Berita Borneotribun.com: Pemerasan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pemerasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerasan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Maret 2025

Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asisten Terkait Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asisten Terkait Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asisten Terkait Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan.

Jakarta – Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya resmi menahan dirinya dan asistennya, Ismail, terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indardi, menyatakan bahwa Nikita Mirzani (NM) dan Ismail (IM) akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“NM (Nikita Mirzani) dan IM (Ismail) sudah resmi ditahan selama 20 hari ke depan ya,” ujar Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indardi kepada awak media pada Selasa (4/3/25).

Diperiksa Selama Berjam-jam Sebelum Ditahan

Sebelum keputusan penahanan diambil, Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB. Selama pemeriksaan tersebut, ia harus menjawab total 109 pertanyaan terkait dengan kasus yang menjeratnya.

Sementara itu, asistennya, Ismail, juga turut diperiksa dengan 99 pertanyaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama Nikita.

“Penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa a quo,” lanjut Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indardi.

Dugaan Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh aspek dari kasus dugaan pengancaman dan pemerasan ini. Sayangnya, detail mengenai siapa korban serta modus yang digunakan oleh tersangka belum diungkap secara gamblang kepada publik.

Namun, penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya ini tentu menambah daftar panjang kontroversi yang pernah melibatkan sang aktris. Sebelumnya, Nikita juga sempat berurusan dengan hukum dalam berbagai kasus, mulai dari pencemaran nama baik hingga perselisihan dengan sejumlah tokoh publik.

Kasus ini pun menjadi perhatian luas, terutama di media sosial, di mana berbagai spekulasi muncul mengenai latar belakang dan dampak dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Dengan adanya penahanan ini, banyak pihak kini menunggu langkah selanjutnya dari penyidik Polda Metro Jaya. Apakah kasus ini akan berlanjut ke persidangan? Atau ada kemungkinan adanya upaya hukum lain dari pihak tersangka?

Yang jelas, perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan proses hukumnya dalam beberapa waktu ke depan.

Sabtu, 22 Februari 2025

Polisi Ungkap Barang Bukti dalam Kasus Nikita Mirzani dan Asisten

Polisi Ungkap Barang Bukti dalam Kasus Nikita Mirzani dan Asisten
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap berbagai barang bukti yang disita sebagai dasar penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail. Dalam kasus ini, Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa terdapat sembilan bukti surat dokumen yang telah dikantongi penyidik.

“Bukti surat dokumen ada sembilan, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi PPJB, dan tanda bukti pemesanan,” ujar Ade Ary pada Jumat (21/2/25).

Selain itu, penyidik juga menyita lima flash disk yang berisi dokumen elektronik serta delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik.

“Selain itu, ada empat bukti hasil ekstraksi barang digital dan tiga berkas dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” tambahnya.

Dalam perkembangan penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta lima ahli guna memperkuat bukti-bukti yang ada.

Kasus ini terus bergulir, dan polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.

Rabu, 31 Januari 2024

Tim Saber Pungli Tangkap Anggota KPU Terkait Dugaan Pemerasan

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat diwawancarai media massa di Padang, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/HO-MZ)
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat diwawancarai media massa di Padang, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/HO-MZ)
SUMUT - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh atas kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan di Sumatera Utara. 

Dalam pernyataannya di Padang, Sumatera Barat, pada hari Selasa, Mardani menyebut peristiwa tersebut sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi.

"Ini sangat menyedihkan dan mengkhianati demokrasi," tegas Mardani.

Mardani mendorong pihak berwenang untuk mengungkap pelaku utama di balik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota KPU Padang Sidempuan tersebut.

Dalam kunjungannya ke Kota Padang, Mardani juga menyoroti dugaan pemotongan anggaran konsumsi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dia menekankan bahwa hak-hak petugas KPPS harus dijaga dengan baik, karena mereka merupakan tulang punggung dari pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis.

"Hak mereka (petugas KPPS) tidak boleh dikurangi," tandasnya.

Sementara itu, anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menegaskan bahwa lembaganya akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota KPU Padang Sidempuan yang terlibat dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Kami akan memberikan sanksi yang berlaku kepada oknum anggota KPU Padang Sidempuan tersebut," kata Parsadaan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap anggota KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan dikenakan sanksi jika terlibat dalam pelanggaran hukum.

"Pada dasarnya, aturan dan regulasi akan ditegakkan dengan tegas," tambahnya.

Pada hari Sabtu (27/1), Tim Saber Pungli Polda Sumut berhasil menangkap seorang anggota KPU Padang Sidempuan atas dugaan pemerasan terhadap salah satu calon anggota legislatif di wilayah tersebut.

Sumber: Antara/Muhammad Zulfikar
Editor: Yakop

Sabtu, 19 Juni 2021

Ancam Sebar Video Panas, Seorang Wanita Jadi Korban Pemerasan di Medsos

Gambar Ilustrasi.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Seorang pelaku tak dikenal mengancam akan menyebar video tak senonoh milik Wanita berusia 38 tahun berinisial AU ke media sosial (Medsos).

Wanita yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga itu menjadi korban pemerasan oleh pelaku melalui media sosial facebook.

Foto Bukti transfer uang yang dikirimkan korban kepada pelaku (ist).

Pelaku bahkan membuat tiga akun facebook palsu atas nama korban. 

Pada akhirnya, pelaku benar-benar memposting video dewasa milik korban karena korban tak mau lagi memenuhi permintaan pelaku mengirimkan sejumlah uang 

Gambar Ilustrasi.

Peristiwa ini bermula saat ibu empat anak ini berkenalan dengan pelaku di facebook. Pelaku mengaku bekerja sebagai anggota kepolisian.

"Sejak tahun 2018 dia selalu meneror dan meminta sejumlah uang kepada saya dan mengancam akan posting di medsos jika saya tidak mengirimkan uang. Waktu itu sayang masih di Sibu," ujar korban kepada wartawan.

Awalnya, pelaku minta uang sejumlah RM 200 dari korban. Korban pun menuruti. Bahkan, korban mengaku sudah 20 kali mengirimkan kepada pelaku dengan total mencapai RM 11.500 atau sekitar 40 juta rupiah.

Pihak keluarga korban sempat menggagalkan niat korban untuk mengirimkan uang kepada pelaku dan meminta pendampingan dari tim TINDAK Indonesia.

"Kamu pikirkan baik-baik. Kamu ingin berdamai dengan saya atau kamu ingin malu seumur hidup. Vidio kamu akan beredar di tiga akun FB kamu itu. Di media cetak koran harian sibu, di sekolah tempat anak- anak kamu sekolah. Kamu lihat aja besok," begitu bunyi penggalan percakapan pelaku dengan korban melalui whatsapp.

Korban sendiri mengaku berasal dari Kabupaten Sekadau. Ia sudah memiliki suami. Namun sang suami bekerja di luar pulau dan jarang pulang. Suaminya rutin mengirimi uang untuk kebutuhan keluarga.

Lembaga TINDAK Indonesia yang dimintai mendampingi korban akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

"Supaya diusut dan pelaku cepat ditangkap," ujar Yohanes Amlan, koordinator  TINDAK Indonesia (14/6).

Editor: Yakop