Berita Borneotribun.com: PETI Hari ini
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 September 2024

Polsek Nanga Mahap Tertibkan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dusun Enturah

Polsek Nanga Mahap Tertibkan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dusun Enturah
Polsek Nanga Mahap Tertibkan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dusun Enturah.
SEKADAU – Polsek Nanga Mahap berhasil menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Dusun Enturah, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Rabu (18/9/2024). Penertiban ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan ilegal tersebut.

Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, mengungkapkan bahwa penertiban dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian segera bergegas menuju lokasi dengan menggunakan kendaraan roda dua.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, tim tiba di lokasi penambangan dan menemukan satu set mesin serta beberapa peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas. Namun, para pekerja tidak ditemukan di tempat kejadian dan diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba," ujar IPDA Eric.

Untuk mencegah kegiatan ilegal tersebut terulang, petugas memutuskan untuk memusnahkan peralatan penambangan di lokasi dengan cara membakar alat-alat yang ditemukan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peralatan tersebut tidak dapat digunakan kembali dalam aktivitas penambangan yang merusak lingkungan.

"Kami tidak ingin peralatan ini digunakan kembali untuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, pemusnahan dilakukan langsung di lokasi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan sekitar," jelasnya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa jarak yang cukup jauh ke lokasi penambangan menjadi salah satu hambatan dalam menertibkan aktivitas tersebut. Namun, pihak kepolisian akan terus berupaya melakukan patroli rutin di daerah-daerah rawan aktivitas penambangan ilegal.

"Kami akan terus mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi dan imbauan agar tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin. Dampak negatifnya terhadap lingkungan sangat besar, dan kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam," tambahnya.

Upaya ini diharapkan dapat menekan aktivitas penambangan ilegal dan mencegah kerusakan lingkungan di wilayah Nanga Mahap serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Kapolsek IPDA Eric Pattimura juga berpesan agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayah mereka, guna mendukung langkah Polri dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sekadau.

Senin, 15 Juli 2024

Basuni Divonis Dua Setengah Tahun Penjara Dalam Kasus PETI

Basuni Divonis Dua Setengah Tahun Penjara Dalam Kasus PETI
Suasana salah satu persidangan di PN Ketapang. (foto istimewa).
KETAPANG - Hukuman penjara atas mantan Kepala Desa (Kades) Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi bernama Basuni sudah selesai dijatuhkan pada Selasa pekan lalu (09/07/24).

Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan Basuni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desa itu saat Basuni masih aktif sebagai Kades.

Atas perbuatanya tersebut Basuni diganjar dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. 

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta kepada negara. Jika tidak dilakukan pembayaran, maka diganti hukuman penjara lagi selama 6 bulan. 

"2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan," ujar Humas PN Ketapang, Aldila Ananta SH,MH Senin (15/07) sore saat dikonfirmasi Borneotribun. 

Dia menerangkan, persidangan terpidana Basuni itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang yakni Ega Shaktiana, beranggotakan hakim Kunti Kalma Syita dan hakim Bagus Raditya Wiradana. 

Diterangkan dia, vonis hakim tersebut sudah sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang.

"(Vonis) sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum,"ucap Ananta. 

Untuk diketahui saja, terpidana Basuni terlibat dalam usaha ilegal berupa penambangan emas di lokasi tanpa izin pada wilayah dusun Mambuk desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi kabupaten Ketapang.

Penangkapan Basuni berawal saat tim Polda Kalbar menahan enam orang tersangka yang diduga sebagai pekerja PETI pada 8 Maret 2024. 

Hasil penyilidikan petugas, diantara keenam orang itu setidaknya ada dua orang sebagai anak buah Basuni. Kasus inipun lantas disidangkan di PN Ketapang. 

Basuni melanggar Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan atau UU Minerba. 

Basuni juga diketahui terlibat dalam perkara lain berupa dugaan kasus tindakan asusila terhadap anak bawah umur. Kasus ini masih bersidang tetapi belum ada vonis yang jatuh kepadanya.

Penulis: Muzahidin

Polsek Nanga Mahap Bersama Pemdes Landau Apin Pastikan Tidak Ada Aktifitas PETI

Polsek Nanga Mahap Bersama Pemdes Landau Apin Pastikan Tidak Ada Aktifitas PETI
Polsek Nanga Mahap Bersama Pemdes Landau Apin Pastikan Tidak Ada Aktifitas PETI.
SEKADAU – Kapolsek Nanga Mahap IPDA Eric Ibrahim Pattimura, bersama tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Mahap, melakukan patroli dan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas gabungan menuju Desa Landau Apin, yang berlokasi tidak jauh dari Rumah Sakit Pratama. Berdasarkan hasil patroli, petugas tidak menemukan adanya lokasi atau aktivitas PETI di desa tersebut.

Polsek Nanga Mahap Bersama Pemdes Landau Apin Pastikan Tidak Ada Aktifitas PETI
Polsek Nanga Mahap Bersama Pemdes Landau Apin Pastikan Tidak Ada Aktifitas PETI.
Kepala Desa Landau Apin, Albertus Kusuma, menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas PETI di depan Rumah Sakit Pratama.

“Aktivitas PETI tersebut pernah terjadi pada bulan Mei tahun ini, namun telah ditertibkan oleh Polsek Nanga Mahap bersama Pemerintah Desa,” ujar Albertus.

Masyarakat setempat menyambut positif upaya penertiban yang dilakukan oleh Polsek Nanga Mahap dan Pemerintah Desa setempat. Hal ini juga dibenarkan oleh petugas kesehatan dari Rumah Sakit Pratama, yang menyatakan bahwa tidak ada aktivitas PETI di sekitar rumah sakit.

Kapolsek Nanga Mahap IPDA Eric, menekankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

“Kami akan terus melakukan patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI,” ujar IPDA Eric.

Selain patroli, ungkap IPDA Eric, Polsek Nanga Mahap juga melakukan upaya preventif dengan memasang banner himbauan larangan PETI serta sosialisasi langsung kepada masyarakat secara masif melalui Bhabinkamtibmas.

“Dengan upaya ini, diharapkan lingkungan Kecamatan Nanga Mahap tetap aman dan bebas dari aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman masyarakat,” tukasnya.

Minggu, 12 Mei 2024

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas, Bantah Pembiaran Aktivitas Ilegal

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
SEKADAU – Jajaran Polres Sekadau menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, wilayah perbatasan antara Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dan Kecamatan Belitang Hilir dan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Sabtu (11/5/2024).

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakri, bersama Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, Kasat Samapta Polres Sekadau, IPTU Triyono, dan Kapolsek Belitang Hilir, IPTU Sudarsono.

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan 35 personel gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Belitang Hilir. Dalam penertiban ini, kepolisian juga dibantu oleh masyarakat Dusun Pelanjau, Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kabagops Kompol Samsul Bakri mengungkapkan dari penertiban aktivitas PETI yang dilakukan, para pekerja di lokasi tersebut bersedia mengosongkan lokasi. Kepolisian juga membantah soal pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sekadau. 

"Polres Sekadau telah melakukan berbagai upaya penghentian atau penertiban, baik itu persuasif maupun penegakan hukum. Termasuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI," tegasnya.

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, menambahkan bahwa Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan penertiban PETI di lokasi tersebut sebanyak dua kali, dan Polsek Belitang Hilir telah melakukannya sebanyak tiga kali.

Tindakan penertiban PETI yang dilaksanakan Polres Sekadau dan Polsek Belitang Hilir ini mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat Dusun Pelanjau Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir. 

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
"Kami mendukung penuh tindakan kepolisian untuk membubarkan aktivitas PETI, karena sudah 5 hari ini warga kami menerima dampak limbah pencemaran air dan bising dari aktivitas tersebut," ujar Andi Sucipto alias Atoi, salah satu warga.

Minggu, 07 April 2024

Beli Emas Hasil PETI, Pria 56 Tahun Diamankan Polres Sekadau

Penampungan Emas Hasil PETI, Pria 56 Tahun Diamankan Polres Sekadau
Foto diduga pelaku. Beli Emas Hasil PETI, Pria 56 Tahun Diamankan Polres Sekadau. (Humas Polres Sekadau)
SEKADAU - Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial AK (56), Sabtu, 6 April 2024. Ia diduga membeli (menampung) emas dari hasil pertambangan tanpa izin di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, mengatakan AK diamankan di rumahnya di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap. Saat AK diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

"Ada pun barang bukti tersebut berupa satu botol plastik kecil bening yang berisi butiran emas dengan berat kotor kurang lebih 20,06 gram, satu timbangan digital, satu kalkulator, dompet, dan satu lembar kertas timah rokok," ujar Rahmad, Minggu, 7 April 2024.

Rahmad mengungkapkan, berdasarkan keterangan AK diketahui jika emas itu dibeli dari warga yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

"Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

AK dikenakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Oleh: Humas Polres Sekadau
Editor: Yakop

Rabu, 13 Maret 2024

PETI di Rengas Tujuh, Bernyalikah Polisi Usut Cukongnya?

PETI di Rengas Tujuh, Bernyalikah Polisi Usut Cukongnya?
Gelondongan emas diduga berada di lokasi milik oknum kades Basuni yang di temukan polisi dari unit 4 Ditkrimsus Polda Kalbar pada Jumat 8 Maret 2024.
KETAPANG – Penangkapan tiga orang pekerja tambang liar yang diduga sebagai anak buah oknum kades aktif bernama Basuni semestinya memudahkan polisi menegakan hukum tanpa pilih kasih. 

Padahal, sinyal keterlibatan oknum kades tersebut berdasarkan barang bukti dan keterangan pekerja yang ditangkap bisa dijadikan aparat sebagai pintu masuk penyelidikan perkara ini. 

Upaya paksa ini harusnya dilakukan aparat sebagai wujud pemenuhan komitmen pemberantasan praktik tambang liar di Ketapang terutama yang melibatkan penyelenggara pemerintah seperti kepala desa (Kades).

Diketahui sebelumnya, Tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar pada hari jumat 8 Maret 2024 sudah mengendus keterlibatan kades Segar Wangi bernama Basuni sebagai terduga cukong illegal mining (tambang illegal) di lokasi yang kerap disebut Rengas Tujuh kecamatan Tumbang Titi. 

Kecurigaan kades Segar Wangi sebagai cukong tambang liar diperoleh petugas hasil operasi tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar ketika menemukan enam orang sebagai pekerja tambang dan alat kerja tambang di lokasi yang di kuasai oleh Basuni dan 2 orang swasta lainya yang teridentifikasi warga Ketapang berinisial Sup dan Gus.

Dari para tersangka itu, menurut kabid humas polda Kalbar Raden Petit Wijaya, pemilik lokasi dan alat tambang sudah dikantongi.

"Terhadap pemilik, pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini," ujarnya, Jumat malam (08/03/24) dalam siaran persnya. 

Raden Petit menjelaskan keenam pelaku pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang diamankan tersebut antara lain berinisial RM, SAM, UD, MUS, DUD dan YAT.

Dari lokasi PETI, kombes Petit Wijaya menyebutkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan emas yang dipakai pelaku seperti mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu. 

Sementara itu versi warga Segar Wangi yang melihat dan tau operasi polisi itu menyebutkan, di lokasi tambang milik Basuni, polisi menyita 5 Karung batu, 2 bulatan emas mentah sudah di raksa diduga berat kotor -/+ 30 gram lebih, satu (1) buah gelondong beserta puyak olahan dan tiga orang terduga pelaku anak buah Bas.

Dikonfirmasi wartawan, Kades Basuni mengatakan terkejut karyawan tambang miliknya diamankan petugas pada subuh jumat lalu.

"Setelah heboh adanya, baru saya tau, saya kaget dan tak nyangka lah," kata Basuni, Jumat (08/03/24) dikutip dari media. (Mz)

Rabu, 07 Februari 2024

Gunakan Foto Lama, Polres Sintang Minta Klarifikasi Lokasi dalam Pemberitaan PETI

Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K. (Foto: Istimewa)
Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K. (Foto: Istimewa)
SINTANG - Pihak Polres Sintang, khususnya Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K, mengecam keras pemberitaan terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang yang dirilis oleh beberapa media. Mereka menyayangkan informasi yang disajikan dalam berita tersebut tidaklah jelas dan hanya menciptakan kehebohan di kalangan warga netizen.

"Didalam berita juga tidak ada disebutkan. Jangan menggiring opini yang tidak jelas. Kita juga sudah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi permasalahan PETI," ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang pada hari Selasa pagi (06/02/2024).

Kasat Reskrim Polres Sintang menekankan pentingnya para awak media untuk melakukan pengecekan yang teliti dan mengkonfirmasi kebenaran informasi sebelum mempublikasikannya. Ia juga mengajak untuk melaporkan informasi yang valid dengan menyertakan lokasi yang jelas kepada pihak kepolisian.

"Apabila ada info silahkan laporkan ke kami dengan lokasi yang jelas," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Satgas DPW FRN Counter Polri Kalbar, Christian Bostang Hutagaol, SH juga mengecam pemberitaan tersebut. Ia menyoroti penggunaan foto yang dianggap sebagai foto lama dalam pemberitaan tersebut.

"Saya berharap kawan-kawan media agar dalam membuat pemberitaan jangan membuat berita opini. Kita sebagai awak media harus menjunjung tinggi profesionalitas kita sebagai wartawan. Karena pemberitaan tersebut juga lokasinya tidak jelas di Sintang dimananya. Apalagi berita itu kok katanya kan tidak jelas sumber informannya," ungkap Bostang.

Dirinya berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan solusi terbaik tanpa memperpanjang polemik.

Selasa, 24 Oktober 2023

Bupati Kapuas Hulu Minta Tindakan Tegas Terhadap Penambangan Emas Ilegal

Bupati Kapuas Hulu Minta Tindakan Tegas Terhadap Penambangan Emas Ilegal
Bupati Kapuas Hulu Minta Tindakan Tegas Terhadap Penambangan Emas Ilegal.
KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan telah mengeluarkan permintaan keras kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum dan warga yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Fransiskus Diaan, yang berbicara di Putussibau Kapuas Hulu pada hari Senin, mengatakan bahwa tambang emas ilegal tersebut memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat, terutama dalam hal kerusakan lingkungan. Salah satu dampak serius dari penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar adalah rusaknya fasilitas umum akibat banjir bandang yang terjadi.

Menurut Bupati Fransiskus, saat ia melakukan peninjauan terhadap banjir bandang di Desa Sungai Besar, masyarakat setempat memberikan informasi bahwa pekerjaan tambang emas ilegal telah mengalihkan aliran sungai di hulu. Hal ini menyebabkan sungai kecil tersebut meluap dan menyebabkan banjir bandang selama musim hujan. Sementara itu, aliran sungai yang lebih besar telah kehilangan air karena dialihkan untuk kepentingan penambangan.

Melihat situasi tersebut, Bupati Fransiskus telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan pengecekan lokasi dan mengembalikan akses aliran sungai yang telah dialihkan.

Namun, disayangkan bahwa petugas PUPR mengalami hambatan ketika mencoba memasuki lokasi penambangan emas ilegal. Mereka bahkan dilarang mengambil foto dan video di sana.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan telah mengajukan permintaan keras kepada pihak berwenang agar bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan emas ilegal tersebut.

Fransiskus juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan dan mengurus izin jika ingin melanjutkan aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah siap untuk memfasilitasi proses perizinan, namun penambangan ilegal harus dihindari.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Hiasintus Gunung Agung, menjelaskan bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar telah mengambil lahan sawah milik masyarakat sebagai tempat tambang. Oleh karena itu, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penindakan.

Menurut Gunung, lahan yang digunakan sebagai tempat tambang emas ilegal adalah lahan sawah milik masyarakat dan bukan milik pemerintah daerah atau Dinas Pertanian. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil tindakan apapun karena tidak diizinkan oleh oknum dan warga setempat untuk mengunjungi lokasi penambangan.

Ia menekankan bahwa Dinas Pertanian Kapuas Hulu tidak pernah mencatat kegiatan di lahan sawah Desa Sungai Besar selama empat tahun terakhir. Terkait dengan masalah irigasi, Gunung menjelaskan bahwa hal ini bukan dalam wewenang Dinas Pertanian Kapuas Hulu, melainkan merupakan urusan yang telah diatur sejak tahun 90-an oleh Kimpraswil.

Hiasintus Gunung Agung juga menyampaikan dukungannya kepada pihak berwajib untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan emas ilegal.

Sabtu, 14 Oktober 2023

3 Orang Pelaku PETI di Nanga Mahap Ditangkap Polres Sekadau

3 Orang Pelaku PETI di Nanga Mahap Ditangkap Polres Sekadau.
SEKADAU - Polres Sekadau melaksanakan press release terkait tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang mana Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan tiga orang terduga pelaku PETI, di kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.

Ketiganya masing-masing berinisial P (28), H (27), dan RY (23). Mereka diamankan saat sedang melakukan aktivitas PETI, di Tanjung Kelapa, Dusun Tanjung Melati, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap, pada Kamis, (12/10/2023).

"Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami dapat dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di tengah hutan di wilayah Tanjung Kelapa," kata Kompol Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono, saat press release di Mapolres Sekadau, Jumat (13/10/2023).

"Mendapat informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung bergerak menuju lokasi dan sesampainya di lokasi ternyata benar, ada kegiatan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin," beber Kompol Hoerudin.

Ketiganya pun langsung diamankan bersama barang bukti yang digunakan untuk menambang. Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya satu lempengan besi mesin, satu unit engkolan mesin diesel, dua alat dulang, dua helai kain, satu paralon berukuran 6 inch warna abu-abu.

Selain itu, ada selang spiral ukuran 6 inch warna biru, satu selang hose ukuran 4 inch warna hitam, satu selang hose ukuran 4 inch warna putih, selang plastik ukuran 2,5 inch warna putih, dua karet panbel mesin serta satu jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono, menambahkan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan uji sampel air Sungai Sekadau.

"Diketahui bahwa baku mutu air di aliran Sungai Sekadau itu sudah tercemar akibat aktivitas PETI. Maka atas perintah pimpinan Bapak Kapolres Sekadau dan kami juga melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sampai dengan bulan Desember 2023 guna meminimalisir PETI di wilayah hukum Sekadau," jelas IPTU Kartono.

Dari pengungkapan kasus PETI yang menjerat tiga orang ini, kata Kasat Reskrim, pihaknya menemukan tersangka berinisial P, yang menyimpan atau memiliki air raksa atau merkuri, yang saat ini juga telah diamankan, yakni sebanyak 174,2 gram air raksa.

Atas kepemilikan air raksa tersebut, P juga disangkakan dengan Pasal 22 angka 32 Jo Pasal 82B ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. 

"Tersangka P melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf a, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan atau matinya orang, dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan atau tindakan lain yang diperlukan," papar Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim menambahkan, terhadap ketiga tersangka saat ini telah dilakukan proses tindak pidana secara hukum di Polres Sekadau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)


Rabu, 09 Agustus 2023

Satgas Pamtas Berhasil Hentikan PETI di Sungai Batang Bayan

Satgas Pamtas Berhasil Hentikan PETI di Sungai Batang Bayan.
SANGGAU – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 10/Bradjamusti telah berhasil menghentikan dan menertibkan aktivitas penambangan emas yang dilakukan tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Bayan, yang terletak di Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam.

Wilayah ini merupakan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, terletak di wilayah Sanggau, Kalimantan Barat.

Komandan Satgas Pamtas, Mayor Arm. Ady Kurniawan, menjelaskan bahwa penertiban PETI dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari kepolisian sektor setempat dan koramil.

Penertiban dilakukan di tiga titik aliran sungai. Selama operasi ini, tim gabungan berhasil menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh warga dengan menghancurkan delapan unit mesin dompeng yang digunakan untuk penambangan ilegal.

Tindakan penambangan emas ilegal ini diduga sering dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas.

Komandan Satgas Pamtas, Mayor Arm. Ady Kurniawan, menekankan komitmen timnya dalam mendukung upaya pemberantasan penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh para spekulan.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari aktivitas penambangan ilegal, seperti korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan konflik.

Komandan Pos Sei Tekam, Lettu Arm. Satrio, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) terjadi pada tiga lokasi di aliran Sungai Batang Bayan, yaitu di Dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Upaya penertiban ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah perbatasan serta mendukung pendapatan negara di wilayah tersebut.

(Tim Liputan)

Kamis, 25 Mei 2023

Salah Dengar, Picu Warga Dua Desa Labrak Mako Polsek Belitang Hilir

Demonstrasi di Mako Polsek Belitang Hilir.
Sekadau, Kalbar - Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono membenarkan terkait aksi demo warga desa Sungai Ayak II dan desa Sepantak ke Polsek Belitang Hilir, pada Rabu (23/5/2023) sore.

Aksi demontrasi tersebut dipicu oleh isu penangkapan 3 orang warga yang akan ditangkap Dit Krimsus Polda Kalbar. Isu tersebut menyebar ke masyarakat, sehingga ratusan warga dari dua desa tersebut datang ke Polsek Belitang Hilir meminta penjelasan.

Kemudian pada pukul 16.40 WIB, Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono bersama Kapolsek Belitang Hilir IPTU Sudarsono mengajak perwakilan masyarakat untuk mediasi ke Mako Polsek Belitang Hilir.

"Perwakilan masyarakat salah dengar informasi, dikira 3 warganya antara lain Didi, Mandar dan Sugeng di tangkap oleh Krimsus Polda Kalbar sehingga mereka datang beramai-ramai," kata Kasat Reskrim IPTU Rahmad.

Menanggapi aksi warga, Kasat Reskrim Polres Sekadau dan Kapolsek Belitang Hilir menegaskan bahwa 3 warga tersebut hanya diminta keterangan sebagai saksi saja dan tidak ada penangkapan.

Dalam orasinya, masyarakat meminta agar proses pemeriksaan saksi terhadap 3 orang warga tersebut dapat dilakukan di Polsek Belitang Hilir atau di Polres Sekadau saja.

Untuk menyikapi aspirasi masyarakat, Polsek Belitang Hilir dan Polres Sekadau telah mengupayakan hal tersebut melalui proses mediasi bersama perwakilan masyarakat.

"Untuk pemeriksaan 3 orang saksi kita akan upayakan hanya di Polsek Belitang Hilir atau di Polres Sekadau supaya tidak terjadi kesalahpahaman," terang Kasat Reskrim.

Setelah mediasi selesai, Kapolsek Belitang Hilir, Kasat Reskrim Polres Sekadau dan perwakilan masyarakat menyampaikan hasil diskusi kepada massa dan mereka semuanya mengerti.

Sekira pukul 17.20 WIB masyarakat berangsur membubarkan diri pulang ke rumahnya masing-masing.

(Tim Liputan)

Minggu, 16 April 2023

Pelaku PETI di Sekadau Hilir, Di Bekuk Polisi

Tersangka PETI.
Sekadau, Kalbar - Tim Satreskrim Polres Sekadau Polda Kalbar kembali mengamankan seorang pelaku Pertambangan Emas tanpa Ijin (PETI) di Dusun Serampuk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (15/4/2023) sore.

Pelaku berinisial AW, 33 tahun, dibekuk saat tengah melakukan aktivitas pertambangan, sehingga ia digiring ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media menjelaskan, tersangka AW diamankan atas laporan masyarakat.

“Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, tersangka tertangkap tangan tengah bekerja menambang emas di kawasan Dusun Serampuk Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka AW, polisi menyita barang bukti aktivitas PETI yang terdiri atas 1 helai kain kian, satu buah selang hos, satu buah selang spiral, satu buah selang, satu buah dulang, serta satu buah starter mesin dompeng.

Kemudian, disita pula satu buah lempeng merk mesin dompeng, satu buah alat pengambung mata bor, satu buah mata bor dan satu buah drum belah.

Atas perbuatannya ini, tersangka AW terancam melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Selain itu, dengan diamankannya satu tersangka baru ini, maka total tiga LP aktivitas PETI yang berhasil kami ungkap,” tegasnya.

Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono selanjutnya kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera menghentikan aktivitas PETI karena merusak lingkungan dan dapat memicu bencana alam. 

“Kami akan menindak tegas siapapun pelaku atau pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sekadau,” tutupnya.

(Hms/R. Hermanto)

Rabu, 05 April 2023

Ultimatum Re medium : Langkah Akhir Tangani Masalah PETI Di Hulu Intake Madi Sumber Air Bersih PDAM

Perumdam Tirta Bengkayang menggelar audiensi dengan jajaran Kepolisian Resor Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Bengkayang menggelar audiensi dengan jajaran Kepolisian Resor Bengkayang bersama Para Kabag, Kasat, Kapolsek Lumar, Pelanggan Perumdam bertempat di aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Rabu (5/4/2023).

Acara audiensi ini diawali dengan Sambutan Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno sekaligus memaparkan beberapa hal yang telah dilakukan berkaitan dengan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin atau PETI di hulu sumber air bersih Intake Madi yaitu terlibat dalam tim terpadu, melibatkan personil dalam pengamanan di Intake Madi serta melakukan sosialisasi PETI dengan masyarakat, melakukan penyergapan dan patroli langsung di hulu intake Madi, Penahanan terhadap Warga yang melakukan aktivitas PETI di hulu intake Madi dan pertemuan Kapolres, PJU Polres dengan Direktur Perumdam Tirta Bengkayang.

"Pertemuan untuk membahas langkah selanjutnya agar air Madi aman dan tidak tercemar serta tidak ada lagi aktivitas PETI yang mengancam keberadaan aset Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang nilainya ratusan miliar," Ujar Kapolres.

Sementara Direktur Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi.,S.si menyatakan bahwa masalah PETI di hulu intake madi sudah lama terjadi sejak bulan April tahun 2020, PDAM sudah melaporkan masalah ini kepada Pemkab Bengkayang, Polres Bengkayang dan bahkan telah dibentuk tim terpadu dalam penanganan kasus tersebut.

Kemudian langkah  penyelesaian dengan menggelar upacara adat juga telah dilakukan, namun aktivitas peti masih terus terjadi, bahkan beberapa laporan sering dibuat dan disampaikan dengan pihak Kepolisian resor Bengkayang dan beberapa temuan di lapangan yakni barang bukti telah diamankan bahkan penyergapan di TKP, namun upaya tersebut selalu gagal. 

"Dengan pertemuan kali ini, diharapkan masalah PETI di Madi bisa segera diselesaikan agar dalam rangka puasa, paskah dan lebaran serta selama-lamanya kondisi air SPAM Madi bisa aman digunakan pelanggan," Ucap Wardi, Direktur Perumdam Tirta Bengkayang. 

Selanjutnya Setelah dilakukan diskusi dan tanya jawab ada beberapa hal yang disepakati yaitu  Pertama penegakan hukum dengan cara ultimatum re medium artinya merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian masalah ini. 

Kedua, akan dilaksanakan Sosialisasi tentang PETI di desa tiga berkat pada Senin (10/4/2023) yang melibatkan Pemkab Bengkayang, Tim Terpadu, OPD terkait, DAD Kabupaten Bengkayang dan DAD Kecamatan, PDAM, TNI/Polri , warga masyarakat dan pihak terkait

Ketiga pada akhir sosialisasi akan dibuat Kesepakatan bersama agar dihentikan dan dilarang mengganggu, mencemari dan melakukan aktivitas PETI di hulu Intake Madi sebab air tersebut adalah sumber air bersih yang dipergunakan oleh 8.981 pelanggan atau lebih kurang 40.000 jiwa yang mengkonsumsinya

Keempat setelah sosialisasi akan dilakukan pemasangan spanduk dan banner di desa Tiga Berkat, dusun Madi, Intake dan IPA MADI, dijalan menuju lokasi PETI dan juga di TKP PETI.

Selanjutkan Kelima dibuatkan Acara adat memagar lokasi tersebut oleh Dewan Adat Dayak agar warga tidak lagi beraktivitas, jika ada yang melanggar wajib dihukum adat atau ditindak secara Hukum yang berlaku.

Keenam Selesai pembuatan Pagar dan upacara adat di TKP. Kapolres,  Rombongan dan Tim kembali di Intake dan IPA MADI untuk Buka Puasa.

Ketujuh jika masih ada aktivitas PETI maka akan ditempatkan Personil haga di TKP bersama tim terpadu

Kedelapan jika masih juga belum di indahkan penegakan hukum terhadap para pelaku akan di terapkan, dan acara di lanjutkan photo bersama dan penyerahan beras baru padi ladang kepada Kapolres Bengkayang.

(Rinto Andreas/RH)

Senin, 20 Maret 2023

Tertibkan PETI, Wakapolsek Sekayam ; Tidak Ada Aktifitas Di

Penertiban PETI.
Sanggau, Kalbar - Polsek Sekayam, Polres Sanggau tertibkan Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa ijin (PETI) di aliran Batang Bayan kawasan PT. SISU II Afdeling 6 Blok F 68 VI Dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (20/3/2023).

Penertiban tersebut sesuai Surat Perintah Kapolsek Sekayam Nomor : SPRIN / 80 / PAM.3.3 / III / 2023 tanggal 19 Maret 2023 yang dipimpin oleh Wakapolsek Sekayam Iptu Zulfikar bersama Kantor Reskrim Ipda Budi Wicaksono, Kanit Samapta Aiptu Saprudin, Kanit Intelkam Aipda Hendratno, Kanit Provos Aipda Agus Setiawan dan Kasium Bripka Suta Sutrisna beserta anggota Polsek Sekayam sebanyak 11 personil.

Kapolres Sanggau melalui Wakapolsek Sekayam, Iptu Zulfikar menerangkan saat dilakukan Penertiban dilokasi PT. SISU II Afdeling 6 Blok F 68 VI tidak ditemukan adanya aktifitas pertambangan namun ditemukan 2 ( dua ) buah perahu dengan mesin pengerjaan PETI yang lengkap.

"Setelah Barang Bukti diamankan di Polsek Sekayam, Kedua Buah rangka Perahu beserta peralatan ditenggelamkan di TKP," Ujarnya, 

Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi PETI :
- 16 buah drum warna biru,
- 4 buah jirigen,
- 2 unit mesin Dompeng,
- 2 set pom,
- 10 keset / alas kaki,
- 8 buah karet fanbel,
- 1 buah selang kompresor warna hijau,
- 1 unit mesin ns,
- 1 buah selang sprilar ukuran 6 inc warna biru,
- 3 buah paralon,
• 1 buah belahan drum,
• 2 buah selang air, dan
• 1 buah alat dulang.

(Libertus/R. Hermanto)

Rabu, 01 Maret 2023

Cek Lokasi Dugaan PETI, Polres Sekadau Tak Temukan Aktivitas Tambang Ilegal

Cek Lokasi Dugaan PETI, Polres Sekadau Tak Temukan Aktivitas Tambang Ilegal
Cek Lokasi Dugaan PETI, Polres Sekadau Tak Temukan Aktivitas Tambang Ilegal.
SEKADAU, KALBAR - Tim Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi yang diduga ada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pengecekan ini dilakukan menyusul informasi yang beredar di media sosial terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Nanga Taman. 

"Setelah kita dapat informasi, tim langsung mengecek ke lokasi, termasuk ke jalur sungai seperti informasi yang dimaksud," ujar Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, Rabu, 1 Maret 2023.


Rahmad mengatakan, dari hasil pengecekan yang dilakukan Satreskrim Polres Sekadau bersama Polsek Nanga Taman tidak didapati aktivitas PETI.

"Di wilayah situ tidak ditemukan alat maupun kegiatan PETI. Masyarakat di sana juga menyatakan aktivitas PETI sudah tidak ada lagi," tegas Rahmad. 


Kendati demikian, Rahmad mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga meminta masyarakat untuk melapor bila menemukan adanya aktivitas PETI di wilayahnya. 

"Jika memang terbukti, kita akan tindak tegas," pungkas Rahmad.

(Yakop/Fk)

Sabtu, 21 Januari 2023

Polres Bengkayang Tangkap Pelaku PETI Di Area Sumber Air PDAM

Polres Bengkayang Tangkap Pelaku PETI Di Area Sumber Air PDAM
Polres Bengkayang Tangkap Pelaku PETI Di Area Sumber Air PDAM.
Pontianak - Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial AS sebagai pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di area sumber air bersih dari PDAM Tirta Bengkayang.

"Pengamanan AS atas tindakan pencemaran air bersih. Barang bukti berupa alat gelondong yang terjadi di Gunung Sindoro, Dusun Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2022 Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRPLH), Polsek Lumar, Denzipur TNI Bengkayang, KPH wilayah Bengkayang, Pegawai Perumdam Tirta Bengkayang, serta pegawai Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar melakukan pengecekan TKP yang diduga faktor penyebab Intake Madi tercemar.

Kemudian tim menemukan adanya alat penambangan emas yang belum diketahui pemiliknya.

"Tim segera melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkayang, yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Reskrim dengan melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti," kata dia.

Ia menyampaikan atas hal tersebut pihaknya melakukan pemanggilan terhadap AS untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah AS oleh anggota Satreskrim dan ditemukan barang bukti timbangan digital, mesin diesel, gelondong, botol merkuri, dan emas butiran.

Kapolres mengimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap lestari demi anak cucu yang akan datang.

"Mari bersama jaga lingkungan, sadar dan mengerti dengan dampak buruk yang akan kita rasakan apabila kita tidak terkelola dengan baik. Selain merusak, mencemari lingkungan dan ekosistem, penambangan emas tanpa ijin juga bertentangan dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata dia.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bengkayang Wardi, membenarkan terjadinya pencemaran air di areal Intake Madi yang merupakan sumber air bersih yang dikonsumsi ribuan warga di Kecamatan Bengkayang dan Kecamatan Lumar.

"Kami mengucapkan upaya bersama dan menjaga sumber air ini," kata dia.

Pewarta : Dedi/Antara
Editor : Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno