Berita Borneotribun.com: Korupsi Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 September 2024

Wabup Sekadau Hadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Wabup Sekadau Hadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
 Bupati Sekadau, Subandrio, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati.
SEKADAU - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Rabu, 4 September 2024. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayahnya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, sejumlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subandrio menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di setiap lini pemerintahan. "Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi juga tanggung jawab kita semua untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," ujar Subandrio.

Rapat ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi program-program pemberantasan korupsi yang telah dijalankan di Kabupaten Sekadau. Selain itu, juga disusun strategi ke depan guna memastikan efektivitas Program Pemberantasan Korupsi di lingkungan pemerintahan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas serta mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah yang lebih baik.

Komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Program Pemberantasan Korupsi ini menjadi salah satu pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan adanya evaluasi rutin seperti ini, diharapkan segala bentuk penyimpangan dapat diminimalisir dan bahkan dihilangkan dari pemerintahan.

Wakil Bupati Subandrio juga mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan korupsi, karena keberhasilan program ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. 

Dengan upaya bersama, Kabupaten Sekadau dapat menjadi contoh pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Program Pemberantasan Korupsi ini bukan sekadar program, tetapi menjadi misi bersama untuk mencapai masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

Rabu, 07 Agustus 2024

Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembayaran TERA di Kabupaten Sanggau

Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembayaran TERA di Kabupaten Sanggau
Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembayaran TERA di Kabupaten Sanggau.
SANGGAU - Dalam sebuah langkah tegas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembayaran TERA ulang alat ukur dan takar (UTTP) di Kabupaten Sanggau. Tersangka berinisial GL, yang merupakan petugas TERA alat ukur dan takar dari Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sanggau, diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan sejak tahun 2020 hingga 2023.

Modus Operandi yang Merugikan Pemerintah

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Sanggau pada Senin (5/8/2024), Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa GL meminta pemilik alat ukur dan takar untuk membayar biaya TERA melebihi tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda). Lebih parahnya lagi, pembayaran tersebut diminta untuk ditransfer ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening pemerintah daerah. "Saat ini, tersangka sudah ditahan di RUTAN kelas II B Sanggau," ungkap Dedy.

Sebagai petugas TERA, GL bekerja melalui vendor atau pihak ketiga untuk melakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan sebelum uji TERA dilakukan. Dalam praktiknya, tersangka menentukan sendiri jumlah pembayaran yang harus dibayar oleh perusahaan dan mengarahkan agar dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya.

Kerugian yang Ditimbulkan

Dari tahun 2020 hingga 2023, tersangka berhasil mengumpulkan pungutan ilegal sebesar Rp 4.477.773.500. Namun, retribusi yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp 362.377.508. Berikut adalah rincian pungutan dan retribusi yang disetor selama empat tahun tersebut:

Tahun 2020:
  • Pungutan: Rp 843.504.000
  • Setoran: Rp 44.324.000

Tahun 2021:
  • Pungutan: Rp 1.117.616.000
  • Setoran: Rp 136.060.000

Tahun 2022:
  • Pungutan: Rp 1.744.654.500
  • Setoran: Rp 99.073.168

Tahun 2023:
  • Pungutan: Rp 771.999.000
  • Setoran: Rp 82.920.340

Atas tindakan penyalahgunaan jabatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Apresiasi dari Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau

Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, beserta jajarannya mendapat apresiasi dari Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS). Mereka memuji tindakan tersebut sebagai bentuk nyata upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi di lingkungan aparatur sipil negara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Kejari Sanggau berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.

Selasa, 23 Juli 2024

Proyek 28 Miliar Diendus Kejaksaan Kena "Embat"

Proyek 28 Miliar Diendus Kejaksaan Kena "Embat".
KETAPANG - Di Momen ulang tahun korps Kejaksaan mengumumkan 5 paket proyek masuk tahap penyidikan. Salah satunya proyek pengembangan Bandar Udara (Bandara) Rahadi Oesman Ketapang senilai 28 miliar. 

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengendus masalah proyek itu diduga pada penyediaan kebutuhan tanah untuk penimbunan lokasi Bandara itu yang didapat secara tidak sah. 

"Ini yang sedang dalam proses penyidikan, kami juga ingin ini cepat terselesaikan, tetapi ini kan butuh proses," kata kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Edward Kaban pada saat konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, senin 22 Juli 2024 di Pontianak. 

Diduga kontraktor yakni PT CCP memperoleh tanah dari beberapa lokasi tak jelas seperti dari lokasi bekas tambang  di Kendawangan, Pal 8 Siduk Nek Doyan.

Selain di lokasi itu, pemborong juga membeli tanah dari lokasi tak jelas perizinannya seperti di daerah desa Sejahtera dan desa Pampang Harapan kabupaten Kayong Utara. 

Dampak dari mendapatkan pasokan tanah yang tak genah tersebut, harga tanah yang dibeli PT CCP sedikit selisih dari nilai kontrak pekerjaan. 

Sehingga, diduga berimbas pada beberapa item pekerjaan penting yang diduga tidak dikerjakan PT CCP. Hal inilah menurut bidang Pidsus berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

Persoalan ini mencuat karena masifnya pemberitaan di Ketapang. Sejumlah media menurunkan berita dugaan rasuah di proyek bersumber dari APBN kementrian Perhubungan tahun 2023 tersebut. 

Saat itu, sekitar awal-awal pekerjaan, wartawan di Ketapang mengendus asal muasal tanah timbunan proyek yang dikerjakan PT Clara Citraloka Persada (CCP) dengan konsultan pengawas CV Archi Engineering itu tak memiliki izin galian C.

Kabarnya juga, Ditkrimsus Polda Kalbar sudah memeriksa sejumlah orang terlibat, salah satunya pihak suplayer tanah proyek itu. 

Penulis: Muzahidin

Selasa, 02 Juli 2024

Korupsi APBDes 557 Juta Rupiah, Bendahara Desa Sungai Nanjung Masuk Penjara

Korupsi APBDes 557 Juta Rupiah, Bendahara Desa Sungai Nanjung Masuk Penjara
Korupsi APBDes 557 Juta Rupiah, Bendahara Desa Sungai Nanjung Masuk Penjara.
KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang menahan seorang bendahara desa berinisial KN karena diduga korupsi hingga 557 juta.

Kepala Seksi bidang Intelijen Kajari Ketapang Panter Rivay Sinambela mengatakan, KN adalah bendahara di desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

KN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2021/2022.

"Demi kepentingan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka KN dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B ketapang," ujar Panter, pada Selasa (2/7/2024). 

Dikatakan Panter, modus yang dilakukan KN yaitu dengan membuat laporan pertanggung jawaban (Lpj) penggunaan dana desa fiktif namun dalam Lpj seolah-olah dibuat nyata. 

"Realisasi penggunaan dana desa tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Namun dalam laporan sesuai RAB," kata Panter. 

Penyidik Kejaksaan baru menahan satu orang. Namun disebutkan Panter, bisa ada tersangka baru karena pendalaman perkara masih dilangsungkan.

"Kalau sementara itu dulu, nanti akan dibuka dipersidangan," pungkas dia. 

Penulis: Muzahidin

Senin, 03 Juni 2024

Tim Penyidik KPK Periksa Saksi Kasus Pemotongan Dana di BPPD Sidoarjo

Tim Penyidik KPK Periksa Saksi Kasus Pemotongan Dana di BPPD Sidoarjo
Tim Penyidik KPK Periksa Saksi Kasus Pemotongan Dana di BPPD Sidoarjo.
SURABAYA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa satu orang saksi terkait pengembangan kasus dugaan pemotongan dana intensif pajak di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini melibatkan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, sebagai tersangka.

Bupati Nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor
Bupati Nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pihaknya memanggil Ahmad Masruri, staf Bupati Sidoarjo, untuk diperiksa di Polda Jawa Timur.

“Hari ini (3/6) bertempat di Polda Jatim, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Achmad Masruri (Staf Bupati Sidoarjo),” ujar Ali kepada Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, KPK telah menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Selasa, 6 Mei 2024.

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Gus Muhdlor sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pajak di Pemkab Sidoarjo.

Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa Gus Muhdlor, sebagai Bupati Kabupaten Sidoarjo, memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemerintah kabupaten.

“Dia membuat aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang mengatur empat triwulan dalam Tahun Anggaran 2023,” ujar Tanak. 

Aturan tersebut dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Besaran potongan yang diterapkan antara 10 hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima, yang selama tahun 2023 mencapai total dua koma tujuh miliar rupiah.

Atas penetapan tersangka tersebut, kini Gus Muhdlor tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia, dengan fokus khusus pada pemotongan dana yang seharusnya menjadi hak pegawai.

Proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang. 

Rabu, 29 Mei 2024

Kades Tekalong Kapuas Hulu Korupsi Dana Desa sebesar Rp 354.743.600

Kades Tekalong Kapuas Hulu Korupsi Dana Desa sebesar Rp 354.743.600
Kades Tekalong Kapuas Hulu Korupsi Dana Desa sebesar Rp 354.743.600.
KAPUAS HULU – Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus penyimpangan penggunaan keuangan desa yang melibatkan Kepala Desa Tekalong, Sdr. FLM.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, penyelidikan menyeluruh telah mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tekalong selama Tahun Anggaran 2018 hingga 2020. Penyelidikan yang dilakukan mencakup penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan klarifikasi dengan pihak terkait. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kegiatan fiktif dan proyek yang tidak selesai yang dikelola langsung oleh Kepala Desa FLM.

Berikut rincian dana yang diterima Desa Tekalong selama tiga tahun tersebut:
- Tahun 2018: Rp 1.198.095.000
- Tahun 2019: Rp 1.345.276.000
- Tahun 2020: Rp 1.535.586.000

Total dana yang diterima Desa Tekalong adalah Rp 4.078.957.000. Dana ini seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional desa, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Desa FLM.

Pada tanggal 25 Oktober 2022, berdasarkan bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menerbitkan Laporan Polisi. Proses penyidikan melibatkan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan konsultasi dengan ahli pidana. Dari hasil penyidikan dan PKKN, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600.

Kepala Desa Tekalong, Sdr. FLM, telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi dan saat ini ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dan dalam waktu dekat tersangka serta barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II).

Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018-2020
- Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2018-2020
- Uang sejumlah Rp 18.270.000 dari kegiatan pengadaan Dana Desa di tahun 2020 (pembelian laptop yang tidak terlaksana).

Pasal yang dipersangkakan kepada Sdr. FLM adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.

Kapolres Kapuas Hulu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga membantu mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh pihak terkait untuk selalu menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Kamis, 23 Mei 2024

Dugaan Kongkalikong Proyek Mangkrak di Rumah Sakit Agoesdjam, Ada Temuan BPK

Dugaan Kongkalikong Proyek Mangkrak di Rumah Sakt Agoesdjam, Ada Temuan BPK
Dugaan Kongkalikong Proyek Mangkrak di Rumah Sakt Agoesdjam, Ada Temuan BPK.
KETAPANG - Lanjutan pembangunan proyek ruang bedah di komplek rumah sakit agoedjan Ketapang belum ada kejelasan. Walaupun direktur rumah sakit sebelumnya, dr Juhendro pernah mengatakan akan difungsikan tahun ini tetapi belum ada hilal kapan pekerjaanya.

Sementara itu, pejabat direktur Agoesdjam sebelumnya yang berpindah tugas menjadi kepala dinas Kesehatan Ketapang dr Feria Kowira berujar juga hal serupa.

Feria  juga mengkonfirmasi proyek itu mulai dikerjakan sejak dirinya menjabat sebagai direktur. 

"Sudah dalam proses tender, penyelesaian tahun ini," ujar Feria, Selasa (22/05/24).

Akibat tak selesai, kabar beredar di kalangan media terdengar proyek itu menjadi barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan sedang dalam proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 

Isu itu pernah diutarakan seorang staf di lingkungan rumah sakit. Staf tersebut mengatakan,sejumlah pihak terkait di periksa jaksa, termasuk direktur Feria Kowira (saat itu). Proyek itu pun belum diteruskan karena ada temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Kalimantan Barat.  

Kasi bidang intelijen kejaksaan negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela ditanya soal kebenaran kabar tersebut belum merespon upaya konfirmasi itu.

Sementara itu, tersiar info proyek itu sejak awal sudah dikondisikan untuk dimenangkan oleh kontraktor tertentu. Pengaturan itu melibatkan keluarga lingkaran pejabat di Ketapang. 

Hal itu diutarakan seorang narasumber pemain proyek. Dia mengatakan, proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar 21 miliar. 

Saat proses tender, beberapa kontraktor yang sempat menawar di arahkan untuk mundur. Pengaturan itu melibatkan kelompok kerja (Pokja) di LPSE Ketapang saat itu. 

"Terbukti kepala LPSE Subari ditangkap Polda karena kasus gratifikasi," ujar kontraktor itu. 

Dihubungi pada Rabu (22/05/24) kepala Badan Perencanaan Daerah Ketapang Harto enggan menanggapi kelanjutan proyek tersebut. Borneo Tribun sudah meminta apakah Pemda Ketapang ada mengaloksikan anggaran proyek mangkrak tersebut. 

penulis: Muzahidin

Selasa, 13 Februari 2024

KPK Sita Aset Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar

KPK Sita Aset Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar
Tim penyidik KPK sita Ford Mustang GT yang diduga milik eks kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. ANTARA/HO-KPK
MAKASSAR - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita satu unit mobil mewah Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah dalam penyelidikan terkait kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, "Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini."

Ali juga menjelaskan rincian aset yang disita, termasuk mobil Ford Mustang GT warna Merah dan tujuh bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi, antara lain:

1. Sebidang tanah seluas 2231 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2. Sebidang tanah seluas 5363 meter persegi juga di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 318 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

4. Sebidang tanah beserta bangunan seluas 108 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1015 meter persegi di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

6. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 415 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

7. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 98 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

Ali menegaskan bahwa temuan aset-aset tersebut merupakan hasil dari upaya penelusuran yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari usaha untuk memulihkan aset dalam penanganan perkara yang diduga tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwaan korupsi penerimaan gratifikasi. 

JPU KPK menuduhnya menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Minggu, 11 Februari 2024

Peneliti Imparsial Desak KPK dan Komisi I DPR Usut Skandal Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5

Peneliti Imparsial Desak KPK dan Komisi I DPR Usut Skandal Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5. (Sumber foto: Reuters)
Peneliti Imparsial Desak KPK dan Komisi I DPR Usut Skandal Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5. (Sumber foto: Reuters)
JAKARTA - Peneliti dari Imparsial, Hussein Ahmad, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi I DPR untuk turun tangan menindaklanjuti skandal pengadaan pesawat Mirage 2000-5 yang diduga melibatkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Dugaan korupsi dalam pembelian jet tempur tersebut tengah diselidiki oleh lembaga antikorupsi Uni Eropa, The Group of States against Corruption (GRECO).

"Dengan adanya kabar kawan-kawan GRECO melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, semestinya KPK turun dan melakukan investigasi," ujar Hussein kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

Menurut laporan investigasi Microsoft Network yang diterbitkan di msn.com, Indonesia berencana membeli 12 unit Mirage 2000-5 dari Qatar. 

Prabowo telah menunjuk perusahaan perantara dari Ceko bernama Excalibur International untuk pengadaan pesawat usang tersebut.

Indonesia diharuskan mengeluarkan dana sebesar US$ 66 juta per unit atau total US$ 792 juta untuk 12 unit pesawat. 

Padahal, harga pasaran pada periode awal produksi dan pemasaran hanya berkisar antara US$ 23 juta hingga US$ 35 juta.

"Kami sudah ingatkan jauh- jauh hari setahun yang lalu bahwa ini bermasalah. Kemudian Kemhan tetap lanjut. Kemudian yang kedua dari segi kebutuhan alutsista. Alutsista ini sudah tua dan dibeli melalui pihak broker," ucap Hussein.

Tak hanya harganya yang diduga kemahalan, narasumber yang diwawancara msn.com menyebut pihak Qatar menawarkan cashback sebesar 7 persen dari kesepakatan pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 kepada Prabowo. Nilainya sebesar US$ 55,4 juta atau sekira Rp865,1 miliar.

Qatar, menurut laporan msn.com mengetahui jika Prabowo akan kembali bertarung di Pilpres 2024. Ketika Prabowo mengunjungi Doha pada Januari 2023, cashback itu ditawarkan.

Menteri Pertahanan Qatar, Khalid bin Mohammed Al Attiyah, menurut msn.com, menyetujui kesepakatan tersebut. 

Prabowo dilaporkan telah menerima US$ 20 juta atau Rp312,3 miliar dari total cashback 7 persen tersebut.

Hussein menilai rencana pembelian pesawat Mirage 2000-5 bekas sangat janggal sejak awal. Semula pesawat tersebut pernah ditawarkan secara gratis ke Indonesia. 

Namun, pemerintah Indonesia menolak persoalan biaya perawatan yang mahal dan butuh transfer kemampuan sebelum dioperasikan.

"Artinya, bukan sebagai kebutuhan kita pada saat itu. Lucunya, saat pesawat ini dijual, malah kita mau ambil. Nah, itu yang, menurut saya, tidak masuk akal," ucap Hussein.

Selain KPK, Hussein mendesak Komisi I DPR memanggil Prabowo untuk dimintai klarifikasi. 

Terlebih, muncul dugaan dana tersebut digunakan Prabowo untuk kampanye Pilpres 2024.

Meskipun berstatus kader Golkar dan partainya mengusung pasangan Prabowo-Gibran, Hussein berharap Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, tegas terhadap Prabowo.

"Dia sebagai Ketua Komisi 1 harus melakukan tugasnya dengan benar dalam melakukan pengawasan. Selama ini tidak ada taringnya Komisi 1. Jangan mentang-mentang mengusung sebagai calon presiden, kemudian dia tidak mau panggil," kata Hussein.

Pembelian pesawat usang oleh Kemenhan sebelumnya dipersoalkan oleh calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024, Januari lalu. 

Keduanya sepakat pembelian pesawat untuk memperkuat pertahanan Indonesia tidak tepat dan potensial memunculkan beragam masalah, termasuk membuka celah korupsi dalam proses pengadaan.

Kamis, 08 Februari 2024

Hukuman Otonom, Kunci Mahfud Md Hindari Korupsi

Hukuman Otonom, Kunci Mahfud Md Hindari Korupsi
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md (tengah) dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi karena takut akan hukuman batin atau hukuman otonom. 

Dalam sebuah acara bertajuk "Tabrak, Prof!" di Pos Bloc, Jakarta, pada hari Rabu, Mahfud mengungkapkan, "Tetapi, saya tidak pernah (korupsi) dengan itu karena saya takut dengan hukuman otonom itu tadi."

Mahfud menjelaskan bahwa dalam ilmu hukum terdapat dua jenis hukuman, yaitu hukuman heteronom dan hukuman otonom. 

"Setiap orang itu punya hukuman otonom, yaitu kalau berbuat salah meskipun tidak ketahuan oleh hukum, ia merasa takut, merasa berdosa, dan hukuman yang sifatnya otonom itu banyak sekali terjadi," ujarnya.

Menurut Mahfud, hukuman otonom dapat berupa perasaan merasa dikucilkan setelah melakukan kesalahan. 

"Itu sudah pernah bersalah, tidak ketahuan, tetapi dia jadi malu terkucil, kan banyak yang begitu," tambahnya.

Selain itu, Mahfud juga membagikan pengalamannya selama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di mana ia menghadapi banyak godaan namun tidak tergoda. 

"Saya kalau mau nih, dapat uang banyak loh waktu jadi hakim MK. Waktu jadi hakim MK itu kalau orang berperkara mau bayar kepada saya Rp2 miliar, Rp3 miliar satu perkara itu gampang. Banyak yang mau datang, mau ngasih. Saya tidak tergoda," paparnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3. 

Tahapan selanjutnya adalah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari, dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Oleh: Antara/Rio Feisal
Editor: Yakop

Selasa, 06 Februari 2024

Sekda Kapuas Hulu Ikuti Zoom Koordinasi Pencegahan Korupsi

Sekda Kapuas Hulu Ikuti Zoom Koordinasi Pencegahan Korupsi
Sekda Kapuas Hulu Ikuti Zoom Koordinasi Pencegahan Korupsi.
KAPUAS HULU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd. Zaini, mengikuti pertemuan koordinasi melalui Zoom yang bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pengenalan satuan tugas. 

Pertemuan ini diselenggarakan di gedung Aula Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa (6/2/2024).

Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwakili oleh Wahyudi, menyampaikan harapannya, "Besar harapan kami terletak pada komitmen kepala daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terutama dalam tim Anti Korupsi."

Setelah terciptanya komitmen yang baik, terdapat tiga rencana aksi dalam pelayanan dasar yang masih perlu diperhatikan karena masih terjadi korupsi dalam skala kecil. 

Pertama, masih ada praktik perantara atau calo yang mengakibatkan masyarakat tidak menggunakan pelayanan publik sesuai prosedur, menciptakan paradigma bahwa pemerintah mempersulit dalam memberikan pelayanan. 

Kedua, dalam penggunaan pelayanan publik, masih ada masyarakat yang membayar lebih dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan ketiga, dalam pelaksanaan pelayanan, kita harus memperkuat pegawai untuk tidak menerima gratifikasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu berharap agar pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu dapat bersama-sama menindaklanjuti arahan dari KPK dengan penuh tanggung jawab, demi mewujudkan Kapuas Hulu yang HEBAT.

Jumat, 02 Februari 2024

Kejaksaan Negeri Singkawang Melakukan Penggeledahan di Kantor BKD Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Petugas Kejari Singkawang melakukan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah berkas di kantor BKD Singkawang, Jumat (2/2/2024) (ANTARA/HO-Rudi)
Petugas Kejari Singkawang melakukan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah berkas di kantor BKD Singkawang, Jumat (2/2/2024) (ANTARA/HO-Rudi)
SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan lahan di Pasir Panjang Kota Singkawang.

"Penggeledahan dilakukan terkait adanya proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan lahan di Pasir Panjang Kota Singkawang," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan, pada Jumat (2/2).

Menurut Nababan, secara administratif, pihaknya telah mengirim surat kepada Pengadilan untuk melakukan penggeledahan.

"Setelah itu kami turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di Kantor BKD untuk meminta dokumen-dokumen yang kami perlukan dalam rangka proses penyelidikan," tambahnya.

Dalam kasus ini, beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan saat ini proses penanganannya sedang menunggu kelanjutan.

"Secepat mungkin, kami akan memberikan informasi kepada media," ungkapnya.

Nababan menjelaskan bahwa sebanyak 20 orang telah dimintai keterangannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Para saksi ini terdiri dari 7 pejabat Pemkot Singkawang dan lainnya berasal dari pihak swasta," jelasnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, beberapa dokumen asli disita karena belum dapat dipenuhi saat proses penyelidikan dan penyidikan.

"Selama penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan ini," tuturnya.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Rabu, 31 Januari 2024

Profesor Zainal Asikin Laporkan Dugaan Korupsi di Bank NTB Syariah ke Polda NTB

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin. ANTARA/Dhimas B.P.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin. ANTARA/Dhimas B.P.
NTB - Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin, telah mengambil langkah serius dengan melaporkan dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi di Bank Nusa Tenggara Barat Syariah ke Polda NTB.

"Ada beberapa poin yang kami laporkan. Pertama, laporan tentang kredit bermasalah dengan total nilai Rp24 miliar," ujar Prof. Asikin di Mataram, pada hari Selasa.

Menurut Prof. Asikin, ada kecurigaan akan adanya pelanggaran prosedur terhadap pembayaran kredit, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Bank NTB Syariah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, dalam laporannya, Prof. Asikin juga menyoroti masalah terkait proyek fisik dalam pembangunan Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram.

"Ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2,4 miliar sesuai dengan temuan BPK. Kerugian ini termasuk proyek pembangunan 12 kantor cabang pembantu, dengan pembangunan kantor pusat sebagai yang terbesar," tambahnya.

Masalah korupsi lainnya yang disorot dalam laporan tersebut adalah terkait dengan penggunaan dana sponsorship oleh Bank NTB Syariah. Prof. Asikin menekankan pentingnya penyelidikan terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sponsorship yang tidak jelas.

"Banyak dana sponsorship yang pertanggungjawabannya tidak jelas," katanya.

Salah satu contohnya adalah dana sebesar Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Prof. Asikin menegaskan pentingnya pihak penegak hukum untuk menyelidiki laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Dengan mengajukan laporan ini, Prof. Asikin berharap pihak penegak hukum dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas, mengingat Bank NTB Syariah merupakan salah satu BUMD yang penting bagi pendapatan daerah.

"Harus diusut tuntas, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Bank daerah harus sehat, dan perlu mendapat perawatan," tegas Prof. Asikin.

Lebih lanjut, Profesor yang memiliki keahlian di bidang hukum bisnis ini mengungkapkan bahwa laporan juga telah disampaikan ke Kejati NTB, tidak hanya ke Polda NTB.

Jika aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan tersebut, ia siap untuk memberikan data lebih lengkap terkait dengan dugaan korupsi ini.

"Jadi, laporan ini hanya langkah awal karena masih banyak data yang belum saya sampaikan," jelasnya.

Berkaitan dengan laporan yang disampaikan ke Polda NTB, Prof. Asikin mengkonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/49/l/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 18 Januari 2024.

Namun, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, saat dihubungi melalui telepon, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan tersebut.

"Belum ada laporan yang masuk kepada kami, belum ada informasi tersebut. Jika ada, kami akan memberitahukan perkembangannya," ungkapnya.

Sumber: Antara/Dhimas Budi Pratama
Editor: Yakop

Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi

Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Rajiv memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Rajiv memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
JAKARTA - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) dari Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang bernama Rajiv, menyatakan keyakinannya bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bersikap profesional dalam memeriksanya terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rajiv, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari Selasa, menyatakan, "Merasa politik? Saya no comment, biar masyarakat yang menilai, tapi saya yakin tim penyidik menjadi profesional. 

KPK profesional, kita doakan, insya Allah," ujar Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, Rajiv diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam sesi pemeriksaan, Rajiv mengakui bahwa penyidik mengajukan sekitar 10 pertanyaan padanya. "Terkait ini di luar biodata ada berapa, ya? Ada 10 kali, ya," ucap Rajiv.

Sebelumnya, Rajiv telah dipanggil oleh KPK pada Jumat (26/1), namun ia tidak dapat hadir pada waktu itu. 

"Jadi di-reschedule-kan hari Selasa karena ada halangan. Sebagai warga negara, kita hadir. Ada beberapa poin yang ditanya oleh tim penyidik, sudah kita jelaskan, sejelas-jelasnya," ucap dia.

KPK telah menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), pada Jumat, 13 Oktober 2023, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. 

Kasus ini melibatkan juga Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), yang ditahan lebih dahulu pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Dugaan korupsi di Kementan diduga terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019—2024. 

SYL dituduh melakukan pemungutan dan penerimaan setoran dari ASN internal Kementan untuk kepentingan pribadi, termasuk keluarga intinya, dari tahun 2020 hingga 2023.

SYL memerintahkan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan II, baik dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, maupun pemberian barang atau jasa.

KPK menduga adanya paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, dengan ancaman mutasi atau penghentian jabatan. 

Uang yang diterima oleh SYL, KS, dan MH digunakan untuk keperluan pribadi SYL, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit, mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta perawatan wajah keluarga.

KPK juga menemukan aliran dana dari SYL ke Partai NasDem, serta penggunaan uang untuk ibadah umrah. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Antara/Fath Putra Mulya
Editor: Yakop

Penyidik Jampidsus Periksa Saksi Terkait Dugaan TPPU BAKTI Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/Laily Rahmawaty.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/Laily Rahmawaty.
JAKARTA - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua karyawan PT Solitech Media Synergi sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Kedua saksi yang diperiksa adalah inisial S dan Ap, keduanya merupakan karyawan PT Solitech Media Synergi," ungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan tersangka Achsanul Qosasih (AQ), anggota II BPK RI.

"Proses pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani," jelas Ketut.

Dalam kasus terkait infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. 

Dari jumlah tersebut, enam orang telah menjalani proses persidangan di pengadilan tingkat pertama dan telah divonis bersalah, antara lain Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Sementara itu, dua tersangka lainnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan. 

Adapun tujuh tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan, di antaranya Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli.

Pada tanggal 31 Oktober, Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 dengan inisial MAK, yang merupakan Kepala Humas Develompment UI, dan pada tanggal 3 November, tersangka Acshanul Qosasih juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketut menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini dengan menyelidiki kemungkinan keterlibatan korporasi. "Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan alat bukti yang ada," tegas Ketut.

Sumber: Laily Rahmawaty
Editor: Yakop

Jumat, 26 Januari 2024

Kanwil DJP Kalselteng Tangkap Dua Wajib Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Penyidik Kanwil DJP Kalselteng saat menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Tanah Bumbu.
Penyidik Kanwil DJP Kalselteng saat menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Tanah Bumbu.
BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil menangkap dan mempidanakan dua wajib pajak yang disinyalir telah menyebabkan kerugian besar pada pendapatan negara dari sektor perpajakan, mencapai Rp1,6 miliar.

"Kedua tersangka berinisial AA dan JA telah kami serahkan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Rabu (24/1) dalam tahap II (P-22) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, di Banjarmasin, Kamis.

Dugaan tindak pidana tersebut melibatkan perusahaan PT. DAA yang diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan sengaja. 

Mereka diketahui menjalankan modus pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP), namun tidak melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Tindakan kedua tersangka ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang beberapa kali mengalami revisi terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Syamsinar menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini harus menjadi peringatan bagi semua wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan jelas. 

Dia berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

"Pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar dari setiap wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional," tandasnya.

Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kejaksaan Negeri Batulicin, Koordinator Pengawas Polda Kalsel, dan semua pihak terkait yang telah membantu dalam proses penegakan hukum ini.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno