Penunjukan Wawan Suwandi Coreng Marwah PWI, Armand: Ini Lelucon!
![]() |
Armand, Wakil Ketua Bidang Organisasi (kiri), Kundori, Ketua PWI Kalbar (Kanan). |
PONTIANAK - Penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat menuai kontroversi. Pasalnya, langkah yang diambil oleh PWI Pusat versi Zulmansyah Sekedang ini dianggap ceroboh dan mencoreng marwah organisasi.
Armand, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalbar, dengan tegas mengatakan bahwa dalam berorganisasi ada aturan main yang harus dipatuhi, termasuk dalam memilih Ketua PWI Provinsi. Menurutnya, pemilihan pemimpin tidak bisa dilakukan secara asal tunjuk.
“PWI itu organisasi besar yang punya aturan jelas sebagai pedoman. Bukan organisasi yang bisa diacak-acak seenaknya,” kata Armand, Sabtu (22/03/2025).
Penunjukan yang Dipaksakan dan Ilegal
Armand menegaskan bahwa kepengurusan PWI Kalbar yang sah masih dipimpin oleh Kundori. Ia menilai keberadaan kepengurusan tandingan ini sebagai sesuatu yang konyol dan tidak memiliki legitimasi.
“Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar itu ilegal dan dipaksakan. Malah jadi bahan lucu-lucuan saja,” sindirnya.
Armand menuding ada pihak yang ingin mengambil alih PWI Kalbar dengan cara yang tidak etis. Demi kekuasaan, mereka sampai mengabaikan Peraturan Dasar (PD) organisasi.
“Mau jadi apa PWI kalau aturan organisasi sendiri malah dilanggar? Jangan sampai organisasi ini dijalankan dengan cara premanisme,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PWI memiliki aturan yang ketat dalam memilih pemimpin. Tidak hanya berpedoman pada PD dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), PWI juga memiliki Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang harus dihormati.
Wawan Suwandi Tidak Terdaftar sebagai Anggota PWI
Salah satu alasan utama mengapa penunjukan Wawan Suwandi dinilai sebagai kecerobohan adalah status keanggotaannya yang tidak jelas. Armand menegaskan bahwa Wawan bukanlah anggota PWI, baik sebagai Anggota Muda maupun Anggota Biasa.
“Silakan cek di website PWI (https://pwi.or.id/anggota), tidak ada nama Wawan Suwandi di sana. Tapi anehnya, tiba-tiba dia ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Ini kecerobohan besar,” ujarnya.
Dalam PD PWI Bab III Pasal 7 Ayat (1), dijelaskan bahwa syarat menjadi Anggota Muda adalah harus mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI. Sedangkan Ayat (2) menyebutkan bahwa syarat menjadi Anggota Biasa adalah telah menjadi Anggota Muda selama minimal dua tahun dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Untuk jadi Anggota Muda saja tidak memenuhi syarat, apalagi Anggota Biasa. Bahkan, Wawan juga tidak memiliki sertifikat UKW,” beber Armand. Ia juga mengajak untuk mengecek langsung ke website Dewan Pers (https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan) guna membuktikan klaimnya.
Bertentangan dengan Aturan PWI
Penunjukan Wawan juga dianggap bertentangan dengan PD PWI Bab V Pasal 26 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi Ketua PWI Provinsi adalah memiliki sertifikat Wartawan Utama.
“Jangankan Wartawan Utama, status Kompetensi Muda dan Madya saja dia tidak punya. Apakah semua syarat ini terpenuhi? Jelas tidak! Artinya, penunjukan ini cacat sejak awal,” tegasnya.
Armand menilai bahwa saat ini pihak Wawan sedang melakukan berbagai cara untuk mendapat pengakuan, termasuk melakukan manuver politik dan menyebarkan opini melalui pemberitaan yang sumbernya tidak jelas.
“Mereka sedang keliling mengemis pengakuan ke para pejabat. Tapi, tetap saja, kepengurusan PWI Kalbar yang sah adalah yang dipimpin oleh Kundori,” pungkasnya.
Penunjukan Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar dianggap sebagai langkah yang sembrono dan bertentangan dengan aturan organisasi. Selain tidak memiliki status keanggotaan di PWI, Wawan juga tidak memenuhi syarat sebagai Ketua PWI Provinsi.