Berita Borneotribun.com: Narkoba Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 September 2024

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Miliar

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Miliar
Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Miliar.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menyita sejumlah aset besar milik terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin. 

Total aset yang dirampas mencapai Rp221 miliar! Hendra, yang dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap dalam jaringan narkoba Malaysia-Indonesia, sudah ditangkap sejak 2020. 

Walaupun awalnya dijatuhi hukuman mati, hukumannya kemudian diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan berbagai upaya hukum.

Namun, meskipun hukumannya sudah diperingan, Hendra, yang kini berada di Lapas Tarakan Kelas II A, masih sering membuat kerusuhan. 

Berawal dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama PPATK, Ditjenpas, dan BNN, melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa Hendra masih aktif mengendalikan peredaran narkoba di beberapa wilayah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/9/2024).

Hendra, yang juga dikenal dengan nama alias Udin, ternyata masih aktif dalam perdagangan narkoba meskipun sudah ditahan. 

Dari penyelidikan, diketahui bahwa selama periode 2017 hingga 2023, Hendra berhasil memasukkan lebih dari 7 ton sabu ke Indonesia dari Malaysia. 

Barang haram tersebut didistribusikan dengan bantuan seorang rekannya, F, yang bertugas memasarkan narkoba hingga ke tingkat bawah.

Uang hasil kejahatan yang didapatkan Hendra tidak disimpan begitu saja. Ia menyamarkannya dengan membeli berbagai aset, yang kemudian disita oleh pihak berwenang. 

Berikut adalah rincian aset yang berhasil diamankan:

  1. 21 Kendaraan Roda Empat
  2. 28 Kendaraan Roda Dua
  3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
  4. 2 Kendaraan Jenis ATV
  5. 44 Tanah dan Bangunan
  6. 2 Jam Tangan Mewah
  7. Uang Tunai Rp1.200.000.000,-
  8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp500.000.000,-

"Total nilai aset yang disita mencapai Rp221 miliar," tambah Trunoyudo. Rencana selanjutnya adalah memproses pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Penyitaan ini adalah langkah besar dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan narkoba di Indonesia. 

Semoga upaya ini dapat mencegah peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Minggu, 15 September 2024

Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Ilustrasi tuna wisma pecandu kokain crack. Mulai 31 Januari 2023, memiliki dan mengonsumsi semua jenis narkoba dalam jumlah terbatas bakal dilegalkan di wilayah Kota Vancouer, British Columbia, Kanada. Foto: MAURICIO LIMA / AFP
SEKADAU - Belakangan ini, ada media online memberitakan bahwa Kabupaten Sekadau disebut sebagai "Surganya para Pemakai Narkoba" di Kalimantan Barat. 

Tidak hanya itu, muncul juga tuduhan serius bahwa ada pelaku narkoba yang dibebaskan dengan imbalan sejumlah uang oleh aparat penegak hukum. 

Namun, Polres Sekadau dengan tegas membantah semua isu tersebut, menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar dan sangat menyesatkan.

Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kasi Humas AKP Agus Junaidi.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, pada Minggu (15/9/2024) menyatakan bahwa Polres Sekadau berkomitmen kuat untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. 

“Polres Sekadau tegaskan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba untuk Kabupaten Sekadau Bersinar (Bersih Narkoba),” ujar AKP Agus.

AKP Agus juga menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba selalu dilakukan dengan tegas dan sesuai prosedur yang berlaku. 
“Setiap kasus narkoba yang kami tangani telah diproses dan diajukan ke persidangan sesuai aturan hukum. Transparansi dalam pengungkapan kasus juga selalu menjadi prioritas kami,” tambahnya.

Bantah Isu Lindungi Pelaku Narkoba

Lebih lanjut, AKP Agus menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan bahwa aparat penegak hukum di Sekadau melindungi pelaku narkoba atau terlibat dalam praktik pembebasan dengan imbalan adalah tuduhan tidak berdasar dan sangat merugikan.

Polres Sekadau, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba dari Januari hingga September 2024. Semua pengungkapan tersebut dilakukan secara transparan melalui press release dan konferensi pers yang disampaikan kepada awak media.

"Kami juga terus melakukan pengawasan internal melalui Sipropam untuk memastikan setiap anggota bertindak sesuai dengan hukum dan kode etik kepolisian," tegas AKP Agus.

Edukasi dan Penyuluhan untuk Mencegah Narkoba

Tidak hanya fokus pada penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Sekadau juga secara rutin melakukan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi di sekolah-sekolah dalam rangka kampanye anti-narkoba. Ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari dukung upaya pemberantasan narkoba untuk Sekadau Bersinar, demi lingkungan yang sehat dan aman,” tutup AKP Agus.

Polres Sekadau menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras untuk memerangi peredaran narkoba dan menciptakan Sekadau yang bersih dan aman dari narkoba.

Jumat, 23 Agustus 2024

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau Dukung Kampanye Anti Narkoba TP-PKK

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau Dukung Kampanye Anti Narkoba TP-PKK
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau Dukung Kampanye Anti Narkoba TP-PKK.
SEKADAU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau, Fran Dawal, S.E., turut hadir dalam kegiatan Kampanye Anti Narkoba yang diselenggarakan oleh TP-PKK Kabupaten Sekadau di Gedung Kateketik Sekadau Pada Rabu kemarin, 21 Agustus 2024. Kegiatan ini menjadi sorotan penting dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, terutama di kalangan generasi muda.

Dalam sambutannya, Fran Dawal, S.E., menyampaikan apresiasi yang besar terhadap inisiatif TP-PKK dalam mengadakan kampanye ini. Ia menekankan bahwa masalah narkoba bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat.

"Ini adalah tugas kita bersama untuk memerangi narkoba. Kita harus memastikan bahwa generasi penerus, calon pemimpin di Kabupaten Sekadau, tumbuh hebat dan mampu bersaing dengan daerah lain," ujarnya dengan penuh semangat.

Kampanye Anti Narkoba ini tidak hanya dihadiri oleh para pelajar, tetapi juga berbagai elemen masyarakat lainnya. Pesan yang disampaikan sangat jelas: pentingnya menjaga generasi muda dari bahaya narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat Sekadau, terutama generasi muda, semakin memahami betapa besar dampak negatif narkoba dan semakin kuat dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa untuk menciptakan masa depan yang cerah, perlu dimulai dengan menjauhkan diri dari narkoba dan fokus pada pengembangan diri yang positif. Kampanye ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan dalam memerangi narkoba di Kabupaten Sekadau.

Mari kita dukung bersama Kampanye Anti Narkoba ini demi masa depan generasi muda yang bebas dari ancaman narkoba!

Kamis, 22 Agustus 2024

Kampanye Anti Narkoba di Sekadau: Bergerak Bersama Lawan Narkoba Menuju Indonesia Emas

Kampanye Anti Narkoba di Sekadau: Bergerak Bersama Lawan Narkoba Menuju Indonesia Emas
Kampanye Anti Narkoba di Sekadau: Bergerak Bersama Lawan Narkoba Menuju Indonesia Emas.
SEKADAU - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Ir. Mohammad Isa, M.Si., secara resmi membuka Kampanye Anti Narkoba yang diselenggarakan oleh Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kabupaten Sekadau pada Rabu, (21/8/2024). Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau dan berlangsung di Gedung Kateketik Sekadau.

Kampanye ini terlaksana berkat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau serta beberapa sponsor, seperti Bank Kalbar Cabang Sekadau, Wahana Visi Indonesia Area Program Sekadau, dan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat. Dukungan ini menunjukkan komitmen berbagai pihak dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Sekadau.

Dalam sambutannya, Ir. Mohammad Isa, M.Si., mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, memberikan apresiasi yang tinggi kepada TP-PKK Kabupaten Sekadau atas inisiatifnya. Beliau menekankan pentingnya dukungan terhadap kegiatan seperti ini, terutama dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. 

"Dengan mengangkat tema 'Bergerak Bersama Lawan Narkoba Menuju Indonesia Emas,' kegiatan positif ini sangat perlu kita dukung. Ini adalah bentuk kepedulian TP-PKK Kabupaten Sekadau untuk ikut serta dalam memerangi bahaya narkoba di tengah masyarakat, terutama bagi generasi muda yang akan menjadi penerus kepemimpinan di Kabupaten Sekadau," kata Mohammad Isa.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen penting di Kabupaten Sekadau, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sekadau beserta anggotanya. Tidak ketinggalan, siswa-siswi SMA dan SMK se-Kecamatan Sekadau Hilir juga turut serta dalam kampanye ini, menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan generasi muda dalam upaya pencegahan narkoba.

Dengan terselenggaranya Kampanye Anti Narkoba ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Sekadau, akan semakin meningkat terhadap bahaya narkoba. Kampanye ini juga menjadi ajakan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama melawan narkoba, demi menciptakan generasi yang sehat dan berdaya saing tinggi di masa depan.

Jumat, 09 Agustus 2024

Penangkapan Pengedar Narkoba di Kubu Raya: 48 Paket Sabu Disita

Penangkapan Pengedar Narkoba di Kubu Raya: 48 Paket Sabu Disita
Penangkapan Pengedar Narkoba di Kubu Raya: 48 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA - Tim Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat, baru-baru ini mengungkap kasus besar narkoba yang melibatkan seorang pengedar berinisial AM Alias Gondrong (35). Pria ini ditangkap oleh petugas di kediamannya di Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya, saat sedang mengemas 48 paket narkoba jenis sabu siap edar.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan AM merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya. Penyelidikan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat sekitar.

"AM ditangkap saat sedang mengemas 48 paket sabu siap edar. Penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras tim penyelidik kami," ujar Wahyu Jati Wibowo saat konferensi pers di Sungai Ambawang, Kamis.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 48 paket sabu dengan berat bruto 15,12 gram. 

Barang bukti tersebut ditemukan di dompet dan saku celana pelaku. 

Dalam pemeriksaan, AM mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

AM mengungkapkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria tak dikenal di daerah Beting, Kecamatan Pontianak Timur. 

AM membeli sabu tersebut seberat empat jie dengan harga Rp2.000.000. 

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 48 paket kecil yang dikemas dengan plastik klip kecil dan dibalut dengan isolasi kertas.

AKP Sagi menjelaskan, berat tiap paket sabu bervariasi antara 0,4 gram hingga 0,9 gram. 

Harga jual per paket pun berbeda-beda, mulai dari Rp40.000 hingga Rp100.000. 

Dari penjualan tersebut, AM memperoleh keuntungan sekitar Rp1.500.000.

Namun, AM belum sempat menjual seluruh paket sabu tersebut sebelum ditangkap. 

Kini, AM diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Minggu, 04 Agustus 2024

Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram

Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram.
KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pelaku narkoba dengan barang bukti sabu seberat 48,21 gram. 

Penangkapan ini dilakukan setelah penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis pagi (01/08/2024).

Penggerebekan yang dilakukan pada pukul 06.30 WIB ini membuahkan hasil berupa sebuah paket plastik bening berisi sabu siap edar. 

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramudji, mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

“Seorang pelaku berinisial TZ (29), warga Pontianak Timur, dan dua orang saksi berhasil diamankan saat pelaku mengendarai sebuah mobil minibus di Jalan Gajah Mada,” jelas Aris, Jumat siang (02/08/2024).
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram.

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti

Saat penggeledahan, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti di mobil pelaku. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, TZ mengakui telah mengantar sabu ke sebuah rumah di Jalan Gajah Mada. 

Tim kemudian segera menuju lokasi yang dimaksud, dan di hadapan perangkat RT setempat, pelaku menunjukkan tempat penyimpanan sabu tersebut.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebungkus plastik bening berisi serbuk kristal sabu seberat 48,21 gram bruto yang disembunyikan di dalam ember bekas cat. 

“Pelaku TZ mengakui bahwa paket sabu tersebut akan diantarkan ke seseorang di Ketapang,” tambah Aris.
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram.

Penyelidikan Lanjutan

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. 

“Kami berharap dapat segera menemukan asal usul barang haram ini dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Aris.

Ajakan untuk Masyarakat

AKP Aris Pramudji mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. 

“Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat berguna bagi kami. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar wilayah kita terbebas dari narkoba,” tutupnya.

Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Satresnarkoba Polres Ketapang untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba. 

Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang, sehingga keamanan dan ketertiban di lingkungan dapat terjaga dengan baik. 

Dengan terus bersinergi antara aparat dan masyarakat, kita dapat membangun Ketapang yang bebas dari ancaman narkoba. 

Selasa, 28 Mei 2024

Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya

Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya
Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya.
KUBU RAYA -  Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria penjual narkoba berinisial JS (56) warga Kabupaten Kubu Raya. JS ditangkap petugas di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang dikemas dalam kertas timah rokok.

Saat penangkapan pada Rabu (08/5) Pukul 21.00 Wib, JS tak dapat berkutik, ia pun pasrah setelah barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam kocek celana sebelah kirinya. Saat diinterogasi JS mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya
Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, bahwa adanya seorang pria paruh baya menjual sabu di daerah Padang Tikar dan Batu Ampar, diketahui JS ini ternyata residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa pengawasan.

" Pelaku ini baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa percobaan, pelaku ini diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba di kediamannya atas dasar informasi warga dan penyelidikan mendalam, narkoba itu di ketemukan di kocek sebelah kiri celana pelaku, dan sabu itu dikemas di dalam kertas timah rokok,"kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (27/5).

Pelaku mengakui, bahwa ia membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AK di Kabupaten Kubu Raya sebanyak satu gram, seharga Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), kemudian sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat tersebut JS jual seharga Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah). 

" Pengakuan JS yang saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka Pengedar Narkoba ini, ia membeli barang haram itu dari pria berinisial AK sebanyak satu gram seharga Rp.800.00, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, ia memecah sabu tersebut menjadi 10 paket hemat yang dikemas didalam plastik klip transparan warna putih dan JS menjual satu paket seharga Rp.200.000,- dan dari penjual tersebut JS akan menerima keuntungan sebesar Rp.1.200.000,-(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),"terang Ade.

" Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pemilik sabu tersebut, dan dalam hal ini kami mohon doa dan dukungan masyarakat,"pungkasnya.

Ade menegaskan, JS sudah menjual delapan paket tersebut di Kecamatan Batu Ampar dan Padang tikar, namun barang tersebut belum dibayar, petugas pada saat penangkapan berhasil mengamankan barang bukti du paket hemat sabu beserta satu handphone.

" Kedelapan paket hemat sabu tersebut sudah dijual JS di daerah Kecamatan Batu Ampar dan wilayah padang tikar, namun sabu tersebut belum dibayar,"ujarnya.

Ade menambahkan, JS mau kembali kedalam lebah hitam dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah, dengan pikiran yang singkat JS kembali menjual barang haram tersebut guna mendapatkan uang secara singkat.

" JS berdalih, ia kembali menjual sabu dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah beberapa bulan yang lalu, kemudian JS nekat untuk kembali ke pekerjaan lamanya untuk mendapatkan sejumlah uang untuk kebutuhannya sehari-hari. Akibat dari perbuatannya JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegas Ade.

Minggu, 31 Maret 2024

Polresta Pontianak Tangkap Tersangka Narkoba dalam Kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024

Polresta Pontianak Tangkap Tersangka Narkoba dalam Kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024
Polresta Pontianak Tangkap Tersangka Narkoba dalam Kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024.
PONTIANAK –  Satuan  Resnarkoba  Polresta Pontianak pada hari Jum'at tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 00.30 WIB, melakukan tindakan yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Kapuas 2024 yang dilaksanakan secara intensif oleh kepolisian.(31/03/2024)

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat memberikan informasi kepada anggota Sat Resnarkoba Polresta Pontianak tentang seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika di sekitar Jalan Sultan Hamid I, Kecamatan Pontianak Selatan. Laki-laki tersebut diketahui menggunakan jaket warna abu-abu dan topi warna hitam, serta mengendarai sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam.

Setelah mendapat informasi, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka di sebuah simpang lampu merah. Tersangka yang mengaku bernama dengan inisial I.Z segera ditangkap oleh anggota kepolisian.

Proses penggeledahan dilakukan di tempat kejadian dengan melibatkan warga yang melintas sebagai saksi. 

Hasil penggeledahan tidak mengecewakan, karena anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan 2 (dua) plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di saku depan sebelah kanan celana panjang jeans yang dipakai oleh tersangka saat itu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, mengapresiasi kinerja anggota Sat Resnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus ini. 

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar dapat bersama-sama memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Operasi Pekat Kapuas 2024 tetap akan berlanjut dengan intensitas yang sama guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika di Kota Pontianak. (Humas Polres Pontianak)

Jumat, 01 Maret 2024

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I di Polresta Pontianak

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat telah mengungkap dan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I, khususnya jenis sabu atau metamfetamina. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak.

Sebanyak 8 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu/metamfetamina berhasil diamankan. Barang bukti tersebut telah memiliki ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Rincian barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi:

1 (satu) plastik klip transparan berkode 1 dengan berat keseluruhan netto 42,23 gram.

7 (tujuh) plastik klip transparan masing-masing berkode 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 dengan berat keseluruhan netto 6,5 gram.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan prosedur yang ketat. Pertama, narkotika yang terdapat dalam amplop dan masih tersegel dibuka untuk kemudian dilakukan pengujian menggunakan alat tes Narkotika (General Screening Drugs) guna mengetahui kandungannya. Setelah itu, narkotika tersebut dimasukkan ke dalam blender untuk dihancurkan.

Langkah selanjutnya, hasil penghancuran dimasukkan ke dalam ember yang berisi cairan lantai dan diaduk hingga merata. Akhirnya, campuran tersebut dimasukkan ke dalam lubang kloset sebagai tahap akhir pemusnahan.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak. "Kami terus meningkatkan upaya penindakan dan pemusnahan narkotika guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pontianak," ujarnya.

Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika menjadi prioritas utama bagi aparat Kepolisian, dan Satresnarkoba Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

(Humas Polresta Pontianak)
Editor: Yakop

Rabu, 28 Februari 2024

Polisi Kalsel Rampas Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu-sabu

Polisi Kalsel Rampas Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu-sabu
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah berhasil menghancurkan sejumlah besar narkotika selama periode Januari hingga Februari 2024.
KALSEL - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah berhasil menghancurkan sejumlah besar narkotika selama periode Januari hingga Februari 2024. 

Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 17.745,64 gram atau 17,74 kilogram sabu-sabu dan 4.560 butir pil ekstasi telah disita. 

Brigadir Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, Wakil Kepala Polda Kalsel, menyatakan bahwa sebagian kecil dari barang bukti tersebut akan disimpan untuk keperluan persidangan.

Yudha menekankan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan. 

"Dari narkoba yang gagal beredar dan akhirnya dimusnahkan, Polda Kalsel telah menyelamatkan sekitar 88.774 orang dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Menurut estimasi, setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang, sementara satu butir pil ekstasi hanya dikonsumsi oleh satu orang. 

Selama dua bulan pertama tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyita total 47 kilogram narkotika dan menangkap 103 tersangka.

Selain sabu-sabu dan ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga berhasil menyita ratusan butir obat keras daftar G, empat koli kosmetik ilegal, dan 60 koli rokok tanpa pita cukai.

Wakapolda menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan peredaran narkoba. Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan pengungkapan jaringan pengedar narkoba. 

"Informasi sekecil apapun sangatlah berguna dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba yang berupaya memasarkannya dengan berbagai modus operandi," tegasnya, yang didampingi oleh Kombes Polisi Kelana Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Jumat, 09 Februari 2024

Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas

Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas
Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria yang menyerupai wanita dengan inisial EN (23) asal Sambas.

Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan EN dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh EN. 

"EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut," ungkap Agus.

Penangkapan terhadap EN dilakukan pada tanggal 8 Februari 2024 di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, sekitar pukul 03.00 dini hari. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 14,95 gram. 

"Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi," jelas Agus.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti satu buah kotak hitam merk OLEV yang berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu buah handphone warna putih.

Tersangka berserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. 

"Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami," tutup Agus.

Rabu, 07 Februari 2024

Kolaborasi Pemprov Kalbar dan BNN untuk Bersinergi Lawan Narkoba

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar, pada Senin (5/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda Kalbar Mohammad Bari menyambut baik maksud kedatangan Kepala BNN Kalbar beserta jajarannya tersebut. 
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Terkait upaya P4GN, Mendagri juga berharap adanya kerja sama yang dapat dilakukan oleh keduanya untuk mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar.

"Tentu kami dari Pemerintah Provinsi tidak akan menutup mata terkait persoalan ini, mengingat penyalahgunaan Narkotika ini merupakan persoalan yang sangat serius sehingga dapat mengakibatkan dampak yang berkepanjangan. Pemprov Kalbar akan terus berupaya dalam menuntaskan permasalahan ini dengan bersinergi dengan BNN Kalbar dan jiga stakeholder lainnya," pungkas Bari.

Tidak hanya beraudiensi, dalam pertemuan ini Kepala BNN yang baru saja berpindah tugas ke Kalbar tersebut juga menjelaskan  dan mempresentasikan hal-hal terkait penanganan penyalahgunaan Narkotika di- Kalimantan Barat.

"Adapun audiensi dengan Pak Pj. Sekda ini, dilakukan untuk memperkuat kemitraan strategis antar Kementerian/Lembaga serta menajamkan fungsi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang menjadi tugas pokok dan fungsi BNN Kalimantan Barat," terang Sumirat saat ditemui usai audiensi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Sumirat juga menyampaikan harapannya agar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dapat mendukung program P4GN sebagai akselerasi perwujudan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

"Kami juga mengharapkan, bahwa pihaknya membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah sampai dengan Tingkat Kelurahan/Desa dalam upaya pemulihan pecandu/korban penyalahgunaan Narkotika melalui program rehabilitasi berkelanjutan dengan pelibatan aktif pada unit IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat)," tutur Sumirat.(rfa)

Jumat, 02 Februari 2024

Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram

Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram. Foto pelaku dan barang bukti. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram. Foto pelaku dan barang bukti. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas telah sukses dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 56,18 gram.

Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pemangkat.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di daerah Kecamatan Pemangkat sering terjadi transaksi narkotika," ujar Agus.

Tim kemudian melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penggeledahan di rumah tersangka RL, yang berlokasi di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk 18 plastik klip transparan yang berisi butiran kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis shabu.

"Didalam kaleng tersebut terdapat 18 (delapan belas) plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone," jelas Agus.

Tersangka RL beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

"Kasus ini merupakan bukti dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tambah Agus.

Atas perbuatannya, RL akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kamis, 01 Februari 2024

9 Pelaku Tersangka Narkoba Diamankan di Singkawang

Kapolres Singkawang, AKBP Fatctur Rochman, yang di dampingi Kasat Narkoba, IPTU Dwi Haryanto Putro saat memberikan keterangan kepada pers di Mapolres Singkawang pada Rabu (31/1).
Kapolres Singkawang, AKBP Fatctur Rochman, yang di dampingi Kasat Narkoba, IPTU Dwi Haryanto Putro saat memberikan keterangan kepada pers di Mapolres Singkawang pada Rabu (31/1).
SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengamankan sembilan pelaku tindak pidana terkait narkotika jenis sabu dan pil ekstasi selama bulan Januari 2024.

"Total sembilan pelaku terdiri tujuh laki-laki dan dua perempuan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Fatctur Rochman, yang didampingi Kasat Narkoba, IPTU Dwi Haryanto Putro saat memberikan keterangan di Mapolres Singkawang, Rabu.

Fatctur menyampaikan bahwa selama bulan Januari 2024, Satresnarkoba Polres Singkawang telah menangani delapan laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Pengungkapan pertama dilakukan kepada tersangka berinisial PA. 'Dari PA, kami berhasil mengamankan 9,5 butir pil ekstasi atau setara dengan 4,72 gram,' tuturnya," ungkap Fatctur.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka berinisial Ak di jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. 

"Dari Ak, kami berhasil mengamankan tiga kantong plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 1,17 gram," katanya.

Pengungkapan ketiga dilakukan terhadap tersangka berinisial M (laki-laki) dan FFO (perempuan) di sebuah kamar kost di Gang Patora, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. 

"Dari keduanya, kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 0,66 gram serta uang tunai sejumlah Rp213 ribu," kata Fatctur.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan pengungkapan terhadap tersangka berinisial J di sebuah rumah di Jalan Kalimantan, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah. "Dari J, kami berhasil mengamankan 10 paket sabu seberat 9,01 gram," katanya.

Pengungkapan kelima dilakukan terhadap tersangka berinisial SS di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah. "Dimana dari SS, pihaknya berhasil mengamankan 14 paket sabu seberat 1,45 gram dan uang tunai sejumlah Rp400 ribu," tambahnya.

"Pengungkapan keenam dilakukan terhadap tersangka berinisial S di sebuah rumah di Jalan Pramuka. 'Dari S, kami berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 0,81 gram,' tuturnya."

Pengungkapan ketujuh dilakukan terhadap tersangka berinisial Z di sebuah rumah di Jalan M Sood, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. "Dari Z, kami berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 1,26 gram," sambung Fatctur.

"Pengungkapan kedelapan dilakukan terhadap tersangka berinisial IA di sebuah kamar kost di Jalan Siaga, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah. Dari IA, pihaknya berhasil mengamankan lima kantong plastik klip sabu seberat 0,47 gram serta uang tunai sejumlah Rp300 ribu," lanjutnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari sembilan tersangka adalah 46 paket sabu seberat 15,31 gram dan 9,5 butir pil ekstasi seberat 4,72 gram.

"Dengan penangkapan ini, Polres Singkawang berhasil mencegah sebanyak 163 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang dan satu butir pil ekstasi dapat digunakan oleh satu orang. Masing-masing tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Rabu, 31 Januari 2024

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 51 Kasus Narkoba Selama Januari 2024

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat memusnahkan narkoba jenis sabu (ANTARA/Jessica)
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat memusnahkan narkoba jenis sabu (ANTARA/Jessica)
RIAU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selama periode Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajarannya berhasil mengungkap 51 kasus dengan total 72 tersangka. 

Dalam operasi-operasi tersebut, berhasil disita barang bukti berupa 10,4 kilogram sabu-sabu, 4.089 butir ekstasi, 1.279 gram ganja, dan 479 butir happy five.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menyampaikan kekhawatiran atas masifnya peredaran narkoba, khususnya sabu, yang telah merambah ke seluruh wilayah Kepri, termasuk tujuh kabupaten kota yang ada. 

"Saat ini peredaran sabu telah masuk di tujuh kabupaten kota. Saya berharap kepolisian di daerah bisa bersinergi melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk dan pintu keluar daerahnya masing-masing. Ini sebagai salah satu upaya pencegahan," ujarnya.

Halimansyah menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan semua pemangku kebijakan di pintu-pintu masuk untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah tersebut. 

"Kerja sama kepolisian dengan semua pemangku kebijakan di semua pintu masuk dapat ditingkatkan untuk mencegah hal tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Kombes Dony Alexander, Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika yang berhasil disita. 

Dalam periode Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil memusnahkan 6,6 kilogram sabu-sabu dan 3.616 butir pil ekstasi. 

Barang bukti tersebut didapatkan dari tujuh laporan polisi dengan 11 tersangka yang berhasil diamankan, baik di Batam maupun di Karimun.

"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti konkrit Polda Kepri dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kepri," ungkap Dony, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Sumber: Antara/Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Yakop

Jumat, 26 Januari 2024

Sukses! Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Banjarmasin

Dua tersangka RR dan TR saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/HO-Satrenarkoba Polresta Banjarmasin)
Dua tersangka RR dan TR saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/HO-Satrenarkoba Polresta Banjarmasin)
BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. "Kedua pelaku yang kami ringkus itu merupakan satu jaringan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Boma P Dewa di Banjarmasin pada Jumat.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini dimulai ketika polisi menangkap pertama kali RR (28), seorang karyawan swasta, yang tinggal di Jalan Handil Bakti Komplek Taman Citra Raya Blok Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Saat penangkapan pada Sabtu (20/1) siang sekitar pukul 13.15 WITA, polisi menemukan dua paket sabu-sabu dalam dompet kecil yang disimpan di kantong celananya.

"RR ditangkap saat berada di Jalan Pramuka Km. 6 tepatnya di Parkiran Hotel Bee Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," kata Boma.

Setelah diinterogasi, RR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TR (29), seorang tukang parkir, yang tinggal di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Dengan informasi dari RR, polisi segera melakukan penangkapan terhadap TR pada Sabtu (20/1) sore sekitar pukul 17.15 WITA, di Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 48 paket sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip sabu, dan uang tunai sebesar Rp1.211.000.

Kedua pelaku, RR dan TR, langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Mereka ditahan di rumah tahanan Polresta setempat.

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa RR dan TR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap. Mereka juga terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

"Kami meminta dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya, dan setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti," tegas Boma P Dewa.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno