Berita Borneotribun.com: Penertiban Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Penertiban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penertiban. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 April 2022

Di Bulan Suci Ramadhan, Polres Sekadau Larang Penggunaan Knalpot Racing atau Brong

Kasat Lantas Polres Sekadau, Iptu Much. Shofian
Kasat Lantas Polres Sekadau, Iptu Much. Shofian. Di Bulan Suci Ramadhan, Polres Sekadau Larang Penggunaan Knalpot Racing atau Brong.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Kepada pengunjung pasar agar tidak memakirkan kendaraan di badan jalan, karena bisa menggangu kelancaran arus lalu-lintas.


Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Sekadau, Iptu Much. Shofian kepada wartawan BorneoTribun, Sabtu (9/4/2022) kemarin.


Himbauan tentang Ketertiban berlalu Lintas, sehingga bisa diwujudkan aman damai di bumi lawangkuari ini. "Dan bagi yang berkendaraan roda dua maupun roda empat agar berhati-hati, karena beberapa titik di jalan raya kabupaten Sekadau menjadi pasar juadah untuk pembeli berbuka puasa.


Guna terciptanya ketertiban berlalulintas, Kasat Lantas Polres Sekadau, Iptu Much. Shofian gencarkan Himbauan terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong.


Larangan penggunaan knalpot bising yang diberikan tersebut berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku.apa lagi ini bulan suci Ramadhan.


"Untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor pun juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285,” jelasnya.


“Selain itu, aturan tentang penggunaan knalpot pun juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dimana disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB,” urainya.


Iptu Much. Shofian menegaskan, bahwa dasar dari imbauan penertiban ini sudah jelas, bahwa knalpot yang layak pakai sesuai ketentuan, merupakan salah satu syarat utama agar dapat dikemudikan dijalan.


Kegiatan penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media massa akibat gangguan dari suara bising knalpot brong dilingkungan.


Diharapkan dengan adanya sosialisasi Himbauan ini dapat menumbuhkan kesadaran para penguna jalan raya di bumilawangkuari ini.(Mus)

Sabtu, 26 Februari 2022

Tim gabungan Tertibkan Reklame Tak Taat Pajak

Tim gabungan Tertibkan Reklame Tak Taat Pajak
Tim gabungan Tertibkan Reklame Tak Taat Pajak. 


BorneoTribun Sanggau, Kalbar – Untuk memaksimalkan pendapatan daerah bidang pajak reklame, Sikap tegas terpaksa diambil oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau dengan cara melakukan pengawasan sekaligus penertiban tehadap Papan reklame, baliho dan bahan promosi produk yang lalai membayar pajak. 


Hal itu dilakukan oleh tim gabungan pengawasan dan penertiban pajak daerah khusus reklame pada Rabu siang 23 Februari 2022.


Dipimpin langsung Kepala Bidang Penagihan Dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau Konstantinus, Tim pengawasan dan penertiban pajak reklame tersebut diisi oleh berbagai unsur seperti Polisi Pamong Praja, Dinas Perizinan terapadu  satu pintu serta Kelurahan se Kecamatan kapuas atau dalam kota sanggau.


"Hari ini kami Bapenda Sanggau bersama Tim Gabungan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pajak daerah terutama bidang reklame," Kata Konstantinus disela-sela Penertiban baliho dikawasan Kelurahan Bunut pada Rabu siang.


Ia menjelaskan, tindakan Penertiban ini perlu dilakukan semata-mata untuk mengakselerasikan serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah bidang reklame agar mampu mendongkrak pendapatan daerah untuk kemajuan Sanggau.


"Jadi kami himbau kepada para pihak baik pendor maupun perorangan agar segera membayar pajak reklamenya untuk menghindari Penertiban yang kami lakukan selama seminggu kedepan," Pungkas Konstantinus.


Reporter: Libertus/Adi

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno