Senin, 10 Maret 2025
Polres Landak Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Sidas
![]() |
Polres Landak Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Sidas. |
Landak – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias PD yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel (Toto Gelap).
Penangkapan dilakukan di Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, pada Sabtu (8/3/2025) dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2025.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di daerah mereka.
Praktik perjudian ini diduga sudah berlangsung selama beberapa bulan tanpa izin dan semakin meresahkan warga setempat.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim kepolisian mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Setelah memastikan lokasi, tim bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Sekitar pukul 16.50 WIB, anggota Unit Jatanras melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku saat sedang duduk sambil menikmati kopi di sebuah warung di pinggir jalan Desa Sidas.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, dengan sigap, petugas berhasil menghadangnya dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas perjudian Togel.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik perjudian ini merupakan bagian dari komitmen Polres Landak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Landak,” tegas AKP Heri Susandi.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk menindak segala bentuk perjudian yang melanggar hukum.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Landak. Segala bentuk aktivitas perjudian yang melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya penindakan ini, kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Selain merugikan secara finansial, perjudian juga dapat memicu masalah sosial di lingkungan masyarakat.
Minggu, 09 Maret 2025
Ribuan CPPPK dan CPNS Pemkab Landak Akan Gelar Aksi Tolak Penundaan Pengangkatan
![]() |
Ribuan CPPPK dan CPNS Pemkab Landak Akan Gelar Aksi Tolak Penundaan Pengangkatan. (Gambar ilustrasi) |
LANDAK – Ribuan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (CPPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Landak akan menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Kabupaten Landak pada Senin, 10 Maret 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penundaan pengangkatan yang telah diumumkan oleh pemerintah.
Penundaan pengangkatan CPPPK dan CPNS ini berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, yang menyebutkan bahwa penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Sementara itu, untuk PPPK, proses pengangkatan direncanakan pada Februari dan Juli 2025.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan perubahan jadwal. Berdasarkan keputusan terbaru, pelantikan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan tahap II akan dilantik pada 1 Maret 2026.
Keputusan ini menuai protes dari para calon ASN, terutama mereka yang telah lulus tahap seleksi. Salah satu calon PPPK, Nantus, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan ini.
“Kami dari unsur CPPPK yang lulus tahap 1 kemarin menolak kebijakan Menpan-RB untuk menerbitkan NIP di tahun depan. Kami sebagai pendidik generasi bangsa ini jangan dijadikan tumbal pemerintah. Jangan beralasan efisiensi anggaran akibat pejabat yang korupsi, kami yang tidak pernah korupsi malah menjadi korbannya. Mau jadi apa negeri ini?” ujar Nantus saat dihubungi pada Minggu, 9 Maret 2025.
Banyak peserta aksi lainnya merasa bahwa mereka telah memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur seleksi dengan baik, namun justru harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian pengangkatan. Mereka menuntut agar pemerintah segera mengembalikan jadwal pengangkatan seperti yang telah diumumkan sebelumnya.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menyelaraskan jadwal pengangkatan ASN di seluruh Indonesia.
“Nanti pengangkatannya akan dilakukan secara serentak. Jadi nanti termasuk tahap I, tahap II (PPPK) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pada 1 Oktober 2025. Dengan pengangkatan serentak ini, (diharapkan) tidak ada perbedaan lagi,” ungkap Aba dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis, 6 Maret 2025.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa penetapan waktu pengangkatan ini dilakukan agar semua CASN yang lulus seleksi 2024 mendapatkan perlakuan yang sama.
“Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini, diangkatnya juga harusnya sama, bekerja sama, mulai digaji sama. Sehingga kemarin disepakati bahwa untuk CPNS itu tidak ada lagi TMT yang berbeda-beda, yaitu disepakati 1 Oktober 2025,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah berencana menyusun peta jalan atau roadmap teknis agar seluruh CASN yang telah lulus seleksi bisa diangkat serentak oleh masing-masing instansi pada tanggal yang sama.
(Reporter: Tino)
Sabtu, 08 Maret 2025
Penunjukan Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila Dianggap Cacat, Menyalahi AD/ART Kelembagaan Adat Dayak
![]() |
Penunjukan Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila Dianggap Cacat, Menyalahi AD/ART Kelembagaan Adat Dayak. |
Landak – Penunjukan dan pengesahan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sengah Temila yang dilakukan oleh sekelompok Timangong di Dusun Bintang, Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila, pada 6 Maret 2025, menuai polemik.
Ketua DAD Sengah Temila yang masih aktif, Albinus Indarto Beben, menyayangkan keputusan tersebut karena dinilai tidak sah dan menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelembagaan DAD Kabupaten Landak.
Menurut Albinus, pemilihan ini dilakukan tanpa dasar yang kuat dan tidak mengacu pada aturan resmi yang sudah ditetapkan.
“Saya sangat menyesalkan tindakan Forum BKTB yang telah melakukan pemilihan ini tanpa mengacu pada AD/ART Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Landak yang sesuai dengan Peraturan Daerah Tahun 2021. Ini terkesan seperti ingin merebut hak orang lain, padahal sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh DAD Kabupaten, saya masih menjabat sebagai Ketua DAD Sengah Temila untuk periode 2021-2026,” ungkapnya pada Jumat, (7/3/2025).
Harus Sesuai AD/ART dalam Penggantian Ketua DAD
Lebih lanjut, Albinus menegaskan bahwa setiap pergantian atau pemberhentian Ketua DAD harus sesuai dengan aturan yang telah disahkan dalam AD/ART kelembagaan adat.
Ada lima syarat utama yang harus dipenuhi jika seorang Ketua DAD ingin digantikan, yaitu:
- Berakhirnya masa jabatan.
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Mengalami cacat permanen yang menyebabkan ketidakmampuan menjalankan tugas, dengan bukti surat keterangan resmi dari dokter atau rumah sakit.
- Terlibat kasus pidana dengan putusan hukum tetap.
Jika salah satu dari lima unsur di atas tidak terpenuhi, maka Ketua DAD yang lama masih sah menjabat hingga masa tugasnya berakhir sesuai dengan SK yang dikeluarkan.
“Mohon pahami dan mengerti isi AD/ART organisasi. Bagaimana bisa menjalankan sebuah organisasi jika aturan dasarnya sendiri tidak dipahami dan justru dilanggar?” tegasnya.
Jangan Merusak Kelembagaan Adat Dayak
Albinus juga mengingatkan agar kelembagaan adat tidak dijadikan arena konflik dan kepentingan kelompok tertentu.
Ia mengajak semua pihak untuk memahami konsep “Maduduk” dalam adat serta penerapannya.
“Jangan hanya bisa melaksanakan adat dan mengaku tahu adat, tapi tidak memahami makna serta tujuan dari adat itu sendiri. Sementara di luar sana orang-orang hanya menonton dan bertepuk tangan. Jika memang saya melakukan kesalahan atau melanggar AD/ART, ayo buktikan dengan jelas. Jangan bertindak sepihak seperti ini,” tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa sebaiknya semua pihak bersabar dan menghormati aturan yang berlaku.
Jika masa jabatannya telah selesai, maka pemilihan ketua baru bisa dilakukan dengan mekanisme yang adil dan sah sesuai AD/ART.
Polemik penunjukan Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila ini menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi aturan kelembagaan adat yang sudah ditetapkan.
Jika aturan tidak dihormati, maka kelembagaan adat bisa kehilangan wibawa dan fungsinya sebagai penjaga tradisi serta nilai-nilai budaya Dayak.
Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menghormati mekanisme yang ada agar keharmonisan dalam kelembagaan adat tetap terjaga.
Reporter: Tino
Sabtu, 01 Maret 2025
Uskup Agung Pontianak Tahbiskan Diakon Yulianus Asal Kecamatan Meranti Landak Jadi Imam
![]() |
Uskup Agung Pontianak Tahbiskan Diakon Yulianus Asal Kecamatan Meranti Landak Jadi Imam. |
Kamis, 27 Februari 2025
Geger! Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan Desa Songga Menyuke
Rabu, 29 Januari 2025
Tim Medis PMI Landak Kerja Ekstra Tangani Banjir, Karolin : Kita Jemput Bola
1.889 Paket Sembako Sudah Disalurkan PMI Landak Untuk Bencana Banjir
Minggu, 26 Januari 2025
Pemprov Kalbar Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Kabupaten Landak
PT. Antam Salurkan Bantuan untuk Bayi Terdampak Banjir di Landak
Minggu, 05 Januari 2025
20 Stasi Ikuti Kegiatan SEKAMI Paroki Darit di Stasi Santa Maria Anik
Kamis, 28 November 2024
Pasangan NKRI Unggul sampai 60% di Kabupaten Landak, Tobing Berharap Kawal Sampai Pleno
Minggu, 27 Oktober 2024
Merinding ! Ribuan Umat Katolik Se-Paroki Santo Agustinus dan Mattias Darit Hadiri Ziarah dan Perarakan Akbar Arca Bunda Maria
Kamis, 26 September 2024
Polsek Kuala Behe Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air kepada SMPN 01 Kuala Behe dalam Program Polri Peduli Lingkungan
![]() |
Polsek Kuala Behe Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air kepada SMPN 01 Kuala Behe dalam Program Polri Peduli Lingkungan. |
Pengamanan Ketat Disiapkan Polres Landak Jelang Pelantikan DPRD Kabupaten Landak
![]() |
Pengamanan Ketat Disiapkan Polres Landak Jelang Pelantikan DPRD Kabupaten Landak. |
Kapolsek Mempawah Hulu Ajak Aparatur Desa Jaga Pilkada Aman dan Kondusif
![]() |
Kapolsek Mempawah Hulu Ajak Aparatur Desa Jaga Pilkada Aman dan Kondusif. |