Berita Borneotribun.com: Pencurian Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 September 2024

Polres Sambas: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap dalam Waktu Singkat

Polres Sambas: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap dalam Waktu Singkat
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap.
SAMBAS - Tim Srigala Gunung Gajah dari Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, inisial ADR (41), hanya dalam waktu kurang dari empat jam setelah laporan diterima. Penangkapan ini terjadi di rumah pelaku di Dusun Kalang Bahu, Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas pada Minggu (22/09/2024).

Korban, VN (23), memarkir sepeda motor Jupiter Z1 berwarna hijau di Pasar Sentral Pemangkat. Namun, ketika kembali, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Kerugian yang dialami VN diperkirakan mencapai Rp 8.000.000. 

Barang bukti. Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pemangkat yang dipimpin oleh AKP Muhammad bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan sepeda motor curian juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, S.H., M.A.P., menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga barang berharga. 

Ia juga mengingatkan bahwa langkah-langkah pencegahan, seperti memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan, dapat mengurangi risiko pencurian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.

Minggu, 21 Juli 2024

Dua Pria Dibekuk Polisi Karena Tergiur Suara Burung Kacer

Dua Pria Dibekuk Polisi Karena Tergiur Suara Burung Kacer. (Gambar ilustrasi)
Dua Pria Dibekuk Polisi Karena Tergiur Suara Burung Kacer. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA – Dua pria berinisial LY (24) dan AE ditangkap polisi setelah mencuri burung Kacer milik TI (32), warga Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang. 

Suara merdu burung Kacer tersebut ternyata tidak hanya mencuri perhatian banyak orang, tetapi juga menggoda kedua pelaku hingga mereka nekat melakukan pencurian.

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat (5/07/2024) pukul 08.45 WIB di Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalbar. 

Kasus ini terungkap setelah LY, yang merupakan residivis, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di sebuah warung kopi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara, pada Sabtu (13/7) pukul 20.10 WIB.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa LY baru saja keluar dari Lapas Mempawah pada tahun 2023 lalu dan merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi. LY mengakui bahwa, benar ia bersama AE yang mencuri burung Kacer milik korban," ujar Ade, Sabtu kemarin (20/7/2024).

Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Hingga saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE.

Ade juga mengungkapkan bahwa burung Kacer tersebut sempat dijual oleh LY dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). 

Atas kesadaran hukum, pembeli telah mengembalikan burung tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Saat ini LY mendekam di balik jeruji besi Polres Kubu Raya dan akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tambah Ade.

Kamis, 18 Juli 2024

Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Sungai Jawi

Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Sungai Jawi
Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Sungai Jawi. (Humas Polresta Pontianak/Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK – Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang laki-laki berinisial RP (25) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

RP, warga Jalan Sejarah, Gang Sejarah No.31 Kel. Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban S yang kehilangan beberapa peralatan di rumah kosong miliknya yang beralamat di Jalan H.R.A. Rahman, Gang Gunung Jati No.3 Kelurahan Sungai Jawi, Kec. Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pontianak, Kompol Eeng Suwenda, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan polisi tertanggal 12 Juli 2024. 

"Kejadian terjadi pada 1 Juli 2024. Tersangka masuk ke rumah kosong milik korban dan mengambil berbagai barang, termasuk satu buah mesin cuci merk Sharp, satu buah rice cooker merk Sanken, satu buah kompor gas merk Rinai, satu buah kipas angin merk Miyako, satu buah koper pakaian, satu buah tas pakaian, satu buah mesin air merk Sanyo, satu buah TV tabung 21 inci merk Sharp, dan satu buah dispenser merk Uchida dengan total kerugian sekitar Rp 4.950.000," ungkap Kompol Eeng.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berjumlah dua orang yang biasa dipanggil Tyo dan Gogon. 

"Kami berhasil mengamankan Tyo pada hari Jumat (12/7/24) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Jl. Sejarah."

"Dari interogasi singkat, dia mengakui bekerja sama dengan Gogon (DPO) dan sudah menjual sebagian hasil curiannya seharga Rp 800.000 yang digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot," lanjut Kompol Eeng.

"Saat ini, tersangka dan sebagian barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian," pungkas Kapolsek Kompol Eeng.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Pontianak Kota dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat. 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sabtu, 13 Juli 2024

Wanita Ditangkap Karena Mencuri Motor di RS Sultan Syarif Aburrahman Pontianak

Wanita Ditangkap Karena Mencuri Motor di RS Sultan Syarif Aburrahman Pontianak
Wanita Ditangkap Karena Mencuri Motor di RS Sultan Syarif Aburrahman Pontianak.
PONTIANAK - Seorang wanita berinisial J yang merupakan warga Jl. Parit Banjar Dusun Melati RT 011 RW 004 Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat karena mencuri satu unit motor di parkiran RS Sultan Syarif Aburrahman Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kapolsek Pontianak Barat, AKP. Basuki Arif Wibowo, S.A.P., M.Sos., menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan korban yang melapor ke Polsek Pontianak Barat. Korban kehilangan motornya saat sedang menjenguk keluarganya di RS Sultan Syarif Muhammad Alkadri, Jalan Kom Yos Sudaraso, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

“Pada hari Sabtu (6/7/24) sekitar jam 18.30 WIB, korban datang ke rumah sakit untuk menjenguk keluarga yang sedang sakit dengan menggunakan sepeda motor jenis Vario. Setelah selesai menjenguk, korban bermaksud pulang. Namun, saat korban akan mengambil motornya di parkiran, motornya sudah tidak ada,” terang AKP Basuki.

Setelah menerima laporan pada tanggal 8 Juli, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Berkat penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada hari Rabu (10/7/24) sekitar pukul 00.30 WIB, terduga pelaku, J (31), berhasil diamankan di Jl. Karya Gang Mekar Sari 2, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap.

Kapolsek Barat, AKP Basuki, menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang menganalisis bukti dan informasi di lapangan dengan teliti. “Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati,” pungkasnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Pontianak dan sekitarnya. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka demi terciptanya situasi yang kondusif.

Jumat, 12 Juli 2024

Pria di Sungai Raya Kehilangan Motor, Pengakuan Pelaku: Untuk Beli Sabu dan Berfoya-foya

Pria di Sungai Raya Kehilangan Motor, Pengakuan Pelaku: Untuk Beli Sabu dan Berfoya-foya
Pria di Sungai Raya Kehilangan Motor, Pengakuan Pelaku: Untuk Beli Sabu dan Berfoya-foya.
KUBU RAYA – Nasib apes menimpa pria berinisial AR, warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya. Pria 27 tahun ini harus merelakan kehilangan motornya saat terparkir di teras rumahnya. AR baru mengetahui Honda Vario warna hitam miliknya hilang saat hendak pergi ke pasar.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (7/7) pukul 11.45 WIB. AR langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Raya untuk segera ditindaklanjuti. 

Mendapatkan aduan tersebut, Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan berbekal keterangan dari korban (AR).

Akibat tindak pidana pencurian motor Honda Vario warna hitam tahun 2023 di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Karya I Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, AR mengalami kerugian mencapai Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto H, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan, setelah menerima aduan dari korban, Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut.

"Berbekal informasi yang diberikan oleh korban dan masyarakat, pengejaran petugas membuahkan hasil. AH (29), pemuda asal Desa Kuala Dua ini, ditangkap petugas di wilayah Pontianak Timur pada Selasa (9/7) malam setelah dua hari pencarian," ungkap Ade, Jumat (12/7) siang.

"Motor tersebut sempat ditawarkan kepada warga di Pontianak Timur dengan harga Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), namun karena motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyurat, tidak ada warga yang mau untuk membeli kendaraan tersebut," terangnya.

Ade mengatakan, saat AH ditangkap, petugas berhasil mengamankan motor Vario warna hitam tahun 2023 milik AR. 

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

AH, yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali melakukan aksinya tersebut. 

Mirisnya, saat diinterogasi petugas, AH mengaku kembali ke dunia kelam itu karena ingin membeli sabu dan berfoya-foya.

"Saat diinterogasi oleh petugas, AH mengakui perbuatannya. Pencurian itu terjadi saat pelaku melewati rumah korban."

"Saat itu langsung muncul niat pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban sebagai modal memenuhi hasrat sabunya dan untuk berfoya-foya," pungkas Ade.

Ade menjelaskan, saat pelaku mencuri motor korban, stang motor dalam keadaan tidak terkunci. 

Pelaku kemudian mendorong motor tersebut menuju Jalan KH. Abdurrahman Wahid. Di tengah jalan, pelaku menemukan kunci motor di kantong legshield (kocek motor Vario). 

Setelah menemukan kunci, pelaku langsung menghidupkan motor dan bergegas membawanya ke wilayah Pontianak Timur.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," terangnya.

Kamis, 06 Juni 2024

Polisi Ringkus 3 Orang Pelaku Pencurian di Bengkel Las

Polisi Ringkus 3 Orang Pelaku Pencurian di Bengkel Las
Polisi Ringkus 3 Orang Pelaku Pencurian di Bengkel Las.
SINGKAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Polres Singkawang berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian di Bengkel Las "BERKAH JAYA" yang terletak di Jalan Demang Akub, Kota Singkawang. 

Penangkapan ini terjadi pada Kamis (6/6/2024) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Singkawang, AKBP Fathcur Rochman, S.I.K., M.I.K.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., mengungkapkan dalam konferensi pers, "Benar, Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian di bengkel las dengan inisial 'WA' (23), 'TS' (30), dan 'FE' (18).

Ketiga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di bengkel las 'BERKAH JAYA' di Jalan Demang Akub, Singkawang."

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin bor, mesin gerinda, mesin las, dan tabung LPG 3 kg. "Barang-barang ini merupakan hasil curian dari bengkel tersebut," ungkap Iptu Deddi Sitepu.

Penangkapan ketiga pelaku bermula dari sebuah postingan di media sosial Singkawang Informasi yang menawarkan peralatan las dengan harga jauh di bawah pasar. 

Merasa ada kejanggalan dalam postingan tersebut, Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Setelah melakukan penelusuran online dan interogasi saksi-saksi, polisi berhasil mengaitkan postingan tersebut dengan kasus pencurian di Bengkel Las "BERKAH JAYA" milik Sdr. Abdullah yang terjadi pada Senin, 1 Juni 2024, pukul 03.00 WIB. 

Ternyata, barang-barang yang ditawarkan dalam postingan tersebut merupakan hasil curian dari bengkel tersebut.

Dengan informasi yang didapatkan dari postingan tersebut, polisi segera melakukan penyergapan di gerbang "Selamat Datang Kota Singkawang". 

Dua pelaku lainnya ditangkap di rumah mereka masing-masing. Penangkapan ini berjalan lancar, dan ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 5 Juni 2024, pukul 01.00 WIB tanpa ada perlawanan yang berarti.

Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H. juga menambahkan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa. 

Polres Singkawang terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi terciptanya keamanan dan ketertiban.

Kamis, 30 Mei 2024

Pencurian Motor Kurir JNT di Landak, Pelaku Residivis Narkoba

Pencurian Motor Kurir JNT di Landak, Pelaku Residivis Narkoba. (Polda Kalbar/Borneotribun)
Pencurian Motor Kurir JNT di Landak, Pelaku Residivis Narkoba. (Polda Kalbar/Borneotribun)
LANDAK – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik kurir JNT. 

Pelaku berinisial A, yang diketahui berdomisili di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, ditangkap dengan aman pada Rabu (29/5/2024).

Kronologis Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi di Gang Koordinasi, Nomor 13 Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, personil Jatanras segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.

Kejadian bermula ketika sepeda motor milik kurir JNT yang sedang membawa paket untuk konsumen diparkir dengan kunci masih melekat di motor tersebut. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut.

Kanit Jatanras Polres Landak, Aipda Ernest Jhon, S.H., bersama anggota tim unit Jatanras, segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

Dalam pengejaran, pelaku sempat meninggalkan motor curian di dekat pinggir sungai di hutan Dusun Selojeng. 

Namun, pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa sebagian paket yang berada di dalam keranjang motor tersebut.

Sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Gang Koordinasi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Tanpa menunggu lama, anggota Jatanras segera mendatangi rumah keluarga pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curian.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan, anggotanya berhasil mengamankan pelaku berinisial A bersama barang bukti hasil pencurian.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kami juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dua bulan lalu, sehingga pelaku kembali melakukan tindak kriminal dengan mencuri untuk membeli narkoba jenis shabu." ungkapnya. 

Beliau juga berpesan kepada masyarakat, "Apabila merasa kehilangan segera melaporkan ke pihak berwajib, khususnya ke Polres Landak. Hal ini akan mempercepat penanganan dan penangkapan pelaku."

Dengan tertangkapnya pelaku pencurian ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap kinerja pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Landak. (Tino)

Sabtu, 18 Mei 2024

Polsek Ngabang Tangkap Empat Tersangka Pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP

Polsek Ngabang Tangkap Empat Tersangka Pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP
Polsek Ngabang Tangkap Empat Tersangka Pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP.
LANDAK – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang berhasil menangkap empat tersangka pelaku pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP Ngabang. 

Pelaku pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana atau undang-undang perkebunan nomor 39 tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 tahun 2014 Jo Pasal 55 KUHPidana. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/V/2024/SPKT/POLSEK NGABANG/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR yang dibuat pada 14 Mei 2024 dan berjalan aman serta kondusif.

Polsek Ngabang Tangkap Empat Tersangka Pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP
Polsek Ngabang Tangkap Empat Tersangka Pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Ngabang AKP Prambudi mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi PT LIP (Lingkar Indah Plantation), Kebun Plasma Afdling 6 Blok L 27/28 Dusun Dara Itam, Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. 

Saksi Sarinus dan rekan-rekannya melihat sebuah mobil pickup Grand Max warna hitam yang dikemudikan oleh salah satu tersangka, Sdr. Jinto, masuk ke area kebun dengan meminta izin untuk mengambil buah sawit dari Sdr. SY bersama tersangka lainnya.

"Setelah diamati oleh satpam PT LIP, diketahui bahwa mobil tersebut memasuki Afdling 6 Blok L 27/28 dan mengangkut 94 tandan buah sawit dengan berat total 1490 kg. Satpam kemudian menghentikan mobil tersebut dan menyuruh para pelaku untuk menurunkan kembali buah sawit yang telah dicuri," ungkap Kapolsek Ngabang AKP Prambudi.

Kapolsek Ngabang AKP Prambudi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari PT LIP yang menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 4.218.190,00, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. 

Sat Reskrim Polsek Ngabang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang kooperatif dan mengakui perbuatannya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka, yaitu:

1. R.A.M. (35 tahun), warga Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

2. S.A.K. (34 tahun), warga Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

3. A.J. (42 tahun), warga Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

4. P.A. (16 tahun), warga Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Ngabang, AKP Prambudi, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Landak. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka ketahui agar dapat segera kami tindaklanjuti," ujar AKP Prambudi.

"Kami juga berharap masyarakat dapat lebih waspada dan turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal." tambah AKP Prambudi. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. 

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 94 tandan buah sawit dan dua buah tonjok. Para tersangka kini ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan komitmen Polsek Ngabang dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Landak.

Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu

Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu
Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA – Seorang remaja berinisial RM (22), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Raya yang berada di bawah Polres Kubu Raya.

RM diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kabel listrik di salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya.

Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Ironisnya, hasil pencurian tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Saat ini, RM telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pencurian kabel listrik ini dilakukan oleh tiga orang pelaku. 

Ketiganya ketahuan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang membawa hasil curian dan melarikan diri.

"Sat Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian kabel listrik milik salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya."

"RM ditangkap petugas saat berada di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," jelas Aiptu Ade pada Jumat (17/5/2024).

Aiptu Ade menambahkan bahwa RM ditangkap pada Rabu (15/5) pukul 00.30 WIB di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, ketika hendak menuju pasar Kuala Dua.

Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Saat penangkapan, RM sempat melawan karena berada di bawah pengaruh narkoba.

"Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas agar dapat melarikan diri, namun usahanya tidak berhasil dan petugas berhasil mengamankan RM."

"Saat dilakukan interogasi singkat, RM mengakui bahwa ia bersama dua rekannya adalah pelaku pencurian kabel listrik di salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 13.00 WIB," terang Aiptu Ade.

Menurut keterangan Ade, jika pencurian kabel listrik tersebut berhasil, hasil penjualannya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Hasil dari keterangan RM, ia melakukan pencurian kabel tersebut bersama rekannya yang berinisial Y dan S yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polsek Sungai Raya."

"Jika berhasil, kabel listrik itu akan dijual dan hasilnya akan digunakan membeli sabu," ungkapnya.

Ade juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksinya, ketiga pelaku telah mempersiapkan peralatan yang diperlukan, termasuk membawa tang kombi sebagai alat untuk memotong kabel listrik dan menggunakan sampan sebagai alat transportasi menuju gudang perusahaan tempat penyimpanan kabel listrik.

"Sesampainya di gudang, RM, Y, dan S masuk ke dalam gudang melalui celah ventilasi. Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku langsung memotong kabel-kabel listrik yang ada di dalam gudang tersebut," ujar Ade.

Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron.

"Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan atas kasus pencurian kabel listrik tersebut."

"Atas perbuatannya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Ade.

Sabtu, 11 Mei 2024

Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar

Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
LANDAK – Unit Jatanras Polres Landak berhasil mengamankan AG (26 tahun), pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Rutan Kelas II B Ngabang pada Jumat (10/05/24) pukul 22.00 WIB. 

Keberhasilan ini dicapai kurang dari 1x24 jam setelah laporan korban, Agung Anugrah, anggota Rutan Kelas II B Ngabang, terhadap kehilangan kendaraannya pada Jumat (10/05/24) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar
Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Piket siaga Reskrim berkoordinasi dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak setelah menerima laporan kehilangan dari korban. 

Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan petunjuk dari rekaman CCTV. 

Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada pukul 22.00 WIB saat pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Renov Kusuma Bhakti Warastratama, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pada Jumat (10 Mei 2024) sekitar pukul 01.30 WIB terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Kawasaki/LX 150H di Rutan Kelas II B Ngabang. 

Pelapor, yang saat itu sedang piket jaga, melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah pulang dari tugas.

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan kehilangan kendaraan atau barang lainnya langsung ke Polres Landak dan tidak melalui media sosial. 

Pelapor berinisiatif untuk memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan seorang laki-laki tidak dikenal membawa sepeda motor pelapor keluar dari area parkir.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp28.000.000,-. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh Unit Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut. (Tino)

Jumat, 10 Mei 2024

Tersangka Pencurian Motor Ditangkap di Melawi, Diduga Terlibat Kasus Desember 2023

Tersangka Pencurian Motor Ditangkap di Melawi, Diduga Terlibat Kasus Desember 2023
Tersangka Pencurian Motor Ditangkap di Melawi, Diduga Terlibat Kasus Desember 2023. (Gambar ilustrasi)
MELAWI – Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil menangkap seorang tersangka pencurian, DD (26), yang merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor. 

Penangkapan ini terkait dengan kejadian pencurian sepeda motor pada Desember 2023 di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. 

Tersangka Pencurian Motor Ditangkap di Melawi, Diduga Terlibat Kasus Desember 2023
Tersangka Pencurian Motor Ditangkap di Melawi, Diduga Terlibat Kasus Desember 2023.
DD ditangkap pada Rabu (8/5/2024) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K.,S.H.,M.H, memberikan apresiasi atas kinerja tim Reserse Kriminal Polres Melawi dalam menangkap pelaku kejahatan ini. 

"Kami akan terus berupaya untuk memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi," tegasnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam melaporkan kejadian mencurigakan.

Kamis, 09 Mei 2024

Pasangan Curi demi Judi Online: Terjaring CCTV di Swalayan Kubu Raya

Pasangan Curi demi Judi Online: Terjaring CCTV di Swalayan Kubu Raya
Pasangan Curi demi Judi Online: Terjaring CCTV di Swalayan Kubu Raya. (Humas Polres Kubu Raya)
KUBU RAYA – Pasangan siri nekat mencuri untuk membiayai kecanduan judi online mereka. Kejadian ini terjadi di sebuah swalayan yang terletak di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. 

Setelah kejadian dilaporkan ke Polres Kubu Raya oleh pihak swalayan, rekaman CCTV mengungkap aksi keduanya. Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasangan tersebut di rumah mereka di Pontianak Timur pada Kamis (25/4/24) malam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial GSK (60) dan KI (43) yang beralamat di Pontianak Timur. Mereka nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk keperluan bermain judi online. Ade mengungkapkan bahwa aksi mereka terekam sebanyak 3 kali dalam CCTV swalayan tersebut, dengan total kerugian pemilik swalayan mencapai Rp. 3.972.000.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kopi, sampo, sabun, dan berbagai item lainnya yang akan dijual kembali untuk mendanai aktivitas judi online mereka. Ade menjelaskan bahwa pasangan tersebut telah mengakui perbuatannya setelah melihat rekaman CCTV dan tidak dapat mengelak.

Modus operandi pasangan ini adalah dengan berbelanja barang kecil, kemudian menyelipkan barang curian ke dalam pakaian mereka sebelum membayarnya di kasir, agar tidak menimbulkan kecurigaan pihak swalayan. Setelah mengumpulkan cukup barang, mereka menjualnya kembali di daerah Pontianak Timur.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan barang-barang curian yang disita akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Senin, 06 Mei 2024

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Pontianak

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Pontianak
Diduga pelakau Pencuri Kabel Listrik di Pontianak. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil menggulung sindikat pencurian kabel listrik yang meresahkan warga di komplek Purnama Agung 7, Pontianak Selatan pada tanggal 9 April 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan, "Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban kehilangan kabel 7 gulung kabel listrik berbagai ukuran yang disimpan di tempat korban bekerja di komplek Purnama Agung 7 pada 9 April 2024 lalu dan korban mengalami kerugian sebesar 145 juta Rupiah."

"Kemudian laporan ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi di tempat kejadian, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi diduga pelaku dan pada hari Kamis (2/5/2024) kami berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama WY (20) di wilayah Pontianak Utara," jelas Kasat Reskrim.

"Dari hasil interogasi terhadap satu orang pelaku ini mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian kabel ini bersama dua orang rekannya yang saat ini sudah kami tangkap berinisial BS (42) dan BY (34) yang saat ini masih kita lakukan pengejaran, ketiganya bertetangga," tambahnya.
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Pontianak
Barang bukti Pencuri Kabel Listrik di Pontianak. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Menurut Kasat Reskrim, para pelaku masuk ke dalam komplek melalui pagar dan mengambil 7 gulung kabel listrik, yang kemudian diangkut menggunakan mobil pick up yang telah mereka persiapkan. 

"Kabel hasil kejahatan tersebut dijual kepada pengepul barang bekas seharga Rp. 12.400.000 di daerah Desa Mekar Baru, Kabupaten Kubu Raya, berinisial E yang saat ini juga sudah kita amankan," ungkapnya. 

"Dari saudara E, kabel tersebut dijual kembali kepada saudara B di daerah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang juga sudah kami amankan di kawasan Bandara Supadio saat hendak terbang ke Kota Medan, Sumatra Utara."

"Uang hasil penjualan kabel tersebut dibagi antara para pelaku, dengan BY mendapat bagian sebesar Rp. 3.500.000, WY mendapat bagian Rp. 3.300.000, dan BS mendapat Rp. 5.200.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000 digunakan untuk membayar sewa mobil," kata Kasat Reskrim.

"Kedua pelaku, WY dan BS, kami kenakan dengan pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku pertolongan jahat, E dan B, kami kenakan pasal 480 KUHP, dan saat ini tim kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku BY yang melarikan diri saat akan ditangkap," pungkasnya. (***)

Sabtu, 27 April 2024

Lima Bulan Buron Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan

Lima Bulan Buron Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan
Lima Bulan Buron Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak)
PONTIANAK – Seorang pria dipontianak AL (29) berhasil dibekuk Tim Macan Polsek Pontianak Selatan setelah lima bulan buron dalam kasus pencurian.

Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi menuturkan,"Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rabu (27/12/2023) lalu, yang melaporkan bahwa rumahnya yang berada di JL. Parit Haji Husin 2 Gang Kelinci Nomor B2 Pontianak Tenggara Bangka Belitung Darat Pontianak Tenggara telah terjadi pencurian barang berupa satu unit kulkas 2 pintu,1 unit kompor tanam ,1 unit hexus ,kompor tanam 1 unit tabung gas 5 kg ,1 unit tabung gas 3 kg, 1 unit heater, 1 unit toren air penguin kapasitas 2000 liter,dan 1 unit TV LG 42 inch dengan kerugian 12 juta rupiah.Terang Dumaria.

Lebih lanjut Kapolsek Pontianak selatan menjelaskan, "Dalam kurun waktu lima bulan,kami terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini hingga pada hari Kamis (25/4/2024) kami mendapat informasi keberadaan pelaku disebuah toko meuble dikawasan sungai raya dalam,Tim Macan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan sebagian barang bukti hasil kejahatannya yang digunakan sendiri dirumah pelaku," jelasnya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara merusak pintu teralis luar kemudian merusak pintu belakang rumah lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang milik korban kemudian diangkut menggunakan mobil jenis pick up yang sudah disiapkan oleh pelaku."

"Sebagian barang hasil kejahatannya dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena saat itu pelaku tidak bekerja,sedangkan sebagian barang yang lain disimpan dirumah pelaku untuk digunakan sendiri,saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun."Pungkas Dumaria.

Minggu, 11 Februari 2024

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
PONTIANAK - Seorang pria pengangguran berusia 37 tahun dengan inisial TE telah ditangkap oleh Polsek Pontianak Selatan karena terlibat dalam kasus pencurian sebuah tas yang dimiliki seorang mahasiswi di salah satu tempat parkir fakultas Universitas Tanjung Pura. Insiden ini terjadi pada Kamis (8/2/2024) siang.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi, mengonfirmasi penangkapan tersebut, "Benar kami mengamankan seorang pelaku pencurian. Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban yang kehilangan sebuah tas yang berisi laptop merk Acer, KTP, SIM, ATM, serta kunci sepeda motor."
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura
Barang bukti. Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
"Tas kecil berwarna hitam milik teman korban yang berisikan STNK dan uang sebesar Rp150.000 juga ikut raib. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5.450.000." terangnya.

Dumaria menjelaskan bahwa polisi melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan informasi tentang pelaku berdasarkan laporan korban. 

"Kami mendapat informasi tentang identitas pelaku dan pada Minggu (11/2/2024), kami mengetahui adanya transaksi jual beli satu unit laptop yang diduga milik korban di Jalan R.E. Marthadinata. Tim Reskrim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku, kemudian membawanya ke Polsek Pontianak Selatan untuk proses hukum selanjutnya."

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat pengangguran. 
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura
Barang bukti. Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Mahasiswi di Parkiran Kampus Universitas Tanjung Pura.
"Untuk pelaku, kami kenakan pasal 362 KUHP. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk Acer berwarna hitam beserta pengecas, satu buah tas berwarna putih, dan satu unit motor Vario berwarna abu-abu milik pelaku," tambah Dumaria. (Humas Polresta Pontianak)

Sabtu, 10 Februari 2024

Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan

Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK - Tim anti pencurian kendaraan bermotor dari Kepolisian Resort Kota Pontianak berhasil menggagalkan aksi kejahatan pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian yang terjadi di area parkir Lion Parcel Pontianak Selatan pada Kamis (8/2/2024).

Komisaris Antonius Trias Kuncorojati, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, menyatakan dalam keterangan resminya, "Kami menerima laporan dari korban yang mengalami kehilangan sepeda motor yang diparkir dengan stang terkunci di area parkir Lion Parcel."
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Polisi Pontianak Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir Lion Parcel Pontianak Selatan. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
"Dari laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa ada transaksi jual-beli sepeda motor ke Jalan Karet GG, Karet Indah, Kecamatan Pontianak Barat. Tim gabungan kami melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 pria dan 1 wanita beserta satu unit sepeda motor Honda Beat," katanya.

Lebih lanjut Antonius menjelaskan, "Setelah diinterogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang tinggal di wilayah Pontianak Timur. Dengan informasi tersebut, tim kami mendapat petunjuk keberadaan pelaku utama di Jalan Merak, Kecamatan Pontianak Kota."

"Pada hari Jumat (9/2/2024) pukul 13.00 WIB, kami berhasil menangkap dua pelaku utama berinisial RE alias Iwan (44) dan DA (31)," tambahnya.

Dijelaskan dari keterangan kedua pelaku, uang dari hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya mengaku sebagai pengumpul barang bekas. Saat ini, kedua pelaku bersama dengan saksi-saksi sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam kejahatan serupa di tempat lain.

"Kami akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Antonius.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno