Berita Borneotribun.com: Panti Asuhan Murah Hati Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Panti Asuhan Murah Hati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Panti Asuhan Murah Hati. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Desember 2020

Konflik, PT. KSP Rampas Tanah Milik Panti Asuhan Murah Hati


Panti Asuhan Murah Hati Lintang Batang, Kuburaya (RA/BT)

Borneotribun I Kuburaya, Kalbar - Baru-baru ini viral disosial media telah terjadi pergolakan yang luar biasa antara Pihak Panti Asuhan Murah Hati dengan PT. Kalimantan Subur Permai (KSP) terkaitkepemilikan lahan.

Pihak perusahaan mengklaim tanah yang sudah menjadi hak milik pihak panti asuhan murah hati.

Saat dikonfirmasi, Ev. Ration mewakili Pihak Yayasan menceritakan sejarah singkat berdirinya Panti Asuhan Murah Hati yang Berdiri Sejak tahun 2011 berdomisili di wilayah Ambawang, kabupaten kuburaya, Kalimantan Barat dari kota ibu kota provinsi hanya berjarak sekitar 50 km, panti asuhan ini dinaungi oleh Yayasan Ci Xin, dan bernama Panti Asuhan Murah Hati.

Pada saat ini update 2020 untuk anak-anak panti ada 22 anak asuh, 13 di antaranya laki-laki dan 9 perempuan,saat ini untuk Panti Asuhan Murah Hati itu sendiri dilayani oleh Ev. Ration beserta keluarga, Ibu Yanti istri.

"kami disini sebagai ayah dan ibu asuh,"Ungkap EV.Ration pengelola panti asuhan murah hati, Senin (30/11/20).

Menurutnya, Konflik yang terjadi antara pihak panti dengan pihak perusahaan yang sampai saat ini belum ada titik terangnya. Menurut pihak panti semua Tanah Panti memiliki surat menyuratnya jelas ( 4 SKT-red ).

"kami membeli tanah ini dari belasan tahun yang lalu. Kami beli lahan dengan masyarakat. Untuk membeli tanah tersebut semuanya dari uang hasil sumbangan para donatur hasil jerih payah kami, pada saat membeli lahan tersebut belum langsung kami ditanami sesuatu dan masih dalam kondisi lahan kosong,"Tutur Ev.Ration.

PT. Kalimantan Subur Permai (KSP) masuk Mr menanam tanah tersebut dengan Pohon Akasia tepatnya pada Tahun 2016 PT. KSP Panen pohon akasia, dan setelah Mr panen aksianya dan lahannya sudah dibersihkan. Anak-anak Panti pun Menanam sawit di Tanah Milik Panti. PT. KSP mengaku itu lahan Mr dan mempunyai Hak Tanam berdasarkan SK Mentri Kehutanan No. SK. 332/Menhut-II/2007 Tanggal 17 September 2007 dengan Luas 13.270 Ha. MenHut memberi izin tanpa melihat tanah masyarakat.  

Mulai Tahun 2020 Anak-anak Panti bekerja membersihkan Lahan Sawit yang ditumbuhi Pohon Akasia, Itu dianggap PT. KSP merusak Tanaman Milik Mr,  padahal tanaman akasia itu tumbuh dilahan tanah Milik Panti. 

"PT. KSP melaporkan kegiatan anak-anak yang membersihkan lahan tersebut kepada pihak kepolisian dan atas laporan tersebut Sudah 3 kali kami menghadap kapolsek ambawang untuk dimintai keterangan klarifikasi atas laporan dari PT. KSP. Sampai saat ini kami masih menunggu Panggilan berikutnya dari Polsek Sungai Ambawang untuk kelanjutan proses hukum berikutnya," Jelas Ev. Ration. 

Kami dari pihak Panti asuhan berharap besar baik kepada Pak Gubernur dan kepada Presiden Indonesia yaitu Pak Jokowi kami memohon agar lahan kami dikembalikan sesuai dengan apa yang Tertera dalam surat Jual Beli.

"Kami ingin memohon keadilan kepada pemerintah, lahan tersebut Hasilnya untuk Menghidupi anak-anak Yatim Piatu," Tandas Ev.Ration. ( Rinto Andreas/Tim )

Editor  : Hermanto

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno