Berita Borneotribun.com: PPKM Hari ini
Tampilkan postingan dengan label PPKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Februari 2022

Ingat! Covid-19 Masih Tinggi, Tetap Taati PPKM

Ingat! Covid-19 Masih Tinggi, Tetap Taati PPKM
Ingat! Covid-19 Masih Tinggi, Tetap Taati PPKM

BorneoTribun Jakarta - Angka penderita Covid-19 masih tinggi, walau fatality rate rendah, tetapi harus tetap waspada.


Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan adanya penambahan 163 pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir. Informasi terakhir disampaikan kepada media, pada Minggu (20/2/2022) sore.


Dengan penambahan angka tersebut, kini ada 146.365 kasus kematian akibat Covid-19 di Tanah Air. Selain adanya penambahan kasus kematian, pemerintah juga mengumumkan adanya penambahan 48.484 kasus positif Covid-19 pada hari ini.


Hingga saat ini total ada 5.197.505 kasus Covid-19 sejak pemerintah pertama kali mengumumkannya pada 2 Maret 2020 lalu.


Adapun kasus sembuh Covid-19 selama 24 jam terakhir bertambah 32.873. Dari data tersebut, jumlahnya kasus sembuh dari paparan virus corona menjadi 4.514.782. Saat ini, ada 536.358 kasus aktif Covid-19. Jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 15.448 kasus aktif dalam 24 jam terakhir.


Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan. Angka itu didapatkan dengan mengurangi total kasus positif Covid-19 dengan angka kesembuhan dan kematian.


Pemerintah juga mencatat 24.900 suspek Covid-19. Sedangkan, kasus Covid-19 telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.


Kasus Covid-19 di Indonesia yang masih menunjukkan tren naik secara signifikan dalam sepekan terakhir. Masyarakat harus senantiasa menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari, terutama saat bertemu dengan orang lain. Mengenakan masker, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas adalah hal-hal yang harus disiplin dipraktikkan.


Selain itu, pemerintah telah menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan jumlah adanya suspek Covid-19 di setiap kabupaten/kota masing-masing. Ada yang menerapkan PPKM Level 1, 2, dan 3. Untuk menghindari tertularnya Covid-19, menaati PPKM sesuai levelnya masing-masing merupakan cara efektif agar tidak terkena Covid-19.


Tentu, kita tak mau mengulang mimpi buruk bulan Juli 2021. July nightmare, nyaris membuat lumpuh rumah sakit dan fasilitas kesehatan kita.


Kuncinya, taati protokol kesehatan, jangan termakan isu-isu hoaks seputar Covid-19. Jadi diri, jaga kekuarga, menjaga bangsa.

Minggu, 20 Februari 2022

PPKM Level 3, Ditlantas Metro Jaya Meniadakan Ganjil Genap di Lokasi Wisata Jakarta

PPKM Level 3, Ditlantas Metro Jaya Meniadakan Ganjil Genap di Lokasi Wisata Jakarta
PPKM Level 3, Ditlantas Metro Jaya Meniadakan Ganjil Genap di Lokasi Wisata Jakarta. 


BorneoTribun Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) di kawasan tempat wisata di Jakarta. Kebijakan ini menyusul kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan gage ini merujuk pada SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022.


“Maka untuk selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil-genap di tempat wisata ditiadakan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (17/2).


Meski gage di tempat wisata ditiadakan, untuk gage di 13 kawasan di Jakarta masih diberlakukan. Selain itu, pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata juga tetap diberlakukan.


“Karena kapasitas di dalam sudah dibatasi 50 persen sehingga akhirnya ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku,” jelasnya.


Sebagai informasi, gage di tempat wisata sebelumnya berlaku di 3 kawasan. Yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Kebun Binatang Ragunan.


Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata ganjil genap berlangsung dari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Kendaraan yang tidak sesuai akan diminta putar balik.(*)

Selasa, 28 September 2021

Polresta Pontianak Kota lakukan Sosialisas PPKM Level 3

Polresta Pontianak Kota lakukan Sosialisas PPKM Level 3
Polresta Pontianak Kota lakukan Sosialisas PPKM Level 3.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak Kota, melaksanakan Sosialisas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta penegakan disiplin protokol kesehatan di tempat keramaian, Selasa (28/09/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh regu 4 Satgas PPKM Level 3, dipimpin oleh AKP. Iswantono sebagai Perwira Pengendali dan 30 personil Satgas.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kabag Ops, AKP. Sutrisno, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka terus memastikan bahwa protokol kesehatan tetap diterapkan dalam aktifitas masyarakat dimasa PPKM Level 3 yang diberlakukan oleh pemerintah pusat di kota Pontianak.

"Saat ini, kota Pontianak diberlakukan PPKM Level 3. Untuk itu kami selaku Satgas Penanganan Covid-19 kota Pontianak akan terus memantau dan memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dilaksanakan pada setiap aktivitas warga Pontianak" ujar AKP. Sutrisno.

Kabag Ops Polresta Pontianak Kota menjelaskan, sasaran kegiatan himbauan yang dilaksanakan oleh Satgas penanganan Covid-19 Polresta Pontianak Kota adalah warga yang belanja, pemilik kios dan warung, pedagang kaki lima dan tempat-tempat keramaian warga, dimana kegiatan dilaksanaan kegiatan secara stasioner. 

Selain memberikan himbauan, Satgas Penanganan COVID-19 juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, memberikan penyuluhan tentang pentingnya vaksinasi untuk mendukung program pemerintah membentuk herd immunity, serta mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga situasi kamtibmas, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, dan untuk tidak sungkan melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana. [WB]

Sb: Humas Polresta Pontianak Kota

Sabtu, 18 September 2021

Hidroponik dan Aquaponik, Solusi Pertanian Kota

Hidroponik dan Aquaponik, Solusi Pertanian Kota
Hidroponik dan Aquaponik, Solusi Pertanian Kota. 

BorneoTribun Jakarta -- Pengangguran dan pembatasan kegiatan termasuk PPKM Darurat  akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan, menyebabkan banyak keluarga berpenghasilan rendah di kawasan perkotaan mengalami kesulitan ekonomi. 

Dua kelompok tani menemukan solusinya dengan mengembangkan budidaya hidroponik dan aquaponik di lahan yang terbatas.  

Siapapun mungkin terkejut ketika pertama kali memasuki kawasan RT 10 RW 08 Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.Di dinding-dinding rumah warga, banyak bergelantungan tanaman pangan segar berwarna kehijauan. 

Sedikit masuk ke dalam, di sebuah rumah dengan pekarangan sempit, ada juga budidaya pertanian intensif. 

Dikatakan intensif karena di pekarangan tak lebih dari 30 meter persegi itu ada berbagai jenis tanaman pangan yang terlihat tumbuh segar dan melimpah. 

Tidak hanya sayur, tapi juga buah-buahan.Tidak hanya di tanah, tapi juga bergelantungan di dinding-dindingnya. 

Pertanian di kawasan perkotaan yang akrab disebut urban farming ini menjadi ciri khas kawasan permukiman di Pengadegan ini. 

Di sini, warga setempat atau bahkan pengunjung, dengan mudah mendapatkan kangkung, sawi, bayam, bok choy, buncis, kacang panjang dan cabai. 

Mereka juga bisa mendapatkan melon, labu madu, tomat, pepaya, anggur, dan markisa. 

Pertanian hidroponik ini merupakan hasil jerih payah sebuah organisasi perempuan yang menyebut diri mereka Kelompok Wanita Tani (KWT) Pengadegan. 

Susanti, ketuanya, mengungkapkan,usaha ini berawal dari tekanan pandemi yang semakin menyesakkan. 

“Di masa pandemi seperti ini banyak ibu yang tadinya kerja di perumahan terpaksa diberhentikan. Mereka akhirnya tidak punya pekerjaan sama sekali. Kebetulan banget Human Initiative hadir, dan ini menjadi angin segar bagi kami. Human Initiative menawarkan program yang memungkinkan kami memiliki kegiatan yang positif dan produktif,” jelasnya. 

Sarjana ekonomi yang namanya hanya terdiri dari satu kata itu mengungkapkan, usaha organisasi yang dipimpinnya memang tak lepas dari dukungan Human Initiative dan PT PLN Batubara. 

Ia mengatakan, organisai nirlaba kemanusiaan dan perusahaan listrik itu tidak hanya memberi bantuan investasi tapi juga pelatihan, bimbingan, dan pengawasan. 

Ia mengaku, sepuluh perempuan yang tergabung dalam KWT itu sebelumnya sama sekali tidak memahami cara bercocok tanam, apalagi mengenal budidaya hidroponik. 

Selain budidaya hidroponik, di bentangan tanahnya yang tersedia, mereka juga mengembangkan pertanian organik. 

Budidaya yang satu ini hanya mengandalkan bahan-bahan alami sebagai penunjang pertumbuhan tanaman, dan sama sekali menghindari penggunaan bahan-bahan sintetis, termasuk pestisida. 

Agung Cahyanto, manajer pemberdayaan Human Initiative, mengatakan, usaha yang dikembangkan organisasinya bersama KWT Pengadegan merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat di tengah pandemi.  

“Pertanian hidroponik ini adalah bagian dari program Initiative for Empowerment. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pendapatan penerima manfaat atau kelompok sasaran. Selain itu juga untuk meningkatkan ketahanan pangan di masa pandemi,” lanjutnya. 

Produk pertanian yang dihasilkan KWT Pengadegan tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan keluarga para anggotanya, tapi juga masyarakat sekitarnya. 

Walhasil, setiap anggota KWT ini setiap bulannya bisa menerima pemasukan sekitara 200-300 ribu rupiah per bulan. Jumlah itu, kata Susanti, kemungkinan membengkak bila skala produksi dan pemasaran bisa ditingkatkan. 

Susanti mengatakan, produk pertaniannya ditawarkan dengan harga terjangkau. Mereka yang berminat bisa memesannya via aplikasi WhatsApp atau panggilan telepon. 

Karena berbagai pembatasan terkait pandemi, ia sendiri memiliki tim khusus yang siap mengantarkan produk langsung ke tangan konsumen. 

“Kita antarkan secara gratis. Karena ini masih PPKM Darurat, pelanggan bisa stay di rumah dan kita yang delivery. Jadi mereka tidak perlu repot-repot datang ke sini. Tapi aja juga warga atau pelanggan yang ingin memetik sayurannya sendiri dan datang langsung ke kebun,” kata Susanti. Menurut Agung usaha serupa dikembangkan di Tajurhalang, Bogor. 

Hanya saja, karena lahan yang tersedia lebih luas, sekitar 60 meter persegi, kelompok tani di pinggiran kota itu juga mengembangkan tambak hidroponik. 

Para anggota perempuan umumnya terkonsentrasi pada pertanian hidroponik, sementara para prianya pada tambak hidroponik. 

Tambak hidroponik pada dasarnya adalah tambak yang menerapkan budidaya ikan secara aquaponik. 

Tambak seperti ini tidak membutuhkan bentangan tanah sebagai medium, melainkan hanya wadah atau bak penampung air. 

Budidaya ikan aquaponik dalam pertanian moderen memang sering dikembangkan bersama pertanian hidroponik. 

Kotoran ikan dari tambak itu kerap dimanfaatkan sebagai sumber nutrisi tanaman hijau yang dibudidayakan di sekitarnya.

Berkat pertanian hidroponik dan perikanan aquaponik, menurut Agung, setiap anggota kelompok tani Tajurhalang bisa mendapatkan penghasilan sekitar 350.000 hingga 500.000 rupiah per bulan. 

Baik Susanti maupun Agung sama-sama meyakini bahwa kualitas produk pertanian hidroponik dan perikanan aquaponik yang mereka kembangkan bisa bersaing. 

Keyakinan mereka paling tidak dikuatkan oleh pernyataan Tutik Masrofa, seorang pelanggan setia produk pertanian KWT Pengadegan. 

“Tanaman hidroponik ini jika dimasakterasa lebih segar dan lebih enak untuk dimakan,” jelasnya. 

Tutik menambahkan, ia berharap KWT Pengadegan bisa lebih jauh mengembangkan produknya, sehingga para pelanggan selain dapat memenuhi kebutuhan dengan harga terjangkau, juga bisa mendapatkan lebih banyak variasi sayur dan buah. [ab/uh]

VOA

Rabu, 18 Agustus 2021

Himbau Kepada Pemilik Warung Dalam Situasi PPKM, Forkopimcam Menjalin Melaksanakan KRYD

Himbau Kepada Pemilik Warung Dalam Situasi PPKM, Forkopimcam Menjalin Melaksanakan KRYD
Himbau Kepada Pemilik Warung Dalam Situasi PPKM, Forkopimcam Menjalin Melaksanakan KRYD. 

BORNEOTRIBUN LANDAK, KALBAR -- Dalam rangka memberikan himbauan kepada pemilik warung-warung dalam situasi PPKM, Forkopimcam Menjalin melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Dusun Menjalin Hulu, Desa Menjalin, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Kalbar, selasa kemarin (17/8/2021) pukul 14.00 Wib. 

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka memberikan himbauan kepada pemilik warung / cafe dalam situasi PPKM berdasarkan : 

a.) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencerahan dan Pengendalian Virus Disease 2019. 

b.) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

c.) Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Himbau Kepada Pemilik Warung Dalam Situasi PPKM, Forkopimcam Menjalin Melaksanakan KRYD. 

Sementara kegiatan dilaksanakan oleh Kapolsek Menjalin beserta 2 Personil, Danramil Menjalin beserta 2 Personil, Camat Menjalin beserta 1 staf kecamatan dan Kadus Menjalin Hulu beserta Ketua RT.

Himbau Kepada Pemilik Warung Dalam Situasi PPKM, Forkopimcam Menjalin Melaksanakan KRYD. 

Kapolsek Menjalin IPTU Burhan Nuddin.SH menyampaikan  dalam Kegiatan ini pihaknya mengimbau serta memberikan teguran kepada 7 (tujuh) warung / cafe yang sering menghidupkan musik saat jam-jam malam. 

"Sasaran kegiatan pemilik warung / cafe yang buka dan menghidupkan musik sampai larut malam yang dapat mengumpulkan orang banyak," terangnya.

Himbau Kepada Pemilik Warung Dalam Situasi PPKM, Forkopimcam Menjalin Melaksanakan KRYD. 

Dirinya juga mangatakan Masih ada juga warga masyarakat yang menganggap bahwa Virus Corona tidak ada dan hanya di besar-besarkan lewat media elektronik.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan kepada masyarakat memiliki pemahaman serta kesadaran dengan melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru namun tetap memperhatikan kedisiplinan protokol kesehatan sebagai upaya membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid -19," ucap kapolsek.

Sementara, Camat Menjalin Fortunata Didian S.Sos, mengatakan perlu kiranya ditingkatkan kerja sama dengan stageholder, Toga, Tomas, Toda dan Todat serta LSM guna bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat luas.

Himbau Kepada Pemilik Warung Dalam Situasi PPKM, Forkopimcam Menjalin Melaksanakan KRYD. 

"Sehingga dapat mencegah penyebaran Covid -19 di wilayah kita ini khususnya di kecamatan menjalin kabupaten landak karena tanpa kerja sama semua ini tidak akan bisa terwujud, demi kesehatan kita bersama," tutup camat menjalin

Sb: Rodiansyah Humas Polsek Menjalin
Reporter: Rinto Andreas
Editor: Yakop

Selasa, 17 Agustus 2021

PPKM Diperpanjang, Pemerintah menambah kapasitas pengunjung mal dari 25 persen menjadi 50 persen

PPKM Diperpanjang, Pemerintah menambah kapasitas pengunjung mal dari 25 persen menjadi 50 persen
PPKM Diperpanjang, Pemerintah menambah kapasitas pengunjung mal dari 25 persen menjadi 50 persen. 

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 sepekan hingga 23 Agustus 2021.

Dalam hal ini, pemerintah juga merevisi sejumlah aturan pembatasan PPKM salah satunya menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dari 25 persen menjadi 50 persen.

“Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota,” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual Evaluasi PPKM, Senin (16/8).

Di masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 ini, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dari 25 persen menjadi 50 persen.

“Pemerintah akan tingkatkan kapasitas mal jadi 50 persen dan beri akses dine-in 25 persen atau hanya 2 orang per meja selama seminggu ke depan,” ujar Luhut.

Dirinya mengungkapkan pelonggaran tersebut berlaku di wilayah PPKM level 3 dan level 4 uji coba. Kebijakan itu diambil sejalan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) di mal yang dinilai sudah disiplin.

“Hasil evaluasi penerapan protokol kesehatan di mal sudah disiplin, ini sekaligus mendisiplinkan kita semua. Pemerintah akan perluas cakupan kota untuk bisa uji coba ini,” ujarnya.

Selain menjalankan protokol kesehatan, pengunjung mal perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk membantu screening pengunjung.

“Ini akan membiasakan masyarakat hidup disiplin secara terdigitalisasi,” ujar Luhut.

Kemudian, aturan perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 ini juga menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.

(yk/wol/cnnindonesia/ari/d2)

Jumat, 30 Juli 2021

Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak COVID-19

Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak COVID-19
Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak COVID-19. 

BorneoTribun Jakarta - Dalam dua tahun terakhir, pandemi COVID-19 telah merenggut banyak hal dari kehidupan kita. Tak pelak, kondisi ini pun memunculkan berbagai macam keprihatinan bagi masyarakat Indonesia, seperti naiknya angka kemiskinan yang dibarengi dengan melonjaknya pengangguran.

Data per 28 Juli 2021 pada laman https://covid19.go.id/, jumlah pasien yang terinfeksi positif COVID-19 secara nasional berjumlah 3.287.727 orang. Angka tersebut meningkat 47.791 kasus dibandingkan hari sebelumnya.

Namun, sejak pemerintah menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terdapat tren penurunan mobilitas hampir di semua wilayah. 

Dimana pembatasan pergerakan masyarakat menjadi faktor penting salah satu upaya pemutusan transmisi COVID-19.

Bersyukur, kondisi kini pun berangsur membaik setelah diterapkannya PPKM. 

Kasus aktif, positivity rate, dan kasus harian menurun, serta terjadi peningkatan kesembuhan yang mulai terlihat pada pekan ketiga pelaksanaan PPKM. 

Peningkatan ini harus dibarengi dengan 
optimisme dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Masyarakat juga harus memberikan dukungan dari kebijakan yang dilakukan pemerintah, seperti mematuhi protokol kesehatan, PPKM, dan mengikuti vaksinasi.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 
berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 46 ribu paket secara nasional, serentak kepada masyarakat di seluruh Indonesia, agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda usai.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi 
diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Pemerintah sadar, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat, dan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah.

“Insan Pengayoman melalui program pemberian bantuan sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”, mencoba turut berempati kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi COVID-19,” ujar Yasonna saat memberikan bantuan sosial secara 
simbolis, Kamis (29/07/2021) pagi.

Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah.

Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi COVID-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar COVID-19. 

Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Adapun paket bantuan sosial Kumham Peduli Kumham Berbagi per orang diberikan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu.

“Kegiatan kita pada hari ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dan saudara 
kita sesama pegawai yang terpapar COVID-19. Ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, 
rasa welas asih serta semangat untuk berbagi,” kata Yasonna di lapangan upacara Kemenkumham.

Kegiatan ini, kata Yasonna, selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri untuk melakukan langkah-langkah maksimal dengan memberikan dukungan, yang salah satunya berupa pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan usaha mikro.

“Bantuan sosial tersebut tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, namun juga kepada saudara-saudara kita yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain,” ucap Yasonna.

“Semoga apa yang kita lakukan hari ini dapat membantu meringankan beban mereka yang secara langsung terdampak pandemi COVID-19,” kata Laoly. 

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Insan Pengayoman yang telah peduli, mampu berbagi atas dasar keikhlasan dan kesadaran,” tutupnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan selain terkonsentrasi di Kemenkumham dan wilayah Jabodetabek untuk unit pusat, kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini juga dilaksanakan secara serentak di Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, semua pihak termasuk masyarakat harus mau bekerja sama, bergotong royong untuk menghadapi ujian yang berat ini,” kata Andap. 

“Kerja keras pemerintah Insya Allah bisa berhasil, jika disertai dengan dukungan dan kesadaran dari masyarakat,” lanjutnya.

“Pesan kami kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, jangan cemas, selalu berpikir 
positif yang disertai optimisme, selalu patuhi protokol kesehatan, dan mengikuti vaksinasi,”
tutupnya. (*)

Kamis, 22 Juli 2021

1000 Paket Sembako akan Didistribusikan Ditreskrimsus Untuk Warga Terdampak PPKM

1000 Paket Sembako akan Didistribusikan Ditreskrimsus Untuk Warga Terdampak PPKM
1000 Paket Sembako akan Didistribusikan Ditreskrimsus Untuk Warga Terdampak PPKM. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR - Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya. Polda Kalbar melalui Ditreskrimsus Polda Kalbar bagikan paket sembako, Rabu (21/7)

Pendistribusian paket sembako berupa Beras 3 kg,Gula 1 kg, Sarden 2 kaleng, Minyak 1 liter dan Kopi 1 bungkus dilakukan secara door to door oleh personel dan office boy Ditreskrimsus Polda Kalbar agar tepat sasaran, serta menghindari kerumunan.

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra  menyampaikan kegiatan pembagian paket sembako kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian akibat dari wabah pandemi COVID - 19.

Penyaluran Bansos dilaksanakan mulai dari hari sabtu  tanggal 17 Juli 2021. Sebanyak 1000 paket sembako akan didistribusikan secara bertahap.

Sampai dengan hari ini sebanyak 740 paket sembako sudah di distribusikan langsung kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

"Untuk hari ini kita membagikan sebanyak 215 paket sembako dengan mengambil rute wilayah Pontianak kota, Pontianak Barat , Selatan dan Kabupaten Kubu Raya" ujarnya.

Sebelumnya Ditreskrimsus juga mendistribusikan paket sembako ke wilayah Pontianak Timur dan Pontianak Utara.

Sabtu, 17 Juli 2021

Sebanyak 5 ton Bansos kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat COVID 19

Sebanyak 5 ton Bansos kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat COVID 19
Sebanyak 5 ton Bansos kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat COVID 19.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar- Sebanyak 5 ton bantuan sosial kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat Covid 19, dilepas oleh Walikota Pontianak di halaman Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Jumat(16/07/2021).

Dalam Sambutannya Walikota Pontianak, Ir. Edi Rusdi Kamtono, MM, MT, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 kota Pontianak mengatakan, bahwa pihaknya sudah memulai memberikan bantuan kepada warga kota Pontianak yang terdampak akibat penerapan PPKM Darurat. 


Bantuan sosial kepada masyarakat terdampak penerapan PPKM Darurat di kota Pontianak tersebut selain berasal dari kementerian juga dari Dinas Sosial yang akan disalurkan kepada Program Keluarga Harapan atau masyarakat yang masuk dalam DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

"Hari ini kami melepas 5 ton bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak penerapan PPKM Darurat di kota Pontianak. Bantuan ini akan di salurkan kepada Program Keluarga Harapan atau masyarakat yang masuk dalam DTKS", ungkap Walikota.

"Mudah-mudahan kegiatan ini bisa menjadi suatu bentuk semangat bagi warga kota Pontianak untuk kita bersama-sama bisa terlepas dari zona merah covid 19 ke zona orange bahkan hijau, itu harapan kita bersama", tambah Bang Edi.

Dikesempatan yang sama setelah acara pelepasan bantuan sosial tersebut, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, S.I.K., menghimbau kepada seluruh masyarkat kota Pontianak, untuk tetap patuh kepada anjuran dan himbauan pemerintah sebagai bentuk kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat agar kota Pontianak bisa cepat keluar dari zona merah penyebaran Covid 19.

"Kita semua berharap agar kota Pontianak segera keluar dari zona merah penyebaran Covid 19. Untuk itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu bekerja sama demi terwujudnya harapan tersebut. Hari ini kami melepas bantuan sosial kepada masyarakat terdampak penerapan PPKM Darurat. Semoga bermanfaat dan kita semua berdoa untuk segera melewati masa-masa PPKM Darurat ini", tutup Kombes Leo.


Turut hadir dalam acara pelepasan tersebut adalah Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.I.K., Dandim 1207/Pontianak, Kol. Inf. Jajang Kurniawan, S.I.P., M.M., Wakil Walikota Pontianak, Bahasan, S.H., PJU Polresta Pontianak Kota, serta Perwakilan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.

Humas Polresta Pontianak Kota/WB
Editor: Yakop

Rabu, 14 Juli 2021

POLRI Bersama FKDB Laksanakan Giat Sosialisasi PPKM Darurat di Wilayah Kerja 20 Provinsi

POLRI Bersama FKDB Laksanakan Giat Sosialisasi PPKM Darurat di Wilayah Kerja 20 Provinsi
POLRI Bersama FKDB Laksanakan Giat Sosialisasi PPKM Darurat di Wilayah Kerja 20 Provinsi. 

BORNEO TRIBUN JAKARTA - Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab FKDB dalam melaksanakan tugasnya sebagai Satuan Tugas (Satgas) Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka sejak tanggal 7 s.d hari ini, FKDB melaksanakan giat sosialisasi PPKM darurat di 20 provinsi  di Indonesia, diantaranya Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Riau, Sulawesi Utara, DKI Jakarta/Banten, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Papua, dan Papua Barat

Kegiatan sosialisasi PPKM darurat tersebut dilaksanakan secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun dalam giat tersebut, Satgas atau Sosialisator FKDB menyampaikan kembali paparan PPKM Darurat yang terdiri dari Inmendagri No. 15/16/17/18/19/20 Tahun 2021, paparan penerapan PPKM Darurat khusus wilayah DKI Jakarta, informasi STRP, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh satgas Opspus Aman Nusa II Polri, Kombes Pol. Iwan Setyawan, S.H.,S.I.K., M.Hum., dan diakhiri dengan pembagian masker kepada para peserta sosialisasi.

"Alhamdulillah berdasarkan laporan yang telah saya terima dari masing-masing sosialisator bahwa masyarakat khususnya di lingkungan kerja FKDB siap mendukung program PPKM Darurat dan siap melaksanakan prokes yang ketat" tegas Ketua Umum FKDB, H. Ayep Zaki, S.E.


"Selama masa PPKM Darurat ini, FKDB akan terus menghimbau kepada masyarakat terutama yang berada di lingkup unit kerja FKDB untuk terus menerapkan 5M dan mensosialisasikannya Kembali baik melalui media sosial atau lisan kepada kawan dan kerabat termasuk memasang banner 5M di masing-masing tempat" tutur Ayep Zaki.

Oleh: Jk

Selasa, 13 Juli 2021

Lebih Dari 40 Titik Penyekatan Diisi Oleh Personil Gabungan Untuk Membatasi Kegiatan Masyarakat

Lebih Dari 40 Titik Penyekatan Diisi Oleh Personil Gabungan Untuk Membatasi Kegiatan Masyarakat
Lebih Dari 40 Titik Penyekatan Diisi Oleh Personil Gabungan Untuk Membatasi Kegiatan Masyarakat. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Memasuki hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kota Pontianak, Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, S.H., M.Si yang didampingi oleh Wadir Lantas, AKBP I Made Ary Pradana, S.I.K., M.H dengan menggunakan sepeda motor melaksanakan patroli pengecekan pemberlakuan PPKM Darurat di kota Pontianak, Selasa (13/07).

Terdapat lebih dari 40 titik penyekatan di wilayah kota Pontianak dan wilayah perbatasan kota, hal ini bertujuan untuk memisahkan kegiatan masyarakat yang berakses pada sektor esensial, non esensial dan kritikal.

Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan, S.H., S.IK.
Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan, S.H., S.IK.

Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan, S.H., S.IK. mengatakan selama pelaksanaan penyekatan, masyarakat masih bisa melintas tetapi dengan selektif prioritas.

“Penyekatan di sini tetap bisa dilewati, baik oleh kegiatan masyarakat yang bersifat kritikal tersebut, untuk masyarakat terutama wilayah Kubu Raya, Mempawah dan Pontianak, tetap diberikan akses untuk melintas di penyekatan ini, jadi benar-benar kita selektif prioritas, mana yang urgensi, tetap dipersilahkan melintas,” ucapnya.

Rio menjelaskan bahwa titik-titik penyekatan pada pelaksanaan PPKM Darurat di kota Pontianak ini diisi oleh personil gabungan dari  instansi-instansi terkait, “Pontianak sendiri ada 40 lebih titik penyekatan yang terisi dan PPKM Darurat ini juga di back up oleh TNI, Brimob, Polda, Dinas Perhubungan serta Sat Pol Pp, jadi kegiatan yang ada saat ini kegiatan gabungan dari instansi-instansi terkait,” jelasnya.

Pemberlakuan PPKM Darurat ini diberlakukan di kota Pontianak dan kota Singkawang mulai dari tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

Penulis : Aipda Dwi Priyono
Editor: Yakop

Ketua MUI Kalbar: Masyarakat Wajib Dukung PPKM Darurat Di Kalbar

Ketua MUI Kalbar: Masyarakat Wajib Dukung PPKM Darurat Di Kalbar
Ketua MUI Kalbar: Masyarakat Wajib Dukung PPKM Darurat Di Kalbar.

BORNEO TRIBUN PONTIANAK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar H. M Basri Har mengatakan masyarakat harus mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kota Pontianak dan Kabupaten Singkawang.

Kedua daerah ini ditetapkan sebagai daerah zona merah dan akan diberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai 20 Juli 2021.

“Untuk itu saya menghimbau dan mengajak kepada kita semua mari bersama-sama mematuhi dan menaati peraturan PPKM Darurat dengan cara beraktifitas di rumah masing-masing,” ungkap Basri.

Ia menambahkan, semoga pandemi Covid-19 ini cepat berakhir dan kita bisa beraktifitas secara normal kembali.

Karena penyebaran Covid-19 yang sudah tidak terkendali, maka masyarakat perlu bersatu. Dia meminta masyarakat menyingkirkan perbedaan dan fokus untuk mensukseskan tujuan PPKM Darurat di Kalbar ini.

"Harapan kita semua bisa kembali ke zona hijau lagi. Dengan bekerjasama kita pasti bisa melewati zona merah ini," ujarnya.

Sb: Humas Polda Kalbar
Editor: Yakop

Sabtu, 10 Juli 2021

Mengawal Penerapan PPKM NTB, Jajaran Polres Dompu Gelar Ops Yustis

 
Polisi kawal penerapan PPKM

Borneotribun Dompu, NTB Polsek Dompu, menggelar operasi yustisi di Cabang KODIM Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (10/7/2021).

Kegiatan itu dalam rangka penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid 19 sesuai dengan Instruksi MENDAGRI No.9 tahun 2021, dan juga Surat Edaran Gubernur NTB No. 180/KUM/2021, serta surat edaran BUPATI DOMPU No. 360/305/BPBD/VII/2021.

Kapolsek Dompu Ipda Arif Syafruddin SH mengatakan, meningkatnya angka Covid-19  dan juga masuknya virus baru Varian Delta ke NTB menjadi alasan pihaknya melakukan operasi.

"selain surat edaran dari Kapolri, Pemprov dan Pemda, angka Covid-19 dan masuknya virus baru Varian Delta ke NTB menjadi semangat kami melakukan operasi yustisi," jelasnya.

Dalam operasi tersebut pihaknya juga membagi-bagi masker kepada pengendara yang tidak menggunakan masker, dan juga memberikan himbauan dan sanksi kepada mereka yang tidak mematuhi protokol Covid-19.

Arif berharap, upaya tersebut dapat menjaga warga Dompu dari penyebaran virus Covid-19 maupun varian Delta.

"semoga usaha kami ini dapat berbuah manis dan warga Dompu tidak ada yang terkomfirmasi positif Covid-19 atau Varian Delta," harapnya.

Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 wita itu dipimpin langsung Kapolsek Dompu dan diikuti oleh personel lainnya, tindakan yang diberikan terhadap warga yang melanggar hanya diberikan peringatan dan diberikan masker gratis.

"Alhamdulillah operasi berjalan lancar dan aman, warga yang diberi peringatan semuanya patuh dan mau menjalankan himbauan," pungkasnya.

Reporter : Adbravo

Sosialisasikan Penerapan PPKM Polisi- TNI Dan Pol-PP Di Lombok Tengah Sambangi Pelaku Usaha


Fhoto : Kapolres Lombok Tengah sosialisasikan PPKM


Borneotribun Lombok Tengah, NTB Tiga pilar (TNI, Polri dan Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar kegiatan patroli, sosialisasi, monitoring dan pengendalian Penerapan PPKM Mikro dengan sasaran para pelaku usaha, wisata dan masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan pada Jumat tanggal 09 Juli 2021 pukul 20.00 wita sampai selesai di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

"Sasaran kami kepada para pelaku usaha yang masih buka di luar ketentuan Surat Edaran Gubernur tentang PPKM mikro," jelas Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK.

Selain itu, kata Kapolres, tim terpadu juga menyasar tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan/keramaian yang mengakibatkan peningkatan penyebaran Covid-19.

Sebelum bergerak, pasukan tiga pilar penegak hukum itu menggelar apel persiapan di halaman Polres dan masing-masing Polsek jajaran dipimpin oleh Pawas dan masing Kapolsek, Danramil dan dikuti oleh Sat Pol PP beserta jajaran.

"Kami juga melakukan Patroli Blue Light dialogis di seputaran wilayah hukum Polres Loteng," ujar Kapolres.

Pada kegiatan itu, lanjut Kapolres Esty, pihaknya menyambangi sekaligus sosialisasi serta menghimbau dan mengendalikan penerapan PPKM mikro terhadap pelaku usaha, tempat wisata dan masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur tentang PPKM Mikro.

"Kita menginventarisir pelaku-pelaku usaha yang tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur tentang PPKM mikro," tandas Kapolres Loteng.

Kapolres berharap para pelaku usaha memahami ketentuan  operasional dan tekhnis tempat usaha selama pelaksanaan PPKM mikro.

Dia juga mengharapkan adanya peningkatan kesadaran dari masyarakat terhadap pendisiplinan penerapan prokes (5M) dalam aktifitas sehari setelah kegiatan berlangsung.

"Kami sudah inventarisir dan minimalisir lokasi-lokasi yang rawan berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19," pungkas Kapolres.

Reporter : Adbravo

Satgas COVID-19: Tindak Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Satgas COVID-19: Tindak Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya. Sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Dan bagi yang melanggar, akan ditindak tegas.

“Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” tegas Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Kamis (08/07/2021) secara virtual.

Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100 persen work form office (WFO) atau bekerja di kantor sepenuhnya. Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.

"Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25 persen,"  ujarnya.

Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf.

Sedangkan untuk sektor nonesensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100 persen atau bekerja dari rumah saja.

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/UN)

Selasa, 06 Juli 2021

Rapat Koordinasi antar Forkopimcam dalam rangka Evaluasi PPKM Mikro dan Vaksinasi di Kecamatan Sebangki

Rapat Koordinasi antar Forkopimcam dalam rangka Evaluasi PPKM Mikro dan Vaksinasi di Kecamatan Sebangki
Rapat Koordinasi antar Forkopimcam dalam rangka Evaluasi PPKM Mikro dan Vaksinasi di Kecamatan Sebangki.

BORNEOTRIBUN LANDAK - Kegiatan rapat koordinasi dalam evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dan kegiatan vaksinasi massal di Kecamatan Sebangki di Aula Kantor Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak, Kalbar, Senin (5/7).

Hadir dalam kegiatan, Camat Sebangki, Kapolsek Sebangki, Kepala Puskesmas Sebangki, Petugas Satgas PPKM Mikro Kecamatan Sebangki.

"Selanjutnya, dimana hasil dari giat koordinasinya diantara lain, PPKM Mikro Kecamatan Sebangki berjalan baik dan petugas tetap mengedukasi masyarakat terkait prokes COVID-19 dan Untuk zonasi COVID Kecamatan Sebangki kuning dan hijau, Pelaksanaan vaksin menunggu dosis vaksin dari dinkes Kabupaten Landak, Karena stok vaksin kosong di Kecamatan Sebangki, untuk Pelaksanaan vaksinasi itu sendiri akan dilakukan diperusahaan dan ditingkat masing masing desa," pungkas Manok triono, Skm.

Kegiatan berakhir pukul 12.00 Wib berjalan aman dan lancar, bahwa kegiatan evaluasi untuk perbaikan dalam pelaksanaan  pelaksanaan vaksinasi Masal Kecamatan Sebangki, dengan sasaran utama vaksin adalah masyarakat diwilayah Kecamatan Sebangki yang belum di vaksin.

Pertama, dimana antusiasnya warga masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi massal.

Kedua, Adanya masyarakat yang percaya hoax vaksin sehingga ada sebagian yg tidak mau divaksin.

Ketiga, Terjadinya penumpukan penyebaran Covid-19 dengan cluster vaksinasi

Ipda Didik Pramono,SH.MH. Kapolsek Sebangki juga memerintahkan Kanit Sabhara guna untuk melakukan pengamanan saat kegiatan Vaksinasi.

"Dimana Bhabinkamtibmas juga dapat memberikan  informasi yang baik kepada masyarakat terkait manfaat vaksin kepada masyarakat Desa binaannya," Tutupnya.

Sumber : Humas Polsek Sebangki
Reporter: Rinto Andreas

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno