Berita Borneotribun.com: Masa Jabatan Bupati Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Masa Jabatan Bupati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masa Jabatan Bupati. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Januari 2021

Paripurna, Jabatan Bupati Berakhir 17 Februari 2021 Mendatang


Legislatif Saat Paripurna

Borneotribun I Mataram - DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) gelar paripurna mengumumkan akhir masa jabatan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Loteng periode 2016-2021. Paripurna berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD pada Jumat (22/1/21) lalu.
 
Wakil Ketua DPRD Loteng, HL. Rumiawan membacakan surat akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Loteng periode 2016-2021 yakni, HM. Suhaili FT, dan HL. Pathul Bahri yang akan berakhir pada 17 Feberuari 2021 mendatang. Sebagaimana surat pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 12 Februari 2016 dan dilantik pada tanggal 17 Februari 2016.
 
"Maka dengan ini, DPRD Kabupaten Lombok Tengah Mengumumkan masa jabatan Suhaili sebagai Bupati dan HL. Pathul Bahri sebagai Wakil Bupati berakhir pada Rabu tanggal 17 Februari 2021 mendatang,” Serunya.
 
Dikatakan anggota dewan Loteng dua periode Dapil Kopang-Janapria itu, bahwa DPRD Loteng akan mengirimkan surat usulan kepada Mendagri untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Loteng.

Sementara Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Loteng periode 2016-2021 atas pengabdian selama ini untuk membangun Gumi Tatas Tuhu Trasna.

“Kami sampaikan terima kasih atas pengabdian bupati dan wakil bupati yang sudah membangun Lombok Tengah menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya,” Ucap Tauhid.
 
Meski masih banyak harapan masyarakat yang belum terpenuhi, pasangan ini sudah terbukti dengan maksimal dan nantinya akan menjadi tugas Bupati dan Wakil Bupati Loteng terpilih periode  2021-2025.
 
“Saya mohon maaf jika selama berinteraksi terdapat hal yang kurang berkenan,” ucapnya.

Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Loteng sesuai dengan UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
 
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Loteng, M Tauhid dan dihadiri Wakil Bupati HL. Pathul Bahri serta jajaran Forkopimda. (Ad)

Editor : Hermanto






Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno