Berita Borneotribun.com: Pencabulan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Maret 2024

Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri

Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri
Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri. (Gambar ilustrasi)
KETAPANG - Oknum kepala desa di kecamatan Tumbang Titi Ketapang berinisial Bas alias pak Abu diduga melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual pada seorang anak berusia 14 tahun korban tak lain masih keluarga sendiri. Modusnya dengan cara dirayu dan diberi hadiah handphone. 

Persoalan ini sudah dilaporkan ke Polres Ketapang dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). 

Komisioner KPAD Ketapang Rini Pratiwi membenarkan pelaporan kasus tersebut. 

"Benar, karena korbanya dibawah umur, KPAD dampingi. Saat ini kasus itu sudah ditangani penyidik Polres Ketapang. Untuk kronologi kasusnya, silakan ditanyakan ke penyidik ya bang," ujar Rini Rabu (13/03/24). 

Berdasarkan keterangan keluarga korban bernama Der alias Sg serta berita acara dari kepolisian (BAK) yang diperoleh, kejadian berawal dari ajakan pelaku kepada korban bernama Melati (bukan nama sebenarnya) untuk membeli handphone.

Menurut Melati dikutip dari BAK itu, oknum kades itu dia sebut namanya dengan nama panggilan pak Abu. 

Pada hari Kamis 29 Februari 2024 sekitar jam 19.30 malam, pelaku mengajak korban membeli HP pada salah satu toko di kota Ketapang sekalian menjemput istri dan anaknya yang saat itu sedang berada di mall Ketapang. 

Setelah HP  dibayar dan diberikan pelaku kepada korban, kemudian korban diajak berkeliling kota Ketapang menggunakan sepeda motor pelaku.

Saat berkeliling tersebut, pak Abu langsung membawa korban ke salah satu hotel dijalan MT Haryono.

Korban tak menaruh curiga sama sekali kepada pelaku karena saat itu pelaku mengatakan bahwa ini salah satu rumahnya.

Koban sadar ketika berada dalam salah satu kamar hotel tersebut. Saat dalam kamar korban dirayu dengan kata-kata tak pantas, dibuka jilbabnya dan dicium oleh pelaku.

Perbuatan pelaku terhenti ketika tiba-tiba handphone pelaku berbunyi panggilan masuk yang diketahui berasal dari istri pelaku. 

Melihat ada kesempatan untuk melarikan diri, korban mengambil kunci sepeda motor dan kabur dari dalam kamar tersebut dan langsung menelpon seorang temanya sekaligus saksi kasus ini.

Karena ketakutan, korban meminta tolong dengan kelurganya bernama Der alias Sg. Dan kasus ini sedang dalam penyelidikan unit perlindungan anak dan peremouan Polres Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

Rabu, 21 Februari 2024

Polres Sekadau Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya

Polres Sekadau Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya
Gambar ilustrasi. Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya.
SEKADAU - Polres Sekadau telah mengadakan Press Release mengenai kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, S.H., M.H, memberikan detail kronologis kejadian tersebut.

Seorang pria berusia 36 tahun yang berinisial P, tinggal di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, diduga telah mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Polres Sekadau Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya
Polres Sekadau telah mengadakan Press Release mengenai kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun)
Menurut Kasat Reskrim AKP Rahmad, pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

"Pelaku, yang merupakan ayah tiri korban, telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 hingga 2024. Korban bahkan sudah lupa akan beberapa kejadian tersebut," ungkap AKP Rahmad, didampingi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, dalam Press Release di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau pada Selasa, 20 Februari 2024.

Dilaporkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut ketika istri korban tidak berada di rumah. Kejadian tragis ini terungkap setelah korban membagikan pengalaman yang dialaminya kepada kakak kandungnya.

"Saat ini, korban sedang dalam pendampingan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak untuk memberikan keterangan," tambah AKP Rahmad.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Kamis, 01 Februari 2024

Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Lima Anak di Pidie, Aceh

Terduga pelaku pelecehan dan pemerkosaan anak di bawah umur dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Pidie, Rabu (31/1/2023). ANTARA/Mira Ulfa.
Terduga pelaku pelecehan dan pemerkosaan anak di bawah umur dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Pidie, Rabu (31/1/2023). ANTARA/Mira Ulfa.
ACEH - Polres Pidie, Provinsi Aceh, mengamankan seorang pria berinisial SR (45) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur di kabupaten setempat.

“Perlakuan tersebut dilakukan sejak tahun 2023 hingga kejadian terakhir pada 23 Januari 2024,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, di Pidie, Rabu.

Imam menyampaikan kejadian pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap lima anak tersebut terungkap, setelah salah satu keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis (25/1) dan pelakunya langsung ditangkap.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, kemudian kepolisian melakukan pengembangan hingga menemukan adanya empat korban lain, dengan usia korban rata-rata 10 tahun.

Dalam aksinya, kata Kapolres, pelaku mengajak dan membujuk korban untuk menaiki becak motor barang miliknya dengan alasan mencari burung. Setelah korban terbuai rayuan, tersangka pun melampiaskan nafsunya.

“Kejadian tersebut dilakukan tersangka di tempat yang berbeda-beda dan dengan orang yang berbeda,” ujarnya.

Setelah melakukan pelecehan dan pemerkosaan, korban juga diiming-iming mendapatkan uang sekitar Rp35 hingga Rp60 ribu.

Menurut Imam, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 150 bulan.

Rabu, 22 November 2023

Kakek Di Sekadau Hamili Cucu Yang Masih 14 Tahun

Foto : Pencabulan anak dibawah umur (Ist).
SEKADAU - Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang kakek berinisial AY dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 yang lalu.

Namun, kasus ini baru terbongkar pada tanggal 16 November 2023 setelah ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang mengandung. Meski awalnya sang ibu meragukan informasi tersebut.

"Ibu korban kembali ke rumah dan mempertanyakan kondisi anaknya setelah anak pulang sekolah. Dengan berat hati, korban mengakui bahwa dirinya tengah mengandung sekitar 6 bulan, namun korban enggan memberitahukan siapa pelakunya," jelas IPTU Rahmad, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (22/11/2023).

Kemudian, ibu korban pada Senin (20/11) mengunjungi sekolah dan meminta bantuan kepala sekolah untuk menanyakan identitas pelaku yang telah menghamili anaknya.

"Kepala sekolah kemudian mengunjungi rumah korban dan berhasil mendapatkan pengakuan dari korban bahwa kakeknya, dengan inisial AY, adalah pelakunya," tambah IPTU Rahmad.

"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau dan saat ini Sat Reskrim sedang melakukan proses penanganan lebih lebih lanjut terkait kasus ini," pungkasnya.

Sabtu, 18 November 2023

Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri

Foto : Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri.
KUBU RAYA – Sebuah kasus tragis terungkap ketika polisi menangkap seorang suami istri atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak kandung mereka yang berusia 16 tahun.

Pelaku, BA alias Aput (46) dan AD alias Anik (45), ditangkap oleh Polres Kubu Raya karena melakukan perbuatan yang melibatkan anak kandung mereka. Kasus ini terkuak setelah korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang pada Rabu, 8 November 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengungkapkan bahwa korban melaporkan peristiwa tersebut karena tidak bisa lagi menahan penderitaan akibat perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Arief menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Februari 2020 di mana pelaku masuk ke kamar anaknya dan melakukan persetubuhan berulang kali, hingga menyebabkan korban hamil.

Pelaku bahkan membuat korban minum obat-obatan yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh ibu hamil untuk menggugurkan kandungan.

Ketika kehamilan korban terungkap untuk kedua kalinya, ibu kandung mengetahui hal tersebut.

Bahkan, ibu kandungnya sendiri meminta korban untuk memenuhi keinginan bejat ayah kandungnya dengan alasan bahwa suaminya sedang sakit dan tidak akan lama lagi. Korban kemudian kembali disetubuhi ayahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selasa, 10 Oktober 2023

Kakek Usia 70 Tahun Setubuhi Bocah 7 Tahun, Polisi : Pelaku Sudah Ditangkap

Ist.
KUBU RAYA – Kasus Persetubuhan seorang kakek terhadap anak umur 7 tahun, saat ini unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyidikan. Terhadap seorang kakek berinisial HN (70) warga Kubu Raya sudah ditangkap.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat,S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menerangkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, dan pelaku sudah ditangkap, saat ini berada di Polres Kubu Raya.

" Pelaku sudah kami amankan pada Rabu (20/9/23) pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dan penangan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini masih dalam proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/10/23).

" Pelaku HN yang sudah berumur 70 tahun saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur." terang Ade.

Ade mengatakan, Kasus tersebut diketahui ibu korban setelah mendapatkan informasi dari keponakannya bawa korban telah disetubuhi oleh HN dirumahnya, Ibu korban pun langsung menanyakan hal itu kepada anaknya dan betapa syoknya ibu korban ternyata hal itu benar, selanjutnya ibu korban langsung melaporkan perbuatan HN ke Polres Kubu Raya.

" Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, HN mengakui perbuatannya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah HN tepatnya dikamar dan saat itu situasi rumah pelaku dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan HN pada Rabu (13/9/23) pukul 18.30 WIB lalu dan perbuatan itu dilakukannya hanya sekali, ungkap Ade.

" Setelah perbuatan itu terlaksana HN memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10.000 dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak bercerita kepada siapapun," sambung Ade

Diketahui pihak keluarga korban sudah menganggap HN sudah seperti keluarga dan pelaku ini sering membawa korban seperti cucunya sendiri, namun entah apa yang ada di pikiran HN hingga tega berbuat cabul terhadap korban.    

Atas perbuatannya Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Tim)

Sabtu, 30 September 2023

Ayah Mengaku Khilaf Cabuli Putri Kandung Berusia 13 Tahun di Kubu Raya

Pelaku Pencabulan Putri Kandung Yang Masih Berusia 13 Tahun di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah berinisial HR (36), ia tega mencabuli anak gadisnya sendiri berinisial FN (12). Perbuatan bejat HR dilakukan di rumah mereka yang berada di kawasan Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya sebanyak dua kali. Perbuatan itu pun terbongkar setelah setela FN menceritakan perbuatan HR kepada ibu kandungnya MA (36).

Tak terima atas perbuatan tersebut, MA (36) ibu kandung FN melaporkan HR ke Polres Kubu Raya pada Rabu (20/9/23) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya dan saat ini Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan.

"Hasil introgasi MA mengatakan, dari cerita anaknya FN, ia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri dan perbuatan itu diakui HR ayah kandung FN. Pertama kali perbuatan cabul HR terhadap FN terjadi pada Minggu (21/5/23) sekira pukul 06.30 WIB dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/23).

Kejadian itu berlangsung saat ibu korban pergi bekerja, saat FN berbaring di ruang tamu HR datang dan langsung berbaringan di samping FN. Awalnya HR memeluk FN dan dan mengancam korban sehingga perbuatan cabul terhadap korban terlaksana.

"HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka, kemudian baring di sebelah korban, saat korban ini hendak melepaskan pelukan pelaku, HR melakukan ancaman dengan nada kasar sehingga membuat FN ini ketakutan dan perbuatan tersebut di akui HR karena Khilaf," ungkap Ade.

Setelah dicabuli, kata Ade, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut.

Atas perbuatannya HR diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan aNcaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Red)

Sabtu, 20 Mei 2023

AKBP Laba Meliala Diganjar Penghargaan dari KPPAD Kalbar Atas Penanganan Kasus Terhadap Anak

AKBP Laba Meliala Diganjar Penghargaan dari KPPAD Kalbar Atas Penanganan Kasus Terhadap Anak.
Ketapang, Kalbar - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, memberikan penghargaan kepada Kapolres Ketapang dan personil Sat Reskrim atas kerja keras dan dedikasinya dalam penegakan dan perlindungan hukum kepada anak di Kota Ketapang, Jumat (19/05/23).

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak kepada Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala di ruang lobby Mapolres Ketapang.

Dalam kesempatannya Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala mengucapkan terimakasih kepada KPPAD Provinsi Kalimantan Barat atas penghargaan yang diberikan kepada pihaknya.

“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas penghargaan yang telah diberikan kepada kami. Sejauh ini kita memang sudah menjalin hubungan yang sangat baik dengan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat dan juga KPAI Kabupaten Ketapang, artinya nanti kedepan kita akan lebih meningkatkan sinergitas untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” tutur AKBP Laba Meliala.

Menurutnya, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menegakkan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku, juga terus memberikan penyuluhan hukum, himbauan-himbauan, dan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.

“Kita tetap berusaha untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak khususnya di Kota Ketapang dengan cara memberikan penyuluhan hukum, himbauan, dan pendekatan kepada masyarakat. Jika pun masih terjadi kasus serupa pastinya kami berkomitmen untuk menegakkan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambah Laba Meliala.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala juga menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar selalu menyempatkan waktu untuk memperhatikan tumbuh kembang anak secara psikis dan fisik baik itu di lingkungan rumah, sekolah maupun di tempat lain.

“Kami menghimbau kepada orang tua agar sama-sama kita menjaga termasuk tumbuh kembang dan pergaulan anak dari lingkungan rumah, sekolah dan lainnya karena sebagaimana kita ketahui anak-anak sangat membutuhkan pengarahan, didikan, dan bimbingan dari kita,” tutup Kapolres.

Sementara itu Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak mengucapkan rasa terimakasih kepada Polres Ketapang atas kesigapan dalam menangani perkara yang berhubungan dengan anak.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Ketapang dalam penanganan perkara anak yang terjadi di salah satu panti asuhan di Ketapang beberapa waktu yang lalu dimana penanganan kasus ini sampai tahap putusan pengadilan terhadap pelaku. Dalam hal ini kami memberikan penghargaan dinilai dari kinerja bagaimana Polres Ketapang menanggapi dan merespon secara cepat setiap ada pelaporan dan menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku dan tentunya mengacu kepada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak," Tutup Eka.

(Tim/Hermanto)

Jumat, 19 Mei 2023

Dua Pemuda Ditangkap Polres Kubu Raya atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kedua Tersangka.
Kubu Raya, Kalbar - Kepolisian Resor Kubu Raya Polda Kalimantan Barat berhasil menciduk dua pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pemuda berinisial SO (39) dan SM (34) ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan persetubuhan terhadap SI (14), warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Aipda Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, menjelaskan bahwa aduan dari orang tua korban diterima pada hari Rabu (10/5/23) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, petugas Polres Kubu Raya dan Polsek Kubu langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“SO (39) dan SM (34) ditangkap pada Rabu jam 17.00 WIB dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/23).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan kedua tersangka, Kejadian itu bermula saat korban SI bersama keenam temannya (1 wanita 5 orang pria) berangkat dari rumahnya menuju Desa Jangkang. Saat di dalam perjalanan SI bersama temannya berhenti untuk mengambil buah semangka di TKP. Tidak lama kemudian, SO dan SM yang tidak dikenal korban mendekati mereka. SM langsung memegang kedua tangan SI sementara SO membekap badan korban dan menutup mulutnya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
 
"Korban sempat melawan namun tak berdaya. SO melakukan persetubuhan terhadap SI, sedangkan SM melakukan perbuatan cabul terhadap SI. Teman-teman korban lari mencari bantuan dari masyarakat setempat," terang Ade.

“ Karena takut akan perbuatannya tertangkap oleh warga setempat, SO dan SM langsung melarikan diri dan meninggalkan SI dalam keadaan menangis. Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong korban dan membawa korban ke rumah orangtuanya,” ungkap Ade.

Selanjutnya Ade menuturkan, Setelah itu korban bercerita kepada orangtuanya apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Setelah mengetahui hal tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut," sebut Ade.

SO dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun dan denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ).

Sedangkan SM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun penjara serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

" Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau seluruh orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Melihat semakin meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak, kami merasa perlu untuk mengingatkan akan pentingnya peran serta orang tua dalam melindungi dan mengarahkan mereka, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang," tegas Ade.   

(Humas_ReKR/Ade/RH)


Rabu, 17 Mei 2023

Polres Ketapang Amankan Seorang Tersangka Kasus Pencabulan

Ilustrasi Pencabulan.
Ketapang, Kalbar - Penanganan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada bulan maret lalu, direspons Kepolisian Resor (Polres) Ketapang secara intensif. Polres Ketapang pun sudah mengamankan seorang oknum warga berinisial SH (58) yang menjadi pelaku dalam kasus ini. 

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, dalam keterangannya pada Rabu (17/05/2023), menyampaikan, penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang.

“Untuk tersangka berinisial SH sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan. Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang mana selanjutnya penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan koordinasi guna pelimpahan perkara,” Ujar Yasin.

Lebih jauh disampaikannya, dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban, memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta KPAI Ketapang terkait penanganan trauma korban pada anak bawah umur.

“Kami pastikan penanganan perkara sudah memasuki tahapan pemberkasan dan terus berjalan,” Tambah Yasin.

Seperti yang diketahui, medio maret lalu, Ketapang dihebohkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap korban yang merupakan anak tirinya, bunga (samaran) yang masih duduk di kelas VII di sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama di Ketapang. pelaku SH yang sempat mencoba melarikan diri pun kini sudah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ketapang.

(Tim/Rilis)

Rabu, 22 Februari 2023

Oknum Guru Ngaji Tega Cabul Muridnya di Kebun Sawit di Sekadau Kalbar

Oknum Guru Ngaji Tega Cabul Muridnya di Kebun Sawit di Sekadau Kalbar
Oknum Guru Ngaji Tega Cabul Muridnya di Kebun Sawit di Sekadau Kalbar.
SEKADAU, KALBAR – ST (29) tega melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada seorang perempuan berinisial RA (15) di kebun sawit SP12 Dusun Teluk Pasir, Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Korban yang tidak lain adalah muridnya sendiri. 

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa tersangka tak lain guru ngaji melakukan perbuatan cabul terhadap korban (red murid ngaji) di kebun sawit beralamat SP.12 Teluk Pasir Jalur 16 Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Kalbar. 

"Kejadiannya diakhir Bulan Juli 2022 sekira jam 18.30 WIB Dikebun sawit milik sdra. ST (red tersangka) yang beralamat  di SP.12 Teluk Pasir Jalur 16 Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau," ungkap Rahmad Kartono. 

Kasat Reskrim menceritakan, pada bulan Juli tahun 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, korban bersama tersangka pergi dari rumah korban ke Surau untuk mengaji.

"Sekitar jam 18.30 wib pelapor berjalan ke kebun sawit dan melihat korban bersama dengan tersangka," terang Kasat Reskrim, Rahmad Kartono. 

Kemudian, pelapor pun menghampiri korban dan tersangka, tetapi korban dan tersangka lari dan meninggalkan sendal korban, sandal tersangka dan senter tersangka. 

"Keesokan harinya, tersangka mendatangi pelapor untuk meminta maaf kepada pelapor dan mengatakan kepada pelapor bahwa tersangka dan korban tidak ada melakukan apa-apa," terang Kasat Reskrim, Rahmad Kartono. 

Selanjutnya, kata Rahmad Kartono, pada bulan desember tahun 2022 korban bercerita kepada temannya bahwa korban setiap pergi mengaji selalu dilecehkan tersangka sambil di rekam menggunakan handphone tersangka.

Selanjutnya pada hari ini pelapor membuat Laporan Polisi ke Polres Sekadau terkait permasalahan tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres sekadau untuk ditindak lanjuti.

Dikatakan Rahmad Kartono, pihaknya mengetahui kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, yang dilaporkan langsung oleh Ayah korban, tanggal 21 Februari 2023.

Lebih lanjut, jelas Kasat, pihaknya telah menahan tersangka (ST) dan barang bukti berupa, 1 Unit Handphone Merek Samsung Galaxy A22 5G, 1 Helai Bra warna coklat, 1 Helai CD warna putih dengan gambar bunga bagian depan, 1 Helai Gamis Dres warna biru tua, 1 Helai Jaket warna Pink, 1 Helai kerudung warna hitam. 

"Atas perbuatannya,  tersangka terkena ancaman Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan," jelas Kasat Reskrim, Rahmad Kartono.

Editor: Yakop

Jumat, 17 Februari 2023

Berita Sanggau : IM Tega Setubuhi Adik Kandung Lima Kali

Berita Sanggau : IM Tega Setubuhi Adik Kandung Lima Kali
Seorang pemuda berinisial IM Tega Setubuhi Adik Kandung Lima Kali.
SANGGAU, KALBAR - Seorang pemuda berinisial IM (21th) tega setubuhi adik kandung yang masih berusia 13 tahun. Bahkan IM sempat memberikan ancaman pembunuhan kepada korban bila memberitahukan perbuatan bejad IM kepada orang lain.

Atas perbuatanya, tersangka IM di dilaporkan ke polisi pada 15 Februari atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Candra Agus Kusumah ketika dikonfirmasi pada Kamis 16 Februari 2023 membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi di wilayah Kecamatan Meliau.

"Benar bahwa peristiwa dugaan tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial IM (21) dilaporkan ke polisi terkait kasus perlindungan anak."

"Korban merupakan adik kandung pelaku. Pelaku bahkan memberikan ancaman pembunuhan kepada korban bila memberitahukan perbuatan bejad pelaku kepada orang lain. Kejadiannya di Kecamatan Meliau, untuk tersangka  masih dalam proses oleh penyidik," ungkapnya.

Menurut Kapolres, pelaku telah lima kali menyetubuhi korbannya. Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Untuk saat ini, pelaku telah diamankan kepolisian dan masih dalam pemeriksaan.

"Sementara ini, informasinya pelaku sudah lima kali menyetubuhi korbannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Untuk pelaku sendiri sudah diamankan dan disangkakan dengan perlindungan anak," jelasnya.

(Libertus)

Kamis, 05 Januari 2023

Cabuli Anak Bawah Umur Disertai Ancaman Bunuh Via WhatsApp, FE Diringkus Polisi

Tersangka FE.
Sekadau, Kalbar -  Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Sekadau, Polda Kalbar, meringkus pelaku pencabulan anak bawah umur disertai ancaman pembunuhan dikediaman pelaku di Dusun Suak Terentang, Desa Engkersik Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (4/1/2023).

Aksi bejat pelaku terbongkar berawal dari orang tua korban membaca kiriman chat WhatsApp (WA) pelaku kepada korban AL (14) yang berisikan ancaman akan membunuh korban bila membeberkan aksinya.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap tersangka FE atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Terbongkarnya aksi cabul ini dari pesan atau chat WA dari pelaku FE kepada korban AL yang berisi ancaman. Dalam chat tersebut, FE akan membunuh AL sekeluarga jika menceritakan aib tersebut,” jelas Kasatreskrim.

Pesan ancaman itu terbaca oleh orang tua AL, yakni EL. Khawatir dengan keselamatan sang anak, EL pun mendatangi salah satu asrama dimana anaknya bermukim di Sekadau.

EL pun menanyakan perihal ancaman FE terhadap AL. Namun sang anak sempat mengelak dan mengatakan tidak ada masalah apa-apa.

“Hanya saja, selaku orang tua EL terus membujuk AL. Disitulah, akhirnya AL mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama tersangka FE di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021,” jelas Iptu Rahmad Kartono.

Mengetahui kejadian tersebut, terlebih adanya ancaman dari pelaku, EL selaku orang tua pun tidak terima. Ia melaporkan tersangka FE ke Mapolres Sekadau.

"Tersangka FE sudah kita amankan di Mapolres Sekadau," Tukasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku  diancam dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Oleh : R. Hermanto
Sumber : Fikri/Humas Polres Sekadau

Kamis, 29 September 2022

Cerita Pencabulan di Sekadau, Katanya di iming-imingi pekerjaan di Pontianak

[Kanan] pelaku pencabulan ML. (borneoSekadau/Yakop)

BorneoSekadau, Kalbar – Pelaku berinisial ML nekat mencabuli seorang gadis berinisial AI di sebuah penginapan di Kecamtan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar. AI di iming-imingi pekerjaan di sebuah yayasan yang berada di Pontianak.


Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono menerangkan, menurut keterangan pelapor, kejadian pencabulan tersebut bermula Pada hari minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 09.00 wib, ML mendatangi rumah orang tua AI yang beralamat di Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.


"Kedatangan ML bermaksud untuk menawarkan pekerjaan di sebuah yayasan yang berada di Pontianak kepada AI," terang Kasat Reskrim.


Lanjut kata Kasat Reskrim, AI menetujui tawaran pekerjaan tersebut, sehingga ML meminta izin kepada orang tua dari AI untuk membawa AI ke Pontianak.


"Di perjalanan sekitar jam 16.00 wib, ML dan AI behenti singgah di sebuah penginapan di kecamtan nanga taman, Kabupaten Sekadau. Kemudian ML membawa AI ke dalam penginapan dan memasukan AI ke dalam kamar dengan alasan untuk beristirahat," kata Iptu Rahmad Kartono.


ML meyuruh AI untuk duduk dan diajak ngobrol tentang pekerjaan. Sehingga terjadilah rayuan si ML kepada AI. ML dengan bermacam alasan, agar bisa mencabuli AI.


"Kemudaian ML mlakukan hal yang tidak sewajarnya kepada AI, sampai-sampai ML meminta kepada AI agar bisa bersetubuh dengan AI dengan menjanjikan bayaran, namun si AI menolaknya," kata Iptu Rahmad Kartono.


Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, Pelaku ML mengajak korban AI untuk makan, setelah selesai makan keduanya kembali ke penginapan, kemudian setelah sampai di penginapan ML tidur, dan si AI menghubungi cowoknya sekitar jam 02.00 wib minta di jemput di penginapan tersebut.


"Sekira jam 03.00 wib cowok AI sampai di penginapan, kemudian membawa si AI keluar dari penginapan tersebut, dan selanjut nya AI melapor kan kejadian tersebut ke polres sekadau untuk di tindak lanjuti,' terang Kasat Reskrim.


Sementara, Kata Kasat Reskrim, pihaknya sudah mengamankan pelaku ML beserta barang bukti. ML dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.


(Yakop)

Minggu, 18 September 2022

Paman Cabuli 2 Ponakan Sekaligus, Terbongkar Atas Laporan Ibu Korban

Paman Cabuli 2 Ponakan Sekaligus, Terbongkar Atas Laporan Ibu Korban
Pelaku. Paman Cabuli 2 Ponakan Sekaligus, Terbongkar Atas Laporan Ibu Korban. (BorneoTribun/Muzahidin)
BorneoTribun Ketapang - Kelakuan bejat pria bernama SU (53) akhirnya terbongkar setelah polisi menangkapnya karena terlibat tindak pidana persetubuhan pada anak dibawah umur. 

Ironisnya, kelakuan tak senonoh tersebut dia lakukan pada dua keponakanya sekaligus bernama RSK (14) dan RST (9) saat belajar mengaji di rumah SU. 

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana lewat Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin mengungkapkan, aksi SU terbongkar atas laporan ibu korban yang curiga atas perubahan sikap dan tingkah laku anaknya. 

"Ibu korban curiga dengan prilaku anaknya RSK yang menjadi pendiam dan sering mengurung diri didalam kamar. Saat ditanya oleh ibunya, korban RSK menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain juga merupakan paman korban” kata Yasin, Jum'at (16/09/22) kepada sejumlah media di Ketapang. 

Yasin menjelaskan, begitu mengetahui salah satu anaknya menjadi korban pencabulan dari orang yang dikenalnya, ibu korban menanyakan hal serupa pada anak keduanya RST. 

Dari pengakuan keduanya, RSK mengaku dicabuli pamannya sejak tahun 2020 sebanyak empat kali. Sementara pengakuan RST mengalami 2 kali dimulai awal tahun 2022 sampai sekarang.

Perbuatan tak pantas tersebut keduanya alami saat keduanya sedang belajar ngaji dengan pelaku. 

"RSK mengaku 4 kali dilecehkan pamannya sejak tahun 2020. Sedangkan pengakuan adiknya RST dua kali awal tahun 2022 sampai sekarang," kata Yasin. 

Tak terima kelakuan kerabatnya tersebut, ibu korban melaporkan SU ke Polres Ketapang dan polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis 15 September 2022 lalu.  

Hasil pemeriksaan awal kata Yasin, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya

Barang bukti berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban serta hasil visum medis sudah dikantongi polisi. 

“Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya, pelaku sendiri apabila terbukti melakukan perbuatannya terancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Junto pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ” pungkas dia. 

Reporter: Muzahidin

Rabu, 14 September 2022

Oknum Guru SLB Di Kota Semarang Diduga Mencabuli Siswi 15 Tahun

Polisi meringkus seorang oknum guru salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial RAZ (31), yang diduga mencabuli siswi 15 Tahun.
Guru salah satu SLB di Kota Semarang, RAZ, dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa.
Guru salah satu SLB di Kota Semarang, RAZ, dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa.
BorneoTribun Semarang - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang menerangkan pada Selasa (13/9/2022) kemarin, bahwa Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus. 

Dari pengakuan pelaku, aksinya tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kota Semarang.

Tindak pidana itu terungkap setelah kepala sekolah dan sejumlah guru mendatangi rumah korban berinisial GAN (15).

Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak, itu sempat mengirim pesan kepada korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi. Dari pengakuan tersangka, kata Irwan, aksinya itu baru sekali dilakukan terhadap korban.

Selain itu, pelaku mengaku tidak melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang lain.

Tersangka RAZ yang sudah 3 tahun bekerja sebagai guru itu diketahui sudah memiliki istri serta seorang anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(yk/ant)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno