DPC PERMAHI melihat Kondisi Perempuan Korban Penganiayaan oleh Oknum Satpol-PP
DPC PERMAHI melihat Kondisi Perempuan Korban Penganiayaan oleh Oknum Satpol-PP. |
BORNEO TRIBUN GOWA -- Dewan pimpinan cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Makassar melihat langsung kondisi perempuan korban penganiayaan atau kekerasan oleh oknum Satpol-PP Kabupaten Gowa yang dirawat di Rs. Thalia Kabupaten Gowa, SulSel, Kamis (15/7/2021).
Kami dari DPC. Permahi Makassar dan beberapa oranisasi lainnya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. pimpinan cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Makassar melihat langsung kondisi perempuan korban penganiayaan atau kekerasan oleh oknum satpol-PP Kab. Gowa yang dirawat di Rs. Thalia Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis (15/7/2021).
Korban tersebut adalah Ariyana yang merupakan istri dari Ivan yang juga ikut dianiaya oleh Inisial. HH Oknum satpol-PP Kab. Gowa malam kemarin di Warkop milik korban di Jalan Panciro poros Gowa-Makassar saat satpol-PP kab. Gowa melakukan operasi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) COVID-19
Andi Pasarai ketua umum DPC. Permahi Makassar mengatakan bahwa kami mengutuk keras perbuatan oknum satpol-PP tersebut karena sudah melakukan tindak pidana saat melaksanakan tugas yakin PPKM COVID-19
Apapun alasannya tindakan kekerasan atau penganiayaan itu tetap tidak dibenarkan oleh Undang-Undang manapun apalagi korbannya adalah warga sipil, ini sudah masuk ranah pidana umum (Tindak kekerasan/penganiayaan) sebagaimana yang diatur dalam pasal. 351 KUHP.
"Menerapkan aturan tidak mesti melakukan tindak pidana" ucap ketua umum DPC. Permahi Makassar ini saat ditemui awak media di Rs. Thalia
Lanjut Andi Pasarai, karena salah satu korban yakni ibu Ariana adalah perempuan maka pihak penyidik polres Gowa yang menangani kasus tersebut perlu menerapkan Undang-Undang perlindungan perempuan terhadap oknum Satpol-PP tersebut.
Korban tersebut adalah Ariyana yang merupakan istri dari Ivan yang juga ikut dianiaya oleh Inisial. HH Oknum satpol-PP Kab. Gowa malam kemarin di Warkop milik korban di Jalan Panciro poros Gowa-Makassar saat satpol-PP kab. Gowa melakukan operasi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) COVID-19
Andi Pasarai ketua umum DPC Permahi Makassar mengatakan bahwa kami mengutuk keras perbuatan oknum satpol-PP tersebut karena sudah melakukan tindak pidana saat melaksanakan tugas yakin PPKM COVID-19
Apapun alasannya tindakan kekerasan atau penganiayaan itu tetap tidak dibenarkan oleh Undang-Undang manapun apalagi korbannya adalah warga sipil, ini sudah masuk ranah pidana umum (Tindak kekerasan/penganiayaan) sebagaimana yang diatur dalam pasal. 351 KUHP.
"Menerapkan aturan tidak mesti melakukan tindak pidana" ucap ketua umum DPC Permahi Makassar ini saat ditemui awak media di Rs. Thalia
Lanjut Andi Pasarai, karena salah satu korban yakni ibu Ariana adalah perempuan maka pihak penyidik polres Gowa yang menangani kasus tersebut perlu menerapkan Undang-Undang perlindungan perempuan terhadap oknum Satpol-PP tersebut.
Kami dari DPC. Permahi Makassar dan beberapa oranisasi lainnya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Oleh: Irwan Lawing