Selasa, 16 Januari 2024
Kamis, 24 Februari 2022
Kejari Sekadau Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH. |
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Berdasarkan peraturan Surat Edaran Jaksa Agung nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah, Kejari Sekadau telah membuat surat keputusan pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah di Lingkungan Kabupaten Sekadau.
Hal tersebut dikatakan Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH. usai kegiatan Sosialisasi Kejari Sekadau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Camat, Notaris dan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Sekadau tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022) kemarin.
"Sosialisasi ini upaya Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah untuk menjamin kepastian hukum peningkatan ekonomi dan pengembangan investasi daerah setempat," kata Yusri.
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022). |
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran telah membuat surat keputusan pembentukan tim pemberantasan mafia tanah di lingkungan Kabupaten Sekadau. Didalamnya melibatkan bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus, dan bidang perdata dan tata usaha negara.
"Tentunya mafia tanah ini sangat meresahkan, bisa menimbulkan konflik sosial sehingga harus dilakukan upaya preventif maupun represif, kemudian dibentuklah tim pemberantasan mafia tanah," ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan, bahwa Tim pemberantasan mafia tanah yang dibentuk oleh Jaksa Agung, kemudian di legasikan kepada Kejari dan Kejati. Dalam Pelaksanaan pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:
Dapat berkoordinasi dan bekerja dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan pelaksanaan tugas;
Menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia tanah; untuk Hotline Kejari Sekadau bisa hubungi 08125056550, dan Hotline Kejaksaan Agung bisa hubungi 081914150227.
Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas.
"Mudah-mudahan dengan adanya tim pemberantasan mafia tanah, tidak ada lagi oknum-oknum melakukan mafia tanah, seperti tindak pidana suap-menyuap dan pungli," tegasnya.
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022). |
Menurut Yusri, adanya mafia tanah karena dalam pengurusan sertifikat tanah ternyata ada biaya. Selain itu, kata Yusri, ada juga kasus seperti kerjasama antar oknum BPN, Oknum Camat, Oknum Kepala Desa sehingga untuk mempermudahkan pengurusan sertifikat tanah harus pakai uang, sehingga ada tindakan pidana suap-menyuap dan pungli. "Ini yang perlu kita berantas," tegas Zein Yusri Munggaran.
"Kepada masyarakat Sekadau yang belum memiiki sertifikat tanah jika mengajukan sesuatu sesuai dengan aturan dan datanglah ke BPN, jangan titip menitip. misalnya, melalui kepala desa harus dikawal, melalui camat dikawal, melalui notaris dikawal sampai ke BPN. Jadi jangan membiarkan begitu saja akhirnya kita tidak tahu apa-apa sehingga ada uangnya, semacam kalau tidak pakai uang tidak lancar, maka kita harus mengawal dari bawah sampai diterbitkan oleh BPN," pesan Yusri.
Selain itu juga, Yusri menghimbau kepada jajaran lembaga berkaitan dengan masalah tanah, seperti BPN, Camat, Kepala Desa, Notaris atau PPAT supaya bekerja sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal perbuatan melawan hukum, sehingga dalam hal penyelesaian masalah tanah masyarakat terbantu dan menciptakan situasi kondusif di Kabupaten Sekadau.
Reporter: Yakop
Jumat, 23 April 2021
Kepala Desa Dan Pegawai BPN Terlibat Dalam Kasus Sindikat Mafia Tanah Di Kalbar
Kepala Desa Dan Pegawai BPN Terlibat Dalam Kasus Sindikat Mafia Tanah Di Kalbar. (Foto: Humas Polda) |