Berita Borneotribun.com: Pemkab Sintang Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pemkab Sintang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemkab Sintang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Maret 2024

Pemkab Sintang Sudah Buat Perda Tentang Salam Budaya

Pemkab Sintang Sudah Buat Perda Tentang Salam Budaya
Pemkab Sintang Sudah Buat Perda Tentang Salam Budaya.
SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus menjelaskan bahwa salam budaya daerah harus disebutkan ketika memberikan sambutan pada berbagai kegiatan di Kabupaten Sintang, kata Kartiyus pada Kamis, (21/3/2024).

Kartiyus menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD Kabupaten Sintang sudah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang. 
Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perlindungan Dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Sintang, 
“pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Salam Daerah adalah Betungkat Ke Adat Basa Bepegai Ke Pengatur Pekara yang artinya Berpegang Teguh pada Adat Budaya dan Bertumpu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” terang Kartiyus. 
“Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata itu adalah salam daerah milik Provinsi Kalimantan Barat. 

Artinya setelah mengucapkan salam
Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata itu, baru diikuti dengan salam daerah Kabupaten Sintang yakni Betungkat Ke Adat Basa Bepegai Ke Pengatur Pekara, dilanjutkan dengan Salam Budaya. Karena sudah ada perda, maka itu wajib kita ucapkan dalam setiap kegiatan” tambah Kartiyus. 

“Salam Daerah Kabupaten Sintang itu dapat dilanjutkan menggunakan salam masing-masing yang digunakan di lingkungan suku atau sub suku sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah sebagai salah satu bentuk untuk melestarikan budaya bangsa kita” terang Kartiyus. 
“saya sendiri kadang masih lupa. Tapi kita harus saling mengingatkan. 

Ini untuk menghargai Bhineka Tunggal Ika di negara kita. Dan hampir disemua daerah ada salam daerah, misalnya di Kabupaten Sanggau yang saya tahu itu, ada juga salam daerahnya” terang Kartiyus. (Alex)

Kamis, 16 November 2023

Bupati Sintang Launching Pengoperasian MPP Bumi Senentang

Foto : Bupati Sintang, Jarot Winarno Melaunching Pengoperasian MPP Bumi Senentang.
SINTANG - Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med, PH, didampingi Wakil Bupati Sintang Melkianus, S. Sos, Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Rony, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, M.Si, melaunching secara langsung pengoperasian Mall Pelayanan Publik Bumi Senentang bertempat di Jl. Jend. S. Parman sebelah Kantor Bupati Sintang, Kamis Pagi (16/11/23).

Turut hadir mewakili Pj Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat beserta rombongan, Pimpinan OPD, dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Sintang.

Sebanyak 19 Instansi daerah baik OPD, BUMN, BUMD, dan Instansi vertikal lainnya telah membuka loket pelayanan di Mall Pelayanan Publik Bumi Senentang guna mempermudah akses serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

MPP Bumi Senentang sendiri dibangun guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan ke berbagai Instansi Daerah tanpa harus mendatangi satu per satu kantor pelayanan yang dibutuhkan sehingga menjadi sangat efektif dan efisien serta sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Dalam sambutannya Bupati Sintang, Jarot Winarno juga menyampaikan bahwa MPP Bumi Senentang merupakan Mall Pelayanan Publik Terbesar se Indonesia, sehingga diharapkan kedepan seluruh instansi dapat bergabung dan membuka pelayanan di Loket MPP yang masih sangat tersedia.

Jumat, 10 November 2023

Program Pendampingan Calon Pengantin Sintang untuk Cegah Stunting

Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang, Maryadi.
SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, telah menegaskan kesiapannya dalam menjalankan program pendampingan bagi calon pengantin sebagai bagian dari strategi pencegahan stunting di daerah tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang, Maryadi, menekankan pentingnya pendampingan bagi calon pengantin untuk memastikan kesiapan calon pengantin wanita dalam menghadapi kehamilan, sementara kesehatan calon pengantin pria memainkan peran kunci dalam menentukan kualitas kesehatan anak yang akan dilahirkan.

Maryadi menyampaikan bahwa upaya pencegahan stunting tidak terbatas pada periode kritis 1.000 hari pertama kehidupan anak, melainkan harus dimulai sejak perencanaan kehamilan. Langkah ini, katanya, dapat dimulai melalui pendampingan terhadap remaja yang akan menjadi calon pengantin.

Menurutnya, calon pengantin di wilayah Sintang diwajibkan mengikuti program pendidikan pranikah dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persiapan khusus yang dilakukan tiga bulan sebelum pernikahan.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk mencegah penularan penyakit yang dapat memengaruhi pasangan dan anak saat mereka memulai kehidupan bersama.

"Kami telah merancang program yang kami sebut 'Sibincantin', yang merupakan singkatan dari strategi pencegahan stunting melalui bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Kami yakin program ini dapat efektif dalam mengatasi permasalahan stunting di Kabupaten Sintang," jelas Maryadi.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus, menambahkan bahwa pendampingan terhadap calon pengantin merupakan terobosan penting yang harus didukung oleh seluruh pihak sebagai bagian dari upaya menanggulangi masalah stunting.

"Ide ini sangat baik untuk mencapai target penurunan angka stunting sebesar 14 persen di Kabupaten Sintang," katanya.

Melkianus menegaskan bahwa program pendampingan pra nikah ini harus diikuti oleh semua calon pengantin dari berbagai agama. Materi pendampingan yang disampaikan juga sangat penting dan menarik, menjadi pengetahuan wajib bagi calon pengantin sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

"Selain pendampingan terhadap calon pengantin, ada beragam program lain yang harus dijalankan secara bersamaan untuk menurunkan angka stunting," pesan Melkianus.

Senin, 31 Juli 2023

Inilah Upaya Sintang Meriahkan HUT RI ke-78 dengan 1.000 Bendera

Inilah Upaya Sintang Meriahkan HUT RI ke-78 dengan 1.000 Bendera
SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mengadakan upaya khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam rangkaian acara tersebut, pemerintah telah membagikan sebanyak 1.000 bendera merah putih kepada masyarakat setempat. Bendera-bendera ini akan dikibarkan selama sebulan penuh pada bulan Agustus 2023.

"Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sintang, Syarief Yasser Arafat, menyatakan bahwa pemasangan dan mengibarkan bendera merah putih selama sebulan merupakan wujud penghargaan kepada negara dan pahlawan kemerdekaan," ujar beliau di Sintang, Senin.

Dalam acara seremonial, 1.000 bendera merah putih tersebut secara simbolis diserahkan kepada 18 camat, para kepala desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan mahasiswa. Tidak terkecuali, seluruh jajaran pemerintahan, perusahaan milik negara, swasta, dan masyarakat umum diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.

Syarief menambahkan, "Saya berharap agar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan pemantauan ketat, sehingga tidak ada masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih di depan rumahnya masing-masing."

Lebih lanjut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sintang, Kusnidar, menjelaskan bahwa pembagian bendera merah putih ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang wajib diikuti oleh semua daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Sintang.

"Bendera merah putih ini dibagi menjadi empat tim yang tersebar di empat lokasi strategis, yaitu di Tugu Pancasila, Tugu Bank Indonesia, Tugu Adipura, dan Waterfront Sintang," ungkap Kusnidar.

Dengan bersemangat, Kusnidar berharap bahwa bendera-bendera merah putih yang dikibarkan di depan rumah setiap warga akan menjadi simbol persatuan dan kesatuan. Melalui aksi ini, mereka berharap dapat memeriahkan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan menunjukkan semangat positif persatuan dalam merayakan kemerdekaan.

(Tim Liputan)

Selasa, 16 Agustus 2022

1.797 Bendera Merah Putih dibagikan ke warga Sintang

1.797 Bendera Merah Putih dibagikan ke warga Sintang
Acara pembagian Bendera Merah Putih kepada warga di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (16/8/2022). 
BorneoTribun Sintang, Kalbar - Sebanyak 1.797 Bendera Merah Putih dibagikan kepada warga di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Pada acara pembagian Bendera Merah Putih di Taman Entuyut, Selasa, Bupati Sintang Jarot Winarno mengajak warga untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Dia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di wilayah Indonesia yang meliputi ribuan pulau dengan banyak suku bangsa serta beragam bahasa dan budaya.

Jarot menyebut Sintang sebagai miniatur Indonesia, rumah bagi berbagai elemen bangsa.

"Rumah besar ini kita jaga, Merah Putih ini kita jaga. Ini akan menjaga persatuan kita, bangkit lebih kuat, pulih lebih cepat," katanya.
​​​​​​
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang Kusnidar menjelaskan, pembagian Bendera Merah Putih kepada warga dilakukan merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Juli 2022 perihal peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan RI melalui gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih.

Menurut dia, pembagian Bendera Merah Putih kepada warga merupakan bagian dari upaya untuk menyampaikan penghargaan kepada para pejuang kemerdekaan serta menggalang persatuan bangsa.

(TT/ANT)

Senin, 15 Agustus 2022

Wakil Bupati Sintang masa jabatan 2021-2026, Melkianus secara resmi dilantik oleh Gubernur Kalbar

Wakil Bupati Sintang masa jabatan 2021-2026, Melkianus secara resmi dilantik oleh Gubernur Kalbar.
Wakil Bupati Sintang masa jabatan 2021-2026, Melkianus secara resmi dilantik oleh Gubernur Kalbar.
BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Wakil Bupati Sintang masa jabatan 2021-2026, Melkianus secara resmi dilantik oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji, pada Sabtu kemarin, tanggal 13 Agustus 2022.

Dalam kesempatan itu, Melkianus mengaku senang, bahwa akhirnya, proses panjang terkait penetapan Wakil Bupati Sintang definitif dapat dituntaskan.

“Yang pasti kami bersama masyarakat Sintang merasa bangga, semua proses yang begitu panjang bisa terlaksana di hari ini. Dan saya yakin ini semua berkat doa masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan kalau dirinya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu tugas-tugas Bupati Sintang. Ia juga memohon dukungan seluruh masyarakat dan instansi terkait.

“Seluruh elemen yang ada di Kabupaten Sintang, sehingga Sintang bisa terbangun. Sintang adalah rumah besar kita bersama, jaga Sintang tanpa kita harus membedakan suku maupun agama,” katanya.

Selanjutnya, pasca pelantikan ini, Melkianus mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Bupati Sintang, Jarot Winarno. Dirinya menyatakan siap untuk melanjutkan apa yang sudah menjadi program Bupati Sintang bersama almarhum Wakil Bupati Sintang sebelumnya, Yosef Sudiyanto.

“Yang belum terselesaikan saya akan berusaha menyelesaikan rencana-rencana beliau,” ucapnya.

Melkianus juga menyampaikan, kalau dirinya juga telah mendapat pesan khusus dari Gubernur Kalbar terkait dengan upaya peningkatan tata kelola pemerintahan dan serapan anggaran, yang tentu hal itu akan menjadi konsen dirinya kedepan.

“Ada pesan khusus Pak Gubernur. Tentu itu akan menjadi (acuan, red) untuk kita mengambil langkah-langkah ke depan. Terutama terkait dengan penyerapan anggaran, kemudian terkait dengan penggunaan anggaran. Kemudian juga masalah tata kelola pemerintahan. Itu akan berusaha kita jalankan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Melkianus juga berkomitmen akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, dengan tetap berpedoman pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, Melkianus juga turut mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah terlibat dan menjalankan proses pemilihan Wakil Bupati Sintang ini hingga akhir.

“Kepada seluruh pimpinan partai politik, baik tingkat pusat, provinsi dan juga kabupaten. Dan juga lembaga DPRD yang sudah menjalankan semua proses ini sehingga semuanya bisa berjalan. Serta Sekretariat DPRD bersama seluruh jajarannya, dan juga bupati dalam hal ini pemerintah daerah, sehingga semuanya bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Mendiang Yosef Sudiyanto

Kursi empuk Wakil Bupati Sintang kosong, sejak mendiang Yosef Sudiyanto meninggal dunia, pada Sabtu tanggal 18 September 2021 lalu.

Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi dari Pemkab Sintang kala itu, almarhum dinyatakan meninggal ada pukul 10.58 Wib setelah menjalani perawatan di ruang ICU RSCM Jakarta. 

“Jenazah almarhum rencananya diberangkatkan besok pagi (Jam 06.00 Wib), Minggu tanggal 19 September, dari Jakarta menuju Pontianak dan langsung dibawa ke Sintang,” tulis siaran pers tersebut.

Di dalam rilis juga disebutkan tentang kronologis perkembangan kesehatan terakhir dari Yosef Sudiyanto.

Dimana awalnya, Yosef berobat ke Jakarta pada tanggal 8 September. Kemudian, pada tanggal 9 September, beliau menjalani pemeriksaan di Poli Rawat Jalan RSCM Jakarta. 

Pada tanggal 12 September, Yosef masuk rawat inap di RSCM Jakarta, rencananya akan mendapat tindakan RFA (Ablasi Radiofrequency). Namun, pada tanggal 14 September, kondisi Yosef mengalami perdarahan memanjang, tindakan RFA ditunda sampai tanggal 16 September. 

Sayangnya, pada tanggal 16 September, almarhum mengalami demam dan sesak nafas, sehingga tindakan RFA kembali ditunda kembali. Karena kondisinya yang melemah dan saturasi oksigen yang dimiliki Yosef menurun, pada tanggal 17 September malam beliau dipindahkan ke ruang ICU. 

“Pada tanggal 18 September pukul 10.58 Wib Bapak Yosef Sudiyanto dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU RSCM Jakarta,” demikian keterangan rilis tersebut.

(KO/JH/YK)

Jumat, 05 Agustus 2022

Warga di Sintang Kalbar deklarasi stop buang air besar sembarangan

Bupati Sintang Jarot Winarno menandatangani Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau tidak buang air besar sembarangan di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Bupati Sintang Jarot Winarno menandatangani Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau tidak buang air besar sembarangan di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

BorneoTribun Sintang, Kalbar - Warga di Desa Sepulut, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, deklarasi stop buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free (ODF) sebagai wujud untuk menerapkan pola hidup sehat.

"Dengan deklarasi ODF masyarakat harus mengubah pola hidup dengan menerapkan perilaku hidup sehat," kata Bupati Sintang Jarot Winarno saat menghadiri deklarasi ODF Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Sintang, Kamis.

Ia mengatakan, masyarakat di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk itu berhasil mengubah perilaku, dengan tidak lagi buang air besar di sembarang tempat, serta menerapkan rajin cuci tangan pakai sabun.

Dia mengakui untuk mengubah perilaku dalam kehidupan guna menerapkan pola hidup sehat merupakan perjuangan cukup berat, karena perlu kesadaran dari masyarakat itu sendiri.

"Saya ucapkan selamat untuk masyarakat Desa Sepulut yang sudah berjuang dan berhasil deklarasikan stop buang air besar sembarangan," ucapnya.

Jarot mengatakan, dengan menerapkan hidup sehat salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kekurangan gizi, karena berbicara hidup sehat tidak hanya stop buang air besar sembarangan, tetapi juga menjaga kebersihan makan dan minum.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sintang Harsinto Linoh menyebutkan Desa Sepulut merupakan desa ke empat yang sudah mendeklarasikan diri menjadi desa ODF dari 40 desa yang ada di Kecamatan Sepauk.

Dia berharap jangan hanya deklarasi saja, namun perilaku buang air sembarangan juga harus diubah, terlebih sudah mendeklarasikan diri sebagai desa ODF ke empat di Kecamatan Sepauk.

"Mengubah perilaku itu tidak mudah dan tidak bisa dikerjakan sendiri oleh desa, kalau tidak ada bantuan dari semua pihak termasuk masyarakat," kata Harsinto. (ANT)

Kamis, 04 Agustus 2022

Pemkab Sintang bantu alat tangkap ikan kepada kelompok petani ikan

Pemkab Sintang bantu alat tangkap ikan kepada kelompok petani ikan
Bupati Sintang Jarot Winarno menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kelompok Petani Tanjung Puri  Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat.

BorneoTribun Sintang, Kalbar - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat memberikan bantuan peralatan penangkap ikan kepada Kelompok Petani Ikan Tanjung Puri yang beraktivitas di Sungai Kapuas di wilayah itu guna meningkatkan produktivitas mereka.

"Saya berharap dengan adanya bantuan yang diberikan tersebut bisa membantu para petani ikan meningkatkan produktivitas penghasilannya," kata Bupati Sintang Jarot Winarno usai menyerahkan bantuan itu di Sintang, Rabu.

Bantuan dari Pemkab Sintang kepada kelompok petani ikan tersebut berupa sarana tangkap, perahu panjang, dan jaring ikan.

Dia menyebut potensi ikan di Sungai Kapuas yang besar akan tetapi selama ini petani ikan hanya memiliki perlengkapan sederhana sehingga hasil tangkapan kurang optimal.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sintang Veronika Ancili mengatakan pemberian bantuan itu untuk peningkatan produksi penangkapan ikan oleh kelompok petani ikan di Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang.

Selain itu, kata dia, salah satu gerakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mewujudkan Kampung Nelayan Maju serta salah satu bagian dari program perikanan tangkap yang akan diwujudkan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Potensi ikan di Sintang sangat menjanjikan, mengingat Sintang dialiri Sungai Melawi dan Sungai Kapuas," ujarnya. (ANT)

Kamis, 21 Juli 2022

Jarot Serahkan Berkas Dua Calon Pengganti Wakil Bupati Sintang


Jarot Winarno serahkan berkas calon wakil bupati pengganti di ruang sidang DPRD Sintang (Tim/Borneotribun)

Borneotribun Sintang, Kalbar - Bupati Sintang, Jarot Winarno, menghadiri rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2022 DPRD Kabupaten Sintang dalam rangka penyerahan calon Wakil Bupati Pengganti masa jabatan 2021-2026, yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Sintang pada Rabu, 20 Juli 2022.

Pada rapat paripurna tersebut, Bupati Sintang menyerahkan berkas administrasi calon Wakil Bupati Pengganti periode 2021-2026, serta melakukan penandatanganan berita acara antara Bupati Sintang dan Ketua DPRD terkait penyerahan dua orang calon beserta berkas administrasi calon Wakil Bupati Pengganti periode 2021-2026.

Dalam sambutannya, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan bahwa usulan Calon Wakil Bupati Sintang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya, Bupati Sintang menyampaikan secara resmi usulan 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati Sintang sebagai pengganti Almarhum Bapak Sudiyanto, SH. untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD Kabupaten Sintang sesuai ketentuan yang berlaku.

Jarot menambahkan bahwa kedua orang calon Wakil Bupati Sintang yang diusulkan merupakan rekomendasi dari pengurus pusat dan partai pengusung.

“Kedua orang calon wakil bupati sintang yang saya usulkan  berdasarkan  rekomendasi  dari  pengurus pusat dan kesepakatan dari partai politik pengusung yang tergabung dalam koalisi adil bersatu melalui surat nomor: 003/KAB-A/II/22 tanggal 15 Juli 2022, yakni bapak Melkianus, S.Sos, dan bapak Hardoyo.,SE," Tambah Jarot. 

Bupati Sintang mengungkapkan sangat dekat dengan kedua calon Wakil Bupati Sintang pengganti dan keduanya bisa membantu menjalankan Pemerintahan.

"Pak Melkianus dan pak Hardoyo adalah sahabat sekaligus saudara saya, muda, energik dan berpengalaman, saya yakin mereka dapat bekerjasama dan membantu saya dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Sintang ini. oleh karena itu, melalui kesempatan yang berbahagia ini, saya menyerahkan proses pemilihan Wakil Bupati Sintang ini sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Sintang. saya berharap dapat segera terpilih dan segera dilantik menjadi Wakil Bupati Sintang," Tandas Jarot.

Reporter : R. Hermanto
Sumber  : Tim Liputan 

Sabtu, 18 September 2021

Ibadat Sabda di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang


Ibadat Sabda di Langkah Kita

BorneoTribun Sintang, Kalbar Mengenang kepergian Wakil Bupati Alm. Yosep Sudiyanto, Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan Ibadat Sabda di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang, Sabtu (18/9/2021) malam. 

Ibadat Sabda yang dipimpin oleh RD Samuel tersebut berlangsung mulai pukul 19.00 WIB dan dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. 

Tampak mengikuti Ibadat Sabda tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, Anggota DPRD Sintang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Usai pelaksanaan Ibadat Sabda tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M.Si menjelaskan ibadat sabda tersebut untuk mengenang Alm Yosep Sudiyanto yang telah tutup usia di RSCM Jakarta.

Yosepha juga menyampaikan roundown tentatif proses kepulangan jenazah almarhum Wakil Bupati Sintang yang akan dilaksanakan, Minggu, 19 September 2021 besok.

1. Jenazah almarhum Wakil Bupati Sintang akan diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 06.00 WIB. 

2. Tiba di Bandara Supadio sekitar pukul 08.00 WIB. Jenazah akan disemayamkan sekitar satu jam di Bandara Supadio.

3. Sekitar pukul 09.00 WIB akan langsung diberangkatkan menggunakan jalur darat (Ambulance) menuju Kabupaten Sintang. 

4. Tiba di Kabupaten Sintang sekitar pukul 15.00 WIB, sesuai permintaan keluarga almarhum, jenazah akan langsung dibawa ke rumah duka kediaman pribadi di Mungguk Serantung Gang Efata.

Untuk Misa Requiem akan dilaksanakan pada Senin (20/9/2021)  di Gereja Katolik Maria Ratu Semesta Alam Sungai Durian sekitar pukul 10.00 WIB dan Pukul 13.00 WIB diberangkatkan menuju Pemakaman Katolik Teluk Menyurai.

Sumber : Prokopim Sintang

Kamis, 02 September 2021

Yustinus J Asisten Ekbang Sintang Hadiri Penutupan Sekolah Lapang Iklim BMKG di Kebong

Yustinus J Asisten Ekbang Sintang Hadiri Penutupan Sekolah Lapang Iklim BMKG di Kebong

BorneoTribun Sintang, Kalbar - Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S. Pd, M.A.P menghadiri penutupan Kegiatan SLI Operasional Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 di Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai pada Rabu (1/9/2021) kemarin.

Pada kegiatan penutupan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S. Pd, M.A.P menyampaikan bahwa SLI Operasional bertujuan untuk membantu petani dalam menjaga produktivitas pertanian di tengah meningkatnya potensi cuaca ekstrem.

Yustinus J Asisten Ekbang Sintang Hadiri Penutupan Sekolah Lapang Iklim BMKG di Kebong. 

“SLI ini adalah untuk pemahaman cuaca dan iklim, sehingga petani dapat menyusun strategi dan perencanaan tanam, agar tidak mengalami gagal panen yang berujung kerugian bagi petani” ungkap Yustinus J.

“Dengan terlaksananya SLI Operasional tentunya akan menambah wawasan pengetahuan bagi petani dalam mencari rujukan tentang cuaca dan iklim  dalam usaha taninya selain faktor produksi seperti pupuk dan benih. Kami berharap kepada para petani agar bisa menyebarluaskan ilmu yang didapatkan di sli kepada teman-teman yang lain dan dapat diamalkan dengan baik,” tambah Yustinus J.

“Pemerintah Kabupaten Sintang, kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berterima kasih sudah mendampingi, membimbing dan memberdayakan petani di Kelam Permai ini. Kami mengharapkan seluruh penyuluh pertanian yang telah mengikuti kegiatan ini dapat menjadi agen iklim dari BMKG di masyarakat terkhusus para petani,” kata yustinus.

Sementara, Sonya Puspasari Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang menyampaikan terkait program dari Kementerian Pertanian dan Perkebunan yang tentunya pada tahun ini memfokuskan tentang peningkatan prodiktivitas pertanian dalam rangka mendukung keberlangsungan pada masa-masa sulit seperti pada saat masa pademi ini.

“pertanian adalah sektor yang bertahan pada saat masa pandemi, salah satu hal yang menunjang produktivitas pertanian ialah peningkatan kapasitas serta keterampilan dari petani sebagai pelaku utama, oleh karena itu kita juga harus melihat dengan baik semua sarana serta prasarana yang diperlukan agar dapat menunjang kegiatan dengan baik,” jelas Sonya Puspasari.

Sementara, Luhur Tri Uji Prayitno Kepala Stasiun Klimatologi Mempawah menyatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh peserta sebanyak 25 orang tersebut, beserta tim BMKG tetap melaksanakan kegiatan dengan melakukan protokol kesehatan dengan baik dan dalam keadaan sehat wa’ alfiat.

Yustinus J Asisten Ekbang Sintang Hadiri Penutupan Sekolah Lapang Iklim BMKG di Kebong. 

”Harapan saya, semoga teman-teman petani sekalian dapat menyerap materi yang telah diberikan oleh tim BMKG agar kedepannya dapat menjadi teladan untuk teman-teman petani lainnya yang belum dapat bergabung pada kesempatan kali ini, saya juga ingin menyampaikan bahwa daya serap pada saat ini mengalami peningkatan yang baik yakni mencapai 75%,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan penutupan tersebut Kepala Stasiun Klimatologi Mempawah, Kepala BMKG Kalbar, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, tamu undangan lainnya serta peserta SLI Operasional Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021.

(Alex)

Rabu, 07 Juli 2021

Pilkades Serentak, Masyarakat di 291 Desa Diliburkan pada 7 Juli 2021

Bupati Sintang, Jarot Winarno.

BORNEOTRIBUN SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno meliburkan kegiatan perkantoran baik pemerintah maupun swasta bagi warga yang tinggal di 291 desa di Kabupaten Sintang pada Rabu (7/7/2021).

Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 140/3030/DPMPD-B/2021 tentang hari yang diliburkar pada pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sintang tahun 2021. Surat edaran tertanggal 28 Juni 2021 tersebut dikeluarkan untuk mensukseskan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Sintang yang berjumlah 291 Desa di 14 Kecamatan. 

Dasar dari keluarkannya Surat Edaran (SE) tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 168/277/KEP/DPMPD-B/2021 tentang penetapan desa-desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 dan jadwal pelaksanaannya. 

Bahwa penetapan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Juli 2021. 

Keputusan untuk meliburkan kegiatan masyarakat tersebut berlaku bagi Instansi Lembaga Pemerintah/Lembaga Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa, Perusahaan dan Sekolah.

Bagi Instansi/Lembaga Pemerintah Lembaga pemerintahan daerah yang karyawannya berdomisili di desa yang sedang melaksanakan pemungutan suara, diminta agar diberikan dispensasi kepada karyawan yang bersangkutan, agar dapat menggunakan hak pilihnya. 

Bupati Sintang juga menghimbau kepada warga desa untuk tidak berpergian keluar desa atau daerah agar dapat menggunaken hak pilihnya. 

Kabupaten Sintang memiliki 391 desa, sehingga kalau 291 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak, maka hanya ada 100 desa yang belum melaksanakan Pilkades atau sekitar 70 persen masyarakat desa melaksanakan pemungutan suara pada Pilkades serentak. (hms) 

Senin, 12 April 2021

Asisten II buka Rembuk Stunting 2021

Asisten II buka Rembuk Stunting 2021
Asisten II buka Rembuk Stunting 2021.

BorneoTribun Sintang, Kalbar -- Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten  Sintang, Yustinus J, dalam hal ini mewakili Bupati Sintang, menghadiri sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan Rembuk Stunting Kabupaten Sintang tahun 2021, yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada Senin, (12/04/2021).

Dalam sambutan Bupati Sintang yang dibacakan oleh Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus mengatakan bahwa kegiatan rembuk stunting ini sangatlah penting untuk pembangunan Kabupaten Sintang kedepannya,

“saya ucapkan terimakasih kepada para peserta yang telah hadir dalam kegiatan rembuk stunting, karena telah memberikan kontribusi dalam proses pembangunan daerah Sintang dalam upaya percepatan pencegahan stunting untuk mewujudkan pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Sintang”, kata Yustinus.

Masih kata Yustinus,bahwa Pemerintah Pusat gencar dalam hal penanganan penurunan angka stunting, 

“Pemerintah Pusat memiliki agenda besar yakni menurunkan angka stunting ditahun 2024 sebesar 24%, selain stunting, penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), TBC, Malaria, Demam Berdarah, HIV AIDS, Gerakan Hidup sehat harus juga diperhatikan dan dikerjakan, untuk saat ini fokus menangani dan mengendalikan Covid-19, akan tetapi agenda-agenda strategis yang berdampak besar pada masyarakat jangan sampai dilupakan”, tambah Yustinus. 

Menurut Yustinus dalam sambutan Bupati Sintang bahwa dampak masalah gizi pada usia dini tidak terbatas pada status gizi saja, 

“seperti pendek kegemukan dan gizi buruk tetapi lebih luas terkait dengan resiko rendahnya kecerdasan serta penderita penyakit tidak menular pada usia dewasa, sehingga kekhawatiran terhadap kualitas SDM yang diakibatkan oleh beban gizi, gizi ganda, itu diawali oleh masalah gizi pada usia dini, terutama pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), sejak kehamilan sampai anak 2 tahun, oleh karena itu fokus perbaikan gizi kedepannya diperuntukkan pada 1000 HPK tanpa meninggalkan siklus hidup lainnya, hal ini sejalan dengan komitmen global yang menekankan pentingnya negara negara memperthatikan masalah gizi pada periode 1000 HPK tersebut”, ujarnya.

Untuk di Kabupaten Sintang, lanjut Yustinus bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 12 tahun 2018 yang mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi, 

“didalamnya itu terdapat rencana aksi multi sektor yang ingin dicapai dengan adanya perbaikan pangan dan gizi, dengan capaian terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang Cerdas, Sehat, Produktif serta berkelanjutan dan berdaya saing”, sambungnya. 

Yustinus menjelaskan ada 8 aksi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagai komitmen bersama dalam melaksanakan konvergensi percepatan pencegahan stunting, 

“yang pertama analisis data, rencana kegiatan, rembuk stuting, Peraturan Bupati Tentang Desa, Pembinaan Kader Pembangunan Masyarakat, Sistem Manajemen Data, Pengukuran dan Publikasi Stunting, dan yang terakhir yakni Review kerja tahunan”, jelasnya.

Terkait data, Yustinus juga memaparkan analisis data dalam aksi konvergensi hasil pemantauan status gizi di Kabupaten Sintang, 

“Stunting pada tahun 2016 itu berada diangka 37,6%, kemudian ditahun 2017 mengalami peningkatan menjadi 44,1%, lanjut lagi pada tahun 2018 melalui Riset Kesehatan Desa (RISKESDES) mengalami penurunan menjadi 33,2%, kemudian di tahun 2019 melalui Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) angka stunting mengalami penurunan menjadi 32,68%, dan di tahun 2020 melalui E-PPGBM juga, angka stunting berada di 30,75%, semua data ini dikumpulkan ditingkat Puskesmas yang berada pada masing-masing kecamatan”, paparnya. 

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan Rembuk Stunting, Yuspiandi menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan rembuk stunting, “tujuan umumnya itu untuk membangun komitmen, kebijakan, dan arah strategi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sintang, untuk tujuan khususnya itu memberikan pemahaman dampak buruk dari stunting, menjelaskan manfaat intervensi, spesifik, dan sensitif bagi pencegahan dan penanganan stunting pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), mempromosikan pembelajaran konvergensi anggaran dan kegiatna tahun 2021, dan rencana kerja 2022, memperoleh dukungan dari DPRD, OPD, Kecamatan, Desa dan Masyarakat luas dalam hal penanganan Stunting”, jelas Yuspiandi. 

Lanjut Yuspiandi mengatakan bahwa Pemerintah Pusat fokus untuk menurunkan angka stunting, “Pemerintah Pusat telah menentukan 360 Kabupaten pada tahun 2021, salah satunya adalah Kabupaten Sintang yang dipilih sebagai Kabupaten Pembelajaran Konvergensi Anggaran dan Kegiatan Penurunan Stunting”, katanya. 

Yuspiandi juga melaporkan berbagai kegiatan dalam konvergensi penurunan stunting di Kabupaten Sintang, “Sintang ini sudah dimulai sejak tahun 2019 dengan menetapkan 10 desa sasaran, kemudian untuk di tahun 2020 sebanyak 15 desa, di tahun 2021 sebanyak 15 desa, dan untuk di tahun 2022 ada 15 Desa di Sintang, yakni Desa Nanga Mentatai, Desa Batu Ketubung, Desa Nusa Tujuh, Desa Nanga Abai, Desa Nanga Oran, Desa Tuguk, Desa Jentawang Hilir, Desa Lepung Pantak, Desa Radin Jaya, Desa Idai, Desa Nanga Bugau, Desa Kemantan, Desa Bancoh, Desa Riguk, Desa Hulu Dedai”, ucapnya.

“disamping menjadi locus penanganan stunting berdasarkan SK Menkes RI, Sintang ditetapkan menjadi salah satu locus penurunan angka kematian ibu dan kematian bayi tahun 2021, 

“ada 9 Puskesmas yang menjadi Locus untuk penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), yakni Puskesmas Serawai, Puskesmas Tebidah, Puskesmas Sepauk, Puskesmas Tempunak, Puskesmas Pandan, Puskesmas Sungai Durian, Puskesmas Dedai, Puskesmas Merakai, Puskesmas Senaning”, tutup Yuspiandi. (Alex)

Jumat, 26 Maret 2021

Wakil Bupati Sintang Buka Diseminasi PGS-PL dan Sosialisasi Program Anakku Sehat dan Cerdas

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto. (Foto: Humas Sintang)
Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto. (Foto: Humas Sintang)

BorneoTribun Sintang, Kalbar -- Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto, membuka kegiatan diseminasi Panduan Gizi Seimbang Berbasis Pangan Lokal (PGS-PL) dan Sosialisasi Program Anakku Sehat dan Cerdas dalam rangka penguatan penurunan stunting pada bayi dan balita di Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Aula Bappeda, Kamis, (25/3/2021).

Dalam arahannya, Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sangatlah penting untuk diikuti dan dilaksanakan, karena kegiatan tersebut mampu memberikan kontribusi dalam proses pembangunan daerah di kabupaten Sintang khususnya dalam upaya pencepatan pencegahan stunting untuk mewujudkan pembangunan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sintang. 

Sudiyanto menjelaskan bahwa banyak agenda-agenda strategis yang mendasar dan penting bagi kehidupan rakyat, tidak hanya di bidang ekonomi saja, yang terpenting bagi kehidupan rakyat, yaitu yang berkaitan dengan pendidikan, peningkatan kualitas SDM, dan juga bidang kesehatan. 

Contoh di bidang kesehatan, pemerintah pusat memiliki agenda besar yaitu menurunkan stunting dengan target di tahun 2024 di angka 14 persen, kemudian pemberantasan TBC, malaria, demam berdarah, HIV-AIDS dan juga berkaitan dengan gerakan hidup sehat yang harus terus dikerjakan. 

"Ini artinya kita harus fokus menangani dan mengendalikan covid, tapi agenda-agenda strategis yang berdampak besar bagi kehidupan rakyat juga tidak boleh dilupakan” jelas Wabup Sintang.

Hal lain juga terkait dengan proyek strategis nasional yang sedang berjalan, presiden minta diprioritaskan yaitu percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang berdampak langsung bagi penguatan ekonomi rakyat, yang berdampak langsung pada pemulihan ekonomi nasional. Dampak masalah gizi pada usia dini tidak terbatas pada status gizi saja, seperti pendek, kegemukan, dan gizi buruk, tetapi jauh lebih luas karena terkait dengan risiko rendahnya  kecerdasan, serta risiko menderita penyakit tidak menular pada usia dewasa” tambah Wabup Sintang.

Kekhawatiran terhadap perkembangan kualitas SDM yang diakibatkan oleh beban gizi ganda diawali oleh masalah gizi pada usia dini terutama pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK) sejak kehamilan sampai usia anak 2 tahun. 

Oleh karena itu fokus perbaikan gizi ke depan diprioritaskan pada 1000 HPK tanpa meninggalkan siklus hidup lainnya. Hal ini sejalan dengan komitmen global yang menekankan pentingnya negara–negara memperhatikan masalah gizi pada periode 1000 HPK tersebut. 

Sudiyanto mengatakan bahwa Kabupaten Sintang diawal tahun 2018 telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG). RAD-PG ini merupakan rencana aksi multisektor dan tujuan yang ingin dicapai dengan adanya perbaikan pangan dan gizi adalah terwujudnya sumber daya manusia yang cerdas, sehat, produktif secara berkelanjutan dan berdaya saing. 

Selanjutnya Kabupaten Sintang menjadi salah satu dari beberapa kabupaten yang di intervensi oleh pemerintah pusat melalui aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting (KP2S). 

Wakil Bupati Sintang menambahkan bahwa dalam pelaksanaan aksi konvergensi untuk analisis data dari hasil pemantauan status gizi Kabupaten Sintang pada tahun 2016 untuk stunting di angka 37,6 persen, mengalami peningkatan ditahun 2017 menjadi 44,1 persen dan ditahun 2018 dari hasil Riskesdes mengalami penurunan menjadi 33,2 persen.  

Untuk tahun 2019 melalui elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) angka stunting Kabupaten Sintang 32,68 persen dan di tahun 2020 pada posisi 30,75 persen.

“Data ini dikumpulkan di tingkat puskesmas yang berada pada masing-masing kecamatan. Kekuatan dari data ini adalah dapat memberi gambaran besarnya permasalahan gizi di setiap wilayah puskesmas/kecamatan yang tidak didapatkan dari data lainnya seperti psg nasional dan Riskesdas yang hanya dapat menggambarkan tingkat kabupaten” terang Sudiyanto. (hms)

Sabtu, 20 Februari 2021

Pemkab Sintang Gelar Rapat Terakhir Pembahasan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026

Pemkab Sintang Gelar Rapat Terakhir Pembahasan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026.

BorneoTribun Sintang, Kalbar -- Pemerintah Kabupaten Sintang kembali melakukan rapat persiapan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Rabu, 10 Februari 2021. Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si 
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.

Syarief Yasser Arafat menyampaikan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026 serta pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sintang di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat sudah dapat dipastikan akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Februari 2021 pukul 08.00 WIB. 
“kepastian itu menurut kami sekitar 99 persen akan dilaksanakan. 

Bahkan rapat teknis juga sudah dilaksanakan di tingkat provinsi Kalbar. Maka kita perlu cek kesiapan Pemkab Sintang untuk mengikuti dan mensukseskan beberapa agenda tersebut supaya bisa sukses dan berjalan lancar”  terang Syarief Yasser Arafat.

Eman Kurniawan Kasubbag Administrasi Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang menjelaskan bahwa kepastian pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026 pada Rabu 17 Februari 2021 diperoleh setelah dilaksanakan rapat teknis di Pontianak. “pelantikan kami yakini akan dilaksanakan karena secara administrasi sudah tidak ada masalah lagi. 

Kita tinggal menunggu nomor SK atau surat pemberitahuan saja dari Kemendagri. Kita juga terus menerus melakukan koordinasi dan komunikasi untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Bapak Gubernur Kalbar sudah menegaskan, yang hadir hanya Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya serta yang akan dilantik” terang Eman Kurniawan.

Eman Kurniawan juga menyampaikan informasi bahwa tim peliputan dari kabupaten juga dilarang masuk saat acara pelantikan. “dokumentasi pelantikan hanya dilakukan oleh Humas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Yang masuk ke dalam acara pelantikan juga wajib menunjukan surat bebas covid-19” terang Eman Kurniawan.

Dalam rapat tersebut, dibahas satu per satu tentang rencana keberangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih dari Pendopo Bupati Sintang pada Senin, 15 Februari 2021 pada pukul 09.00 WIB, proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih serta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sintang di Pontianak, serah terima jabatan di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 19 Februari 2021 pukul 08.00 WIB dan pisah sambut di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 19 Februari 2021 pukul 19.30 WIB.

Untuk kabupaten yang mengikuti pelantikan, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hanya memperbolehkan Bupati terpilih, Wakil Bupati terpilih, istri/suami bupati terpilih, istri/suami wakil bupati terpilih, Bupati masa jabatan 2021-2026, Wakil Bupati masa jabatan 2021-2026 dan ketua DPRD. (Alex)

Jumat, 05 Februari 2021

Jelang Imlek 2572, Bupati Sintang Keluarkan SE di Masa Pandemi Covid-19

Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno.

Sintang | BorneoTribun.com - Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/0479/KUMHAM/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021/2572 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang. 

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. 

Ada juga Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelarangan Sementara Perayaan Cap Go Meh untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 {COVID-19) di Provinsi Kalimantan Barat; serta Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. 

Dasar hukum lain yang mendasari terbitnya Surat Edaran tersebut juga adalah Peraturan Bupati Sintang Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sintang serta Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Kabupaten Sintang. 

Surat edaran dikeluarkan juga dengan memperhatikan masih tingginya kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sintang, tingginya potensi kerumunan masyarakat selama menyambut/merayakan Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021, perlunya seluruh pihak untuk menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan, keselamatan dan ketertiban umum. 

“kegiatan masyarakat selama Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021/2572 dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang, saya menghimbau bagi pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan Imlek dan Cap Go Meh untuk memperhatikan beberapa hal seperti melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19” terang Bupati Sintang 

“memastikan para peserta ibadah untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker pada saat beribadah. menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). mengatur jarak meja dan tempat duduk serta antrean paling sedikit 1 (satu) meter. pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta area tempat ibadah secara berkala” tambah Bupati Sintang. 

“Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan Selamat Hari Raya Imlek dan Cap Go Me Tahun 2021/2572 kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. Marilah kita laksanakan Perayaan Imlek dan Cap Go Me dengan kesederhanaan tetapi dengan khidmat dan limpahan sukacita serta menerapkan protokol kesehatan, sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid-19” tambah Bupati Sintang.

Bupati Sintang juga mengingatkan setiap orang, organisasi sosial kemasyarakatan, pelaku usaha, pengelola/penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas dalam menyambut Hari Raya Imlek dan Cap Go Me untuk  wajib melaksanakan protokol kesehatan. 

Bupati Sintang dalam Surat Edaran tersebut ada 4 (empat) hal yang dilarang oleh Bupati Sintang yakni, Pertama, pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya seperti pawai naga, atraksi barongsai, tatung dan sebagainya.  

Kedua, memasang atribut pada pohon pelindung yang ada di jalur hijau maupun taman yang bukan diperuntukan untuk itu. 

Ketiga, menggunakan petasan dan sejenisnya di tempat umum kecuali rumah ibadah dan rumah pribadi yang berkaitan dengan tradisi budaya/keagamaan dan Keempat menyediakan minuman keras. 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat sebelumnya juga menyampaikan  bahwa organisasi dan tokoh masyarakat sepakat mendukung untuk tidak membuat kerumunan saat perayaan Imlek dan Cap Go Me di Kabupaten Sintang.

“Seluruh masyarakat Tionghoa di Kota Sintang hanya akan melaksanakan ritual keagamaan di 3 klenteng. Sedangkan pawai naga, barongsai dan atraksi tatung ditiadakan. Soal lampion, masyarakat Tionghoa juga sudah memahami bahwa ada Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 yang memang melarang atribut di fasilitas umum, pertamanan dan pohon pelindung” terang Syarief Yasser Arafat. (Alex)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno