Berita Borneotribun.com: Klarifikasi Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Klarifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Klarifikasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Januari 2023

Menanggapi Pemberitaan Proyek Ruas Jalan Semidang Sejarok Param Yang Di Nilai Bermasalah, Ini Tanggapan Pelaksana Proyek

Proses pengecekan kualitas pekerjaan.
Bengkayang, Kalbar - Ramai masuk dalam pemberitaan di beberapa portal media online, Proyek ruas jalan Semidang-Sejarok Param yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)Tahun 2022 senilai 10.133.505.000.00 (Sepuluh miliar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 170 (Seratus tujuh puluh) Hari kalender oleh penyedia jasa CV Nico Putra Perkasa dilaksanakan tidak tepat waktu dalam hal pelaksana pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut pihak pelaksana proyek CV.Nico Putra Perkasa memberikan klarifikasi bahwa terkait material yang di maksud setelah di tegur pihak konsultan pengawas tidak di gunakan serta terkait waktu pelaksanaan tidak mengurangi dari mutu pekerjaan.

"Setelah kami melakukan koordinasi kepada pihak pelaksana terkait material, semua material yang digunakan batu Berizin. Memang terkait batu 10/15 ada datang 2 ret seperti di dokumentasi awak media, namum setelah di tegur oleh konsultan pengawas material tersebut tidak di gunakan untuk pekerjaan," Ujarnya.

Lebih lanjut lagi pihak pelaksana menerangkan terkait waktu pelaksanaan serta metode tehnik tentunya tidak mengurangi mutu pekerjaan itu sendiri.

"Untuk waktu pelaksanaan teknis yang digunakan pastinya tidak mengurangi dari mutu pekerjaan itu sendiri, karena untuk pengujian ketebalan LPA dan LPB menggunakan Methode Core Drill untuk memeriksa ketebalan," Tukasnya menjelaskan.

Oleh :  Injil/Rinto Andreas
Editor : R. Hermanto 

Jumat, 19 Juni 2020

PT. SISU II Bantah Tuntutan KHL


Fhoto : Perwakilan PT. SISU II Bersam Sejumlah Wartawan Di sanggau

BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Menjawab tuntutan Karyawan Harian Lepas (KHL) yang di beritakan beberapa media pada tanggal 15 Juni 2020, Rizki Syahputra selaku Estate PT. SISU memberikan klarifikasi sekaligus bantahannya. 

Kepada sejumlah wartawan dari berbagai media di Sanggau, Kamis (18/6) sore, Rizki menjelaskan bahwa semua prosedur yang dijalankan perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait upah KHL yang dibayarkan PT. SISU II tidak sesuai kesepakatan awal, yaitu Rp. 100.612 /Hk dijelaskan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020, terbit Surat Instruksi dari manajemen sehubungan perubahan target kerja dari satuan waktu menjadi satuan hasil. 

"Kami sudah mensosialisasikan ini mulai dari Maret, April dan Mei kepada KHL yang bekerja di afdeling masing-masing. Hal ini dilakukan agar pada saat menerima gaji berdasarkan sistem hasil kerja di lapangan bukan lagi sistem waktu. Kalau mereka bekerja dan hasilnya sesuai target ya kita bayar, sama sekali tidak ada pengurangan dan terkait KHL ini sudah diatur di dalam Permen nomor : 100 tahun 2004 dan UU nomor : 7 tahun 2015 tentang pengupahan ". Jelas Rizki.

Terkait surat yang ditujukan kepada Emilia Juidah dan Supina yang sampai hari ini ( kamis, 18/6/20 -red ) yang masih menahan mesin finger print.
Rizki menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan himbauan kepada kedua orang tersebut untuk segera mengembalikan finger print, bukan bermaksud melaporkan ke polisi.
"Kita lakukan pendekatan persuasiflah, bukan melaporkan karena bagaimanapun juga mereka inikan karyawan kita dan barang itu milik perusahaan ". pungkasnya. 

Finger print ini, lanjutnya, adalah alat yang sangat vital sebagai alat absensi karyawan. 
"Jika alat ini ditahan lama - lama, maka yang rugi itu karyawan yang lain dan disurat tuntutan KHL itu tidak ada menyebutkan masalah finger print. Itulah alasannya kami menyurati ke dua orang ini untuk mengembalikanmya ". Imbuhnya lagi.

Untuk persoalan tuntutan KHL, diakuinya bahwa pihak Perusahaan sudah menyanpaikan klarifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sanggau dan  sudah dimediasi oleh Disnaker serta pihak Disnaker sudah mendatangi PT. SISU II.


Penulis : Libertus Liber
Editor    : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno