Berita Borneotribun.com: Penganiayaan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Penganiayaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penganiayaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Maret 2025

Polresta Pontianak Sambangi Rumah Duka Almarhum Iqbal, Korban Penganiayaan Saat Pawai Obor

Polresta Pontianak Sambangi Rumah Duka Almarhum Iqbal, Korban Penganiayaan Saat Pawai Obor
Polresta Pontianak Sambangi Rumah Duka Almarhum Iqbal, Korban Penganiayaan Saat Pawai Obor.

Pontianak – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menunjukkan kepedulian dan rasa empati kepada keluarga almarhum Iqbal Syahputra, korban penganiayaan saat pawai obor pada 27 Februari 2025. 

Dalam kunjungan tersebut, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, S.I.P., M.Sos., menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum di rumah duka yang berlokasi di Jalan K.H. Sudarso Gang Delima 2, Kelurahan Sungai Jawi Luar, pada Rabu (5/3/2025).

Dalam kunjungan ini, Polresta Pontianak memberikan tali asih sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga yang ditinggalkan. 

Kapolsek Pontianak Barat menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Iqbal.

“Kami turut berduka atas meninggalnya ananda Iqbal. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan tegas dan transparan, sehingga keluarga mendapatkan keadilan,” ujar AKP Basuki Arif Wibowo.

Pihak keluarga, terutama ibu almarhum, Syarifah, mengapresiasi kehadiran Polresta Pontianak yang telah memberikan perhatian dan dukungan moral. 

Ia juga berharap agar pihak kepolisian segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. 

Polresta Pontianak menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tindak kekerasan, terutama dalam kegiatan keagamaan dan kebudayaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi dalam setiap kegiatan. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambah AKP Basuki.

Polresta Pontianak juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti acara besar seperti pawai obor. 

Keamanan dan kenyamanan bersama harus menjadi prioritas utama, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus Kematian di Tempat Rehab Semarang, Polisi Amankan 12 Orang untuk Penyidikan Lebih Lanjut

Kasus Kematian di Tempat Rehab Semarang, Polisi Amankan 12 Orang untuk Penyidikan Lebih Lanjut
Kasus Kematian di Tempat Rehab Semarang, Polisi Amankan 12 Orang untuk Penyidikan Lebih Lanjut.

Semarang – Kepolisian tengah menyelidiki kasus kematian seorang pemuda asal Kabupaten Kendal berinisial Y (25) yang diduga meninggal dunia akibat penganiayaan di sebuah tempat rehabilitasi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Peristiwa tragis ini kini menjadi perhatian publik dan pihak berwenang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan. 

"Sudah diproses, ada 12 orang yang diamankan," ujarnya seperti dikutip dari Antaranews, Selasa (4/3/2025). Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai peran dari 12 orang yang telah diamankan dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian ini bermula ketika korban Y dijemput di rumahnya di Kendal oleh beberapa petugas dari panti rehabilitasi atas permintaan pihak keluarga pada Minggu (2/3). 

Korban diketahui mengalami depresi dan sebelumnya sudah pernah menjalani rehabilitasi di tempat yang sama, yang berlokasi di wilayah Tembalang, Kota Semarang.

Namun, hanya berselang sehari setelah masuk ke tempat rehabilitasi tersebut, pada Senin (3/3) dini hari, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. 

Diduga, korban mengalami penganiayaan sebelum akhirnya dilarikan ke RS Wongsonegoro Semarang. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Dugaan adanya tindakan penganiayaan semakin kuat setelah pihak kepolisian mulai mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Peristiwa ini memicu perhatian masyarakat, terutama terkait keamanan dan prosedur penanganan pasien di tempat rehabilitasi. 

Banyak yang mempertanyakan apakah standar operasional prosedur (SOP) di tempat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keluarga korban merasa terpukul atas kejadian ini dan meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut. 

Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, khususnya bagi mereka yang mempercayakan sanak keluarganya untuk menjalani rehabilitasi di tempat serupa.

Sementara itu, berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia, mulai menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap tempat rehabilitasi di Indonesia. 

Beberapa organisasi bahkan mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa setiap fasilitas rehabilitasi mengikuti standar perawatan yang layak serta tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pasien.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berjalan. Polisi berjanji akan mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami masih mendalami keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada. Kami akan segera memberikan perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan ini," tambah AKBP Andika Dharma Sena.

Selasa, 04 Maret 2025

Tragedi Pawai Obor Ramadhan di Pontianak, Berikut Pengakuan Pelaku?

Tragedi Pawai Obor Ramadhan di Pontianak, Berikut Pengakuan Pelaku?
Pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia saat pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan. (Foto: Polresta Pontianak)
PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia saat pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan pada 27 Februari 2025 lalu.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam insiden tragis tersebut.

"F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) meninggal dunia berhasil kami amankan beberapa saat setelah kejadian di Jalan Ahmad Yani, Pontianak," ujar Kapolresta Adhe Hariadi, Selasa (4/3/2025). 

Kronologi penganiayaan saat pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan

Tragedi Pawai Obor Ramadhan di Pontianak, Berikut Pengakuan Pelaku?
Barang Bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, peristiwa penganiayaan ini bermula saat kedua tersangka terlibat cekcok dengan korban. Dari pengakuan tersangka, insiden ini terjadi karena mereka merasa tersinggung hingga akhirnya lepas kendali.

Adhe menjelaskan bahwa pelaku F alias Lojeng yang pertama kali memulai serangan.

"Lojeng memberi aba-aba ‘1,2,3’ kepada teman-temannya sebelum memukul kepala korban dengan bambu. Setelah itu, dia langsung melarikan diri," jelasnya.

Setelah itu, ABH mendekati korban yang sudah dalam kondisi lemah.

"Saat korban dalam posisi jongkok, ABH memitingnya dengan tangan kiri lalu menggunakan tangan kanan untuk memukul korban berkali-kali, dibantu oleh pelaku lain yang saat ini masih dalam pencarian. Akibatnya, korban terkapar tak berdaya di jalan," tambah Adhe.

Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Hanya dalam waktu singkat, kedua tersangka berhasil diamankan di kediaman masing-masing.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan F alias Lojeng sebagai tersangka dan ABH sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya dijerat dengan pasal berat.

"Kami menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 70 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolresta Adhe Hariadi.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain yang ikut dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kapolresta Pontianak mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terpancing emosi, apalagi hingga berujung pada tindak kekerasan.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama, terutama di momen-momen penting seperti bulan suci Ramadhan," tutupnya.

Polresta Pontianak berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.

Sumber: Polresta Pontianak
Editor: Yakop

Rabu, 14 Agustus 2024

Suami Cut Intan Nabila, Amor Toreador Ditangkap Polisi

Suami Cut Intan Nabila, Amor Toreador Ditangkap Polisi
Amor Toreador dan Cut Intan Nabila.
JAKARTA - Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan berita penangkapan Suami Cut Intan Nabila, Amor Toreador. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian pada Selasa, (13/8/2024), di salah satu hotel di Jakarta Selatan. 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Amor terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Dugaan KDRT yang Dialami Cut Intan Nabila

Kasus ini mencuat setelah Cut Intan Nabila mengunggah sebuah video memilukan yang memperlihatkan dirinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami. 

Dalam video tersebut, terlihat Amor Toreador memukul Cut Intan, yang kemudian menyita perhatian publik dan menjadi viral di media sosial. 

Unggahan ini pun memicu reaksi keras dari netizen yang menyuarakan dukungan untuk Cut Intan.

Suami Cut Intan Nabila, Amor Toreador Ditangkap Polisi
Suami Cut Intan Nabila, Amor Toreador Ditangkap Polisi. (Gambar ss video)

Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian dalami motif dilakukan oleh suami Cut Intan Nabila

Saat ini, kasus penganiayaan ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. 

Polisi tengah mendalami motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami Cut Intan Nabila tersebut. 

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengantarkan Cut Intan Nabila untuk melakukan visum di rumah sakit guna memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini. 

Langkah visum ini sangat penting untuk memastikan kondisi fisik Cut Intan dan sebagai bukti tambahan dalam proses penyelidikan.

Kasus KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila ini mengundang simpati dan dukungan dari banyak pihak. 

Banyak orang berharap agar Cut Intan mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sepantasnya. 

Keberanian Cut Intan untuk berbicara dan mengungkapkan apa yang dialaminya patut diapresiasi, karena hal ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan kekerasan dalam rumah tangga.

Kita semua berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan. 

Selain itu, semoga Cut Intan Nabila mendapatkan dukungan emosional dan mental yang dibutuhkan untuk pulih dari pengalaman traumatis ini. 

Masyarakat juga diharapkan semakin peduli dan berani untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di sekitarnya.

Sabtu, 02 Maret 2024

Dugaan Motif di Balik Video Penganiayaan Anak di Batam

Dugaan Motif di Balik Video Penganiayaan Anak di Batam
Viral bullying di Batam (Foto: Tangkapan layar media sosial/Gusti Yennosa)
BATAM - Video perundungan dan penganiayaan anak di bawah umur menghebohkan Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Dalam video yang berdurasi lebih dari dua menit, terlihat dua anak yang masih di bawah umur, SU dan IR, sedang dianiaya secara kejam oleh teman-teman mereka.

Kepolisian segera bertindak setelah video tersebut viral. "Kami langsung melakukan penyidikan dan memanggil pihak korban," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian. Korban, didampingi ibunya, membuat laporan polisi atas insiden tersebut.

Menurut keterangan korban, empat terduga pelaku, yakni RS, LS, AR, dan SR, telah diamankan oleh pihak kepolisian di beberapa wilayah Kota Batam. 

"Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Lubuk Baja untuk mengungkap motif penganiayaan ini," ungkap Kapolsek.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa baik korban maupun pelaku merupakan anak-anak putus sekolah. 

"Kami telah memanggil kedua korban dan juga ibu korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Kompol Yudi Arvian memastikan bahwa rekaman video tersebut terjadi di wilayah hukum Lubuk Baja, dekat Nagoya. 

"Kami juga telah mengamankan beberapa terduga pelaku, dan dari rekaman video tersebut, terlihat bahwa pelaku lebih dari dua orang," tuturnya.

Rabu, 21 Februari 2024

Tersangka Ayah Tiri Ditangkap karena Diduga Melakukan Penganiayaan terhadap Anak Tiri

Tersangka Ayah Tiri Ditangkap karena Diduga Melakukan Penganiayaan terhadap Anak Tiri
Tersangka Ayah Tiri Ditangkap karena Diduga Melakukan Penganiayaan terhadap Anak Tiri.
KUBU RAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya telah menangkap seorang pria berinisial RH (30) yang dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur.

"Kami telah menangkap tersangka pada Selasa (12/2/24) pukul 13.30 WIB di rumahnya di Jalan Parit Banjar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy Michael Sihaloho, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.

Ade menegaskan, korban, yang berusia 7 tahun dan memiliki inisial SR, adalah anak tiri dari tersangka. Mereka tinggal di bawah atap yang sama. 

"Peristiwa kekerasan fisik terhadap SR terjadi karena tersangka merasa kesal saat korban tanpa sengaja membentur kepala adiknya," ujarnya pada Senin (19/2/24).

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa RH melakukan penganiayaan dengan cara mencubit kedua paha korban hingga meninggalkan bekas memar. 

"Kejadian ini terjadi setelah kepala SR dan adiknya terbentur tanpa sengaja. Namun, tindakan RH membuat ibu korban, yang juga istri tersangka, merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya pada Selasa (12/2/24) pagi," tambahnya.

Ade menegaskan bahwa RH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

"Saat ini, tersangka ditahan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Selasa, 13 Februari 2024

Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Industri Semarang

Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Industri Semarang
Pelaku penganiayaan yang menewaskan kepala pos jaga kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/2/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
SEMARANG - Polisi berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang kepala pos jaga kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial HM (58) yang merupakan warga Genuksari, Kota Semarang, dan juga anak buah dari korban yang bertugas sebagai penjaga keamanan pintu kawasan industri tersebut.

Menurut keterangan dari Kompol Andika Dharma Sena, peristiwa tragis tersebut terjadi akibat perselisihan yang terjadi antara korban dan pelaku terkait masalah upah dan jam kerja. "Pelaku mendatangi korban, kemudian terjadi perselisihan antara keduanya," ujarnya.

Saat perselisihan tersebut memanas, pelaku yang dalam keadaan emosi merebut senjata api replika jenis airsoft gun milik korban. 

Kemudian, dia menggunakan senjata tersebut untuk memukulkan ke bagian kepala korban. 

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan yang lebih fatal dengan menembak korban sebanyak lima kali di bagian kepala, seperti yang terungkap dari temuan peluru di kepala korban. 

Bahkan setelah korban terjatuh, pelaku masih melanjutkan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan batu.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan senjata airsoft gun yang digunakan pelaku untuk menembak korban. 

"Kami masih mendalami soal pistol ini karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," tambah Kompol Andika Dharma Sena.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 atau 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan terkait kematian seorang pria di sebuah pos keamanan kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, pada Sabtu (10/2). 

Dengan berhasilnya penangkapan tersangka ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menegaskan hukum bagi pelaku kejahatan tersebut.

Kamis, 18 Mei 2023

AR Pria di Ketapang Menganiaya Pacarnya Hingga Luka Memar

Ilustrasi.
Ketapang, Kalbar – Seorang pria berusia 40 tahun yang berinisial AR diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang setelah ia diduga menganiaya pacarnya, BS, di rumah mereka di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kamis (18/5/2023). 

Korban mengalami luka memar di seluruh tubuhnya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh AR. Motif dari tindakan tersebut adalah tuduhan AR bahwa korban berselingkuh dengan pria lain.

Kasat Reserse Kriminal Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan dalam keterangannya bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang pada Rabu (17/5/23).

"Berdasarkan keterangan korban BS, dia mengalami penganiayaan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku menggunakan tangan kosong untuk memukul korban di bagian wajah, mencekik, menendang, dan bahkan menyiram korban dengan air panas ke arah paha kanan," ujar Yasin pada Kamis (18/05/23).

Yasin melanjutkan, kekerasan tersebut tidak berhenti di situ saja.

Pada keesokan harinya, Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara menendang kepala dan menempelkan alat pemanas ke wajah korban, yang menyebabkan korban mengalami trauma berat.

Korban akhirnya melarikan diri dari rumah pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

"Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku," jelas Yasin.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang segera mengambil tindakan hukum dengan menangkap pelaku, AR, di rumahnya.

Beberapa barang bukti seperti sepotong besi, alat pemanas, magic com, dan sebuah bangku yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban juga diamankan.

Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(Tim/MZ/RH)

Minggu, 18 September 2022

Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandung menggunakan kayu sehingga di bagian kepala yang mengakibatkan luka robek di kepala sebanyak 40 jahitan.
Pelaku saat diinterogasi oleh anggota kepolisian di Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu
Pelaku saat diinterogasi oleh anggota kepolisian di Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu.(BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun, Kota Bengkulu - Kepolisian Sektor Kampung Melayu, Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu menangkap pelaku VA (19), karena telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada ibu kandungnya yaitu YE (43).
 
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo diwakili Kasi Humas AKP Sugiharto, di Kota Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
 
"Memang benar pelaku VA ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri," kata Sugiharto.

Pelaku Memukul Ibu Kandung Dengan Kayu

Ia menjelaskan, pelaku melakukan pemukulan terhadap ibunya menggunakan kayu di bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka robek jahitan di kepala sebanyak 40 jahitan.
 
Kronologis kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang makan, dan seketika korban dipukul di bagian kepala dengan kayu yang mengakibatkan korban lmengalami uka berat.

Ibu Masuk Rumah Sakit, Pelaku Terancam 5 Tahun penjara

Atas kejadian tersebut hingga saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
 
"Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
 
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 5tahun.

(yk/ant)

Selasa, 09 Maret 2021

Satu Tersangka dan Empat Saksi Di Amankan Polres Sumbawa dalam Kasus Penganiayaan

Satu Tersangka dan Empat Saksi Di Amankan Polres Sumbawa dalam Kasus Penganiayaan
Pelaku.

BorneoTribun Sumbawa, NTB - Polres Sumbawa bergerak cepat meringkus terduga pelaku penganiayaan seorang pria yang bernama Abdul Rauf atau lebih akrab disapa Lawang Aji.

Peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin (8/3) sore sekitar pukul 17.00 Wita tersebut berlokasi di Jalan Raya Batu Gong, Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa.

Dalam keterangannya, Kasubag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan 5 orang terkait peristiwa berdarah tersebut. Saat ini Sat Reskrim Polres Sumbawa telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial MJ (41) warga Sernu Kelurahan Lempeh, dan 4 orang lainnya masih berstatus saksi.

"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan 4 rekannya masih kami periksa lebih lanjut" ujar Kasubag Humas.

Sambungnya, setelah kejadian tersebut pihaknya juga telah menyiagakan personel gabungan dari Personel Dalmas Sat Sabhara Polres Sumbawa dan Personel Brimob Yon B Pelopor Sumbawa. 1 Pleton bersiaga di wilayah Batugong dan 1 Pleton bersiaga di Kecamatan Lantung.

"Personel gabungan sudah kami siagakan, hal ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan" ujarnya.

Kasubag Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Oleh: Adbravo

Jumat, 05 Februari 2021

Tersangka Penganiayaan di Nanga Taman Diamankan Polisi

Ilustrasi penganiayaan.

BorneoTribun | Kalbar - Polsek Nanga Taman telah mengamankan AK (20) tersangka penganiayaan salahsatu pria berinisial KS (27) yang terjadi di kafe Jalan Taman-Mahap desa Nanga Mentukak Kecamatan Nanga Taman.

Kapolsek Nanga Taman Ipda Triyono mengatakan, sebelum kejadian korban yang diketahui berinisial KS (27) bersama temannya memesan minuman di kafe tersebut. Selang beberapa saat kemudian terjadi percekcokan hingga berujung tindakan penganiayaan. 

“Awalnya terjadi cekcok antara korban dan pemilik warung yang merupakan kakak tersangka. Saat itu, tersangka berada di dapur, begitu mendengar teriakan kakaknya ia bergegas keluar dan menyerang korban menggunakan paku,” kata Ipda Triyono, Kamis, (4/2/2021).

Teman-teman korban sempat melerai kejadian tersebut. Tersangka yang kadung marah kembali ke dapur mengambil parang dan berusaha menyerang kembali. Melihat hal itu, teman-teman korban berusaha lari dan kakak tersangka langsung mengamankan parang yang dibawa adiknya.

“Korban yang sudah luka-luka langsung dibawa ke Puskesmas Nanga Taman untuk mendapat penanganan medis. Ada luka di bagian kepala, wajah dan belakang badannya,” ungkap Ipda Triyono.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan abang korban ke Polsek Nanga Taman. Tersangka diamankan saat hendak bekerja pada Selasa, (2/1). Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya sebilah parang dan paku sepanjang 4 inci.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Sekadau. Tersangka sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

(Yk/My/Humas Polres)