Berita Borneotribun.com: Narkotik Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Narkotik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkotik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Agustus 2023

Polisi Sanggau Amankan Pemilik 25 Paket Sabu

Tersangka dan barang bukti jenis sabu.
SANGGAU - Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan dua pemuda berisial AS (51) dan LT (22) di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau Kalbar pemilik 25 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Doni Sambiring, SH mengatakan keduanya diamankan di rumah salah seorang pelaku berinisial AS pada pukul 21.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang ditemukan di atas kulkas di dapur rumah pelaku.

“Petugas juga menemukan barang bukti lain, yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” katanya.

Dijelaskan AKP Doni Sambiring, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku lainnya berinisial LT yang berada di dalam rumah bersama pelaku AS. Saat anggota kami melakukan pengeladahan terhadap pelaku LT, ditemukan satu paket sabu diatas meja tepat di depan pelaku.

“Pelaku LT mengakui. satu paket sabu yang ditemukan diatas meja adalah miliknya,” katanya.

Dari pelaku berinisial AS, Petugas mengamankan barang bukti berupa 25 (Dua Puluh Lima) Paket Plastik Bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 11,20 Gram, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Merk MING HENG MINI warna Hitam, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Merk CHQ warna Silver, 1 (Satu) Buah Domper warna Hitam, 1 (Satu) Buah Sendok Sabu dari Pipet Plastik, 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO Y16 warna Kuning, 1 (Satu) Bundel Plastik bening berklip kosong dan 1 (Satu) buah kota plastik warna hitam.

“Sedangkan dari pelaku berinisial LT, petugas mengamankan 1 (Satu) Paket Plastik Bening Berklip diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 1,09 Gram, 1 (Satu) Buah Kotak Plastik Warna Pink, 14 (Empat Belas) Plastik Bening Berklip Kosong dan 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A2S warna Merah,” tambah AKP Doni Sembiring.

“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.

(Tim Liputan)

Senin, 14 Agustus 2023

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu Bersama Tim Kampung Tangguh Gencar Berikan Himbauan

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu Bersama Tim Kampung Tangguh Gencar Berikan Himbauan.
KAPUAS HULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar bersama Tim Kampung Tangguh Bebas Narkoba Desa Kedamin Darat melaksanakan kegiatan Himbauan dengan sasaran anak-anak usia remaja yang nongkrong di warung kopi di Desa Kedamin Darat, Minggu (13/8/2023).

"Himbauan ini diberikan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu khususnya di Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan," kata Aipda Tiyono Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Senin (14/8/2023).

Selanjutnya, Aipda Tiyono menuturkan bahwa kegiatan hari kami bersama Tim memberikan himbauan dan edukasi dengan sasaran anak-anak usia remaja, tujuan nya adalah dalam rangka pencegahan, memberikan mereka pemahaman dan pengenalan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta dampak yang ditimbulkan.

"Usia remaja sangatlah rentan dan mudah dipengaruhi serta masih labil, seperti yang kita ketahui, banyak modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan narkoba ini mempengaruhi para korban untuk menggunakan narkoba," kata Aipda Tiyono.

Sementara itu, Ketua Tim Kampung Tangguh Bebas Narkoba Naigik menyampaikan bahwa bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu akan selalu melaksanakan kegiatan himbauan dan edukasi ini secara berkelanjutan.

"Kami bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu akan terus melaksanakan sosialisasi, himbauan dan edukasi kepada warga kami terus para remaja di Desa Kedamin Darat," kata Naigik.

(Tim Red)

Sabtu, 12 Agustus 2023

Pengungkapan Kasus Narkoba Berat hampir 20 Kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Polres Sanggau

Barang Bukti Pengungkapan Kasus Narkoba Berat hampir 20 Kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Polres Sanggau.
SANGGAU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat bersama Polres Sanggau telah mengadakan Konferensi Pers untuk mengungkapkan kasus narkoba seberat 19,945,12 kilogram melibatkan 3 tersangka berinisial JS (28), SI (28), dan PS (23) di Polsek Sekayam, Polres Sanggau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K, menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba seberat 19,945,12 kilogram ini pertama kali terdeteksi pada tanggal 6 Agustus 2023, berkat laporan dari masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu dari luar wilayah.

Polsek Sekayam melaporkan informasi ini kepada Kapolres Sanggau, yang kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar.

Tim yang dipimpin oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, melakukan pengintaian terhadap tersangka selama 3 hari.

Pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2023, tim tersebut melakukan pengintaian, dan pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, mobil pickup yang dicurigai ditemukan di sebuah kafe di Dusun Sungai Daun Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam operasi tersebut, tim Polsek Sekayam, Sat Resnarkoba Polres Sanggau, dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua orang tersangka, JS dan SI, yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan pada mobil pickup yang dikendarai mereka dan menemukan dua tas ransel berwarna hitam yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat sekitar 20 kilogram.

Kombes Pol Thelly melanjutkan bahwa tim berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap satu orang tersangka lagi, PS, di Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sanggau untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat (2).

Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, Kepala BNNP Kalbar, mengapresiasi pengungkapan penyelundupan hampir 20 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia.

Ia juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah dapat membentuk relawan penggiat anti narkotika hingga tingkat desa di wilayah perbatasan untuk mengumpulkan informasi terkait narkoba.

Pengungkapan kasus narkotika ini disampaikan dalam acara Konferensi Pers yang dilangsungkan di Mapolsek Sekayam, dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K, didampingi oleh Kepala BNNP Polda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, S.I.K, Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.A.P, serta Kepala Bea Cukai Entikong, Novian Dermawan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar, Kombes Pol Zahrul Bawadi, SH, MM, Kasubdit II Dit Narkoba Polda Kalbar, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K, M.A.P, Kepala BNNK Kabupaten Sanggau, Rudolf Manimbun, Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, SH, Kapolsek Sekayam AKP M.R. Pardosi, SH, serta berbagai pejabat dan awak media lainnya.

(Rilis/Libertus)

Minggu, 05 Maret 2023

Pria Berinisial KA Ditangkap dengan 7,22 Gram Sabu di Kamar Kost Pontianak: Cari Tahu Siapa yang Terlibat!

Pria Berinisial KA Ditangkap dengan 7,22 Gram Sabu di Kamar Kost Pontianak: Cari Tahu Siapa yang Terlibat!
Foto pelaku. Pria Berinisial KA Ditangkap dengan 7,22 Gram Sabu di Kamar Kost Pontianak: Cari Tahu Siapa yang Terlibat.
Pontianak, Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial KA (45) yang diduga membawa Narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya mengatakan, bahwa penangkapan KA dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang membawa narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KA di sebuah kamar kost di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, pada Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB,” jelasnya.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 3 klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,22 gram.

“Serta barang bukti lainnya berupa 2 unit handphone, 1 buah kotak kacamata, 1 buah sendok, dan 1 buah bong,” ucap Kabid Humas.

KA saat ini sudah diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengonsumsi narkoba.

Sebab, penggunaan barang berbahaya ini selain dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian.

Ia berharap agar masyarakat juga membantu pihak Kepolisian untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Tutupnya.

Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno