Tak Dapat Restu, HA Aniaya Anak Pacar Gelapnya
Sekadau, Kalbar - Hubungan asmara tak direstui anak pujaan hati, kini HA harus rela dijemput aparat kepolisian di Sekadau, Jumat (10/2/2023).
Ditangkapnya HA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 10 Februari 2023, tentang Tindak Pidana kekerasan terhadap anak.
Kepada awak media, Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmat Kartono membenarkan penangkapan terhadap HA yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Rabu (8/2/2023) sekira pukul 21.10 Wib di Desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
Menurut Kasat Reskrim, merasa tak terima keponakan mendapat perlakuan kekerasan, paman korban MA melaporkan HA atas perbuatannya terhadap TF (13).
Diketahui, HA merupakan pacar dari sang Ibu korban (S).
Berawal dari kedatangan Pelaku kekediaman Pacarnya pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 21.00 wib. Pada saat itu anak korban membuka pintu rumahnya.
Tiba-tiba terlapor mencekik leher anak korban namun anak korban berusaha membela diri. Seketika itu juga terlapor memukul menggunakan tangan yang mengenai wajah anak korban sebelah kiri sehingga membuat anak korban mengalami pendarahan melalui hidung.
Setelah kejadian tersebut anak korban melapor kepada ibunya yang berada di rumah tersebut dan ibu anak korban melerai perkelahian antara anak korban dan terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor (paman korban-red) melapor ke polres sekadau untuk ditindak lanjuti.
"Pelaku dengan ibu korban pacaran, dan anak tersebut tidak setuju sehingga anak tersebut mengeluarkan kata-kata kasar yang menyinggung pelaku," Ujar Kasat Reskrim.
Pelaku terancam Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sampai berita ini diterbitkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Sekadau beserta barang bukti berupa 1(satu) Helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 (satu) Helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) Helai baju kaos warna merah dan 1 (satu) Helai celana sekolah pramuka warna coklat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sumber : Humas Polres
Editor : R. Hermanto