Segera Daftar! Pemkab Landak sediakan kuota 401 formasi CPNS Tahun 2024
LANDAK – Penerimaan Pendaftaran CPNS Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak telah di buka mulai 20 Agustus 2024 - 6 September 2024 mendatang. Ada sekitar 401 formasi yang telah di sediakan untuk di perebutkan oleh para pelamar CPNS Kabupaten Landak Tahun 2024.
Adapun 401 formasi CPNS Pemkab Landak tersebut, terbagi menjadi dua yakni, 130 Tenaga Kesehatan dan 271 Tenaga Teknis. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi
Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Landak.
Syarat Pelamar CPNS Pemkab Landak
sebagai berikut ;
1.Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan Kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat Puluh ) tahun pada saat melamar.
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan Hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Pelamar tidak menjadi Anggota Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
yang masih berlaku dari Lembaga Profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan;
9. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
11. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi;
12. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
13. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan
PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1
(satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK;
14. Ketentuan Khusus Pelamar yang berasal dari penyandang Disabilitas pada saat melamar di SSCASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasnnya;
b) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
15. Ketentuan Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk melamar pada
jabatan fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024;
16. Ketentuan Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Bagi Formasi Tenaga Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
Jika ingin mendaftar di CPNS Pemkab Landak, segera untuk melakukan pelamaran seleksi CPNS melalui portal SSCASN dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id.
(Tino)