Berita Borneotribun.com: Penipuan Tiket Konser Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Penipuan Tiket Konser. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penipuan Tiket Konser. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Maret 2023

Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta

Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta
Foto pelaku. Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta.

PONTIANAK, KALBAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar telah berhasil menangkap pelaku penipuan tiket konser Sheila On 7 yang telah merugikan ribuan korban. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, dan dihadiri oleh Kombes Pol R Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar, serta AKBP Yasir Ahmadi, Plh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar, pada Selasa (7/3).

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap tiga pelaku yaitu MR (24), RES (23), dan HP (21). 

Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku MR dan HP berperan sebagai operator yang mempromosikan tiket, sedangkan pelaku RES berperan sebagai koordinator," jelasnya.

Dalam kasus penipuan ini, pelaku berhasil menjual tiket palsu dengan total kerugian sebesar Rp 480 juta dan merugikan sebanyak 1.415 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuat akun palsu di Instagram yang terhubung dengan Google Form. 

Kemudian pelaku menawarkan tiket konser palsu dengan harga yang lebih murah," tambah Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Selain itu, pihak berwajib berhasil menyita 7 unit handphone yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya. 

Pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pelaku juga menjual tiket palsu untuk konser lainnya yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, seperti konser JKT 48 di Samarinda, konser Rizky Febian dan Hivi di Medan, serta konser Raisa di Manado dengan harga yang cukup mahal.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tiket konser dan memeriksa kembali keaslian tiket yang akan dibeli dengan menghubungi promotor acara atau pihak yang berwenang. 

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan bekerja sama dengan Polda lain yang terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.

Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno