Berita Borneotribun.com: PPKM Mikro Hari ini
Tampilkan postingan dengan label PPKM Mikro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKM Mikro. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Juli 2021

Rapat Koordinasi antar Forkopimcam dalam rangka Evaluasi PPKM Mikro dan Vaksinasi di Kecamatan Sebangki

Rapat Koordinasi antar Forkopimcam dalam rangka Evaluasi PPKM Mikro dan Vaksinasi di Kecamatan Sebangki
Rapat Koordinasi antar Forkopimcam dalam rangka Evaluasi PPKM Mikro dan Vaksinasi di Kecamatan Sebangki.

BORNEOTRIBUN LANDAK - Kegiatan rapat koordinasi dalam evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dan kegiatan vaksinasi massal di Kecamatan Sebangki di Aula Kantor Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak, Kalbar, Senin (5/7).

Hadir dalam kegiatan, Camat Sebangki, Kapolsek Sebangki, Kepala Puskesmas Sebangki, Petugas Satgas PPKM Mikro Kecamatan Sebangki.

"Selanjutnya, dimana hasil dari giat koordinasinya diantara lain, PPKM Mikro Kecamatan Sebangki berjalan baik dan petugas tetap mengedukasi masyarakat terkait prokes COVID-19 dan Untuk zonasi COVID Kecamatan Sebangki kuning dan hijau, Pelaksanaan vaksin menunggu dosis vaksin dari dinkes Kabupaten Landak, Karena stok vaksin kosong di Kecamatan Sebangki, untuk Pelaksanaan vaksinasi itu sendiri akan dilakukan diperusahaan dan ditingkat masing masing desa," pungkas Manok triono, Skm.

Kegiatan berakhir pukul 12.00 Wib berjalan aman dan lancar, bahwa kegiatan evaluasi untuk perbaikan dalam pelaksanaan  pelaksanaan vaksinasi Masal Kecamatan Sebangki, dengan sasaran utama vaksin adalah masyarakat diwilayah Kecamatan Sebangki yang belum di vaksin.

Pertama, dimana antusiasnya warga masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi massal.

Kedua, Adanya masyarakat yang percaya hoax vaksin sehingga ada sebagian yg tidak mau divaksin.

Ketiga, Terjadinya penumpukan penyebaran Covid-19 dengan cluster vaksinasi

Ipda Didik Pramono,SH.MH. Kapolsek Sebangki juga memerintahkan Kanit Sabhara guna untuk melakukan pengamanan saat kegiatan Vaksinasi.

"Dimana Bhabinkamtibmas juga dapat memberikan  informasi yang baik kepada masyarakat terkait manfaat vaksin kepada masyarakat Desa binaannya," Tutupnya.

Sumber : Humas Polsek Sebangki
Reporter: Rinto Andreas

Sabtu, 03 Juli 2021

Lewat Giat Patroli, Polsek Entikong Sosialisasikan PPKM Mikro ke Warga

Lewat Giat Patroli, Polsek Entikong Sosialisasikan PPKM Mikro ke Warga
Lewat Giat Patroli, Polsek Entikong Sosialisasikan PPKM Mikro ke Warga.

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Anggota Polsek Entikong melaksanakan kegiatan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat guna antisipasi pencegahan penularan COVID-19 dan gangguan kamtibmas di Wilayah hukum Polsek Entikong.
 
Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing mengatakan, Anggota Polsek Entikong memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap terapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
 
“Kegiatan patroli ini dilakukan di sepuatan Wilayah Desa Entikong Kecamatan Entikong,” ucap Kapolsek.
 
AKP Oloan Sihombing menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga anggota menyampaikan terkait PPKM Mikro agar warga tetap pakai masker, tidak berkerumun, jaga jarak, rajin cuci tangan pakai sabun dan taati protokol kesehatan.
 
Selain itu, kata Kapolsek, Anggota mengajak warga untuk menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan.
 
“Mari Bersama kita menjaga keamanan agar tidak ada gangguan kamtibmas dan kebersihan supaya terhindar dari COVID-19” pungkasnya.

Sb: Humas Polres Sanggau

Selasa, 22 Juni 2021

[Foto] Panglima, Kapolri dan Menkes Tinjau Rusun Nagrak dan Beberapa Posko PPKM Mikro di Jakarta

[Foto] Panglima, Kapolri dan Menkes Tinjau  Rusun Nagrak dan Beberapa Posko PPKM Mikro di Jakarta.

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meninjau langsung Rumah Susun (Rusun) Nagrak Jakarta Utara, dan beberapa titik posko PPKM Mikro di DKI, terkait penanganan Covid-19 atau virus corona. 

[Foto] Panglima, Kapolri dan Menkes Tinjau  Rusun Nagrak dan Beberapa Posko PPKM Mikro di Jakarta.

Dalam tinjauannya ke Rusun Nagrak, Sigit menekankan soal pentingnya peran petugas kesehatan untuk melakukan pemilahan terhadap masyarakat yang terpapar virus corona dalam kategori tidak dan dengan gejala. 

Tak hanya itu, Sigit menyampaikan jumlah tenaga kesehatan di Rusun Nagrak juga harus ditambah apabila nanti saatnya difungsikan sebagai tempat isolasi mandiri terpadu.
 
[Foto] Panglima, Kapolri  dan Tinjau  Rusun Nagrak dan Beberapa Posko PPKM Mikro di Jakarta.

"Perlu penambahan 10 dokter dan 50 perawat. Lalu sarana untuk masyarakat melakukan isolasi mandiri seperti velbed dan lain-lain sudah terpenuhi," kata Sigit di Rusun Nagrak, Jakarta Utara, Selasa (22/6/2021).

Kunjungan dilanjutkan ke posko PPKM Mikro Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Pada kesempatan itu, Panglima TNI, Kapolri dan Menkes menekankan soal pentingnya pendampingan para Babinsa, Babinkamtibmas, pihak Puskesmas setempat dan petugas kelurahan.

[Foto] Panglima, Kapolri  dan Tinjau  Rusun Nagrak dan Beberapa Posko PPKM Mikro di Jakarta.

"Harapannya perlu ada pendampingan oleh petugas Babinsa dan Babinkabtimas, Puskesmas kelurahan dan petugas kelurahan," ujar mantan Kapolda Banten itu.

Selanjutnya, rombongan pun melakukan peninjauan ke posko PPKM Mikro, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, Sigit memberikan pesan agar adanya pengawasan ketat oleh pihak setempat terhadap masyarakat yang ketika Lebaran nekat mudik.

"Kelurahan Gandaria termasuk yang angka positif mengalami kenaikan setelah balik dari mudik," ucap Sigit.

Disisi lain, Sigit mengapresiasi adanya sinergitas antara empat pilar di posko PPKM setempat. Namun, menurut Sigit, soal data masih harus diperbaiki lagi kedepannya. 

"Pola penanganan di PPKM .ikro ini sudah bagus adanya koordinasi antara 4 pilar pak Lurah, petugas kesehatan, Babinkamtibmas dan Babinsa. Namun datanya perlu dilegkapi lagi," kata eks Kabareskrim Polri itu.

Rombongan Panglima TNI, Kapolri dan Menteri Kesehatan juga melanjutkan peninjauan posko PPKM Mikro di Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur.(*)

Berlaku Mulai 22 Juni, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro

Berlaku Mulai 22 Juni, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021)

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi COVID-19. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06/2021) pagi, melalui konferensi video.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.

Terkait hal tersebut, ungkap Airlangga, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan
c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar,  Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

(TGH/UN)

Presiden Jokowi menginstruksikan TNI-Polri Penguatan Implementasi PPKM Mikro

Presiden Jokowi PPKM Mikro menginstruksikan TNI-Polri Penguatan Implementasi PPKM Mikro
Ilustrasi.

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Presiden Jokowi telah menginstruksikan sinergi empat pilar dalam memperkuat implementasi pelaksanaan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) untuk menurunkan laju pandemi COVID-19. 

TNI-Polri merupakan dua unsur dari empat pilar tersebut, bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Foto: Keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

“Di hulu harus benar-benar kita kerjakan semaksimal mungkin. Salah satu contoh adalah perkuatan empat pilar, yaitu yang pertama adalah kepala desa/kecamatan, kemudian kedua adalah kepala puskesmas, ketiga babinsa, dan keempat adalah bhabinkamtibmas. [Empat pilar ini] memiliki fungsi yang kuat untuk melaksanakan pencegahan, kemudian penanganan, yang ketiga dalam pembinaan, dan dukungan terhadap pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, Senin (21/06/2021) secara virtual.

Panglima TNI menyampaikan bahwa dukungan terhadap penguatan pelaksanaan PPKM Mikro ini dimulai dari satuan terkecil yaitu tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

“Peran dari ketua RT ini sangat membantu, dibantu tentunya oleh bidan desa, oleh babinsa, dan bhabinkamtibmas untuk melaksanakan mapping apabila ada informasi terdapat positif COVID-19 di wilayah tersebut. Setelah melaksanakan mapping RT/RW pun mampu untuk melaksanakan isolasi, mengisolisir wilayah-wilayah yang perlu dibatasi,” ujarnya.

Ilustrasi gambar iStock.

RT/RW pun, imbuh Hadi, juga mampu untuk melakukan pemisahan warga berdasarkan hasil penelusuran atau tracing kontak erat. Warga terkonfirmasi positif COVD-19 dan menunjukkan gejala dapat dirujuk ke rumah sakit, sementara yang tidak akan diisolasi baik secara mandiri maupun terpusat.

“Tentunya isolasi mandiri dan isolasi terpusat akan ada SOP-nya [Standar Operasional Prosedur] sehingga desa juga akan memiliki isolasi terpusat yang tentunya akan didukung oleh Dana Desa kebutuhan-kebutuhannya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan berbagai upaya penguatan PPKM Mikro yang telah dilakukan TNI-Polri guna menekan laju kasus harian COVID-19, terutama di wilayah yang mengalami lonjakan kasus seperti Provinsi Riau, Kabupaten Kudus, Kabupaten Bangkalan, dan Provinsi DKI Jakarta.

Di Provinsi Riau, ujar Kapolri, TNI-Polri memperkuat pengetesan dan penelusuran serta melakukan pemisahan masyarakat yang memerlukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi mandiri terpusat. Bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, TNI-Polri juga membantu pendistribusian obat-obatan dan bantuan sosial.

“Saat ini angka di wilayah Riau telah turun dari 813 menjadi 313, dan kegiatan ini akan terus kita lakukan sehingga angka kasus harian akan bisa kita tekan seminimal mungkin,” ujarnya.

Sementara itu, untuk penanganan lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus, Listyo Sigit menyatakan, TNI-Polri juga melakukan penebalan PPKM Mikro dengan menambah jumlah personel TNI dan Polri untuk memperkuat kegiatan pengetesan, penelusuran, serta penjagaan di wilayah desa. Kegiatan penguatan ini, imbuhnya, akan dipertahankan dalam waktu satu minggu ke depan.

“Kita turunkan 600 personel TNI-Polri untuk melakukan kegiatan penguatan terhadap penjagaan di wilayah desa, memperkuat kegiatan testing dan tracing, dan kemudian memisahkan mana yang harus isolasi mandiri di rumah dan yang melaksanakan isolasi mandiri yang dipusatkan,” ujarnya.

Kapolri menambahkan, saat ini di Kudus sudah tersedia beberapa tempat isolasi mandiri terpusat. “Alhamdulillah dari angka yang ada, kasus hariannya dari beberapa waktu yang lalu di angka sekitar 400 dalam 1 hari, maka hari ini bisa ditekan menjadi 183 untuk kasus harian,” imbuhnya.

Serupa dengan yang dilakukan di Kudus, di Kabupaten Bangkalan TNI-Polri juga melakukan penguatan penelusuran dan pengetesan serta penjagaan wilayah. Dilakukan penambahan personel di empat kecamatan dan juga wilayah perbatasan.

“Harapan kita, setelah didapatkan kegiatan yang testing dan tracing yang maksimal, maka kemudian treatment yang akan dilakukan ini bisa dilakukan secara maksimal. Oleh karena itu, pelibatan dari tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mau dilaksanakan kegiatan testing dan tracing ini menjadi sangat penting,” ujar Listyo Sigit.

Kapolri menambahkan, penguatan PPKM Mikro juga dilakukan di Provinsi DKI Jakarta yang saat ini kenaikan kasus hariannya melebihi angka 4 ribu.

Lebih lanjut Listyo Sigit mengatakan, penguatan PPKM Mikro terutama dari segi penelusuran dan pengetesan akan berpotensi meningkatkan jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19. Untuk itu ia mengimbau kepada pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam merealisasikan 31 wilayah yang digunakan untuk kegiatan isolasi mandiri terpadu.

“Termasuk juga wilayah di Nagrak, Pasar Rumput, dan tempat-tepat lain, dan termasuk, apabila memang diperlukan, hotel-hotel yang bisa dipersiapkan menjadi tempat isolasi mandiri karena ini tentunya sangat diperlukan pada saat terjadi penguatan kegiatan tracing,” ujarnya.

Dalam keterangan persnya, Kapolri menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan aturan atau penegakan hukum terhadap pelanggaran di wilayah-wilayah yang telah ditentukan adanya pembatasan.

“Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan, termasuk tentunya terhadap yang melanggar akan kita terapkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah dilaksanakan,” tegasnya.

Kapolri juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menyosialisasikan zonasi wilayah agar kegiatan-kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PPKM Mikro dapat ditegakkan berdasarkan zonasi.

“Pemerintah daerah perlu mengumumkan sehingga kemudian kita sama-sama bisa saling menjaga wilayah Zona Merah yang kemudian harus melakukan kegiatan-kegiatan yang memang ada aturan-aturan pembatasan sebagaimana yang diatur di dalam instruksi PPKM Mikro terkait dengan Zona Merah dan Zona Oranye,” pungkasnya. 

(FID/MAY/UN)

Jumat, 18 Juni 2021

BPBD Kabupaten Melawi ucap PPKM Mikro Cukup Sukses


BORNEOTRIBUN MELAWI - PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro Kabupaten Melawi sejak dua minggu terakhir Tanggal 1 - 14 Juni dinilai sudah cukup sukses,Kamis ( 17/06/2021 ).


Kepala BPBD DRS. SYAFARUDIN Mengatakan Kepada Awak Media, Kabupaten Melawi berhasil keluar dari zona merah dan oranye setelah diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.


Kabupaten Melawi Keluar dari Zona Merah menjadi zona oranye sejak Tanggal 6 Juni 2021 dan yang terbaru menjadi zona kuning pada 13 Juni kemarin semoga secepatnya Kabupaten Melawi masuk ke Zona Hijau.


Dalam kesempatan itu, Syafarudin juga menyampaikan bahwa pemberlakuan PPKM mikro secara resmi diperpanjang melalui instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2021.


"Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku sejak tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021," katanya.


Drs.Syafarudin menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan,Tetap melakukan 5 M, Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,Menjaga jarak,Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi,ucapnya.


Penulis : Erik.P


Kamis, 17 Juni 2021

Penerapan Ketat PPKM Skala Mikro di Pontianak: Ada beberapa oknum pemilik Kafe buka Sampai Tengah Malam

Salahsatu pemilik Kafe dipanggil pihak kepolisian Pontianak. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Penerapan ketat PPKM Skala Mikro di kota Pontianak ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh beberapa oknum pemilik kafe.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.I.K., melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Aulia Hadiputra, S.H., S.I.K., menjelaskan, bahwa pihaknya baru saja memanggil pengelola salah satu kafe di bilangan Jl Parit Haji Husein II, yang kedapatan masih beroperasi di luar batas ketentuan di era PPKM Skala Mikro, Rabu (16/06/2021).

Salahsatu pemilik Kafe dipanggil pihak kepolisian Pontianak. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa masih ada kafe yang beroperasi melebihi ketentuan jam operasional. Kemudian tim kami mendatangi untuk memastikan dan memang benar bahwa kafe tersebut masih beroperasi hingga pukul 23.30 Wib", ujar AKP Aulia.

Salahsatu pemilik Kafe dipanggil pihak kepolisian Pontianak. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Aulia Hadiputra, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil pengelola kafe tersebut untuk  diberikan peringatan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.


"Kami panggil yang bersangkutan melalui Bhabinkamtibmas untuk datang ke kantor untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan. Kami juga di dampingi Kasi Trantib Kecamatan Pontianak Tenggara beserta staf dan PLH Lurah Bangka Belitung Darat beserta staf", tambah AKP. Aulia.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP. Aulia Hadiputra, S.H., S.I.K,. berharap kejadian tersebut adalah yang terakhir, beliau juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama bahu membahu mematuhi PPKM Skala Mikro di kota Pontianak guna mencegah penyebarluasan virus Covid-19. [WB]

Sumber : Humas Polresta Pontianak Kota
Editor: Yakop

Selasa, 15 Juni 2021

Perketat PPKM Skala Mikro di Pontianak, Kapolresta: Ditemukan Kafe yang masih Nekat Tutup Diluar Batas

Perketat PPKM Skala Mikro di Pontianak, Kapolresta: Ditemukan Kafe yang masih Nekat Tutup Diluar Batas.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Kapolresta Pontianak Kota Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.I.K., memimpin giat pengetatan PPKM Skala Mikro di kota Pontianak, Senin (14/06/2021).

Tim Satgas Covid-19 kota Pontianak yang terdiri dari TNI/Polri dan Dinas Kesehatan Kota Pontianak menyisir seluruh kafe dan warung kopi, guna memastikan seluruhnya telah mentaati peraturan pemerintah kota tentang jam operasional yang telah di tentukan di masa PPKM Skala Mikro di kota Pontianak.

"Kami berharap semua pelaku usaha mentaati peraturan pemerintah kota tentang pembatasan jam operasionalnya. Pukul 21.00 - 22.00 Wib semua harus clear. Bukan menunggu di datangi petugas baru buru-buru tutup", ujar Kapolresta.

"Malam pertama penerapan pengetatan PPKM Skala Mikro, kami masih menemukan kafe yang masih nekat tutup diluar batas ketentuan. Seluruh pengunjung dan pemilik kafe kami lakukan swab. Kami berharap ini tidak terulang lagi hingga 14 hari kedepan", tambah Kombes. Pol. Leo. [WB]

Oleh: Humas Polresta Pontianak Kota
Editor: Yakop

Senin, 07 Juni 2021

Ganip Warsito: Satgas COVID-19 Terus Optimalkan Fungsi Posko PPKM Mikro

Ganip Warsito: Satgas COVID-19 Terus Optimalkan Fungsi Posko PPKM Mikro
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (07/06/2021). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BorneoTribun Jakarta -- Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyampaikan pihaknya akan fokus untuk melakukan pembenahan dalam implementasi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi COVID-19.

“Fokus pada pembenahan perbaikan manajemen di lapangan, yang saya maksud di sini adalah mulai dari hulu sampai dengan hilirnya. Kita akan benahi manajemen yang ada di PPKM Mikro, khususnya terkait dengan fungsi dari posko PPKM Mikro,” ujarnya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (07/06/2021).

Terkait fungsi posko PPKM Mikro, imbuh Ganip, pihaknya akan mengoptimalkan empat aspek yang ada yaitu pencegahan, penindakan atau penanganan, pembinaan, serta aspek dukungan. Lonjakan kasus yang terjadi di sejumlah daerah seperti Kudus dan lima kabupaten di sekitarnya, dinilai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sebagai akibat dari lemahnya manajemen lapangan di tingkat PPKM Mikro.

“Oleh karenanya, posko atau fungsi posko PPKM Mikro ini akan terus kita berdayakan, kita optimalkan, paling tidak untuk melakukan tugasnya memonitor dan mengevaluasi data kasus daerah dan menyusun strategi penanganannya,” ujarnya.

Ketua Satgas menekankan pentingnya untuk memperhatikan parameter penanganan COVID-19 seperti tingkat kasus aktif, kesembuhan, kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) serta mobilitas penduduk. Ia meminta pemerintah daerah serta Satgas COVID-19 di daerah untuk memastikan dan terus mengevaluasi ketersediaan tempat tidur perawatan, tenaga kesehatan, hingga tempat isolasi mandiri dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

“Betul-betul harus bisa dimonitor dan dievaluasi. Saya selaku Ketua Satgas COVID-19 akan fokus di lapangan, di mana daerah yang BOR [bed occupancy rate]-nya nanti akan meningkat dan memiliki spesifikasi khusus kita akan intervensi berkoordinasi dengan kementerian terkait, TNI-Polri, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, Ganip menambahkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya pemeriksaan (testing), penelusuran (tracing), serta  penegakan disiplin protokol kesehatan.

Lebih lanjut Ganip memaparkan, strategi yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 di antaranya adalah dengan melakukan pendampingan dari tingkat mikro hingga pemerintah daerah, penambahan personel baik untuk penegakan disiplin protokol kesehatan maupun mendukung tenaga kesehatan, serta memberikan dukungan sarana dan prasarana.

“Strategi berikutnya, kita mengefektifkan lagi tentang kolaborasi pentahelix, terutama yang terkait dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, karena spesifikasi daerah kita ketokohan seseorang ini yang menjadi penentu dalam konteks nanti untuk edukasi dan sosialisasi terhadap disiplin protokol kesehatan ini,” ujarnya.

Ganip menekankan, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan kementerian terkait lainnya akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam rangka menekan lonjakan kasus COVID-19.

Lebih jauh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan, pihaknya juga akan tetap melakukan pengetatan masuknya pekerja migran Indonesia dan juga warga negara asing yang masuk ke Tanah Air.

“Kita akan tegas dalam protokol ini. Jadi entry test akan kita lakukan, kemudian karantina lima hari tetap kita lakukan, lalu exit test kita kerjakan pada lima hari berikutnya. Khusus untuk India, kita akan perketat lagi menjadi dua kali lipat, dua kali tujuh, empat belas hari, baru dilakukan exit test. Itu untuk memastikan yang bersangkutan positif atau negatif,” tandasnya. 

(TGH/UN)

Selasa, 25 Mei 2021

Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Mulai 1 Juni

Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Mulai 1 Juni
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, dan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono di sela memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (24/05/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di 34 provinsi mulai dari tanggal 1 hingga 14 Juni mendatang. Terdapat penambahan empat provinsi dari periode sebelumnya yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, yang mengalami peningkatan kasus aktif, serta Sulawesi Barat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (24/05/2021), di Jakarta.

“Untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya, [tanggal] 1-14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” ujarnya.

Selain Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, tujuh daerah lain yang mengalami peningkatan kasus aktif adalah Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

Lebihh jauh Airlangga memaparkan, sebesar 56,4 persen dari kasus aktif nasional berada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Sumatra. Lima provinsi yang berkontribusi terhadap 65 persen kasus aktif tersebut adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau. “Kasus aktif di Jawa Barat mencapai 31,4 persen, sehingga ini menjadi perhatian,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Ketua KPCPEN juga memaparkan tentang perkembangan kasus COVID-19 secara nasional. Per 23 Mei 2021 tingkat kasus aktif mencapai 5,2 persen, kesembuhan 92,0 persen, dan kematian 2,8 persen.

Sementara terkait ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang isolasi dan ICU, secara nasional masih berada di angka yang aman yaitu 31 persen. Namun, sejumlah daerah memiliki tingkat keterisian di atas rata-rata BOR nasional.

“Tidak ada (BOR) yang di atas 60 persen. Beberapa yang lebih tinggi dari nasional atau di atas 40 persen adalah Sumatra Utara 58 persen, Riau 55 persen, Sumatra Barat 54 persen, Aceh 47 persen, Bangka Belitung 47 persen, Sumatra Selatan 47 persen, Riau 47 persen, Jambi 43 persen, Lampung 41 persen,” paparnya.

Menutup keterangannya, Airlangga memaparkan mengenai tingkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker yang dapat berasosiasi dengan peningkatan kasus COVID-19. Provinsi Bali memiliki tingkat kepatuhan 88,89 persen, Jawa Timur 87 persen, DKI Jakarta 65 persen, Jawa Barat 73 persen, Jawa Tengah 75 persen, Riau 67 persen, Kepulauan Riau 70 persen, dan Sumatra Utara 62,76 persen.

“Memang yang terlihat, yang (tingkat kepatuhannya) di bawah 70 persen itu tingkat (kasus) aktifnya tinggi. Jadi ini yang harus diingatkan Pak Kepala Satgas COVID-19,” tandasnya. 

(DND/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno