Berita Borneotribun.com: Pembunuhan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pembunuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembunuhan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 September 2024

Dugaan Penculikan di Balik Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Batu Goong

Dugaan Penculikan di Balik Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Batu Goong
Gambar ilustrasi Penyekapan anak perempuan. Dugaan Penculikan di Balik Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Batu Goong.
Lebak, Banten – Penemuan mayat anak perempuan di pesisir Pantai Batu Goong, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menggemparkan warga setempat. Anak perempuan malang ini diduga menjadi korban penculikan sebelum ditemukan tewas dengan wajah tertutup lakban, Kamis (19/9/2024) pagi.

Menurut keterangan dari Kapolsek Panggarangan, Iptu Acep Komarudin, jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 05.40 WIB. Korban saat itu mengenakan pakaian berwarna biru, dan kondisi wajahnya tertutup lakban dengan memar di hampir seluruh tubuh.

“Posisi ketika ditemukan wajahnya sudah tertutup lakban dan ada memar di hampir seluruh tubuh,” ujar Acep.

Identitas Korban Belum Diketahui

Acep memperkirakan usia korban sekitar 4 tahun, namun hingga kini identitas pasti anak tersebut belum diketahui. Kepolisian tengah melakukan koordinasi dengan polsek lain dan polres untuk mendapatkan informasi terkait laporan anak hilang.

“Kami sedang koordinasi dengan polsek lain dan polres untuk mendapat laporan anak hilang,” jelas Acep. Dugaan sementara, korban berasal dari Cilegon berdasarkan kecocokan ciri-ciri dengan laporan anak hilang di wilayah tersebut.

“Dari ciri-ciri laporan orang hilang memang sama persis dengan mayat yang ditemukan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga sudah menghubungi keluarga yang melaporkan kehilangan anaknya. Meski keluarga mengakui ciri-ciri korban mirip dengan anak mereka, mereka masih ingin memastikan dengan melihat jasad secara langsung.

Kronologi Penculikan

Berdasarkan keterangan dari tetangga korban, Arif, anak perempuan tersebut dilaporkan hilang pada Selasa (17/9) siang. Saat itu, sang ibu tengah keluar rumah untuk menjemput suaminya makan siang. Saat kembali, korban sudah tidak berada di dalam rumah.

"Sekitar jam 13.00 siang, posisi si ibu lagi jemput suaminya buat makan siang. Jadi posisi sang anak lagi di dalam rumah," kata Arif. "Pas balik lagi, posisi si anak udah enggak ada di dalam kamar."

Selain anak yang hilang, HP milik ibu korban juga ikut raib. Berdasarkan pelacakan GPS, ponsel tersebut sempat terlacak di wilayah Jombang, Cilegon, namun tak lama kemudian sinyalnya hilang.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga dan keluarga korban. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Mereka berharap, pelaku penculikan dapat segera ditemukan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Warga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi mencegah terulangnya kejadian serupa.

Jumat, 09 Agustus 2024

Seorang WNI Tewas Dalam Penikaman di Philadelphia oleh Terduga Pelaku Sesama WNI

Seorang WNI Tewas Dalam Penikaman di Philadelphia oleh Terduga Pelaku Sesama WNI
ILUSTRASI - Pejalan kaki berjalan di salah satu sudut kota Philadelphia, 13 Juli 2018. (Matt Rourke/AP). Seorang WNI tewas ditikam di Kota Philadelphia, Pennsylvania, Minggu, 5 Agustus 2024.
JAKARTA - Kota Philadelphia, Pennsylvania, AS, dikejutkan oleh kabar tragis pada hari Minggu, 4 Agustus, ketika seorang warga negara Indonesia (WNI) ditemukan tewas akibat penikaman. 

Menurut pernyataan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York pada Rabu, 7 Agustus, terduga pelaku juga merupakan WNI.

Silvia Meiryana Pakpahan, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI New York, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima informasi dari masyarakat Indonesia di Philadelphia mengenai kasus ini. 

“KJRI New York sudah dihubungi oleh beberapa masyarakat Indonesia di Philadelphia yang menginformasikan bahwa terdapat seorang WNI yang meninggal akibat menjadi korban dari penusukan,” katanya dalam video pernyataan yang diterima VOA.

Kedua belah pihak, baik korban maupun terduga pelaku, diketahui tinggal di Philadelphia. 

Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hubungan antara korban dan pelaku, serta kronologi atau motif di balik penikaman tersebut. 

Diketahui bahwa keduanya baru tiba di Amerika Serikat pada bulan Agustus 2023.

KJRI New York telah menghubungi keluarga korban di Indonesia untuk memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan dan pemakaman yang layak. 

Silvia juga menambahkan bahwa pihak konsulat telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan bahwa terduga pelaku mendapatkan pendampingan hukum dan diproses secara adil. 

“KJRI New York akan mengupayakan supaya hak-hak kekonsulerannya dapat dipenuhi,” imbuhnya.

Sebelumnya, beberapa media lokal melaporkan bahwa penikaman tersebut menimpa seorang perempuan berusia 55 tahun di Philadelphia selatan. 

Polisi menyebutkan bahwa korban, yang identitasnya belum diungkap, ditikam hingga tewas di sebuah rumah, dan satu orang telah dibawa untuk diinterogasi.

Philadelphia, yang merupakan rumah bagi sekitar 4.000 diaspora Indonesia, adalah salah satu kota di AS dengan populasi WNI terbesar, bersama Los Angeles dan New York. Kasus ini tentunya menjadi perhatian penting bagi komunitas Indonesia di sana.

Rabu, 07 Agustus 2024

Jenazah Pilot Selandia Baru Ditembak oleh KKB Papua Berhasil Dievakuasi ke RSUD Timika

Jenazah Pilot Selandia Baru Ditembak oleh KKB Papua Berhasil Dievakuasi ke RSUD Timika
Jenazah Pilot Selandia Baru Ditembak oleh KKB Papua Berhasil Dievakuasi ke RSUD Timika.
JAKARTA - Jenazah Glen Malcolm Conning (50), seorang pilot helikopter asal Selandia Baru, berhasil dievakuasi dari Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika pada Selasa, 6 Agustus 2024. Glen, yang menerbangkan helikopter milik PT. Intan Angkasa Air Service, tewas setelah ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua pada Senin, 5 Agustus 2024.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno, mengonfirmasi bahwa jenazah Glen tiba di RSUD Mimika dan telah selesai divisum. Bayu mengatakan, "Jenazah Glen telah sampai di RSUD Mimika dan proses visumnya sudah selesai."

Selanjutnya, Satgas Operasi Damai Cartenz akan bekerja sama dengan Polda Papua untuk menerbitkan notifikasi kematian pilot warga negara Selandia Baru tersebut. "Kami akan mengirimkan notifikasi kematian ini ke Divisi Hubungan Internasional Polri dan kemudian ke pihak Selandia Baru," jelas Bayu.

Menurut laporan, Glen tewas ditembak oleh KKB Papua tak lama setelah mendarat di Distrik Alama. Helikopter yang dipilotinya dicegat oleh KKB segera setelah tiba di lokasi. Glen langsung ditembak mati, sementara enam penumpang lainnya dilaporkan selamat. "Dari informasi yang kami terima, pilot memang benar ditembak oleh KKB. Jenazah ditemukan di kokpit helikopter," ungkap Bayu.

Selain itu, KKB Papua juga membakar helikopter IWN MD.500 ER milik PT Intan Angkasa Air Service. Bayu menambahkan, "Helikopternya dibakar, tetapi hanya bagian belakang kursi penumpang yang terbakar. Bagian kokpit tidak terbakar karena mungkin hujan saat kejadian."

Juru bicara RSUD Mimika, Lucky Mahakena, belum bisa memberikan rincian hasil visum. "Kami tidak bisa menyampaikan hasil visum secara rinci karena itu ranah penyidik. Hasil visum akan diserahkan kepada Polres Mimika," ujarnya. Namun, Lucky mengonfirmasi bahwa ada luka serius pada tubuh Glen akibat tembakan senjata api.

Sebelumnya, juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, mengungkapkan bahwa Distrik Alama merupakan wilayah konflik bersenjata. "Kami sudah melarang semua penerbangan sipil masuk ke wilayah tersebut. Semua penerbangan akan menjadi sasaran KKB," kata Sebby.

Kondisi di wilayah tersebut masih penuh ketegangan, dan Satgas Operasi Damai Cartenz telah menurunkan empat tim gabungan TNI/Polri ke Distrik Alama untuk mengejar pelaku. "Kami berharap dapat hasil yang maksimal dan pelaku dapat ditangkap," tutup Bayu.

Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi

Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Sebuah kasus tindak pidana yang menggemparkan terjadi di Dusun Dungun Angus, Rt.010 Rw.001 Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. 

Kejadian ini berlangsung pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 17.20 WIB, di mana tersangka ST diduga terlibat dalam pembunuhan korban RR (Alm) akibat tekanan dari tagihan pinjaman koperasi.

Latar Belakang Kejadian

Menurut laporan polisi, peristiwa tragis ini berawal dari tekanan finansial yang dialami oleh tersangka ST. 

Ia merasa terdesak dan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada beberapa koperasi harian tempat ia meminjam dana, termasuk kepada korban. 

Kondisi ini menyebabkan stres yang memuncak, hingga akhirnya berujung pada tindakan yang tak diinginkan.

Rekonstruksi Kejadian oleh Polres Sambas

Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun)
Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas pada pukul 09.00 WIB. 

Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi. 

Berdasarkan tahapan rekonstruksi, tersangka ST diduga telah merencanakan untuk menghadapi pengurus koperasi dengan membawa pisau sebagai alat untuk menggertak terkait legalitas koperasi yang dianggapnya memberatkan.

Rangkaian Peristiwa Sebelum Pembunuhan

Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun)
Sebelum peristiwa dengan korban RR (Alm), tersangka telah mengalami situasi serupa dengan pengurus koperasi lainnya. 

Pada hari Minggu, 16 Juni 2024, ia bertemu dengan Sdr. T untuk membicarakan cicilan harian yang belum bisa dipenuhinya. 

Berkat kesabaran Sdr. T, tersangka tidak melanjutkan niatnya untuk mengancam dengan pisau.

Namun, pada hari Selasa, 18 Juni 2024, tersangka dihubungi oleh koperasi korban, Sdr. RR (Alm), terkait cicilan yang harus dibayar. Tersangka berjanji untuk membayar secara tunai keesokan harinya. 

Pada tanggal 19 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka memperoleh pinjaman dari temannya untuk menutup sebagian tagihan ke koperasi lain. 

Setelah mengatur pembayaran, tersangka merasa bahwa sisa uang tidak cukup untuk membayar cicilan kepada korban. 

Akhirnya, ia menghubungi korban dan menyepakati pertemuan di depan pekong sebelum toko. 

Di sanalah tindakan tragis tersebut terjadi, yang mengakibatkan korban RR (Alm) meninggal dunia.
Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun)
Akibat perbuatannya, tersangka ST kini ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum yang berlaku. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak berwajib. 

Proses penyidikan dan pengadilan akan terus berjalan untuk mencari keadilan bagi keluarga korban dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Minggu, 19 Mei 2024

Pelaku Peragakan 39 Adegan Pembunuhan Mantan Istrinya di Kubu Raya

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
KUBU RAYA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap mantan istrinya di Gang Limbung, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Rekonstruksi tersebut digelar pada Jumat, 17 Mei 2014, pukul 16.00 WIB di Kompleks Perumahan Polres Kubu Raya.

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial W memperagakan sebanyak 39 adegan yang menggambarkan aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap mantan istrinya, Fitri Amalia.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, serta pihak keluarga korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruslan Gani, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus yang sedang berjalan. 

"Rekonstruksi sebanyak 39 adegan ini dilakukan untuk memastikan kedetailan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh W terhadap mantan istrinya."

"Hal ini juga bertujuan untuk mencocokkan keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian, dalam hal ini tim pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Kubu Raya, dengan tindakan yang sebenarnya dilakukan," ujar Ruslan pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Menurut Ruslan, rekonstruksi ini penting untuk mengetahui secara pasti cara bertindak pelaku dalam melakukan pembunuhan.

Selain itu, proses ini juga menjadi sarana pembuktian bahwa keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian sesuai dengan tindakan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

"Proses rekonstruksi ini diadakan guna memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan yang diberikan oleh pelaku dengan tindakan yang dilakukan saat kejadian."

"Hal ini sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam proses penyelidikan dan penuntutan," tambah Ruslan.

Ruslan juga menekankan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya Satreskrim Polres Kubu Raya untuk memastikan setiap langkah dalam proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan teliti.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu kejadian yang terlewatkan dalam kasus ini."

"Setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka harus sesuai dengan kronologi yang telah disusun berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada," ujarnya.

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Pihak keluarga korban yang turut hadir dalam rekonstruksi berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Pihak keluarga korban juga mengapresiasi langkah Polres Kubu Raya dalam menggelar rekonstruksi yang transparan ini," kata Ruslan.

Ruslan mengharapkan agar hasil dari rekonstruksi ini bisa memberikan kejelasan lebih lanjut dan membantu proses peradilan berjalan dengan adil dan objektif.

"Kami berharap dengan rekonstruksi 39 adegan ini, proses peradilan bisa berjalan dengan lebih baik dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat," tegas Ruslan. 

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian, keadilan dapat ditegakkan demi memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.

Selasa, 13 Februari 2024

Kasus Kematian Bayi di Panti Asuhan Genuk

Kasus Kematian Bayi di Panti Asuhan Genuk
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena. ANTARA/I.C. Senjaya
SEMARANG - Polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah tengah menyelidiki kasus kematian yang tidak wajar dari seorang bayi berusia 3 bulan yang dirawat di sebuah panti asuhan di wilayah Genuk.

Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari ibu bayi tersebut. Untuk kepentingan autopsi, petugas telah membongkar kembali makam bayi yang tidak wajar tersebut dengan persetujuan orang tua korban.

"Kami melakukan ekshumasi atas persetujuan orang tua korban," kata Kompol Andika Dharma Sena.

Bayi tersebut, menurut informasi yang diungkapkan oleh Kompol Andika, ditempatkan di panti asuhan karena kedua orang tuanya telah bercerai. Jenazah korban telah dimakamkan pada hari Minggu (11/2).

Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan dua orang saksi, sementara polisi juga menggali informasi terkait dugaan permintaan dari pimpinan yayasan panti asuhan agar korban segera dimakamkan.

"Penyidik masih menunggu hasil autopsi dari RSUP dr. Kariadi Semarang untuk mengetahui penyebab kematian," tambahnya.

Wanita Tewas dalam Kasus KDRT, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka

Wanita Tewas dalam Kasus KDRT, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka
Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)
MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian seorang wanita berusia 41 tahun bernama DS. Tersangka tersebut adalah suami korban, seorang pria berusia 40 tahun yang bernama DMM.

"Kami berhasil menetapkan tersangka, yang tidak lain adalah suami korban, berinisial DMM. Perkara ini memang membutuhkan waktu untuk kami ungkap, karena prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah kami terapkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.

Peristiwa KDRT yang mengakibatkan kematian korban terjadi pada 24 Januari 2024 dan dilaporkan ke polisi pada 25 Januari 2024 oleh warga sekitar pukul 01.20 WIB. Kejadian tersebut terjadi di Perum Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok GO I, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Korban, DS, adalah penduduk Jalan Veteran Dalam Nomor 1, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Gandha menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli, dalam rangka mengungkap peristiwa tersebut. Mereka juga mengamankan video kesaksian anak korban serta buku harian milik korban yang memuat curahan hati selama hidupnya. "Dugaan kami, isi buku harian itu mengarah kepada suami atau pelaku," jelasnya.

Polisi juga mendapatkan bukti berupa hasil rekam medis korban yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena keracunan. Namun, cairan yang menyebabkan kematian tersebut masih dalam proses uji laboratorium.

"Saksi kunci adalah merupakan anak dari hasil pernikahan antara korban dengan pelaku," tambah Gandha.

Berdasarkan keterangan saksi kunci, pada hari kejadian, tersangka masuk ke kamar mandi membawa gelas berisi cairan pembersih lantai. Korban kemudian keluar dalam keadaan basah dan muntah. "Saksi kunci ini melihat karena kebetulan pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Saksi kunci juga sempat berkata, 'Yah, jangan seperti itu.' Saksi anak ini kemudian meminta pertolongan kepada saksi lain yang merupakan tetangganya," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka dan korban saling curiga dan keduanya memiliki pasangan lain. Pertengkaran yang sering terjadi antara keduanya akhirnya berujung pada peristiwa KDRT yang menyebabkan kematian korban.

Tersangka DMM, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Rabu, 31 Januari 2024

Korban Pembunuhan Penjual Ponsel Minta Utang Dibayar, Akhirnya Tewas

Satreskrim Polresta Banda Aceh saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan penjual ponsel di Aceh Besar, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (30/1/2024) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
Satreskrim Polresta Banda Aceh saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan penjual ponsel di Aceh Besar, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (30/1/2024) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
ACEH - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah mengungkap motif di balik pembunuhan seorang penjual telepon seluler di Aceh Besar. 

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri karena masalah utang yang mencapai Rp80 juta.

"Karena sakit hati dan diminta membayar utang Rp80 juta. Korban bulan depan akan melangsungkan pernikahan sehingga meminta utangnya dibayar," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh pada Selasa kemarin.

Korban, yang diketahui bernama Fajarullah (25), ditemukan tewas di kawasan Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Senin (29/1) dini hari dan polisi menduga dia menjadi korban pembunuhan.

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang tersangka pembunuhan berinisial MRV (20) asal Kota Banda Aceh beberapa jam setelah penemuan jasad korban. Tersangka tersebut merupakan rekan kerja korban.

Fadillah menjelaskan bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada keterangan beberapa saksi. 

Tersangka awalnya berusaha mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengaku telah membunuh teman kerjanya.

"Pelaku mengaku membawa senjata tajam pisau yang sudah dibuang di Batoh (daerah jauh dari TKP). Setelah kita dapatkan barang bukti senjata tajam, kita juga dapatkan mobil yang dibawa," jelasnya.

Menurut Fadillah, pelaku dan korban bekerja sama dalam membuka usaha toko penjualan ponsel dan memiliki kesepakatan pembagian hasil. 

Namun, dalam dua tahun terakhir, pelaku merasa tidak puas dengan pembagian hasil tersebut.

"Pelaku sering mengambil uang secara diam-diam di kios dengan besaran tidak menentu hingga mencapai sekitar Rp80 juta," ungkap Fadillah.

Korban, lanjut Fadillah, awalnya membiarkan pelaku mengambil uang usaha meskipun mengetahuinya. Namun, ketika jumlahnya sudah cukup besar, korban mulai menagih uang tersebut kepada pelaku dan memberi batas waktu pelunasan hingga 30 Januari 2024.

"Beberapa hari sudah kesal karena diberi waktu tanggal 30 (Januari), khawatir tidak bisa bayar dipecat. Tersangka juga merasa sakit hati karena ketika pelaku minta haknya, korban menjawab ngapain atur-atur aku," ujar Fadillah.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang berpotensi menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Antara/Rahmat Fajri
Editor: Yakop

Pelaku Penembakan Turki di Bali Diburu, WNA Mexico Jadi Tersangka

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (kanan) ditemani Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Caraka (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (tengah) menunjukkan foto satu WNA Mexico yang masuk daftar pencarian orang pada saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (kanan) ditemani Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Caraka (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (tengah) menunjukkan foto satu WNA Mexico yang masuk daftar pencarian orang pada saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
BALI - Polisi di Bali telah memulai pengejaran terhadap seorang warga negara asing (WNA) dari Mexico yang diduga menjadi otak di balik penembakan brutal terhadap seorang warga negara Turki, Turan Mehmet (30), di Vila Palm House, Mengwi, Badung. 

Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, dalam pernyataannya pada Selasa, mengidentifikasi pelaku sebagai Sicairos Valdes Roberto (27), yang masih dalam status buron.

"Terduga pelaku merupakan bagian dari kelompok bersenjata asal Mexico yang berencana melakukan pembunuhan terhadap warga Turki dengan motif pencurian harta benda," ungkap AKBP Teguh.

Sementara itu, polisi telah berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36). 

Foto-foto pelaku utama, Sicairos Valdes Roberto, telah didistribusikan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), serta polisi telah meminta pihak imigrasi untuk memasukkan nama pelaku dalam daftar pencekalan.

"Pihak kami telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk langkah-langkah pencekalan lebih lanjut di bandara dan pelabuhan-pelabuhan di Bali," kata AKBP Teguh.

Menurut Kapolres Badung, berdasarkan keterangan sementara dari saksi dan pelaku, tidak ada hubungan sebelumnya antara pelaku dan korban. 

Turan Mehmet, korban penembakan tersebut, diketahui masuk Bali pada 7 Desember 2023 dengan visa on arrival untuk berlibur, sementara pelaku masuk pada 12 Desember 2023 dengan tujuan yang sama.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Ngurah Rai Gilang, menegaskan bahwa dokumen perjalanan pelaku saat kedatangan di Indonesia telah lengkap dan sesuai prosedur. 

Gilang menolak adanya kelemahan dalam sistem imigrasi karena peristiwa kriminal itu terjadi setelah kedatangan pelaku di Bali.

Sebelumnya, Turan Mehmet mengalami luka parah setelah ditembak oleh empat WNA Mexico di Vila Palm House, Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (23/1) sekitar pukul 01.18 Wita. 

Empat pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang berada di vila tersebut. 

Meskipun tiga teman Turan berhasil melarikan diri, Turan Mehmet terluka parah akibat tembakan senjata api.

Akibat tembakan tersebut, Turan Mehmet mengalami dua luka tembakan yang mengenai perut bagian depan hingga tembus bagian kanan, serta luka tembakan di lengan kiri hingga dada bagian kiri belakang.

Penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 08:00 Wita di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, oleh Satreskrim Polres Badung bersama dengan tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan Satbrimob Polda Bali.

Sumber: Antara/Rolandus Nampu
Editor: Yakop

Senjata Penembakan WNA Turki Diduga Milik Pelaku Meksiko

Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (tengah) didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kiri) dan Wakapolres Badung Kompol. I Made Pramasetia (kanan) memberikan keterangan terkait penembakan WNA Turki Turan Mehmet (30) oleh WNA Mexico pada konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (tengah) didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kiri) dan Wakapolres Badung Kompol. I Made Pramasetia (kanan) memberikan keterangan terkait penembakan WNA Turki Turan Mehmet (30) oleh WNA Mexico pada konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
BALI - Aparat Kepolisian Resor Badung, Bali, tengah mendalami kasus penembakan terhadap warga negara asing (WNA) Turki yang bernama Turan Mehmet (30) yang dilakukan oleh empat orang warga negara asing asal Meksiko. 

Kepala Kepolisian Resor Badung, Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Priyo Wasono, mengungkapkan bahwa sejak penangkapan keempat pelaku pada Sabtu, 27 Januari 2024, mereka belum memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik terkait kepemilikan dan asal-usul senjata api yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Teguh menyebutkan, "Pengakuan senjata dari mana, sampai saat ini para terduga pelaku tidak jujur dan masih tertutup."

Keempat WNA Meksiko yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36), sementara satu pelaku lainnya, Sicairos Valdes Roberto (27), masih dalam pencarian.

Meskipun hingga saat ini senjata api yang digunakan belum diketahui keberadaannya, namun berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan peluru yang ditemukan, para pelaku diduga kuat memiliki dan menggunakan senjata api.

Polisi menemukan empat butir peluru aktif, empat selongsong peluru, dan empat proyektil peluru di TKP, serta sebuah kaos milik korban yang mengandung bercak darah dan lubang bekas peluru.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa peluru kaliber 7,65x17 milimeter tersebut buatan PT Pindad.

Selain itu, penyidik juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dan Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku, serta dua helm dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku.

Kepolisian masih mendalami dugaan adanya persaingan antara geng atau mafia yang mungkin terlibat dalam kasus ini. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa korban mengalami dua luka tembak yang cukup serius, namun saat ini kondisinya sudah stabil setelah menjalani operasi pengangkatan proyektil.

Sumber: Antara/Rolandus Nampu
Editor: Yakop

Pelaku Percobaan Pembunuhan WNA Turki Diketahui Sudah Lakukan Survei

Kapolres Badung Teguh Priyo Wasono (kedua dari kanan) didampingi oleh Katim Lidik sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Caraka (paling kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penembakan WNA Turki pada konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
Kapolres Badung Teguh Priyo Wasono (kedua dari kanan) didampingi oleh Katim Lidik sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Caraka (paling kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penembakan WNA Turki pada konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
BALI - Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, menyatakan bahwa aksi penembakan yang dilakukan oleh tiga orang terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Turki, Turan Mehmet (30), memenuhi unsur tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.

"Kami menemukan petunjuk bahwa ini memang direncanakan sebelumnya ada penyiapan senjata api, kemudian ada survei yang dilakukan oleh pelaku sebelum melakukan tindakan di TKP (tempat kejadian perkara). Kemudian ada jejak digital diduga kuat adalah perencanaan," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa.

Kapolres Badung, Teguh Priyo Wasono, didampingi oleh Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Whisnu Caraka, dan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa berdasarkan jejak digital, penyidik menemukan bahwa para pelaku diketahui pada Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 Wita telah terlebih dahulu melakukan survei di tempat kejadian perkara (TKP).

"Hal itu terlihat jelas dalam rekaman CCTV yang diambil petugas dari vila Palm House Mengwi, Badung, Bali. Para pelaku datang dan menanyakan kepada petugas yang berjaga di villa tersebut terkait nama tempat tinggal korban tersebut sambil memantau waktu yang tepat untuk melakukan penyerangan."

Pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 01.12 Wita, para pelaku kembali mendatangi para korban dan melakukan tindakan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api. 

Akibatnya, korban mengalami luka serius akibat tembakan di beberapa bagian tubuhnya.

Adapun pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian merupakan WNA asal Mexico, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36). Satu orang pelaku bernama Sicairos Valdes Roberto (27) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana."

"Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 338 jo. Pasal 53 KUHP pidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 368 KUHP pidana tentang tindak pidana pemerasan."

Kapolres mengatakan jika melihat hasil rekaman CCTV diduga tiga dari empat pelaku, termasuk yang masih dalam status buron, secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dengan menggunakan senjata api.

"Dari rekaman CCTV diduga ketiganya memiliki senjata api. Perannya mereka secara bersama-sama masuk dan melakukan tindakan penembakan itu," kata Teguh.

Teguh menjelaskan ketiga pelaku ditangkap di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 08:00 Wita.

Penangkapan tersebut berkat kerja sama Satreskrim Polres Badung bersama dengan Tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.

Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Bali di Denpasar.

Sumber: Antara/Rolandus Nampu
Editor: Yakop

Kasus Pembunuhan Penjual Ponsel, Tersangka Rekan Kerja Korban

Tersangka pembunuhan penjual ponsel di Aceh Besar saat diamankan personel Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (29/1/2024) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
Tersangka pembunuhan penjual ponsel di Aceh Besar saat diamankan personel Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (29/1/2024) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
ACEH - Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang penjual ponsel di kawasan Gampong Gla Meunasah Baro, Kabupaten Aceh Besar. 

Tersangka, yang ternyata adalah rekan kerja korban, ditangkap dalam waktu empat jam setelah kejadian tragis itu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan, "Pelaku pembunuhan telah ditangkap oleh Tim Rimueng Polresta Banda Aceh dalam kurun waktu empat jam setelah kejadian."

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pagi di kawasan Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, saat korban, Fajarullah (25), keluar dari kios Berkah Cell menuju ke kamar mandi di sebelah kanan kios. Dia ditemukan dalam kondisi berlumuran darah akibat tusukan senjata tajam.

Menurut keterangan, korban adalah seorang warga asli Dayah Meunara, Titeu, Kabupaten Pidie, yang bekerja di Berkah Cell Gampong Gla Meunasah Baro Aceh Besar.

Kompol Fadillah mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka, yang berinisial MRV (20) dan beralamat di Ateuk Jawo Banda Aceh, didasarkan pada penyelidikan di tempat kejadian perkara dan keterangan dari beberapa saksi.

"Dia merupakan rekan korban yang selama ini bekerja pada kios Berkah Cell," ujarnya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Daihatsu Xenia dan sebilah pisau dapur. Namun, motif pembunuhan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi nanti," kata Kompol Fadillah.

Sumber: Antara/Rahmat Fajri
Editor: Yakop

Senin, 29 Januari 2024

Kapolda Kalbar Ambil Tindakan Tegas terkait Kasus Kematian di Ketapang

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK - Tim khusus yang dibentuk Kapolda Kalbar dari Ketapang untuk menginvestigasi kasus kematian yang menimpa Almarhum RP warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, telah kembali ke markas setelah menjalankan misi penyelidikan. 

Dalam menghadapi situasi tersebut, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. mengambil langkah tegas dengan mencopot Jabatan Kasat Reskrim, Kapolsek, dan beberapa anggota Polres Ketapang untuk ditarik ke Polda Kalbar guna pemeriksaan lebih lanjut demi pertanggungjawaban perbuatan mereka. 

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
"Kapolda Kalbar sebelumnya sudah menegaskan untuk transparan dalam menangani kasus kematian almarhum RP dan akan menyampaikan sejujur-jujurnya kepada masyarakat bahwa semua anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK. M.M.

Proses hukum terhadap oknum-oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap almarhum RP akan dipastikan dilakukan secara adil. 

"Tidak ada satupun yang akan dibiarkan begitu saja, jika bersalah semua akan kita proses," tegas Kabid Humas.

Kelima Anggota Polisi Dicopot Jabatannya

Adapun kelima anggota yang diberhentikan dari jabatannya, antara lain Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota Polsek Benua Kayong. 

Pemberhentian mereka berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor: 85 / I / KEP 2024 Tanggal 26 Januari 2024.

Para oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan telah ditempatkan dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar dan diserahkan ke tempat khusus untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.

"Kami akan tetap berkomitmen bahwa semua diproses secara tegas, obyektif, dan transparan," tutup Kabid Humas.

Senin, 04 Desember 2023

Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Tewasnya Bocah Bernama Yesa di Sandai, Pelaku Utamanya Diduga Ibu Angkat Korban

Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Tewasnya Bocah Bernama Yesa di Sandai, Pelaku Utamanya Diduga Ibu Angkat Korban
Konferensi pers pengungkapan pelaku tewasnya bocah berusia 7 tahun bernama Yesa di kecamatan Sandai pada Kamis 23 November lalu. (Borneotribun/Muz)
KETAPANG - Setelah melakukan penyelidikan atas kematian seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun di kecamatan Sandai bernama Yesa pada Kamis (23/11/23) lalu, akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah sepasang suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai pedagang berinisial SST dan YLT. Pelaku SST diduga sebagai orang pertama yang menyebabkan kematian Yesa. 

Sedangkan lima orang lagi bernama MLS, DS, AMP, DS dan AA diduga terlibat menganiaya ataupun membiarkan penganiayaan terjadi. Kelimanya adalah karyawan di rumah pasangan suami istri terduga pelaku utama tersebut. 

"Ketujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing," kata Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, Senin (04/12/23) saat gelar konpers di Mapolres. 

Sejak Yesa dijadikan anak angkat pada tahun 2021 oleh pasutri itu, menurut polisi bocah tersebut sudah sering mendapatkan perlakuan kasar dan sikap melecehkan seperti contohnya pelarangan minum menggunakan gelas yang sering dipakai para pelaku. 

"Karena menurut mereka, bocah ini mengidap penyakit TBC, sehingga mereka melarang almarhum misalnya menggunakan gelas minum yang sering dipakai keluarga untuk dipakai almarhum," katanya. 

Tommy menguraikan, ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini mulai dari melakukan kekerasan fisik secara langsung, membantu melakukan kekerasan fisik dan ada juga yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan. 

"Yang paling dominan melakukan kekerasan ibu angkat korban, kekerasan tidak hanya sekali tapi sejak korban bergabung dengan keluarga tersangka pada tahun 2021 lalu," tutur Kapolres. 

Sebelumnya, ketujuh tersangka ini tidak mengakui perbuatanya, namun dari pemeriksaan intensif dan rekaman CCTV di rumah pelaku diketahui cara awal korban tewas  

Pada hari kejadian korban diajak belajar berenang oleh ibu angkatnya, saat itulah korban kemudian dicelup-celupkan ke dalam air dan diduga akibat itu terjadi pendarahan dan korban yang sempat di bawah ke puskesmas akhirnya meninggal dunia.

"Motifnya karena untuk menghukum korban, karena keseringan dicubit akhirnya menggunakan tang, bahkan bekas luka korban dibaluri cabe dan disikat menggunakan sikat badan," kata dia. 

Kepada para pelaku, polisi sudah mengenakan pasal Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP.

Penulis: Muzahidin

Rabu, 08 November 2023

Polres Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Pembunuhan nakes

Polres Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Pembunuhan nakes.
KAPUAS HULU – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menangkap pelaku bernama Narsip (23) yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Hety Karmila seorang bidan yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau di wilayah setempat.

"Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandgelang Provinsi Banten," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan,S.I.K,M.H kepada Wartawan, di Putussibau ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu.

Disampaikan AKBP Hendrawan,S.I.K,M.H Pelaku nekad membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal ditemukannya jazad Hety Karmila (korban) di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sekitar pukul 12.10 WIB, Senin (23/10/2023).

Menurut Hendrawan, kematian korban dianggap tidak wajar, hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta visum terhadap jasad korban.

Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau.

Sebab, setelah penemuan jasad korban ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban.

"Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan," jelas Kapolres Hendrawan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.

Pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, saat masuk kamar korban sedang tertidur pulas dengan kondisi tengkurap/telungkup.

Dijelaskan Hendrawan, saat itu pelaku langsung mencekik korban dari belakang, begitu korban dalam keadaan lemas pelaku membalikkan badan dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang tidak sadarkan diri.

Ketika hendak kabur, ternyata korban tersadar dan bertatapan dengan pelaku yang ternyata sudah saling kenal.

Karena ketakutan, pelaku akhirnya kembali mencekik korban hingga korban tewas.

"Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhrinya pelaku mencekik leher, korban tidak berdaya dan tewas," ucap Hendrawan.

Terhadap pelaku, dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.

Senin, 25 September 2023

Polres Kubu Raya Selidiki Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Gagang Sakura Kubu Raya

Polres Kubu Raya Selidiki Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Gagang Sakura Kubu Raya.

KUBU RAYA - Sadis, sepasang suami istri ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Gang Sakura Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Minggu (24/9/23) pukul 18.45 WIB. Muncul dugaan pasutri bernama Abun (65) dan Acu (74) itu menjadi korban pembunuhan.

Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo Pramono yang didampingi Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, kejadian bermula saat anak korban mengantarkan makanan untuk kedua orang tuanya, saat pintu rolling door diketuk dari dalam rumah tersebut tidak merespon, sehingga anak korban meminta bantuan kepada warga yang saat itu melintas di rumahnya, dengan menggunakan tangga warga tersebut mengintip dari ventilasi dan melihat ibu korban terbaring di bawah meja.

"Anak korban yang saat itu mengantar makanan menggedor pintu tersebut lebih dari satu kali namun tidak ada respon dari dalam rumah, ketika salah satu warga melintas di depan rumahnya ia meminta bantuan untuk melihat keadaan orang tuanya dari ventilasi. Selanjutnya warga tersebut memberitahukan bahwa ibu korban terbaring di bawah meja," kata Setyo kepada awak media.

Kemudian anak korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk membongkar paksa pintu rolling door tersebut, teriakan keras pun terdengar dari dalam rumah itu, Abun dan Acu ditemukan tewas bersimbah darah oleh anaknya.

"Acu ditemukan di bawah meja dan Abun di dalam kamar, keduanya dalam keadaan tewas berlumuran darah," ungkap Setyo

"Hasil olah TKP dari Inafis Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro, diduga korban tewas akibat tusukan benda tajam yang mengenai bagian kepala dan perut dan untuk kedua korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak untuk dilakukan visum et repertum dan otopsi guna penyelidikan," ujar Setyo.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menambahkan, untuk motif serta pelaku saat ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Polres Kubu Raya.

"Untuk pelaku serta motif pembunuhan terhadap pasutri ini masih kami selidiki dan saat ini Sat Reskrim Polres kubu Raya sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ade

Sehari-hari pasutri ini berjualan, rumah sekaligus toko kelontong menjadi tempat keduanya mencari nafkah, dari informasi warga sekitar Abun mengidap penyakit stroke dan hanya bisa terbaring ditempat tidurnya sedangkan Acu mengisi kekosongannya berjualan kelontong.

Keduanya dikenal baik oleh warga sekitar, setiap pagi, siang dan sore hari anak korban selalu mengantar makanan untuk keduanya sambil menjenguk keadaan orang tuanya.

Warga yang mendengar kejadian itu berkerumun di sekitar tempat kejadian. Polisi terlihat sibuk melakukan olah TKP dan memasang garis polisi mengelilingi gerbang depan rumah korban.

Ade pun meminta dukungan dan doa kepada warga serta masyarakat Kubu Raya semoga kasus ini segera dapat di ungkap. ia pun memohon kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini untuk segera menginformasikan kepada pihak kepolisian agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku dapat ditangkap.

"Kami dari Polres Kubu Raya 24 jam terbuka bagi warga yang memiliki informasi terhadap kasus ini. Kami memohon dukungan dan doa kepada warga Kubu Raya agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku segera ditangkap," tegasnya. (Hms)


Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno