Sekda Ketapang Berikan Selamat Kepada Samuel, PAW Anggota DPRD Ketapang dari Gerindra
Ketapang, Kalbar - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda Ketapang), Alexander Wilyo., S. STP.,M.Si menghadiri rapat paripurna DPRD Ketapang dalam rangka peresmian pengambilan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Adrianus.,SH kepada Samuel Fraksi Gerinda daerah pemilihan (dapil) Ketapang 2 di Ruangan Rapat utama DPRD Ketapang, pada Selasa (27/6/2023)
Berkenaan dengan PAW tersebut, Sekda memberikan selamat kepada Saudara Samuel berharap segera menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai anggota legislatif secara optimal, menjadi penyalur aspirasi konstituennya yaitu masyarakat Ketapang yang berada di dapil dua.
"Saya mewakili Pak Bupati Ketapang hadir di paripurna DPRD mengucapkan selamat kepada Saudara Samuel dari Gerindra semoga bisa segera menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai anggota legislatif secara optimal, menyesuaikan diri melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPRD menjadi penyalur aspirasi bagi masyarakat di dapil dua, dapilnya " Ucap Sekda.
Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Ketapang. Febriadi menyampaikan, bahwa rapat paripurna ini adalah rapat paripurna dalam rangka pengumuman Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
"Pergantian antar waktu anggota DPRD Ketapang dari partai Gerinda yang telah diresmikan dengan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 931/Pem/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Peresmian pemberhentian saudara Adrianus,SH dan peresmian pengangkatan saudara Samuel PAW anggota DPRD Ketapang," kata Febriadi.
Ditambahkannya, dengan memperhatikan hal-hal SK Gubernur Kalbar dan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Ketapang pada hari Senin (31/5/2023) maka pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna DPRD peresmian dan pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu anggota DPRD kabupaten Ketapang dari partai Gerinda yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Ketapang.
Selanjutnya dilakukan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang dan diteruskan dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh ketua DPRD.
Paripurna juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Ketua pengadilan negeri, Wakil ketua beserta anggota DPRD Ketapang, para staf ahli dan asisten Bupati, sekretaris DPRD beserta staf, kepala OPD dan Pejabat eselon III di Lingkungan Pemkab. Ketapang, KPU, Bawaslu dan rohaniawan.
(Tim Liputan)