Berita Borneotribun.com: Pembunuhan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pembunuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembunuhan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Maret 2025

Buronan Pembunuhan di Bima Ditangkap Polisi Setelah 2 Tahun Pelarian

Buronan Pembunuhan di Bima Ditangkap Polisi Setelah 2 Tahun Pelarian
Buronan Pembunuhan di Bima Ditangkap Polisi Setelah 2 Tahun Pelarian.

Bima – Setelah dua tahun menjadi buronan, akhirnya Polres Bima berhasil menangkap Sala (35), tersangka kasus pembunuhan, di rumahnya yang terletak di Dusun Oi Pupu, Desa Sampungu, Kabupaten Bima, pada Senin kemarin.

Keberhasilan ini merupakan hasil pengintaian panjang pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan buronan tersebut. Sala merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan berat secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian seorang pemuda bernama Azhar (18).

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 11 November 2022, sekitar pukul 03.00 WITA. “Pelaku merupakan buronan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya pada Selasa (18/3/25).

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di wilayah Bima, mengingat pelaku berhasil menghindari kejaran polisi selama dua tahun. Namun, usaha pelariannya berakhir setelah pihak kepolisian mengendus keberadaannya. Begitu mendapatkan laporan, Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, langsung memimpin tim untuk melakukan penangkapan.

“Begitu mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima segera bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan pengepungan dan penangkapan,” jelas AKP Abdul Malik.

Karena tersangka dikenal licin dan lihai dalam menghindari kejaran polisi, tim kepolisian melakukan pengepungan terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri.

Setelah berhasil menangkap Sala, pihak kepolisian segera membawa tersangka ke Polres Bima untuk proses lebih lanjut. “Dengan ditangkapnya pelaku, kita berharap dapat segera merampungkan proses penyidikan kasus ini dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim Polres Bima.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada para buronan kasus kejahatan. Jika mengetahui keberadaan DPO, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dalam menegakkan hukum. Jangan melindungi pelaku kejahatan, karena hal itu bisa berujung pada sanksi hukum bagi siapa pun yang terbukti membantu DPO melarikan diri,” ungkap AKP Abdul Malik.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus memburu para buronan yang masih dalam daftar pencarian. Hal ini dilakukan guna menegakkan keadilan bagi para korban kejahatan.

“Kami tidak akan berhenti. Para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran akan terus kami buru sampai hukum benar-benar ditegakkan,” tutup AKP Abdul Malik.

Selasa, 11 Maret 2025

Polda Jambi Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Pencurian dan Pembunuhan Sopir Travel

Polda Jambi Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Pencurian dan Pembunuhan Sopir Travel
Polda Jambi Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Pencurian dan Pembunuhan Sopir Travel.

Jambi – Polda Jambi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sopir travel yang sempat menggemparkan masyarakat. 

Jasad korban ditemukan di sebuah jurang di wilayah Bayung Lincir, Sumatera Selatan, pada Senin (10/03/2025). 

Dalam konferensi pers yang digelar, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan kronologi kejadian serta peran tiga tersangka yang telah diamankan.

Menurut hasil penyelidikan, korban merupakan seorang sopir travel yang sedang mengantarkan tiga penumpang, yakni HS, AI, dan AT, dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi pada 9 September 2024.

“Ketiga tersangka ini awalnya naik mobil travel yang dikemudikan korban dari Kuala Tungkal menuju Jambi. Di tengah perjalanan, mereka meminta korban untuk mengantar ke daerah Kota Baru, Jambi. Namun, ketika tiba di lokasi yang sepi, tersangka AT langsung menjerat leher korban dengan tali, dibantu oleh AI yang ikut menarik tali tersebut,” jelas Kombes Pol Manang Soebeti.

Korban sempat berusaha melawan, tetapi HS kemudian melilitkan lakban hitam ke mata dan kepala korban hingga korban tidak lagi bernyawa. 

Setelah memastikan korban tewas, ketiga pelaku membawa kabur mobil korban, sebuah Toyota Fortuner putih, dan melanjutkan perjalanan ke Sumatera Selatan.

Jasad Sopir Travel Dibuang ke Jurang

Setelah sampai di Bayung Lincir, Sumatera Selatan, para pelaku menghentikan mobil di pinggir jalan dan membuang jasad korban ke dalam jurang. 

Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta kepala dililit lakban hitam.

“Setelah membuang korban, para pelaku melanjutkan perjalanan menggunakan mobil korban. Namun, kendaraan tersebut belum ditemukan hingga saat ini. Berdasarkan keterangan pelaku, mobil itu ditinggalkan begitu saja di tol Lampung,” tambahnya.

Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini hampir sepenuhnya terungkap. 

Namun, tim penyidik masih berusaha menemukan barang bukti utama, yaitu mobil korban yang dicuri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat mobil Toyota Fortuner putih tanpa dokumen yang sesuai dengan ciri-ciri yang akan kami lampirkan nanti,” tegas Kombes Pol Manang Soebeti.

Jumat, 07 Maret 2025

Polisi Tangkap HJ, Pelaku Pembunuhan MAW Pengemudi Ojek Daring di Bekasi: Korban Ditemukan Terbungkus Tikar

Polisi Tangkap HJ, Pelaku Pembunuhan MAW di Bekasi Korban Ditemukan Terbungkus Tikar
Polisi Tangkap HJ, Pelaku Pembunuhan MAW di Bekasi Korban Ditemukan Terbungkus Tikar. (Gambar ilustrasi)

Bekasi – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HJ terkait kasus pembunuhan seorang pengemudi ojek daring berinisial MAW di Bekasi. Kasus ini menggemparkan warga karena jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus tikar di belakang rumahnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban ternyata sudah saling mengenal sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD). “Pelaku ini merupakan teman SD korban,” ujar Kombes. Pol. Ade Ary dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/25).

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan polisi, awalnya HJ meminta izin kepada MAW untuk menginap di rumah korban selama beberapa hari. Hal ini dilakukan karena lokasi tempat kerja HJ sebagai sekuriti sebuah mal berdekatan dengan rumah korban.

Selama tinggal di rumah MAW, pelaku selalu pulang lebih cepat dibanding korban yang biasanya baru tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB. Hingga akhirnya pada malam kejadian, saat korban sudah pulang dan tertidur, timbul niat jahat dalam diri HJ untuk mengambil motor, uang, dan ponsel korban.

HJ lalu pergi ke dapur dan mengambil sebatang kayu. Dengan benda tersebut, ia memukul kepala MAW bertubi-tubi sebanyak enam kali. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul bagian kanan perut korban satu kali untuk memastikan korban benar-benar tewas.

“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memindahkan jasad korban ke bagian belakang rumah dan menutupnya dengan tikar serta kasur,” ungkap Kombes. Pol. Ade Ary.

Pelaku Berusaha Menghilangkan Barang Bukti

Setelah melakukan aksinya, HJ langsung kembali ke rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dengan membawa motor serta barang berharga milik korban. Namun, agar aksinya tidak terungkap, dalam perjalanan pulang ia membuang ponsel dan tas milik korban ke sebuah sungai di kawasan Aren Jaya.

“Motor korban digunakan pelaku untuk aktivitas kerja sehari-hari sebagai sekuriti di sebuah mal,” tambahnya.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, HJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,
  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,
  • Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman pidana berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Polisi Ingatkan Masyarakat untuk Waspada

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal sejak lama. Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan oleh siapa saja, termasuk oleh orang terdekat.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mencurigai adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua aspek hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Kamis, 06 Maret 2025

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Rawa Lumbu, Kota Bekasi

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Rawa Lumbu, Kota Bekasi
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

Bekasi – Warga Rawa Lumbu, Kota Bekasi, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang diduga menjadi korban pembunuhan. 

Jasad tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus tikar di sebuah rumah pada Senin (3/3) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa lokasi penemuan jasad berada di sebuah rumah di Jalan Nusa Penida 3 No. 255, RT 005/RW 010, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Identitas Korban dan Kronologi Penemuan

Dari hasil penyelidikan awal, korban diketahui berinisial MAW (40) yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online. Keberadaannya mulai dicurigai setelah beberapa hari tidak memberikan kabar.

Saksi AGP (38) yang merupakan teman korban merasa curiga karena MAW tidak merespons pesan WhatsApp selama beberapa hari. 

Karena itu, AGP mengajak saksi lain, HW (47), untuk mengecek kondisi korban ke rumahnya.

Saat tiba di rumah korban, mereka mendapati pintu rumah terkunci dari dalam menggunakan kunci tambahan. 

Namun, mereka menemukan jendela dalam kondisi tidak terkunci. AGP kemudian membuka kunci tambahan melalui jendela tersebut dan masuk ke dalam rumah untuk memastikan kondisi korban.

“Rumah dalam keadaan gelap, sehingga saksi AGP menggunakan senter untuk menerangi ruangan. Ketika masuk ke bagian belakang rumah, saksi menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa,” jelas Kombes Ade Ary.

Kondisi Jasad dan Dugaan Sementara

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, jasad korban sudah mengeluarkan bau tak sedap dan ditemukan dalam keadaan terbungkus tikar serta kasur, hanya bagian kakinya yang terlihat.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku di balik kejadian ini. 

Selain itu, polisi juga telah mengeluarkan surat untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan juga tengah mengejar pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian ini,” tambahnya.

Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminalitas di daerah perkotaan, khususnya di wilayah Bekasi. 

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan ke pihak berwenang jika ada tanda-tanda yang mencurigakan, demi menjaga keamanan bersama,” tutup Kombes Ade Ary.

Penyelidikan terus berlanjut, dan masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini. 

Jumat, 28 Februari 2025

Polda Jabar Tetapkan Abi Aulia sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polda Jabar Tetapkan Abi Aulia sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polda Jabar Tetapkan Abi Aulia sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Jabar - Polda Jawa Barat kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang sempat menghebohkan masyarakat. 

Tersangka baru tersebut adalah Abi Aulia, yang diketahui sebagai anak tiri dari Yosep Hidayah, dalang utama dalam kasus ini.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Abi Aulia telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum.

"Perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kita tangkap dan tahan yang bersangkutan," ujar Kombes Pol. Surawan, seperti dilansir dari Antaranews pada Jumat (28/2/25).

Selain Abi Aulia, sebelumnya pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Mimin Mintarsih (istri muda Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak pertama Yosep). 

Namun, keduanya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

"(Mereka) masih berproses," tambah Kombes Pol. Surawan.

Obstruction of Justice dalam Kasus Subang

Selain menetapkan tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian juga menangani kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dilakukan oleh seorang perwira polisi berinisial T.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka T terbukti merusak tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

"Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2021," jelasnya.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini memang menyita perhatian publik sejak pertama kali terjadi pada tahun 2021. 

Dengan ditetapkannya Abi Aulia sebagai tersangka baru, diharapkan kasus ini bisa semakin terang benderang dan memberikan keadilan bagi korban.

Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai proses hukum para tersangka dalam kasus ini.

Polisi Benarkan Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Korban Ditemukan Dicor

Polisi Benarkan Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Korban Ditemukan Dicor
Polisi Benarkan Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Korban Ditemukan Dicor.

Jakarta - Polisi membenarkan adanya kasus pembunuhan sadis di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam peristiwa ini, korban ditemukan dalam kondisi dicor oleh pelaku.

"Iya, pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, pada Rabu (26/2/25).

Menurut Kapolres, pihak kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial ZA (35) yang diduga menjadi pelaku dalam kasus ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto, menambahkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tertutup coran di dalam gedung yang sedang direnovasi.

"Diduga dalam coran. Ini lagi dibongkar," jelas AKBP Armunanto.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pembunuhan serta memastikan kronologi kejadian. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena metode pembunuhan yang tergolong keji. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kejadian ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Polisi Tangkap Pria di Semarang yang Diduga Bunuh Ibu Kandung Akibat Tak Diberi Uang

Polisi Tangkap Pria di Semarang yang Diduga Bunuh Ibu Kandung Akibat Tak Diberi Uang
Polisi Tangkap Pria di Semarang yang Diduga Bunuh Ibu Kandung Akibat Tak Diberi Uang. (GAMBAR ILUSTRASI)

Semarang – Polisi berhasil menangkap IG (36), seorang pria warga Jalan Gunungsari, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga membunuh ibu kandungnya, Salamah (62). Kejadian tragis ini diduga dipicu oleh permintaan uang yang tidak dipenuhi oleh korban untuk membeli minuman beralkohol.

Kapolrestabes Semarang, Kombes. Pol. M Syahduddi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka IG ditangkap setelah lima hari bersembunyi pasca kejadian tersebut.

"Pelaku bersembunyi di sebuah rumah kosong sekitar 2 km dari lokasi kejadian," ujar Kombes Syahduddi, dikutip dari Antaranews, Rabu (26/2/25).

Menurut pihak kepolisian, IG merupakan seorang pengangguran yang kerap meminta uang jajan kepada ibunya. Insiden pembunuhan itu sendiri terjadi pada 18 Februari 2025 lalu.

Diduga, pelaku sakit hati setelah ibunya menolak memberikan uang dan membanding-bandingkannya dengan saudara-saudaranya. "Pelaku sering marah jika permintaannya tidak dipenuhi," tambahnya.

Korban Salamah ditemukan oleh tetangganya dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya. Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung.

"Luka tusuk di dada menembus ke paru-paru," jelas Kombes Syahduddi.

Kini, tersangka IG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya mengelola emosi dan menghindari kekerasan dalam keluarga. Polisi terus mengimbau agar setiap permasalahan keluarga dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijak dan tanpa kekerasan.

Sabtu, 21 September 2024

Dugaan Penculikan di Balik Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Batu Goong

Dugaan Penculikan di Balik Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Batu Goong
Gambar ilustrasi Penyekapan anak perempuan. Dugaan Penculikan di Balik Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Batu Goong.
Lebak, Banten – Penemuan mayat anak perempuan di pesisir Pantai Batu Goong, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menggemparkan warga setempat. Anak perempuan malang ini diduga menjadi korban penculikan sebelum ditemukan tewas dengan wajah tertutup lakban, Kamis (19/9/2024) pagi.

Menurut keterangan dari Kapolsek Panggarangan, Iptu Acep Komarudin, jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 05.40 WIB. Korban saat itu mengenakan pakaian berwarna biru, dan kondisi wajahnya tertutup lakban dengan memar di hampir seluruh tubuh.

“Posisi ketika ditemukan wajahnya sudah tertutup lakban dan ada memar di hampir seluruh tubuh,” ujar Acep.

Identitas Korban Belum Diketahui

Acep memperkirakan usia korban sekitar 4 tahun, namun hingga kini identitas pasti anak tersebut belum diketahui. Kepolisian tengah melakukan koordinasi dengan polsek lain dan polres untuk mendapatkan informasi terkait laporan anak hilang.

“Kami sedang koordinasi dengan polsek lain dan polres untuk mendapat laporan anak hilang,” jelas Acep. Dugaan sementara, korban berasal dari Cilegon berdasarkan kecocokan ciri-ciri dengan laporan anak hilang di wilayah tersebut.

“Dari ciri-ciri laporan orang hilang memang sama persis dengan mayat yang ditemukan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga sudah menghubungi keluarga yang melaporkan kehilangan anaknya. Meski keluarga mengakui ciri-ciri korban mirip dengan anak mereka, mereka masih ingin memastikan dengan melihat jasad secara langsung.

Kronologi Penculikan

Berdasarkan keterangan dari tetangga korban, Arif, anak perempuan tersebut dilaporkan hilang pada Selasa (17/9) siang. Saat itu, sang ibu tengah keluar rumah untuk menjemput suaminya makan siang. Saat kembali, korban sudah tidak berada di dalam rumah.

"Sekitar jam 13.00 siang, posisi si ibu lagi jemput suaminya buat makan siang. Jadi posisi sang anak lagi di dalam rumah," kata Arif. "Pas balik lagi, posisi si anak udah enggak ada di dalam kamar."

Selain anak yang hilang, HP milik ibu korban juga ikut raib. Berdasarkan pelacakan GPS, ponsel tersebut sempat terlacak di wilayah Jombang, Cilegon, namun tak lama kemudian sinyalnya hilang.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga dan keluarga korban. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Mereka berharap, pelaku penculikan dapat segera ditemukan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Warga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi mencegah terulangnya kejadian serupa.

Jumat, 09 Agustus 2024

Seorang WNI Tewas Dalam Penikaman di Philadelphia oleh Terduga Pelaku Sesama WNI

Seorang WNI Tewas Dalam Penikaman di Philadelphia oleh Terduga Pelaku Sesama WNI
ILUSTRASI - Pejalan kaki berjalan di salah satu sudut kota Philadelphia, 13 Juli 2018. (Matt Rourke/AP). Seorang WNI tewas ditikam di Kota Philadelphia, Pennsylvania, Minggu, 5 Agustus 2024.
JAKARTA - Kota Philadelphia, Pennsylvania, AS, dikejutkan oleh kabar tragis pada hari Minggu, 4 Agustus, ketika seorang warga negara Indonesia (WNI) ditemukan tewas akibat penikaman. 

Menurut pernyataan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York pada Rabu, 7 Agustus, terduga pelaku juga merupakan WNI.

Silvia Meiryana Pakpahan, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI New York, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima informasi dari masyarakat Indonesia di Philadelphia mengenai kasus ini. 

“KJRI New York sudah dihubungi oleh beberapa masyarakat Indonesia di Philadelphia yang menginformasikan bahwa terdapat seorang WNI yang meninggal akibat menjadi korban dari penusukan,” katanya dalam video pernyataan yang diterima VOA.

Kedua belah pihak, baik korban maupun terduga pelaku, diketahui tinggal di Philadelphia. 

Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hubungan antara korban dan pelaku, serta kronologi atau motif di balik penikaman tersebut. 

Diketahui bahwa keduanya baru tiba di Amerika Serikat pada bulan Agustus 2023.

KJRI New York telah menghubungi keluarga korban di Indonesia untuk memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan dan pemakaman yang layak. 

Silvia juga menambahkan bahwa pihak konsulat telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan bahwa terduga pelaku mendapatkan pendampingan hukum dan diproses secara adil. 

“KJRI New York akan mengupayakan supaya hak-hak kekonsulerannya dapat dipenuhi,” imbuhnya.

Sebelumnya, beberapa media lokal melaporkan bahwa penikaman tersebut menimpa seorang perempuan berusia 55 tahun di Philadelphia selatan. 

Polisi menyebutkan bahwa korban, yang identitasnya belum diungkap, ditikam hingga tewas di sebuah rumah, dan satu orang telah dibawa untuk diinterogasi.

Philadelphia, yang merupakan rumah bagi sekitar 4.000 diaspora Indonesia, adalah salah satu kota di AS dengan populasi WNI terbesar, bersama Los Angeles dan New York. Kasus ini tentunya menjadi perhatian penting bagi komunitas Indonesia di sana.

Rabu, 07 Agustus 2024

Jenazah Pilot Selandia Baru Ditembak oleh KKB Papua Berhasil Dievakuasi ke RSUD Timika

Jenazah Pilot Selandia Baru Ditembak oleh KKB Papua Berhasil Dievakuasi ke RSUD Timika
Jenazah Pilot Selandia Baru Ditembak oleh KKB Papua Berhasil Dievakuasi ke RSUD Timika.
JAKARTA - Jenazah Glen Malcolm Conning (50), seorang pilot helikopter asal Selandia Baru, berhasil dievakuasi dari Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika pada Selasa, 6 Agustus 2024. Glen, yang menerbangkan helikopter milik PT. Intan Angkasa Air Service, tewas setelah ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua pada Senin, 5 Agustus 2024.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno, mengonfirmasi bahwa jenazah Glen tiba di RSUD Mimika dan telah selesai divisum. Bayu mengatakan, "Jenazah Glen telah sampai di RSUD Mimika dan proses visumnya sudah selesai."

Selanjutnya, Satgas Operasi Damai Cartenz akan bekerja sama dengan Polda Papua untuk menerbitkan notifikasi kematian pilot warga negara Selandia Baru tersebut. "Kami akan mengirimkan notifikasi kematian ini ke Divisi Hubungan Internasional Polri dan kemudian ke pihak Selandia Baru," jelas Bayu.

Menurut laporan, Glen tewas ditembak oleh KKB Papua tak lama setelah mendarat di Distrik Alama. Helikopter yang dipilotinya dicegat oleh KKB segera setelah tiba di lokasi. Glen langsung ditembak mati, sementara enam penumpang lainnya dilaporkan selamat. "Dari informasi yang kami terima, pilot memang benar ditembak oleh KKB. Jenazah ditemukan di kokpit helikopter," ungkap Bayu.

Selain itu, KKB Papua juga membakar helikopter IWN MD.500 ER milik PT Intan Angkasa Air Service. Bayu menambahkan, "Helikopternya dibakar, tetapi hanya bagian belakang kursi penumpang yang terbakar. Bagian kokpit tidak terbakar karena mungkin hujan saat kejadian."

Juru bicara RSUD Mimika, Lucky Mahakena, belum bisa memberikan rincian hasil visum. "Kami tidak bisa menyampaikan hasil visum secara rinci karena itu ranah penyidik. Hasil visum akan diserahkan kepada Polres Mimika," ujarnya. Namun, Lucky mengonfirmasi bahwa ada luka serius pada tubuh Glen akibat tembakan senjata api.

Sebelumnya, juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, mengungkapkan bahwa Distrik Alama merupakan wilayah konflik bersenjata. "Kami sudah melarang semua penerbangan sipil masuk ke wilayah tersebut. Semua penerbangan akan menjadi sasaran KKB," kata Sebby.

Kondisi di wilayah tersebut masih penuh ketegangan, dan Satgas Operasi Damai Cartenz telah menurunkan empat tim gabungan TNI/Polri ke Distrik Alama untuk mengejar pelaku. "Kami berharap dapat hasil yang maksimal dan pelaku dapat ditangkap," tutup Bayu.

Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi

Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Sebuah kasus tindak pidana yang menggemparkan terjadi di Dusun Dungun Angus, Rt.010 Rw.001 Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. 

Kejadian ini berlangsung pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 17.20 WIB, di mana tersangka ST diduga terlibat dalam pembunuhan korban RR (Alm) akibat tekanan dari tagihan pinjaman koperasi.

Latar Belakang Kejadian

Menurut laporan polisi, peristiwa tragis ini berawal dari tekanan finansial yang dialami oleh tersangka ST. 

Ia merasa terdesak dan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada beberapa koperasi harian tempat ia meminjam dana, termasuk kepada korban. 

Kondisi ini menyebabkan stres yang memuncak, hingga akhirnya berujung pada tindakan yang tak diinginkan.

Rekonstruksi Kejadian oleh Polres Sambas

Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun)
Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas pada pukul 09.00 WIB. 

Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi. 

Berdasarkan tahapan rekonstruksi, tersangka ST diduga telah merencanakan untuk menghadapi pengurus koperasi dengan membawa pisau sebagai alat untuk menggertak terkait legalitas koperasi yang dianggapnya memberatkan.

Rangkaian Peristiwa Sebelum Pembunuhan

Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun)
Sebelum peristiwa dengan korban RR (Alm), tersangka telah mengalami situasi serupa dengan pengurus koperasi lainnya. 

Pada hari Minggu, 16 Juni 2024, ia bertemu dengan Sdr. T untuk membicarakan cicilan harian yang belum bisa dipenuhinya. 

Berkat kesabaran Sdr. T, tersangka tidak melanjutkan niatnya untuk mengancam dengan pisau.

Namun, pada hari Selasa, 18 Juni 2024, tersangka dihubungi oleh koperasi korban, Sdr. RR (Alm), terkait cicilan yang harus dibayar. Tersangka berjanji untuk membayar secara tunai keesokan harinya. 

Pada tanggal 19 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka memperoleh pinjaman dari temannya untuk menutup sebagian tagihan ke koperasi lain. 

Setelah mengatur pembayaran, tersangka merasa bahwa sisa uang tidak cukup untuk membayar cicilan kepada korban. 

Akhirnya, ia menghubungi korban dan menyepakati pertemuan di depan pekong sebelum toko. 

Di sanalah tindakan tragis tersebut terjadi, yang mengakibatkan korban RR (Alm) meninggal dunia.
Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun)
Akibat perbuatannya, tersangka ST kini ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum yang berlaku. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak berwajib. 

Proses penyidikan dan pengadilan akan terus berjalan untuk mencari keadilan bagi keluarga korban dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Minggu, 19 Mei 2024

Pelaku Peragakan 39 Adegan Pembunuhan Mantan Istrinya di Kubu Raya

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
KUBU RAYA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap mantan istrinya di Gang Limbung, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Rekonstruksi tersebut digelar pada Jumat, 17 Mei 2014, pukul 16.00 WIB di Kompleks Perumahan Polres Kubu Raya.

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial W memperagakan sebanyak 39 adegan yang menggambarkan aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap mantan istrinya, Fitri Amalia.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, serta pihak keluarga korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruslan Gani, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus yang sedang berjalan. 

"Rekonstruksi sebanyak 39 adegan ini dilakukan untuk memastikan kedetailan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh W terhadap mantan istrinya."

"Hal ini juga bertujuan untuk mencocokkan keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian, dalam hal ini tim pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Kubu Raya, dengan tindakan yang sebenarnya dilakukan," ujar Ruslan pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Menurut Ruslan, rekonstruksi ini penting untuk mengetahui secara pasti cara bertindak pelaku dalam melakukan pembunuhan.

Selain itu, proses ini juga menjadi sarana pembuktian bahwa keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian sesuai dengan tindakan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

"Proses rekonstruksi ini diadakan guna memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan yang diberikan oleh pelaku dengan tindakan yang dilakukan saat kejadian."

"Hal ini sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam proses penyelidikan dan penuntutan," tambah Ruslan.

Ruslan juga menekankan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya Satreskrim Polres Kubu Raya untuk memastikan setiap langkah dalam proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan teliti.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu kejadian yang terlewatkan dalam kasus ini."

"Setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka harus sesuai dengan kronologi yang telah disusun berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada," ujarnya.

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Gang Limbung. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Pihak keluarga korban yang turut hadir dalam rekonstruksi berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Pihak keluarga korban juga mengapresiasi langkah Polres Kubu Raya dalam menggelar rekonstruksi yang transparan ini," kata Ruslan.

Ruslan mengharapkan agar hasil dari rekonstruksi ini bisa memberikan kejelasan lebih lanjut dan membantu proses peradilan berjalan dengan adil dan objektif.

"Kami berharap dengan rekonstruksi 39 adegan ini, proses peradilan bisa berjalan dengan lebih baik dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat," tegas Ruslan. 

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian, keadilan dapat ditegakkan demi memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.

Selasa, 13 Februari 2024

Kasus Kematian Bayi di Panti Asuhan Genuk

Kasus Kematian Bayi di Panti Asuhan Genuk
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena. ANTARA/I.C. Senjaya
SEMARANG - Polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah tengah menyelidiki kasus kematian yang tidak wajar dari seorang bayi berusia 3 bulan yang dirawat di sebuah panti asuhan di wilayah Genuk.

Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari ibu bayi tersebut. Untuk kepentingan autopsi, petugas telah membongkar kembali makam bayi yang tidak wajar tersebut dengan persetujuan orang tua korban.

"Kami melakukan ekshumasi atas persetujuan orang tua korban," kata Kompol Andika Dharma Sena.

Bayi tersebut, menurut informasi yang diungkapkan oleh Kompol Andika, ditempatkan di panti asuhan karena kedua orang tuanya telah bercerai. Jenazah korban telah dimakamkan pada hari Minggu (11/2).

Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan dua orang saksi, sementara polisi juga menggali informasi terkait dugaan permintaan dari pimpinan yayasan panti asuhan agar korban segera dimakamkan.

"Penyidik masih menunggu hasil autopsi dari RSUP dr. Kariadi Semarang untuk mengetahui penyebab kematian," tambahnya.

Wanita Tewas dalam Kasus KDRT, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka

Wanita Tewas dalam Kasus KDRT, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka
Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)
MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian seorang wanita berusia 41 tahun bernama DS. Tersangka tersebut adalah suami korban, seorang pria berusia 40 tahun yang bernama DMM.

"Kami berhasil menetapkan tersangka, yang tidak lain adalah suami korban, berinisial DMM. Perkara ini memang membutuhkan waktu untuk kami ungkap, karena prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah kami terapkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.

Peristiwa KDRT yang mengakibatkan kematian korban terjadi pada 24 Januari 2024 dan dilaporkan ke polisi pada 25 Januari 2024 oleh warga sekitar pukul 01.20 WIB. Kejadian tersebut terjadi di Perum Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok GO I, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Korban, DS, adalah penduduk Jalan Veteran Dalam Nomor 1, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Gandha menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli, dalam rangka mengungkap peristiwa tersebut. Mereka juga mengamankan video kesaksian anak korban serta buku harian milik korban yang memuat curahan hati selama hidupnya. "Dugaan kami, isi buku harian itu mengarah kepada suami atau pelaku," jelasnya.

Polisi juga mendapatkan bukti berupa hasil rekam medis korban yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena keracunan. Namun, cairan yang menyebabkan kematian tersebut masih dalam proses uji laboratorium.

"Saksi kunci adalah merupakan anak dari hasil pernikahan antara korban dengan pelaku," tambah Gandha.

Berdasarkan keterangan saksi kunci, pada hari kejadian, tersangka masuk ke kamar mandi membawa gelas berisi cairan pembersih lantai. Korban kemudian keluar dalam keadaan basah dan muntah. "Saksi kunci ini melihat karena kebetulan pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Saksi kunci juga sempat berkata, 'Yah, jangan seperti itu.' Saksi anak ini kemudian meminta pertolongan kepada saksi lain yang merupakan tetangganya," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka dan korban saling curiga dan keduanya memiliki pasangan lain. Pertengkaran yang sering terjadi antara keduanya akhirnya berujung pada peristiwa KDRT yang menyebabkan kematian korban.

Tersangka DMM, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Rabu, 31 Januari 2024

Korban Pembunuhan Penjual Ponsel Minta Utang Dibayar, Akhirnya Tewas

Satreskrim Polresta Banda Aceh saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan penjual ponsel di Aceh Besar, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (30/1/2024) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
Satreskrim Polresta Banda Aceh saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan penjual ponsel di Aceh Besar, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (30/1/2024) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
ACEH - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah mengungkap motif di balik pembunuhan seorang penjual telepon seluler di Aceh Besar. 

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri karena masalah utang yang mencapai Rp80 juta.

"Karena sakit hati dan diminta membayar utang Rp80 juta. Korban bulan depan akan melangsungkan pernikahan sehingga meminta utangnya dibayar," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh pada Selasa kemarin.

Korban, yang diketahui bernama Fajarullah (25), ditemukan tewas di kawasan Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Senin (29/1) dini hari dan polisi menduga dia menjadi korban pembunuhan.

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang tersangka pembunuhan berinisial MRV (20) asal Kota Banda Aceh beberapa jam setelah penemuan jasad korban. Tersangka tersebut merupakan rekan kerja korban.

Fadillah menjelaskan bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada keterangan beberapa saksi. 

Tersangka awalnya berusaha mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengaku telah membunuh teman kerjanya.

"Pelaku mengaku membawa senjata tajam pisau yang sudah dibuang di Batoh (daerah jauh dari TKP). Setelah kita dapatkan barang bukti senjata tajam, kita juga dapatkan mobil yang dibawa," jelasnya.

Menurut Fadillah, pelaku dan korban bekerja sama dalam membuka usaha toko penjualan ponsel dan memiliki kesepakatan pembagian hasil. 

Namun, dalam dua tahun terakhir, pelaku merasa tidak puas dengan pembagian hasil tersebut.

"Pelaku sering mengambil uang secara diam-diam di kios dengan besaran tidak menentu hingga mencapai sekitar Rp80 juta," ungkap Fadillah.

Korban, lanjut Fadillah, awalnya membiarkan pelaku mengambil uang usaha meskipun mengetahuinya. Namun, ketika jumlahnya sudah cukup besar, korban mulai menagih uang tersebut kepada pelaku dan memberi batas waktu pelunasan hingga 30 Januari 2024.

"Beberapa hari sudah kesal karena diberi waktu tanggal 30 (Januari), khawatir tidak bisa bayar dipecat. Tersangka juga merasa sakit hati karena ketika pelaku minta haknya, korban menjawab ngapain atur-atur aku," ujar Fadillah.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang berpotensi menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Antara/Rahmat Fajri
Editor: Yakop

Pelaku Penembakan Turki di Bali Diburu, WNA Mexico Jadi Tersangka

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (kanan) ditemani Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Caraka (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (tengah) menunjukkan foto satu WNA Mexico yang masuk daftar pencarian orang pada saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (kanan) ditemani Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Caraka (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (tengah) menunjukkan foto satu WNA Mexico yang masuk daftar pencarian orang pada saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
BALI - Polisi di Bali telah memulai pengejaran terhadap seorang warga negara asing (WNA) dari Mexico yang diduga menjadi otak di balik penembakan brutal terhadap seorang warga negara Turki, Turan Mehmet (30), di Vila Palm House, Mengwi, Badung. 

Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, dalam pernyataannya pada Selasa, mengidentifikasi pelaku sebagai Sicairos Valdes Roberto (27), yang masih dalam status buron.

"Terduga pelaku merupakan bagian dari kelompok bersenjata asal Mexico yang berencana melakukan pembunuhan terhadap warga Turki dengan motif pencurian harta benda," ungkap AKBP Teguh.

Sementara itu, polisi telah berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36). 

Foto-foto pelaku utama, Sicairos Valdes Roberto, telah didistribusikan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), serta polisi telah meminta pihak imigrasi untuk memasukkan nama pelaku dalam daftar pencekalan.

"Pihak kami telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk langkah-langkah pencekalan lebih lanjut di bandara dan pelabuhan-pelabuhan di Bali," kata AKBP Teguh.

Menurut Kapolres Badung, berdasarkan keterangan sementara dari saksi dan pelaku, tidak ada hubungan sebelumnya antara pelaku dan korban. 

Turan Mehmet, korban penembakan tersebut, diketahui masuk Bali pada 7 Desember 2023 dengan visa on arrival untuk berlibur, sementara pelaku masuk pada 12 Desember 2023 dengan tujuan yang sama.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Ngurah Rai Gilang, menegaskan bahwa dokumen perjalanan pelaku saat kedatangan di Indonesia telah lengkap dan sesuai prosedur. 

Gilang menolak adanya kelemahan dalam sistem imigrasi karena peristiwa kriminal itu terjadi setelah kedatangan pelaku di Bali.

Sebelumnya, Turan Mehmet mengalami luka parah setelah ditembak oleh empat WNA Mexico di Vila Palm House, Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (23/1) sekitar pukul 01.18 Wita. 

Empat pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang berada di vila tersebut. 

Meskipun tiga teman Turan berhasil melarikan diri, Turan Mehmet terluka parah akibat tembakan senjata api.

Akibat tembakan tersebut, Turan Mehmet mengalami dua luka tembakan yang mengenai perut bagian depan hingga tembus bagian kanan, serta luka tembakan di lengan kiri hingga dada bagian kiri belakang.

Penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 08:00 Wita di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, oleh Satreskrim Polres Badung bersama dengan tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan Satbrimob Polda Bali.

Sumber: Antara/Rolandus Nampu
Editor: Yakop