Berita Borneotribun.com: Klarifikasi Vidio Pemukulan Kades Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Klarifikasi Vidio Pemukulan Kades. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Klarifikasi Vidio Pemukulan Kades. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 April 2023

Klarifikasi Polres Bengkayang Terkait Video Pemukulan Yang Dilakukan Oknum Kades

Klarifikasi Polres Bengkayang Terkait Video Pemukulan Yang Dilakukan Oknum Kades.
Bengkayang, Kalbar - Beberapa waktu yang lalu telah beredar di media sosial video tentang pemukulan yang dilakukan oleh tiga orang terhadap satu dari lima orang yang di duga pelaku percobaan perncurian dengan pemberatan.

Dalam video tersebut tergambar suasana di lingkungan Polsek Sungai Raya Kepulauan. Mengenai hal tersebut, pihak Polres Bengkayang telah melakukan investigasi sebagai berikut: 

1. Bahwa benar lokasi kejadian pemukulan tersebut berada di ruang tamu atau Lobby Polsek Sungai Raya Kepulauan dan terjadi pada hari Senin (10/4/23) sekira jam 02.15 Wib. Pelaku pemukulan adalah sdr. AN dan sdr. AL. Sedangkan untuk pelaku yang merekam adalah sdr. AS. Ketiganya merupakan warga masyarakat Desa Rukma Jaya, sedangkan AL diketahui merupakan oknum kades setempat. 

2. Bahwa dalam penganiayaan tersebut, AN yang memakai baju atau kaos berwarna biru muda tidak berlengan melakukan penganiayaan terhadap WS. Sedangkan AL yang memakai baju warna putih melakukan penganiayaan terhadap AL.

3. Terkait adanya keterlibatan anggota Polsek Sungai Raya Kepulauan yang melakukan pemukulan, Polres Bengkayang telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Bripda AR dan Aipda F. Apabila hasil pemeriksaan terbukti mereka melakukan pemukulan maka akan di proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Adapun untuk kronologi kejadian, pada Minggu (9/4/23) sekira pukul 22.00 Wib telah terjadi aksi pencurian dengan pemberatan di Dusun Bakti, Desa Rukma Jaya, Kec. Sungai Raya Kepulauan yang dilakukan oleh lima orang pria berinisial AZ, MW, AA, DI dan KU. Kemudian pada Senin (10/4) sekira pukul 02.15 Wib, sdr. AL, AS dan AN bersama 8 orang lainnya membawa orang yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian tersebut ke Polsek Sungai Raya Kepulauan dan AS langsung masuk tanpa izin menuju lobby Polsek, pada saat itu Aipda F dan Bripka AA sedang mengintrogasi lisan terhadap kelima pelaku pencurian yang kemudian AN dan AL berbicara dengan WS dan AL. Tiba-tiba AN melakukan penganiayaan terhadap WS dan AL juga melakukan penganiayaan terhadap AL. Sementara itu, AS secara diam-diam mengambil rekaman video pada saat terjadinya penganiayaan.

Kemudian, pihak Polsek Sungai Raya Kepulauan telah melakukan beberapa upaya terkait kejadian tersebut, yaitu pada Rabu (12/4) telah dilakukan mediasi dengan menghadirkan semua pihak, namun belum menemukan kata sepakat.

Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya Kepulauan telah melakukan pemeriksaan terhadap AN dan AL selaku pelaku pemukulan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui alasan pelaku melakukan penganiayaan karena AL merasa malu dengan perbuatan yang dilakukan korban, yang mana AL masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Setelah itu, AN, AL dan AS membuat video klarifikasi untuk meminta maaf kepada keluarga korban serta meminta maaf kepada pihak Polsek Sungai Raya Kepulauan.

Mengenai kejadian tersebut, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menghimbau kepada masyarakat terkhusus di Kabupaten Bengkayang terkait apabila menemukan atau menangkap tangan pelaku kejahatan agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

“Apabila menangkap tangan pelaku kejahatan apapun, agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri apalagi tersangka berada di lingkungan Polsek atau Polres, karena hal ini justru membuat munculnya perbuatan melawan hukum yang baru. Hal ini akan merugikan masyarakat itu sendiri, yang semula melakukan tindakan yang benar, justru nanti akan menjadi tersangka baru,” ujar Kapolres.

Adapun mengenai beredarnya video penganiayaan yang terjadi, Kapolsek Sungai Raya Kepulauan akan membuat laporan terkait adanya unsur pidana undang-undang ITE dalam kejadian tersebut.

(Rinto Andreas)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno