan penuh kekerasan. Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia memperkirakan lebih dari dua ratus ribu orang telah diperdagangkan ke Myanmar dan Kamboja untuk melakukan penipuan daring ini. Jaringan perdagangan manusia ini dilaporkan menyebar jauh melampaui wilayah tersebut dan menarik korban dari berbagai negara, termasuk Brasil, Kenya, dan Belanda. 

Kasus 525 WNI yang terjebak dalam penipuan online di Myanmar menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati terhadap praktik perdagangan manusia yang berkedok pekerjaan. Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu terus berupaya menyelamatkan dan memulangkan para korban dengan koordinasi berbagai pihak.

Bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, pastikan untuk selalu mengecek legalitas perusahaan dan informasi pekerjaan melalui sumber resmi agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. Jika mengalami masalah, segera hubungi Kemenlu atau perwakilan RI di negara tujuan untuk mendapatkan bantuan.[fw/ab]

Oleh: VOA Indonesia | Editor: Yakop

Rabu, 05 Maret 2025

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Evelin Dohar Hutagalung Terkait Dugaan Penipuan Mobil Anak Bos Prodia

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Evelin Dohar Hutagalung Terkait Dugaan Penipuan Mobil Anak Bos Prodia
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Evelin Dohar Hutagalung Terkait Dugaan Penipuan Mobil Anak Bos Prodia.

Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Evelin Dohar Hutagalung (EDH) pada hari ini, Rabu (5/3/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dalam penjualan mobil yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitas Evelin sebagai tersangka. Menurutnya, pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya setelah dua jadwal sebelumnya tidak dihadiri oleh Evelin dengan alasan pekerjaan.

“Masih terjadwal pemeriksaan terhadap tersangka EDH hari ini jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus PMJ lantai 1,” kata Kombes. Pol. Ade saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Ade menegaskan bahwa pihaknya berharap Evelin dapat hadir dalam pemeriksaan kali ini. Sebab, jadwal pemeriksaan ini telah disepakati sebelumnya berdasarkan permohonan penundaan dari pihak Evelin sendiri.

“Sudah dikonfirmasi melalui suratnya yang terdahulu waktu minta penundaan di tanggal 5 Maret 2025,” ungkapnya.

Kasus dugaan penipuan yang menjerat Evelin ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan keluarga dari seorang pengusaha ternama. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait dugaan kejahatan ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Evelin Dohar Hutagalung terkait kasus yang menjeratnya. Publik pun masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan hari ini.

Polda Metro Jaya sendiri memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang ada,” tambah Kombes. Pol. Ade.

Polresta Bengkulu Sita Rp284,56 Juta Terkait Penipuan 93 Mahasiswa Unihaz

Polresta Bengkulu Sita Rp284,56 Juta Terkait Penipuan 93 Mahasiswa Unihaz
Polresta Bengkulu Sita Rp284,56 Juta Terkait Penipuan 93 Mahasiswa Unihaz.

Bengkulu – Polresta Bengkulu berhasil menyita uang tunai sebesar Rp284,56 juta dalam kasus penipuan yang menimpa 93 mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu. Uang tersebut disita dari tersangka berinisial VL, yang merupakan Direktur jasa perjalanan LBN Bengkulu.

Kasus ini bermula dari gagalnya keberangkatan para mahasiswa dalam kegiatan praktik kerja industri ke Yogyakarta yang dijadwalkan pada 17 Februari 2025. Para mahasiswa yang telah membayar sejumlah uang untuk perjalanan tersebut justru tidak bisa berangkat sesuai rencana.

“Barang bukti yang saat ini kita amankan yaitu uang Rp284,56 juta dari total uang yang diserahkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu yang mencapai Rp531,42 juta,” jelas Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno, dikutip dari Antara, Selasa (4/3/25).

Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi

Kapolresta Bengkulu juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk Dekan Fakultas Hukum Unihaz, mahasiswa, dan beberapa pihak lainnya. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan personel ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Untuk dekan sementara masih dalam proses pemeriksaan, nanti kita tunggu proses lebih lanjutnya. Sisa uang yang belum disita telah digunakan oleh tersangka untuk membayar biaya bus, pesawat, penginapan, dan lainnya, sehingga dianggap sudah hilang,” tambahnya.

Mahasiswa Menjadi Korban

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa yang menjadi korban. Mereka merasa dirugikan karena dana yang mereka kumpulkan untuk kegiatan praktik kerja industri tidak digunakan sesuai tujuan.

Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, “Kami sudah bayar cukup mahal untuk perjalanan ini, tetapi akhirnya batal dan uang kami tidak bisa kembali sepenuhnya. Harapan kami, pelaku bisa bertanggung jawab dan uang kami bisa dikembalikan.”

Upaya Kepolisian dalam Mengusut Kasus

Polresta Bengkulu berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Meskipun sebagian uang sudah digunakan oleh tersangka, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi para korban.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan untuk mengembalikan kerugian yang dialami mahasiswa,” tegas Kapolresta Bengkulu.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih jasa perjalanan agar tidak menjadi korban penipuan serupa di masa mendatang. Kepolisian juga mengimbau agar pihak kampus lebih selektif dalam bekerja sama dengan pihak ketiga guna menghindari kejadian serupa.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan Polresta Bengkulu akan memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan penyidikan.

Selasa, 04 Maret 2025

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau
Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau.
SEKADAU – Polisi resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan Get yang terjadi di Kabupaten Sekadau. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau pada Selasa (4/3/2025) pagi.  

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim, IPTU Kuswiyanto, menjelaskan bahwa dari delapan orang yang terlibat dalam kasus ini, tujuh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan masih proses pemanggilan oleh pihak kepolisian.  

“Penyelidikan kami sudah berdasarkan pengakuan saksi ahli dan bukti-bukti yang ada. Kami terus mendalami kasus ini agar bisa memberikan keadilan bagi para korban,” ujar IPTU Kuswiyanto.  

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau
Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau.
Kasus penipuan arisan ini bermula dari sistem arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Modusnya adalah peserta yang baru bergabung diminta untuk menyetor sejumlah uang dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan berlipat.

Banyak korban yang mengalami kerugian karena tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa memahami risikonya. Oleh karena itu, IPTU Kuswiyanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap arisan atau investasi yang belum jelas legalitasnya.  

IPTU Kuswiyanto mengimbau kepada masyarakat harus lebih waspada terhadap segala bentuk investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.  

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas sebuah investasi sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.  

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian agar kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh.  (Yakop) 

Minggu, 02 Maret 2025

Waspada! Video Deepfake Presiden Prabowo Menipu Warga di 20 Provinsi

Waspada! Video Deepfake Presiden Prabowo Menipu Warga di 20 Provinsi
Waspada! Video Deepfake Presiden Prabowo Menipu Warga di 20 Provinsi.

JAKARTA - Teknologi deepfake semakin canggih dan kini menjadi alat bagi penipu untuk mengelabui masyarakat. Baru-baru ini, sebuah video yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial, di mana ia tampak mengenakan topi dan jas hitam serta berbicara langsung kepada masyarakat.

"Siapa yang belum menerima bantuan dari saya? Apa kebutuhan kalian saat ini?" ujar Prabowo dalam video yang diunggah pada November lalu.

Namun, meskipun tampak nyata dengan mulut yang bergerak dan mata yang berkedip, video tersebut ternyata merupakan hasil manipulasi kecerdasan buatan alias deepfake. 

Polisi berhasil mengungkap penipuan ini pada bulan lalu setelah banyak warga di 20 provinsi tertipu.

Modus Penipuan

Para korban yang percaya pada video tersebut diminta untuk menghubungi nomor WhatsApp tertentu dan membayar "biaya administrasi" antara Rp250.000 hingga Rp1 juta. Sayangnya, bantuan yang dijanjikan hanya kebohongan belaka.

"Saya butuh uang, tetapi malah diminta mengirim uang. Mereka bahkan melakukan panggilan video dengan saya, seolah-olah saya berbicara langsung dengan mereka," kata Aryani (56 tahun), salah satu korban yang kehilangan Rp200.000 akibat penipuan ini.

Deepfake dan Penyebaran Misinformasi

Sejak pemilu tahun lalu, para pakar telah memperingatkan potensi penyalahgunaan deepfake untuk menyebarkan misinformasi. 

Teknologi ini tidak hanya digunakan dalam kampanye politik, tetapi kini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan demi keuntungan pribadi.

Tim Fact-Check AFP menemukan bahwa akun yang mengunggah video Prabowo juga telah menyebarkan puluhan video serupa, termasuk yang menampilkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Video-video ini digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus bantuan keuangan palsu.

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Direktur Unit Kejahatan Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap seorang tersangka yang berhasil meraup Rp65 juta dari penipuan ini. 

Selain itu, tersangka kedua yang terlibat dalam penipuan serupa juga telah diamankan, meskipun jumlah uang yang diperoleh belum diungkap.

Namun, hasil investigasi AFP menunjukkan bahwa penyebaran video deepfake ini jauh lebih luas dari yang diumumkan. 

Puluhan video serupa masih beredar di TikTok dengan tagar "Prabowo berbagi berkah" dan akun-akun yang memanfaatkan pelantikan Prabowo untuk menipu lebih banyak korban.

TikTok dan Langkah Penanggulangan

TikTok mengonfirmasi telah menghapus beberapa video dan akun yang terlibat dalam penipuan ini. 

Mereka berjanji akan terus menindak konten yang menyesatkan sesuai dengan pedoman komunitas mereka.

Menurut Aribowo Sasmito, salah satu pendiri Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), penipuan deepfake semakin marak sejak tahun lalu karena kemajuan teknologi AI yang semakin mudah diakses dan digunakan.

Tips Agar Tidak Tertipu

  1. Jangan mudah percaya dengan video atau pesan yang menawarkan bantuan keuangan.
  2. Cek sumber informasi melalui media resmi atau akun pemerintah yang terpercaya.
  3. Laporkan jika menemukan video mencurigakan agar penyebarannya bisa dihentikan.
  4. Jangan pernah mengirim uang kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji bantuan yang mencurigakan. 

Semakin kita waspada, semakin kecil kemungkinan menjadi korban penipuan digital ini!

Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Senilai Rp 275 Juta Akhirnya Terungkap

Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Senilai Rp 275 Juta Akhirnya Terungkap
Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Senilai Rp 275 Juta Akhirnya Terungkap.

Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua. 

Tersangka, Hironimus Adja alias Hans, ditangkap pada 26 Februari 2025 pukul 23.00 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari dalam menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.

“Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H., dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Sabtu (1/3/2025).

Modus Penipuan dengan Janji Proyek Bendungan

Tersangka Hironimus Adja alias Hans, bersama rekannya Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah menipu korban, Saulus Naru, dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT. 

Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.

Aksi penipuan ini terjadi pada Januari 2020 di salah satu hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, korban diminta untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 275.000.000 guna melobi panitia pelelangan proyek. 

Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini.

Penyidikan dan Barang Bukti

Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kwitansi penyerahan uang. 

Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Kedua tersangka, yakni Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang sempat tertunda karena salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.

“Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum,” jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Pemindahan Tahanan ke Kupang

Setelah penangkapan, tersangka Hans sementara ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan akan segera diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA456. 

Setibanya di Kupang, tersangka akan ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah. Jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

“Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini,” tutup Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Kamis, 27 Februari 2025

7.000 orang Korban Penipuan Online Ditahan di Perbatasan Myanmar Menunggu Pemulangan

7.000 orang Korban Penipuan Online Ditahan di Perbatasan Myanmar Menunggu Pemulangan
7.000 orang Korban Penipuan Online Ditahan di Perbatasan Myanmar Menunggu Pemulangan.

JAKARTA - Lebih dari 7.000 orang dari berbagai negara kini ditahan di kota perbatasan Myanmar sambil menunggu pemulangan mereka ke negara asal. 

Mereka adalah korban yang terjebak dalam pusat-pusat penipuan online yang beroperasi di Asia Tenggara. 

Penangkapan besar-besaran ini merupakan bagian dari tindakan keras yang digalakkan oleh otoritas di Thailand, Myanmar, dan China untuk memberantas sindikat kejahatan siber.

Menurut pihak yang terlibat dalam upaya penyelamatan korban, skala repatriasi yang belum pernah terjadi sebelumnya membuat pemerintah Myanmar dan Thailand kewalahan. 

Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam proses pemulangan para korban ke negara masing-masing.

Juru bicara Pasukan Penjaga Perbatasan (BGF) Myanmar, Letnan Kolonel Naing Maung Zaw, mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya berencana memulangkan sekitar 500 orang per hari. 

Namun, jumlah tahanan terus bertambah hingga mencapai lebih dari 7.000 orang.

"Awalnya negara asal mereka yang meminta repatriasi, tetapi sekarang mereka enggan menerimanya kembali, sehingga menjadi masalah baru bagi kami," kata Zaw dalam keterangannya kepada media di Myawaddy, Myanmar.

Sindikat Penipuan Online Memperdaya Ribuan Korban

Ribuan orang ini hanyalah sebagian kecil dari ratusan ribu korban yang tersebar di berbagai negara di Asia Tenggara. 

Banyak di antara mereka dijebak untuk bekerja di pusat-pusat penipuan online di Myanmar, Kamboja, dan Laos.

Sindikat ini menjalankan modus penipuan dengan berbagai cara, seperti skema asmara palsu (romance scam), penawaran investasi bodong, hingga perjudian ilegal. 

Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, tetapi begitu tiba di lokasi, mereka justru terjebak dalam perbudakan modern, dipaksa menipu orang lain dengan ancaman kekerasan.

Direktur Asia Tenggara untuk kelompok bantuan Acts of Mercy International, Amy Miller, mengungkapkan bahwa ia belum pernah melihat pembebasan korban perdagangan manusia dalam jumlah sebesar ini. 

Ia menilai pemerintah Thailand telah berusaha semaksimal mungkin, namun jumlah korban yang sangat besar membuat situasi semakin sulit.

"Mereka mencapai ribuan orang, dan menampung serta memberi makan mereka bukanlah hal yang mudah bagi sebagian besar negara," kata Miller, yang berbasis di Mae Sot, perbatasan Thailand-Myanmar.

Miller juga menekankan pentingnya peran negara asal para korban untuk ikut bertanggung jawab dalam menangani warganya.

Perbatasan Thailand-Myanmar Dijaga Ketat

Mae Sot, kota perbatasan di Thailand, kini menjadi pusat utama repatriasi massal. Di sepanjang jalan menuju kota ini, banyak pos pemeriksaan yang dipasang dengan papan peringatan dalam bahasa Thailand, Inggris, dan China. 

Peringatan tersebut mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap risiko perdagangan manusia yang marak di sepanjang perbatasan Myanmar.

Pada Rabu (26/2), tentara Thailand yang bertugas memperketat pemeriksaan kendaraan yang melintas di perbatasan. 

Mereka meminta identifikasi pengemudi dan penumpang sebagai langkah pencegahan terhadap jaringan perdagangan manusia yang masih aktif beroperasi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi banyak orang untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. 

Penindakan terhadap sindikat penipuan online ini diharapkan dapat mengurangi jumlah korban yang terjebak dalam kejahatan siber di masa mendatang.

Editor: Yakop | Sumber: VOA Indonesia

Sabtu, 22 Februari 2025

Polda Metro Jaya Tetapkan EDH sebagai Tersangka Kasus Penipuan Penjualan Mobil Sitaan

Polda Metro Jaya Tetapkan EDH sebagai Tersangka Kasus Penipuan Penjualan Mobil Sitaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan EDH sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan mobil sitaan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap EDH.

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/2/25).

Kabid Humas menjelaskan bahwa penetapan ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh AN, anak dari bos Prodia. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi serta dua ahli sebelum mengambil keputusan tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait kasus ini. Di antaranya:
  1. Mutasi rekening koran bank
  2. Bukti transfer rekening
  3. Informasi dan dokumen elektronik terkait transaksi keuangan
  4. Nota tanda terima
  5. Dokumen kendaraan sebuah mobil mewah

Dengan adanya bukti-bukti tersebut, penyidik semakin yakin untuk menetapkan EDH sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman pidana yang cukup berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama jika menyangkut barang sitaan agar tidak menjadi korban penipuan.

Editor: Yakop

Minggu, 15 September 2024

Polres Melawi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Nanga Pinoh

Polres Melawi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Nanga Pinoh
Foto diduga pelaku penipuan dan penggelapan. Polres Melawi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Nanga Pinoh.
MELAWI - Polres Melawi, Kalimantan Barat, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan pada Sabtu (14/9) malam. 

Pelaku yang berinisial AS alias AL ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di area parkiran belakang Aming Coffee Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi Polda Kalbar, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Nanga Pinoh, Ipda Darmawan Susilo, S.E., mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial AS alias AL yang diduga sebagai pelaku. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Nanga Pinoh untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” ujar Ipda Darmawan.

Menurut keterangan polisi, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Prawindo, Desa Pall. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KB  JC yang diduga digunakan sebagai alat bantu kejahatan juga telah diamankan di Polsek Nanga Pinoh.

“Penyidik saat ini sedang mengembangkan penyelidikan, karena sudah ada lebih dari tujuh laporan pengaduan yang melibatkan pelaku. Kami terus memastikan keterlibatan AS alias AL dalam kasus-kasus lainnya,” tambah Kapolsek.

Minggu, 21 Juli 2024

Modus Penipuan Melalui WhatsApp Terus Berkembang: Hati-Hati dengan Pesan Tak Dikenal

Modus Penipuan Melalui WhatsApp Terus Berkembang: Hati-Hati dengan Pesan Tak Dikenal. (Gambar ilustrasi)
Modus Penipuan Melalui WhatsApp Terus Berkembang: Hati-Hati dengan Pesan Tak Dikenal. (Gambar ilustrasi)
JAKARTA – Modus penipuan melalui aplikasi WhatsApp terus berkembang dan semakin canggih. Pengguna perlu berhati-hati terhadap pesan singkat dari nomor tak dikenal yang berisi file mencurigakan. 

Banyak di antaranya bisa menipu pengguna untuk mengunduh dan menginstal aplikasi berbahaya yang dapat mencuri data tanpa disadari.

Sebagian besar penipuan di WhatsApp memanfaatkan file APK yang dikirim secara acak ke nomor ponsel.

Tujuan utama penipu adalah agar penerima pesan mengklik dan mendownload file tersebut, lalu tanpa sadar menginstal aplikasi jahat di ponselnya. 

Penipuan ini sering disebut dengan istilah phishing, mirip dengan kejahatan mengirim link penipuan melalui email. 

Penipu berharap penerima memberikan akses tanpa sadar ke ponselnya sehingga data atau akun finansial bisa dibajak.

Beberapa Modus Penipuan di WhatsApp yang Perlu Diwaspadai:

1. Undangan VCS

Penipu mengirim undangan video call sex (VCS) dari nomor tidak dikenal dan kemudian memeras korbannya. 

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyebut modus ini memanfaatkan ketidaktahuan korban tentang teknologi. 

Dia menyarankan untuk berkonsultasi dengan teman yang mengerti teknologi jika menghadapi ancaman semacam ini.

2. Catut MyTelkomsel

Penipuan lain melibatkan penggunaan nama MyTelkomsel, aplikasi milik operator Telkomsel. 

Korban diminta mengklik file APK yang dikirim, kemudian memberikan izin akses ke sejumlah aplikasi, termasuk foto, video, SMS, dan akun layanan perbankan digital atau fintech.

3. Surat Tilang Palsu

Banyak warganet menerima surat tilang palsu melalui WhatsApp. Pesan ini berisi file APK berjudul 'Surat Tilang-1.0.apk'. 

Jangan pernah mengklik atau mendownload file berformat .apk dari orang tak dikenal.

4. File Undangan Nikah

Penipuan ini mengirimkan file undangan pernikahan berformat APK. Korban diminta membuka file tersebut untuk memeriksa isinya, yang ternyata adalah aplikasi berbahaya.

5. Pengumuman dari Bank

Penipuan yang berpura-pura sebagai pengumuman dari bank, menginformasikan perubahan tarif transaksi yang tidak masuk akal. 

Korban diminta mengisi formulir melalui link yang diberikan, yang kemudian mencuri data mereka.

6. Modus Kurir

Penipuan ini melibatkan chat dari seseorang yang mengaku sebagai kurir jasa pengiriman. Penipu mengirim file APK dengan nama 'LIHAT Foto Paket'. Mereka yang mengunduh file ini akan kehilangan data keuangan mereka.

7. Kuras Rekening Pakai Kode QR (Quishing)

Penipuan dengan menggunakan kode QR (quishing) juga semakin marak. Korban dipancing untuk memindai QR Code yang membawa mereka ke situs tertentu.

 Situs ini bisa melacak data pribadi korban atau mengarahkan mereka ke web palsu yang meminta kredensial login.

Cara Menghindari Penipuan di WhatsApp

Untuk menghindari penipuan ini, pengguna disarankan untuk tidak mempercayai file atau link yang dikirim dari sumber yang tidak dikenal. 

Jangan pernah mengklik atau mendownload file berformat APK dari orang tak dikenal. Selain itu, waspadai pesan yang mengandung rasa urgensi atau ancaman.

Mengaktifkan autentikasi dua faktor pada setiap akun juga sangat dianjurkan untuk menambah lapisan keamanan. 

Jangan lupa untuk keluar dari perangkat yang tidak digunakan dan selalu berkonsultasi dengan ahli atau teman yang mengerti teknologi jika menghadapi ancaman atau pesan mencurigakan. 

Tetap waspada dan berhati-hati adalah kunci untuk melindungi diri dari penipuan yang terus berkembang di aplikasi WhatsApp. (yk)

Sabtu, 03 Februari 2024

[Prebunking] Waspada Penipuan Belanja Online!!! Kapolres Sekadau Imbau Masyarakat Hati-hati

[Prebunking] Waspada Penipuan Belanja Online!!! Kapolres Sekadau Imbau Masyarakat Hati-hati
Gambar ilustrasi. [Prebunking] Waspada Penipuan Belanja Online!!! Kapolres Sekadau Imbau Masyarakat Hati-hati.
SEKADAU - Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan jual beli secara online.

"Kepada masyarakat kalau bertransaksi (belanja online) agar berhati-hati, kita harus cek dan klarifikasi kembali akunnya apakah resmi, terdaftar atau akun palsu," imbau Nyoman Sudama, Rabu, 31 Januari 2024. 

Ia menjelaskan, saat ini masyarakat memang mendapat kemudahan dengan hadirnya media online sebagai sarana untuk berusaha, termasuk berjualan, memasang iklan, hingga berbelanja. Namun, masyarakat perlu berhati-hati. 

"Ini sangat penting kita mengecek terlebih dahulu. Cek, ricek, kemudian cross check sebelum memutuskan untuk bertransaksi. Karena itu perlu verifikasi, klarifikasi, siapa yang menjual, di mana (tempat menjual)," jelasnya.

Nyoman Sudama mengatakan, masyarakat bisa memilih opsi berbelanja online dengan metode Cash on Delivery (COD). Ini terbilang lebih aman, pembayaran dilakukan setelah barang ada (datang). 

"Nanti barangnya juga bisa dicek, apakah sesuai dengan yang ditampilkan atau tidak. Kalau kita sudah membayar duluan, barang bisa saja tidak dikirim atau dia (penjual) sudah mengganti identitas dan seterusnya," ucapnya.

Untuk itu masyarakat harus lebih berhati-hati dan waspada, seperti membandingkan harga barang yang akan dibeli. "Jadi cek antara harga online dengan offline. Kemudian kita bisa bertanya ke teman-teman yang sudah berpengalaman berbelanja online," tuturnya.

"Berbelanja atau bertransaksi di situs-situs resmi itu lebih terjamin daripada situs-situs baru yang belum pasti, karena kalau kita mau klaim (di situs tidak resmi) repot ndak tahu mau klaimnya ke mana. Kalau situs resmi ada kontaknya, ada alamat lengkapnya dan jelas," pungkasnya.

Minggu, 24 September 2023

Kejaksaan Singkawang Memusnahkan Barang Bukti dalam Pidana Umum

Kejaksaan Singkawang Memusnahkan Barang Bukti dalam Pidana Umum.
SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, telah melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari potensi masalah yang mungkin timbul terkait penyimpanan barang bukti yang telah mendapatkan status hukum yang final.

Abdul Farid, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Singkawang, menjelaskan pentingnya tindakan pemusnahan barang bukti, terutama dalam perkara narkotika, sebagai upaya untuk menghindari akumulasi barang bukti yang telah memiliki status hukum yang mengikat di Kejaksaan Negeri Singkawang. Dia menekankan bahwa ketika suatu perkara telah mencapai status kekuatan hukum tetap, maka tindakan pemusnahan perlu dilakukan untuk mencegah potensi masalah di masa depan.

Dalam pemusnahan ini, berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum dihancurkan. Ini termasuk 24 perkara narkotika, 3 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, 1 perkara penipuan, dan 2 perkara kasus KDRT. Selain itu, terdapat juga perkara pengeroyokan, kepemilikan senjata api, dan kasus ITE, masing-masing satu perkara.

Salah satu aspek yang paling mencolok dalam pemusnahan ini adalah pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 161,26 gram. Namun, sekitar 36,49 gram dari jumlah tersebut akan disimpan untuk keperluan persidangan.

Adapun senjata api yang merupakan barang bukti juga dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa senjata api tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk tujuan yang mungkin berbahaya.

Sementara itu, barang bukti dari perkara KDRT ternyata berupa sebatang kayu dengan panjang sekitar 50 cm, yang kemudian dimusnahkan oleh pihak kejaksaan.

Abdul Farid menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana umum, bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum.

Kejaksaan Negeri Singkawang berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan upaya mereka dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (Tim)

Senin, 21 Agustus 2023

Tips Mencegah Jadi Korban Penipuan Social Engineering ala bank bjb

Tips Mencegah Jadi Korban Penipuan Social Engineering ala bank bjb
Foto ilustrasi: pexel
BANDUNG - bank bjb terus melakukan edukasi dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya nasabah bank bjb agar berhati-hati dan waspada terhadap penipuan social engineering (soceng) yang mengatasnamakan bank bjb. 

Modus penipuan soceng belakangan kembali marak dan tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban.

Pelaku penipuan soceng biasanya berusaha memperdaya dengan berbagai cara mengirim pesan melalui SMS ataupun lewat aplikasi pengolah pesan seperti WhatsApp dan menelepon dengan mengatasnamakan sebagai call center bank bjb.

"Masyarakat harus berhati-hati lagi terhadap penipuan social engineering. Jika mendapatkan chat atau telepon dari pihak yang mengatasnamakan bank bjb, apapun isinya jangan langsung percaya. Lakukan kroscek dan melaporkannya ke call center resmi bank bjb di nomor 14049," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto.

Modus penipuan social engineering yang belakangan marak terjadi, kata Widi, antara lain:

1. Informasi perubahan tarif transfer bank

Pelaku penipuan berpura-pura dengan mengaku sebagai pegawai bank dan menyampaikan informasi perubahan tarif transfer bank kepada korban. Pelaku penipuan biasanya akan meminta korban mengisi tautan atau link formulir yang mengarahkan korban mengisi data pribadi, seperti PIN, Password, OTP, dan terkait data pribadi lainnya.

2. Akun layanan nasabah bank bjb palsu

Penipu juga biasanya akan menjerat korban dengan membuat akun media sosial palsu yang mengatasnamakan bank bjb dengan menyasar nasabah yang sedang memiliki keluhan terkait layanan perbankan.
Penipu kemudian akan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan keluhannya dengan mengarahkan ke website palsu. Kemudian akan meminta nasabah memberikan data pribadinya.

3. Tawaran Menjadi Agen bjb BiSA Laku Pandai

Penipu penawaran jasa menjadi agen laku pandai bank bjb tanpa persyaratan rumit. Sekadar diketahui untuk menjadi Agen BiSA Laku Pandai, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk perorangan maupun badan usaha.

Penipu akan meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan mesin EDC. OJK menekankan, petugas bank tidak akan meminta atau menanyakan password, PIN, MPIN, OTP atau data pribadi.

4. Undangan Pernikahan Palsu

Modus penipuan social engineering lainnya yang sedang marak dan tidak terkait langsung dengan layanan bank bjb adalah undangan pernikahan palsu. Meski tidak terkait langsung, tetapi yang menjadi sasaran utama penipu adalah rekening nasabah seperti akun internet banking dan ATM.

Pelaku penipuan dengan modus undangan pernikahan palsu biasanya mengirim apk dengan nama 'Surat Undangan Pernikahan Digital', kemudian meminta korban membukanya untuk memeriksa isi file tersebut.

5. Modus sebagai Kurir Paket

Pelaku akan mengirimkan file yang sepintas nampak bukan file .apk, tetapi itu adalah file .apk seperti dengan nama file 'LIHAT Foto Paket' dan berpura-pura sebagai kurir. Jika file ini diunduh, saldo mobile banking bisa tiba-tiba habis.

6. Modus Surat Tilang Elektronik

Penipu mengaku sebagai kepolisian, mengirimkan apk 'Surat Tilang-1.0.apk' dan mengeklaim bahwa penerima pesan melanggar aturan lalu lintas. Penipu biasanya akan mengarahkan korban untuk membayar denda tilang ke nomor rekening bank yang sebenarnya merupakan rekening pribadinya.
Widi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu teliti dan jangan lengah jika mendapatkan link atau lembar formulir yang meminta data pribadi seperti nomor kartu, OTP dan PIN. "Jangan mengisi form yang meminta data pribadi," tegas Widi.

Nasabah bank bjb juga diimbau untuk menyimpan kontak sarana komunikasi bank bjb yang resmi. "Jika ada permasalahan transaksi, jangan ragu untuk menghubungi bjb call center di 14049," jelas Widi.

Widi juga mengingatkan masyarakat untuk waspada pada akun-akun media sosial bank bjb palsu. "Akun media sosial bank bjb yang asli sudah berlogo terverifikasi centang biru," kata Widi.

Widi kemudian menyampaikan beberapa tindakan yang bisa dilakukan nasabah bank bjb sebagai pencegahan agar terhindar dari kejahatan modus social engineering.

1. Memiliki email berbeda untuk setiap kebutuhan, seperti email khusus untuk belanja online, email khusus untuk akun sosial media, email khusus untuk urusan pekerjaan, kebutuhan pribadi seperti melamar kerja atau subscribe layanan tertentu dan transaksi perbankan.

2. Tidak pernah melakukan update data pribadi di ruang publik baik sosial media, blog atau secara offline (memberi tahu orang banyak).

3. Tidak memberitahu siapapun password dari setiap akun online yang dimiliki terutama email, mobile banking dan internet banking.

4. Tidak memberikan PIN kartu kredit, debit, internet banking dan mobile banking kepada siapapun.
5. Tidak memberikan kode OTP kepada siapapun
6. Cek aplikasi fintech (P2P dan Paylater) apakah terdaftar di OJK atau tidak, jika tidak jangan berikan data pribadi apapun dan segera laporkan aplikasi.

7. Tidak menyimpan informasi kartu kredit dan debit di situs-situs e-commerce yang sering digunakan sebagai metode pembayaran demi menghindari kebocoran data.

8. Tidak menggunakan wifi publik ketika membuka internet banking atau mobile banking. Mengurangi menggunakan wifi publik yang aksesnya kurang aman dan bebas.

9. Menghapus email yang mengatasnamakan bank, kartu kredit, fintech atau provider telepon selular dengan domain mencurigakan (@blogspot / @wordpress.com) karena email sebuah perusahaan yang sah dan resmi tidak memakai domain atau subdomain seperti itu.(*)

Rabu, 08 Maret 2023

Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta

Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta
Foto pelaku. Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta.

PONTIANAK, KALBAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar telah berhasil menangkap pelaku penipuan tiket konser Sheila On 7 yang telah merugikan ribuan korban. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, dan dihadiri oleh Kombes Pol R Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar, serta AKBP Yasir Ahmadi, Plh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar, pada Selasa (7/3).

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap tiga pelaku yaitu MR (24), RES (23), dan HP (21). 

Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku MR dan HP berperan sebagai operator yang mempromosikan tiket, sedangkan pelaku RES berperan sebagai koordinator," jelasnya.

Dalam kasus penipuan ini, pelaku berhasil menjual tiket palsu dengan total kerugian sebesar Rp 480 juta dan merugikan sebanyak 1.415 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuat akun palsu di Instagram yang terhubung dengan Google Form. 

Kemudian pelaku menawarkan tiket konser palsu dengan harga yang lebih murah," tambah Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Selain itu, pihak berwajib berhasil menyita 7 unit handphone yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya. 

Pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pelaku juga menjual tiket palsu untuk konser lainnya yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, seperti konser JKT 48 di Samarinda, konser Rizky Febian dan Hivi di Medan, serta konser Raisa di Manado dengan harga yang cukup mahal.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tiket konser dan memeriksa kembali keaslian tiket yang akan dibeli dengan menghubungi promotor acara atau pihak yang berwenang. 

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan bekerja sama dengan Polda lain yang terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.

Editor: Yakop