Berita Borneotribun.com: Kunjungan Kejati Kalbar Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kunjungan Kejati Kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kunjungan Kejati Kalbar. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Desember 2022

Kepala Kejati Kalbar Sampaikan Kuliah Umum di Kampus IMD.Kom Bengkayang

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr.Masyhudi,S.H.,MH.
Bengkayang, Kalbar - Dalam rangka kunjungan kerja di wilayah hukum kabupaten bengkayang, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr.Masyhudi,S.H.,MH secara langsung juga mengisi Kuliah umum dengan tema Kejati Kalbar ajak mahasiswa sikap anti korupsi (Restorative Justice Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana) di Aula Kampus IMD.Kom Bengkayang, Senin (12/12/2022).

Selain itu, Kepala Kejati Kalbar tersebut juga meluangkan waktu untuk mengisi kuliah umum disejumlah kampus lain salah satunya Universitas Santo Agustinus Hippo di Landak.

Kuliah umum dibuka dengan pemaparan materi mengenai penyelesaian tindak pidana korupsi yang mencakup definisi korupsi, cara-cara modus operandi dan 13 bentuk korupsi. 

Kejati Kalbar juga menyampaikan bahwa berdasarkan Indeks perilaku anti korupsi di Tahun 2019-2021, Indonesia menempati peringkat ke 96 dari 180 negara di asia dan Kejaksaan Republik Indonesia telah menyelesaikan 1.486 perkara korupsi ditahun 2021.

Selanjutnya Kejati Kalbar mengajak mahasiswa menanamkan sikap budaya anti korupsi. 

Menurutnya, hal tersebut sangat penting dilakukan guna menciptakan sumber daya manusia yang berintegritas dan anti korupsi. 

"Terkait masalah tindak pidana korupsi adalah atensi khusus kejaksaan. Tidak hanya dalam penindakan saja, tetapi juga berusaha melakukan upaya-upaya pencegahan," Kata Kejati Kalbar.

"Kita harus menanamkan sikap disetiap kehidupan, termasuk di lingkungan kampus dan lembaga pendidikan yang jauh dari korupsi," Tambahnya.

Dihadapan para mahasiswa Dr.Masyhudi,S.H.,M.H. berperan bahwa generasi muda merupakan calon pemimpin dimasa depan maka kelak ketika menjadi pemimpin tentunya yang anti korupsi.

Penyelesaian perkara ini dilakukan oleh kejaksaan Republik Indonesia yang mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku. Melalui upaya damai pengembalian atau pemulihan kembali hak-hak korban yang telah dirampas oleh pelaku.

Kejaksaan Republik Indonesia berusaha melakukan penegakan hukum yang bersifat humanis dan bermanfaat kepada kedua belah pihak.

"Mahasiswa merupakan calon penerus bangsa untuk lebih mengenal mengenai keberadaan jaksa dan mengetahui apa saja tugas serta fungsi Jaksa," Tukasnya.

Oleh : Rinto Andreas
Editor : R. Hermanto 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno